1/25
Looks like no tags are added yet.
Name | Mastery | Learn | Test | Matching | Spaced |
---|
No study sessions yet.
Q: Apa definisi anjak piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988
A: Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan di dalam atau di luar negeri.
Q: Sebutkan 3 pihak yang terlibat dalam operasional anjak piutang
A: 1) Factor (perusahaan anjak piutang), 2) Supplier/Klien (penjual barang/jasa), 3) Customer/Debitur/Nasabah (pembeli barang/jasa)
Q: Jelaskan perbedaan factoring with recourse dan without recourse! A: With recourse: supplier menanggung risiko tidak tertagihnya piutang. Without recourse: perusahaan pembiayaan menanggung seluruh risiko tidak tertagihnya piutang.
Q: Apa perbedaan disclosed factoring dan undisclosed factoring
A: Disclosed: debitur diberitahu tentang pengalihan piutang. Undisclosed: debitur tidak diberitahu tentang pengalihan piutang, kecuali ada masalah.
Q: Sebutkan 4 jenis anjak piutang berdasarkan pelayanan! A: 1) Full service factoring, 2) Finance factoring, 3) Bulk/Agency factoring, 4) Maturity factoring
Q: Jelaskan yang dimaksud dengan full service factoring! A: Perjanjian anjak piutang yang mencakup seluruh jasa baik pembiayaan maupun non-pembiayaan, seperti administrasi penjualan, penagihan piutang, dan menanggung risiko kredit macet.
Q: Apa yang dimaksud dengan finance factoring
A: Pelayanan yang hanya mencakup pembiayaan saja. Perusahaan anjak piutang tidak menanggung risiko piutang tidak tertagih. Menyediakan dana tunai sebesar 80% dari nilai faktur.
Q: Sebutkan 3 jenis pembayaran kepada klien dalam anjak piutang! A: 1) Advanced payment (dibayar di muka 80%), 2) Maturity (dibayar saat jatuh tempo), 3) Collection (dibayar jika berhasil menagih debitur)
Q: Apa perbedaan domestic factoring dan international factoring
A: Domestic: semua pihak berdomisili di Indonesia. International: untuk transaksi ekspor-impor yang melibatkan dua perusahaan factoring di negara berbeda.
Q: Sebutkan 2 jenis jasa yang diberikan perusahaan anjak piutang! A: 1) Jasa pembiayaan (financing services), 2) Jasa non-pembiayaan (non-financing services)
Q: Sebutkan 4 jenis jasa non-pembiayaan dalam anjak piutang! A: 1) Analisis kredit, 2) Administrasi penjualan, 3) Pengawasan kredit dan penagihan, 4) Perlindungan terhadap risiko
Q: Sebutkan 2 jenis biaya dalam anjak piutang! A: 1) Service charge (biaya administrasi), 2) Discount charge (biaya pembayaran di muka)
Q: Berapa besaran service charge untuk transaksi domestik dan internasional
A: Domestik: 0,5%-1,5% dari jumlah tagihan. Internasional: 1%-2,5% dari jumlah tagihan.
Q: Berapa besaran discount charge dalam anjak piutang
A: 2%-3% per tahun di atas prime rate (tingkat bunga minimal yang ditetapkan perusahaan anjak piutang).
Q: Sebutkan 4 kondisi dimana klien harus membayar kepada perusahaan factoring! A: 1) Debitur tidak mengakui kebenaran piutang, 2) Debitur tidak membayar/tidak lunas, 3) Debitur bangkrut, 4) Klien wanprestasi/melanggar kontrak dengan debitur
Q: Sebutkan 6 manfaat anjak piutang bagi klien! A: 1) Membantu administrasi penjualan dan penagihan, 2) Membantu beban risiko, 3) Memperbaiki sistem penagihan, 4) Memperlancar modal kerja, 5) Meningkatkan kepercayaan, 6) Kesempatan mengembangkan usaha
Q: Mengapa anjak piutang cocok untuk perusahaan kecil menengah
A: Karena memiliki sumber pembiayaan terbatas, anjak piutang dapat segera mengatasi kesulitan modal kerja dengan proses yang lebih cepat untuk memperoleh pembiayaan.
Q: Sebutkan 3 mekanisme transaksi anjak piutang! A: 1) Transaksi penjualan kredit antara klien dan nasabah, 2) Pengalihan piutang dari klien ke perusahaan anjak piutang, 3) Penagihan piutang oleh perusahaan anjak piutang kepada nasabah saat jatuh tempo
Q: Apa yang dimaksud dengan cessie dalam anjak piutang
A: Pengalihan piutang yang harus dibuat dalam akta di bawah tangan atau akta otentik dengan melampirkan dokumen pendukung, dan setiap faktur harus mencantumkan keterangan bahwa sudah dialihkan.
Q: Kapan pemberitahuan (notifikasi) tidak diperlukan dalam anjak piutang
A: Untuk kegiatan anjak piutang jenis invoice discounting factoring dan undisclosed factoring.
Q: Sebutkan perbedaan utama antara anjak piutang dan kredit bank! A: Anjak piutang: transaksi jual beli piutang, mengalihkan aktiva produktif menjadi kas, tidak memberikan tambahan kas tapi memperlancar arus kas, agunan bukan hal mutlak. Kredit bank: praktik perkreditan dengan jaminan, mobilisasi dana menjadi aktiva produktif, memberikan tambahan kas, hampir selalu butuh agunan.
Q: Berapa persen biasanya pembayaran yang diberikan perusahaan anjak piutang kepada klien
A: Sekitar 80% dari nilai faktur yang diserahkan.
Q: Apa tujuan pemberitahuan dalam disclosed factoring
A: 1) Menjamin kepastian pembayaran, 2) Mengurangi kemungkinan debitur berbuat merugikan, 3) Mencegah perubahan yang mungkin terjadi, 4) Memberikan hak menuntut jika ada perselisihan
Q: Sebutkan contoh bank yang memiliki anak perusahaan anjak piutang! A: Bank Niaga (Indonesia Niaga Factoring) dan Bank Internasional Indonesia/BII (BII Finance Center)
Q: Mengapa pembiayaan anjak piutang tidak berkembang di Indonesia
A: Karena memiliki risiko kredit lebih tinggi dibandingkan kegiatan pembiayaan lainnya dan karakteristik bisnis yang memang memiliki ciri tersendiri.
Q: Kapan Paket Kebijakan anjak piutang mulai diberlakukan di Indonesia
A: 20 Desember 1988