1/5
Looks like no tags are added yet.
Name | Mastery | Learn | Test | Matching | Spaced |
---|
No study sessions yet.
Pasal 5 UU no.43 th 2008
- batas wilayah di barat, laut, udara trs pake peraturan
Pasal 6 UU no 43 th 2008
- batas wilayah negara Indonesia. Darat(Malay, Papua Nugini dan Timor Leste), laut(Malay, Papua, Singapura dan Timor Leste), udara(diikuti batas kedaulatan negara di darat dan laut berdasarkan perkembangan hukum internasional
Pasal 8 ayat(1) UU no.43 th 2008
- wilayah yuridiksi indo, berbatas sm wilayah Australia, Filipina, India,Malay,Papua,Palau, Thailand,Timor Leste, Vietnam
Permendagri no.141 tahun 2017
penegasan batas daerah
Pasal 25A UUD NRI 1945
- indo merupakan negara berdaulat yang berhak dan berwenang untuk mengelola serta memanfaatkan wilayahnya
UU no.17 th 1985
tentang pengesahan UNCLOS