Human Rights, Ethics, and Bioethics in Healthcare

0.0(0)
studied byStudied by 0 people
learnLearn
examPractice Test
spaced repetitionSpaced Repetition
heart puzzleMatch
flashcardsFlashcards
Card Sorting

1/67

flashcard set

Earn XP

Description and Tags

Flashcards based on lecture notes about Human Rights, Ethics, and Bioethics in Healthcare.

Study Analytics
Name
Mastery
Learn
Test
Matching
Spaced

No study sessions yet.

68 Terms

1
New cards

Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak dasar yang dimiliki setiap individu sejak lahir, yang esensial untuk keberadaan dan perkembangan diri dalam masyarakat. Ini adalah hak yang fundamental dan tidak dapat dicabut.

2
New cards

Perkembangan HAM: 1950-1959

Periode di Indonesia di mana sistem demokrasi parlementer sangat menekankan pada kebebasan individu dan kelompok. Pada masa ini, HAM menjadi isu sentral dalam wacana politik dan sosial.

3
New cards

Perkembangan HAM: 1959-1966

Masa pemerintahan di mana kekuasaan terpusat pada presiden, yang berdampak pada pembatasan beberapa aspek HAM karena stabilitas negara menjadi prioritas utama.

4
New cards

Perkembangan HAM: 1970-1980

Masa di mana terdapat resistensi terhadap konsep HAM yang dianggap sebagai produk budaya Barat yang individualistis dan tidak sesuai dengan nilai-nilai kolektif bangsa Indonesia.

5
New cards

Perkembangan HAM: 1966-1998

Periode yang ditandai dengan peningkatan kesadaran HAM melalui seminar, pembentukan komisi-komisi HAM, dan upaya pengadilan kasus-kasus pelanggaran HAM.

6
New cards

Perkembangan HAM: 1988-sekarang

Strategi penegakan HAM yang berfokus pada penetapan status hukum yang jelas dan pengaturan yang konsisten untuk melindungi hak-hak individu dan kelompok.

7
New cards

HAM (UU No. 39/1999)

Definisi HAM menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa HAM adalah hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia dan harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan oleh hukum.

8
New cards

Karakteristik Inti HAM

HAM tidak dapat dicabut, diberikan oleh pihak lain, atau diwariskan. Hak ini adalah bagian integral dari setiap individu sejak lahir.

9
New cards

Karakteristik Inti HAM

Prinsip bahwa HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, atau status sosial lainnya.

10
New cards

Karakteristik Inti HAM

Tidak ada seorang pun, termasuk negara, yang memiliki hak untuk melanggar HAM orang lain. Pelanggaran HAM adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

11
New cards

Sifat HAM

HAM utamanya adalah hak-hak yang dimiliki oleh setiap individu, bukan oleh kelompok atau kolektivitas.

12
New cards

Sifat HAM

HAM berlaku di seluruh dunia tanpa tergantung pada batas-batas negara atau perbedaan budaya.

13
New cards

Sifat HAM: Supralegal

HAM berada di atas hukum positif yang dibuat oleh negara. Hukum negara harus sesuai dengan prinsip-prinsip HAM yang universal.

14
New cards

Sifat HAM: Kodrati

HAM adalah hak-hak yang secara alami melekat pada setiap manusia sejak lahir, bukan pemberian dari pemerintah atau masyarakat.

15
New cards

Sifat HAM: Kesamaan Derajat

Semua manusia memiliki hak yang sama dan setara dalam martabat dan hak-haknya.

16
New cards

Pembukaan UUD 1945

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dianggap sebagai piagam yang menjamin perlindungan HAM di Indonesia.

17
New cards

Perjuangan untuk HAM: Kebangkitan Nasional

Organisasi yang didirikan pada tanggal 20 Mei 1908, yang menjadi tonggak awal perjuangan bangsa Indonesia untuk meraih kemerdekaan dan menghormati HAM.

