1/23
Looks like no tags are added yet.
Name | Mastery | Learn | Test | Matching | Spaced |
---|
No study sessions yet.
Q: Apa definisi rahasia bank menurut PBI No.2/19/PBI/2000
A: Segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan nasabah.
Q: Apa definisi rahasia bank menurut POJK No.22/POJK.01/2015
A: Segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya serta nasabah investor dan investasinya.
Q: Sebutkan 4 faktor yang mempengaruhi kepercayaan nasabah deposan terhadap bank! atuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank.
A: 1) Integritas pengurus, 2) Pengetahuan dan kemampuan pengurus, 3) Kesehatan bank, 4) Kep
Q: Kapan dan di mana konsep rahasia bank pertama kali diakui secara hukum
A: Tahun 1924 di Inggris dalam kasus Tournier vs. National Provincial and Union Bank of England.
Q: Mengapa Swiss terkenal dengan rahasia bank yang ketat
A: Karena kedudukan Swiss sebagai negara netral, ribuan Huguenots dari Prancis melarikan diri ke Swiss (abad ke-17), dan pengejaran orang Yahudi pada era Nazi (1930-1940an).
Q: Apa dasar hukum pengaturan rahasia bank di Indonesia
A: UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah menjadi UU No.10 Tahun 1998, diatur dalam Bab VII Pasal 40-45.
Q: Apa bunyi Pasal 40 ayat 1 UU No.10 Tahun 1998
A: Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, 41A, 42, 43, 44, dan 44A.
Q: Apakah rahasia bank berlaku untuk semua jenis nasabah
A: Tidak, rahasia bank hanya berlaku untuk nasabah penyimpan/deposan, tidak berlaku untuk nasabah kredit/debitur.
Q: Bagaimana perlakuan rahasia bank jika nasabah adalah penyimpan sekaligus debitur
A: Bank wajib tetap merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai nasabah penyimpan, tetapi tidak wajib merahasiakan kedudukannya sebagai nasabah debitur.
Q: Apa tujuan tukar menukar informasi antar bank menurut Pasal 44
A: Untuk memperlancar dan mengamankan kegiatan usaha bank, mencegah kredit rangkap, dan mengetahui keadaan serta status bank lain untuk menilai tingkat risiko.
Q: Sebutkan 6 pengecualian rahasia bank menurut UU No.10 Tahun 1998!
A: 1) Kepentingan perpajakan (Pasal 41), 2) Penyelesaian piutang bank yang diserahkan ke BUPLN (Pasal 41A), 3) Kepentingan peradilan pidana (Pasal 42), 4) Perkara perdata bank vs nasabah (Pasal 43), 5) Atas permintaan/persetujuan/kuasa nasabah (Pasal 44A ayat 1), 6) Nasabah penyimpan meninggal dunia (Pasal 44A ayat 2).
Q: Siapa yang berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank untuk kepentingan perpajakan
A: Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan.
Q: Siapa saja yang dapat memperoleh izin untuk mengakses data nasabah dalam perkara pidana
A: Polisi, jaksa, atau hakim dengan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.
Q: Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabah, siapa yang berwenang memberikan keterangan
A: Direksi bank yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada Pengadilan.
Q: Apa syarat nasabah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengakses data simpanannya
A: Permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan harus dibuat secara tertulis.
Q: Siapa yang berhak memperoleh keterangan simpanan nasabah yang telah meninggal dunia
A: Ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang bersangkutan.
Q: Apa hak pihak yang merasa dirugikan oleh pembukaan rahasia bank
A: Berhak mengetahui isi keterangan tersebut dan meminta pembetulan jika terdapat kesalahan dalam keterangan yang diberikan (Pasal 45).
Q: Apa yang dimaksud dengan "Pihak Terafiliasi" dalam konteks rahasia bank
A: Pihak-pihak yang terkait dengan bank yang juga terikat kewajiban merahasiakan keterangan nasabah penyimpan.
Q: Mengapa rahasia bank penting untuk stabilitas industri perbankan
A: Karena jika bank tidak mampu menjaga rahasia nasabah, nasabah akan menarik dana simpanannya, yang dapat menimbulkan efek domino pada bank lain dan mengganggu stabilitas industri perbankan secara luas.
Q: Apa perbedaan rahasia bank di masa lalu dengan sekarang
A: Dahulu rahasia bank bersifat mutlak (tidak dapat dikecualikan karena alasan apapun), sekarang ada pengecualian-pengecualian tertentu karena perkembangan politik, sosial, dan munculnya tindak kriminal seperti money laundering.
Q: Apa yang dimaksud dengan BUPLN dalam konteks pengecualian rahasia bank
A: Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara, yaitu lembaga yang menangani penyelesaian piutang bank yang bermasalah.
Q: Mengapa timbul variasi pengaturan rahasia bank di berbagai negara
A: Karena perkembangan politik dan sosial, terutama munculnya berbagai tindak kriminal berkaitan dengan pencucian uang (money laundering), pelanggaran pajak, dan korupsi.
Q: Apa tujuan awal dibentuknya ketentuan rahasia bank
A: Untuk melindungi kepentingan nasabah bank secara individual agar informasi kondisi finansial mereka terlindungi dari pihak-pihak lain yang bisa merugikan dan mengganggu keamanan serta kenyamanannya.