1/28
Looks like no tags are added yet.
Name | Mastery | Learn | Test | Matching | Spaced |
---|
No study sessions yet.
Q: Apa perbedaan antara assurance dan insurance
A: Assurance adalah perlindungan terhadap risiko yang pasti terjadi (contoh: kematian), sedangkan insurance adalah perlindungan terhadap risiko yang belum pasti terjadi (contoh: kebakaran, kecelakaan).
Q: Sebutkan definisi asuransi menurut UU No. 40 Tahun 2014
A: Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak (perusahaan asuransi dan pemegang polis) yang menjadi dasar penerimaan premi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kerugian atau pembayaran berdasarkan hidup/matinya tertanggung.
Q: Sebutkan 6 manfaat asuransi
A: 1) Rasa aman, 2) Pembagian biaya dan manfaat, 3) Jaminan kredit, 4) Tabungan, 5) Alat penyebaran risiko, 6) Membantu meningkatkan kegiatan usaha.
Q: Sebutkan 3 jenis ketidakpastian dalam asuransi
A: 1) Ketidakpastian ekonomis (kebijakan pemerintah/kondisi ekonomi global), 2) Ketidakpastian kondisi alam (bencana alam), 3) Ketidakpastian manusiawi (perang, huru-hara, kejahatan).
Q: Apa perbedaan risiko murni dan risiko spekulatif
A: Risiko murni hanya ada peluang mengalami kerugian, sedangkan risiko spekulatif ada kemungkinan mengalami kerugian dan peluang memperoleh keuntungan.
Q: Sebutkan 3 jenis risiko individu
A: 1) Risiko pribadi (kehilangan pekerjaan, sakit kronis, cacat fisik), 2) Risiko harta (kerugian finansial karena kehilangan/kerusakan harta), 3) Risiko tanggung gugat (tanggung jawab karena menyebabkan kerugian pada pihak lain).
Q: Apa perbedaan kerugian langsung dan kerugian tidak langsung
A: Kerugian langsung adalah kerugian yang timbul karena hilang/rusaknya harta yang dimiliki. Kerugian tidak langsung adalah kerugian yang tidak langsung terkait dengan hilang/rusaknya harta (contoh: biaya sewa rumah sementara karena rumah terbakar).
Q: Sebutkan 5 cara menangani risiko
A: 1) Risk avoidance (menghindari risiko), 2) Risk reduction (mengurangi risiko), 3) Risk retention (menahan risiko), 4) Risk sharing (membagi risiko), 5) Risk transfer (mentransfer risiko).
Q: Sebutkan 7 syarat risiko yang dapat ditanggung asuransi
A: 1) Dapat dinilai dengan uang, 2) Jumlahnya secara finansial memadai, 3) Bersifat murni, 4) Kerugian bukan hal yang direncanakan, 5) Premi asuransi wajar, 6) Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, 7) Memiliki insurable interest.
Q: Sebutkan 5 prinsip dasar asuransi
A: 1) Insurable interest, 2) Utmost good faith, 3) Indemnity, 4) Proximate cause, 5) Subrogation and contribution.
Q: Apa yang dimaksud dengan insurable interest
A: Hak mempertanggungkan risiko yang terkait dengan keuangan yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dan sesuatu yang dipertanggungkan.
Q: Apa yang dimaksud dengan utmost good faith
A: Kontrak/perjanjian dilakukan dengan itikad baik; penanggung dan tertanggung memberikan informasi dan fakta secara benar.
Q: Apa yang dimaksud dengan indemnity
A: Mengembalikan posisi keuangan tertanggung setelah terjadinya kerugian seperti pada posisi sebelum terjadi kerugian (prinsip ganti rugi).
Q: Apa yang dimaksud dengan proximate cause
A: Suatu sebab aktif yang mengakibatkan peristiwa berantai tanpa intervensi kekuatan lain. Perlu diidentifikasi penyebab utama dari suatu kejadian.
Q: Apa perbedaan subrogation dan contribution
A: Subrogation adalah hak perusahaan asuransi untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kerugian pada pemegang asuransi. Contribution adalah hak perusahaan asuransi untuk mengajak perusahaan asuransi lain ikut membayar kerugian jika tertanggung mengasuransikan benda sama di beberapa perusahaan.
Q: Apa dasar hukum perasuransian di Indonesia
A: UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.
Q: Apa yang dimaksud dengan usaha asuransi umum
A: Usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
Q: Apa yang dimaksud dengan usaha asuransi jiwa
A: Usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian.
Q: Apa yang dimaksud dengan reasuransi
A: Usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.
Q: Sebutkan 3 bentuk badan hukum perusahaan perasuransian yang diizinkan di Indonesia
A: 1) Perseroan Terbatas, 2) Koperasi, 3) Usaha bersama (namun didorong untuk menjadi badan hukum koperasi).
Q: Sebutkan 5 prinsip tata kelola perusahaan yang baik menurut POJK
A: 1) Keterbukaan (transparency), 2) Akuntabilitas (accountability), 3) Pertanggungjawaban (responsibility), 4) Kemandirian (independency), 5) Kesetaraan dan kewajaran (fairness).
Q: Sebutkan 3 hal yang wajib dimuat dalam rencana pengelolaan investasi tahunan perusahaan asuransi
A: 1) Rencana komposisi jenis investasi, 2) Perkiraan tingkat hasil investasi untuk setiap jenis investasi, 3) Pertimbangan yang mendasari rencana komposisi jenis investasi.
Q: Sebutkan 4 jenis investasi yang mendominasi industri asuransi di Indonesia
A: 1) Surat utang negara, 2) Deposito, 3) Reksa dana, 4) Saham.
Q: Apa yang dimaksud dengan polis asuransi
A: Bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian asuransi.
Q: Sebutkan 8 hal yang dimuat dalam polis asuransi
A: 1) Nomor polis, 2) Nama dan alamat pemegang asuransi, 3) Uraian risiko, 4) Jumlah pertanggungan, 5) Jangka waktu pertanggungan, 6) Besar premi dan bea materai, 7) Risiko-risiko yang dijaminkan, 8) Untuk kendaraan bermotor: nomor rangka dan nomor mesin.
Q: Apa yang dimaksud dengan premi asuransi
A: Kewajiban pemegang asuransi kepada perusahaan asuransi berupa pembayaran uang dalam jumlah tertentu secara berkala.
Q: Faktor apa saja yang mempengaruhi besarnya premi asuransi
A: 1) Faktor-faktor yang menyebabkan tinggi rendahnya tingkat risiko, 2) Jumlah nilai pertanggungan.
Q: Kapan perusahaan asuransi kerugian nasional pertama berdiri dan apa namanya
A: Tahun 1950 dengan nama Maskapai Asuransi Indonesia.
Q: Siapa saja yang dapat memiliki perusahaan perasuransian di Indonesia
A: 1) WNI dan/atau badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki WNI, 2) WNI dan/atau badan hukum Indonesia bersama warga negara asing/badan hukum asing yang merupakan perusahaan perasuransian sejenis, dengan catatan warga negara asing hanya dapat menjadi pemilik melalui transaksi di bursa efek.