BNB - MODUL 6, KB 5

0.0(0)
studied byStudied by 0 people
learnLearn
examPractice Test
spaced repetitionSpaced Repetition
heart puzzleMatch
flashcardsFlashcards
Card Sorting

1/25

encourage image

There's no tags or description

Looks like no tags are added yet.

Study Analytics
Name
Mastery
Learn
Test
Matching
Spaced

No study sessions yet.

26 Terms

1
New cards

Q: Apa definisi anjak piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988

A: Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan di dalam atau di luar negeri.

2
New cards

Q: Sebutkan 3 pihak yang terlibat dalam operasional anjak piutang

A: 1) Factor (perusahaan anjak piutang), 2) Supplier/Klien (penjual barang/jasa), 3) Customer/Debitur/Nasabah (pembeli barang/jasa)

3
New cards

Q: Jelaskan perbedaan factoring with recourse dan without recourse! A: With recourse: supplier menanggung risiko tidak tertagihnya piutang. Without recourse: perusahaan pembiayaan menanggung seluruh risiko tidak tertagihnya piutang.

4
New cards

Q: Apa perbedaan disclosed factoring dan undisclosed factoring

A: Disclosed: debitur diberitahu tentang pengalihan piutang. Undisclosed: debitur tidak diberitahu tentang pengalihan piutang, kecuali ada masalah.

5
New cards

Q: Sebutkan 4 jenis anjak piutang berdasarkan pelayanan! A: 1) Full service factoring, 2) Finance factoring, 3) Bulk/Agency factoring, 4) Maturity factoring

6
New cards

Q: Jelaskan yang dimaksud dengan full service factoring! A: Perjanjian anjak piutang yang mencakup seluruh jasa baik pembiayaan maupun non-pembiayaan, seperti administrasi penjualan, penagihan piutang, dan menanggung risiko kredit macet.

7
New cards

Q: Apa yang dimaksud dengan finance factoring

A: Pelayanan yang hanya mencakup pembiayaan saja. Perusahaan anjak piutang tidak menanggung risiko piutang tidak tertagih. Menyediakan dana tunai sebesar 80% dari nilai faktur.

8
New cards

Q: Sebutkan 3 jenis pembayaran kepada klien dalam anjak piutang! A: 1) Advanced payment (dibayar di muka 80%), 2) Maturity (dibayar saat jatuh tempo), 3) Collection (dibayar jika berhasil menagih debitur)

9
New cards

Q: Apa perbedaan domestic factoring dan international factoring

A: Domestic: semua pihak berdomisili di Indonesia. International: untuk transaksi ekspor-impor yang melibatkan dua perusahaan factoring di negara berbeda.

10
New cards

Q: Sebutkan 2 jenis jasa yang diberikan perusahaan anjak piutang! A: 1) Jasa pembiayaan (financing services), 2) Jasa non-pembiayaan (non-financing services)

11
New cards

Q: Sebutkan 4 jenis jasa non-pembiayaan dalam anjak piutang! A: 1) Analisis kredit, 2) Administrasi penjualan, 3) Pengawasan kredit dan penagihan, 4) Perlindungan terhadap risiko

12
New cards

Q: Sebutkan 2 jenis biaya dalam anjak piutang! A: 1) Service charge (biaya administrasi), 2) Discount charge (biaya pembayaran di muka)

13
New cards

Q: Berapa besaran service charge untuk transaksi domestik dan internasional

A: Domestik: 0,5%-1,5% dari jumlah tagihan. Internasional: 1%-2,5% dari jumlah tagihan.

14
New cards

Q: Berapa besaran discount charge dalam anjak piutang

A: 2%-3% per tahun di atas prime rate (tingkat bunga minimal yang ditetapkan perusahaan anjak piutang).

15
New cards

Q: Sebutkan 4 kondisi dimana klien harus membayar kepada perusahaan factoring! A: 1) Debitur tidak mengakui kebenaran piutang, 2) Debitur tidak membayar/tidak lunas, 3) Debitur bangkrut, 4) Klien wanprestasi/melanggar kontrak dengan debitur

16
New cards

Q: Sebutkan 6 manfaat anjak piutang bagi klien! A: 1) Membantu administrasi penjualan dan penagihan, 2) Membantu beban risiko, 3) Memperbaiki sistem penagihan, 4) Memperlancar modal kerja, 5) Meningkatkan kepercayaan, 6) Kesempatan mengembangkan usaha

17
New cards

Q: Mengapa anjak piutang cocok untuk perusahaan kecil menengah

A: Karena memiliki sumber pembiayaan terbatas, anjak piutang dapat segera mengatasi kesulitan modal kerja dengan proses yang lebih cepat untuk memperoleh pembiayaan.

18
New cards

Q: Sebutkan 3 mekanisme transaksi anjak piutang! A: 1) Transaksi penjualan kredit antara klien dan nasabah, 2) Pengalihan piutang dari klien ke perusahaan anjak piutang, 3) Penagihan piutang oleh perusahaan anjak piutang kepada nasabah saat jatuh tempo

19
New cards

Q: Apa yang dimaksud dengan cessie dalam anjak piutang

A: Pengalihan piutang yang harus dibuat dalam akta di bawah tangan atau akta otentik dengan melampirkan dokumen pendukung, dan setiap faktur harus mencantumkan keterangan bahwa sudah dialihkan.

20
New cards

Q: Kapan pemberitahuan (notifikasi) tidak diperlukan dalam anjak piutang

A: Untuk kegiatan anjak piutang jenis invoice discounting factoring dan undisclosed factoring.

21
New cards

Q: Sebutkan perbedaan utama antara anjak piutang dan kredit bank! A: Anjak piutang: transaksi jual beli piutang, mengalihkan aktiva produktif menjadi kas, tidak memberikan tambahan kas tapi memperlancar arus kas, agunan bukan hal mutlak. Kredit bank: praktik perkreditan dengan jaminan, mobilisasi dana menjadi aktiva produktif, memberikan tambahan kas, hampir selalu butuh agunan.

22
New cards

Q: Berapa persen biasanya pembayaran yang diberikan perusahaan anjak piutang kepada klien

A: Sekitar 80% dari nilai faktur yang diserahkan.

23
New cards

Q: Apa tujuan pemberitahuan dalam disclosed factoring

A: 1) Menjamin kepastian pembayaran, 2) Mengurangi kemungkinan debitur berbuat merugikan, 3) Mencegah perubahan yang mungkin terjadi, 4) Memberikan hak menuntut jika ada perselisihan

24
New cards

Q: Sebutkan contoh bank yang memiliki anak perusahaan anjak piutang! A: Bank Niaga (Indonesia Niaga Factoring) dan Bank Internasional Indonesia/BII (BII Finance Center)

25
New cards

Q: Mengapa pembiayaan anjak piutang tidak berkembang di Indonesia

A: Karena memiliki risiko kredit lebih tinggi dibandingkan kegiatan pembiayaan lainnya dan karakteristik bisnis yang memang memiliki ciri tersendiri.

26
New cards

Q: Kapan Paket Kebijakan anjak piutang mulai diberlakukan di Indonesia

A: 20 Desember 1988