18
New cards

Perjuangan untuk HAM: Sumpah Pemuda

Ikrar yang diucapkan oleh para pemuda Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928, yang menegaskan persatuan dan kesatuan bangsa dalam memperjuangkan kemerdekaan dan HAM.

19
New cards

Perjuangan untuk HAM: Proklamasi

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, yang menandai lahirnya negara Indonesia yang berdaulat dan menjamin perlindungan HAM bagi seluruh warga negaranya.

20
New cards

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Dokumen yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948, yang menjadi standar internasional dalam perlindungan HAM.

21
New cards

The International Bill of Human Rights

Kumpulan dokumen yang terdiri dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

22
New cards

Kategori Hak Asasi Manusia

Hak-hak yang melindungi kebebasan individu dan partisipasi dalam kehidupan politik, seperti hak untuk hidup, kebebasan berpendapat, dan hak untuk memilih.

23
New cards

Kategori Hak Asasi Manusia

Hak-hak yang menjamin kesejahteraan ekonomi, sosial, dan budaya individu, seperti hak untuk bekerja, hak atas pendidikan, dan hak atas kesehatan.

24
New cards

Tiga Hak Asasi Manusia Dasar

Hak-hak yang berkaitan dengan kebebasan individu, seperti hak untuk memiliki keyakinan dan beragama.

25
New cards

Tiga Hak Asasi Manusia Dasar

Hak-hak yang berkaitan dengan interaksi sosial, seperti hak untuk berkumpul dan berserikat.

26
New cards

Tiga Hak Asasi Manusia Dasar

Hak-hak yang berkaitan dengan ekspresi budaya, seperti hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya dan menikmati seni.

27
New cards

Tiga Hak Asasi Manusia Dasar

Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan hidup dalam lingkungan yang sehat.

28
New cards

Kesehatan

Menurut WHO (1948), kesehatan adalah keadaan sejahtera fisik, mental, dan sosial yang utuh dan bukan hanya tidak adanya penyakit atau kelemahan.

29
New cards

Kesehatan

Definisi kesehatan menurut UU RI No. 17/2023 adalah keadaan sehat secara fisik, mental, spiritual, dan sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

30
New cards

Pasal 10 UU Kesehatan: Realisasi Kesehatan

Pasal 10 dalam UU Kesehatan yang mengatur tentang upaya-upaya untuk mewujudkan kesehatan, yaitu promotif (meningkatkan), preventif (mencegah), kuratif (mengobati), dan rehabilitatif (memulihkan).

31
New cards

Prinsip HAM dalam Kesehatan

Prinsip HAM yang menekankan bahwa pelayanan kesehatan harus tersedia bagi semua orang, tanpa diskriminasi.

32
New cards

Prinsip HAM dalam Kesehatan: Akses ke Layanan

Akses ke layanan kesehatan harus terjangkau secara finansial, mudah diakses secara geografis, dan sesuai dengan budaya masyarakat setempat.

33
New cards

Prinsip HAM dalam Kesehatan

Pelayanan kesehatan yang diberikan harus berkualitas dan memenuhi standar medis yang berlaku.

34
New cards

Prinsip HAM dalam Kesehatan

Semua orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pelayanan kesehatan tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau identitas lainnya.

35
New cards

Kewajiban Negara untuk HAM

Negara memiliki kewajiban untuk menghormati hak setiap individu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.

36
New cards

Kewajiban Negara untuk HAM

Negara wajib melindungi individu dari segala bentuk pelanggaran hak atas kesehatan, termasuk diskriminasi dan kekerasan.

37
New cards

Kewajiban Negara untuk HAM

Negara harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa setiap orang dapat menikmati hak atas kesehatan secara penuh.

38
New cards

Etika Normatif: Deontologis

Pendekatan etika yang menekankan pada kewajiban moral dan aturan universal, tanpa mempertimbangkan konsekuensi dari tindakan tersebut.

39
New cards

Etika Normatif: Utilitarian

Pendekatan etika yang menekankan pada konsekuensi dari tindakan, di mana keputusan dinilai berdasarkan manfaat atau kerugian yang dihasilkan bagi sebanyak mungkin orang.

