1/22
Flashcards covering key concepts related to banking principles, bank functions, types of banks, and non-bank financial institutions.
Name | Mastery | Learn | Test | Matching | Spaced |
---|
No study sessions yet.
Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle)
Prinsip perbankan yang melibatkan kehati-hatian dan manajemen risiko yang cermat.
Prinsip Kerahasiaan (Secrecy Principle)
Prinsip perbankan yang mengharuskan bank untuk menjaga kerahasiaan informasi nasabah.
Bank (Pengertian Bank)
Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit/pinjaman.
Fungsi Utama Bank
Menjamin kelancaran sistem pembayaran dan menghimpun dana dari masyarakat (kredit pasif) serta menyalurkan dana kepada masyarakat (kredit aktif).
Fungsi Pendukung Bank
Menyediakan layanan valuta asing, menciptakan simpanan giro (uang giral), dan menawarkan layanan investasi.
Klasifikasi Bank Berdasarkan Kepemilikan
Meliputi bank swasta (Bank Swasta), bank koperasi (Bank Koperasi), bank campuran (Bank Campuran), bank asing (Bank Asing), dan bank milik negara (Bank Pemerintah).
Klasifikasi Bank Berdasarkan Fungsi
Meliputi bank sentral (Bank Sentral), bank umum (Bank Umum), dan bank perkreditan rakyat (BPR).
Bank Sentral (Bank Sentral)
Lembaga yang bertanggung jawab untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, menjaga stabilitas sistem pembayaran, dan mengawasi sektor perbankan.
Tugas Utama Bank Sentral
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan mengawasi sektor perbankan di Indonesia.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, memberikan kredit, dan melakukan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Kegiatan BPR
Meliputi penghimpunan dana dari masyarakat, pemberian kredit, pemberian pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dan penempatan dana dalam SBI, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank lain.
Kegiatan yang Dilarang untuk BPR
Menerima simpanan giro, ikut serta dalam lalu lintas pembayaran, melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (valas), penyertaan modal, dan kegiatan usaha perasuransian.
Klasifikasi Status Bank
Meliputi bank devisa (Bank Devisa) yang memiliki izin untuk melakukan transaksi internasional dan bank non-devisa (Bank Non Devisa) yang tidak memiliki izin tersebut.
Klasifikasi Bank Berdasarkan Operasional
Meliputi bank konvensional (Bank Konvensional) dan bank syariah (Bank Syariah).
Bank Syariah (Bank Syariah)
Lembaga perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan hukum Islam, menggunakan sistem bagi hasil, sewa, dan jual beli.
Jenis-Jenis Simpanan (Jenis Simpanan)
Meliputi tabungan (Tabungan), simpanan deposito (Simpanan Deposito), dan simpanan giro (Simpanan Giro).
Jenis-Jenis Kredit (Jenis Kredit)
Meliputi kredit investasi (Kredit Investasi), kredit modal kerja (Kredit Modal Kerja), kredit profesi (Kredit Profesi), kredit konsumtif (Kredit Konsumtif), kredit perdagangan (Kredit Perdagangan), kredit produktif (Kredit Produktif), dan kredit usaha rakyat (Kredit Usaha Rakyat).
5C dalam Kredit
Karakter (Character), Kapasitas (Capacity), Modal (Capital), Jaminan (Collateral), Kondisi Ekonomi (Condition of Economy); kriteria untuk memberikan kredit.
Pasar Modal (Pasar Modal)
Pasar terorganisasi tempat diperdagangkannya sekuritas seperti saham, obligasi, dan sekuritas lainnya.
Pegadaian (Pegadaian)
Lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit kepada masyarakat dengan menggunakan hukum gadai, mengharuskan peminjam untuk memberikan jaminan.
Sewa Guna Usaha (Leasing)
Kegiatan pembiayaan yang menyediakan barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran berkala.
Asuransi (Asuransi)
Perjanjian di mana penanggung setuju untuk menanggung potensi kerugian sebagai imbalan atas pembayaran premi dari tertanggung.
Dana Pensiun (Dana Pensiun)
Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang memberikan manfaat pensiun.