 Call Kai
Call Kai Learn
Learn Practice Test
Practice Test Spaced Repetition
Spaced Repetition Match
Match1/16
PHI
| Name | Mastery | Learn | Test | Matching | Spaced | 
|---|
No study sessions yet.
Sistem Hukum
Sistem hukum nasional adalah keseluruhan institusi, prosedur, dan aturan hukum yang berlaku bagi masyarakat dalam suatu negara.
Tradisi Hukum
Mengkaitkan sistem hukum dengan budaya dari masyarakat tempat sistem hukum tersebut berlaku, lebih dalam dan luas serta lebih sarat dengan nuansa kebudayaan
4 rumpun besar Tradisi Hukum (legal traditions)
a. tradisi hukum barat (western legal traditions) civil law & common law
b. tradisi hukum agama (religious law) hukum yahudi, kanonik (katolik/kristen), hukum islam
c. hukum adat (customary law) cth: hukum adat di afrika, jepang, cina, indonesia dll
d. tradisi hukum sosialis (socialist law) hukum yang berlaku di negara yang berideologi sosialis komunis cth: negara” bekas USSR dan yg menganut komunisme
tradisi hukum civil law
Sistem Hukum Eropa Kontinental dianut mayoritas negara Eropa dan bekas jajahannya di Asia, Afrika, serta Amerika Selatan (Belanda, Prancis, Portugal, Spanyol), dan sering berlaku secara campuran dengan sistem hukum lain.
tradisi hukum common law
Tradisi Common Law berasal dari Inggris, dianut Irlandia dan bekas jajahannya, serta sering berlaku campuran dengan sistem hukum lain.
Latar Belakang Civil Law
Disebut tradisi/sistem Romano-Germanic
Bersumber dari Hukum Romawi Kuno (kodifikasi Kaisar Justinianus: Corpus Juris Civilis)
Sempat stagnan berabad-abad seiring runtuhnya Kekaisaran Romawi.
Latar Belakang Common Law
Common Law: Berkembang di Inggris, bersumber dari hukum kebiasaan dan praktik pengadilan. Menekankan peran hakim sebagai pembuat hukum dengan putusan sebagai sumber utama. Dipengaruhi sistem peradilan terpusat dari kerajaan yang kuat.
Tradisi Hukum Socialist Law
sejarah perkembangan sistem hukum yang dipengaruhi kuat oleh ideologi Marxisme-Leninisme, berawal dari civil law namun berkembang menjadi socialist law
Metode Hukum Civil Law
Civil Law: Bersifat rule-based, menekankan norma tertulis yang abstrak. Dikembangkan oleh para jurists (ahli hukum non-praktisi) melalui pemikiran deduktif, dengan tujuan merumuskan norma untuk memecahkan masalah hukum masyarakat.
Metode Hukum Common Law
Common Law: Bersifat court-based, dikembangkan oleh praktisi hukum di pengadilan. Sumber utamanya hukum kebiasaan, dengan pendekatan pragmatis, konkrit, dan induktif (kasus demi kasus).
Sumber Hukum Civil Law
Civil Law:
Mengutamakan hukum tertulis/kodifikasi sebagai sumber hukum utama.
Contoh: Code du Penal (KUHPidana), Code du Civil (KUHPerdata).
Didukung oleh doktrin (pemikiran para ahli hukum).
Dilengkapi dengan yurisprudensi (putusan pengadilan) dan praktik
Sumber Hukum Common Law
Common Law: Berasal dari hukum kebiasaan yang ditegaskan hakim melalui putusan pengadilan. Keputusan hakim menjadi sumber utama, sedangkan undang-undang hanya bersifat pelengkap dan menegaskan kebiasaan yang sudah ada.
Ideologi Common Law
Ideologi liberalisme kapitalisme.
Ideologi Common Law
Ideologi liberalisme kapitalisme.
Lembaga/Pranata Civil Law
Dikenal pranata hukum ‘law of obligation’, ‘good faith’, dan lembaga hukum ‘administrative court
Lembaga/Pranata Common Law
Common Law: Mengenal pranata hukum seperti trust, estoppel, consideration, dan equity. Fokus utama selain kontrak adalah hukum pembuktian, peradilan, tort, contempt of court, serta eksekusi putusan hakim.
Pengaruh Berbagai Tradisi Hukum ke Sistem Hukum Indonesia
Sebelum Portugis dan VOC, masyarakat Indonesia sudah memiliki Hukum Adat. Saat Belanda menjajah, mereka menerapkan sistem hukum Belanda berbasis Civil Law, dengan kodifikasi hukum pidana, perdata, dan dagang (asas konkordansi) bagi orang Belanda dan yang dipersamakan. Kebijakan ini kemudian diperluas ke golongan Timur Asing dan Bumiputera. Kodifikasi hukum Belanda sendiri berakar dari Corpus Iuris Civilis (tradisi Civil Law).