Sistem & Tradisi Hukum Civil/Common Law

0.0(0)
studied byStudied by 0 people
0.0(0)
full-widthCall Kai
learnLearn
examPractice Test
spaced repetitionSpaced Repetition
heart puzzleMatch
flashcardsFlashcards
GameKnowt Play
Card Sorting

1/16

flashcard set

Earn XP

Description and Tags

PHI

Study Analytics
Name
Mastery
Learn
Test
Matching
Spaced

No study sessions yet.

17 Terms

1
New cards

Sistem Hukum

Sistem hukum nasional adalah keseluruhan institusi, prosedur, dan aturan hukum yang berlaku bagi masyarakat dalam suatu negara.

2
New cards

Tradisi Hukum

Mengkaitkan sistem hukum dengan budaya dari masyarakat tempat sistem hukum tersebut berlaku, lebih dalam dan luas serta lebih sarat dengan nuansa kebudayaan

3
New cards

4 rumpun besar Tradisi Hukum (legal traditions)

a. tradisi hukum barat (western legal traditions) civil law & common law

b. tradisi hukum agama (religious law) hukum yahudi, kanonik (katolik/kristen), hukum islam

c. hukum adat (customary law) cth: hukum adat di afrika, jepang, cina, indonesia dll

d. tradisi hukum sosialis (socialist law) hukum yang berlaku di negara yang berideologi sosialis komunis cth: negara” bekas USSR dan yg menganut komunisme

4
New cards

tradisi hukum civil law

Sistem Hukum Eropa Kontinental dianut mayoritas negara Eropa dan bekas jajahannya di Asia, Afrika, serta Amerika Selatan (Belanda, Prancis, Portugal, Spanyol), dan sering berlaku secara campuran dengan sistem hukum lain.

5
New cards

tradisi hukum common law

Tradisi Common Law berasal dari Inggris, dianut Irlandia dan bekas jajahannya, serta sering berlaku campuran dengan sistem hukum lain.

6
New cards

Latar Belakang Civil Law

  • Disebut tradisi/sistem Romano-Germanic

  • Bersumber dari Hukum Romawi Kuno (kodifikasi Kaisar Justinianus: Corpus Juris Civilis)

  • Sempat stagnan berabad-abad seiring runtuhnya Kekaisaran Romawi.

7
New cards

Latar Belakang Common Law

Common Law: Berkembang di Inggris, bersumber dari hukum kebiasaan dan praktik pengadilan. Menekankan peran hakim sebagai pembuat hukum dengan putusan sebagai sumber utama. Dipengaruhi sistem peradilan terpusat dari kerajaan yang kuat.

8
New cards

Tradisi Hukum Socialist Law

sejarah perkembangan sistem hukum yang dipengaruhi kuat oleh ideologi Marxisme-Leninisme, berawal dari civil law namun berkembang menjadi socialist law

9
New cards

Metode Hukum Civil Law

Civil Law: Bersifat rule-based, menekankan norma tertulis yang abstrak. Dikembangkan oleh para jurists (ahli hukum non-praktisi) melalui pemikiran deduktif, dengan tujuan merumuskan norma untuk memecahkan masalah hukum masyarakat.

10
New cards

Metode Hukum Common Law

Common Law: Bersifat court-based, dikembangkan oleh praktisi hukum di pengadilan. Sumber utamanya hukum kebiasaan, dengan pendekatan pragmatis, konkrit, dan induktif (kasus demi kasus).

11
New cards

Sumber Hukum Civil Law

Civil Law:

  • Mengutamakan hukum tertulis/kodifikasi sebagai sumber hukum utama.

  • Contoh: Code du Penal (KUHPidana), Code du Civil (KUHPerdata).

  • Didukung oleh doktrin (pemikiran para ahli hukum).

  • Dilengkapi dengan yurisprudensi (putusan pengadilan) dan praktik

12
New cards

Sumber Hukum Common Law

Common Law: Berasal dari hukum kebiasaan yang ditegaskan hakim melalui putusan pengadilan. Keputusan hakim menjadi sumber utama, sedangkan undang-undang hanya bersifat pelengkap dan menegaskan kebiasaan yang sudah ada.

13
New cards

Ideologi Common Law

Ideologi liberalisme kapitalisme.

14
New cards

Ideologi Common Law

Ideologi liberalisme kapitalisme.

15
New cards

Lembaga/Pranata Civil Law

Dikenal pranata hukum ‘law of obligation’, ‘good faith’, dan lembaga hukum ‘administrative court

16
New cards

Lembaga/Pranata Common Law

Common Law: Mengenal pranata hukum seperti trust, estoppel, consideration, dan equity. Fokus utama selain kontrak adalah hukum pembuktian, peradilan, tort, contempt of court, serta eksekusi putusan hakim.

17
New cards

Pengaruh Berbagai Tradisi Hukum ke Sistem Hukum Indonesia

Sebelum Portugis dan VOC, masyarakat Indonesia sudah memiliki Hukum Adat. Saat Belanda menjajah, mereka menerapkan sistem hukum Belanda berbasis Civil Law, dengan kodifikasi hukum pidana, perdata, dan dagang (asas konkordansi) bagi orang Belanda dan yang dipersamakan. Kebijakan ini kemudian diperluas ke golongan Timur Asing dan Bumiputera. Kodifikasi hukum Belanda sendiri berakar dari Corpus Iuris Civilis (tradisi Civil Law).