40
New cards

Disiplin Kedokteran

Kepatuhan terhadap standar, aturan, dan regulasi yang berlaku dalam praktik kedokteran untuk menjaga kualitas pelayanan dan keselamatan pasien.

41
New cards

Norma Disiplin

Peraturan dan pedoman yang mengatur perilaku dan tindakan dokter dalam menjalankan praktik kedokteran, termasuk standar kompetensi dan etika profesi.

42
New cards

Malpraktik Etis

Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip etika kedokteran, seperti melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan standar profesi atau memanfaatkan pasien.

43
New cards

Malpraktik Sipil

Kegagalan dokter untuk memenuhi kewajiban dan perjanjian dalam hubungan terapeutik dengan pasien, yang mengakibatkan kerugian bagi pasien.

44
New cards

Malpraktik Kriminal karena Kesengajaan

Tindakan medis yang dilakukan dengan sengaja dan melanggar hukum, seperti euthanasia tanpa alasan medis yang sah atau aborsi ilegal.

45
New cards

Malpraktik Kriminal karena Kelalaian

Tindakan medis yang dilakukan karena kelalaian atau ketidakhati-hatian, yang mengakibatkan cedera atau kematian pasien.

46
New cards

Malpraktik Administratif

Pelanggaran terhadap peraturan administrasi yang berlaku dalam praktik kedokteran, seperti praktik tanpa izin atau melanggar ketentuan lisensi.

47
New cards

Tugas Dokter

Dokter memiliki peran sebagai tenaga profesional, komunikator yang baik, ilmuwan yang terus belajar, kolaborator dalam tim, manajer pelayanan kesehatan, dan advokat bagi pasien.

48
New cards

Profesionalisme dalam Kedokteran: Kompetensi

Seorang dokter harus memiliki kemampuan, keterampilan, pengetahuan, dan moral yang tinggi untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.

49
New cards

Profesionalisme dalam Kedokteran: Akuntabilitas

Dokter harus bertanggung jawab untuk menjelaskan prosedur medis, hasil yang diharapkan, dan potensi risiko kepada pasien.

50
New cards

Profesionalisme dalam Kedokteran: Altruisme

Seorang dokter harus mengutamakan kepentingan pasien di atas kepentingan pribadi atau finansial.

51
New cards

Profesionalisme dalam Kedokteran: Etika

Etika dalam kedokteran telah mengalami evolusi dari pendekatan paternalistik (dokter sebagai pengambil keputusan utama) menjadi pendekatan yang lebih berpusat pada pasien.

52
New cards

Profesionalisme dalam Kedokteran: Kolegialitas

Dokter harus membangun hubungan yang baik dengan rekan kerja dan berkolaborasi secara efektif dalam tim pelayanan kesehatan.

53
New cards

Kompetensi SKDI: Profesionalisme Luhur

Kompetensi yang mencakup nilai-nilai moral, etika, dan disiplin yang harus dimiliki oleh seorang dokter.

54
New cards

Kompetensi SKDI: Refleksi Diri dan Pengembangan

Kemampuan untuk merefleksikan diri, mengidentifikasi kekurangan, dan terus mengembangkan diri melalui pembelajaran sepanjang hayat.

55
New cards

Kompetensi SKDI: Komunikasi Efektif

Kemampuan untuk berkomunikasi secara efektif dengan pasien, keluarga pasien, dan masyarakat umum.

56
New cards

Kompetensi SKDI: Manajemen Informasi

Kemampuan untuk mengelola informasi medis dengan baik dan memberikan informasi yang akurat kepada pasien dan staf klinis.

57
New cards

Kompetensi SKDI: Dasar Ilmiah

Pengetahuan dasar tentang ilmu kedokteran yang diperoleh selama pendidikan praklinis.

58
New cards

Kompetensi SKDI: Keterampilan Klinis

Keterampilan klinis yang sesuai dengan tingkat kompetensi seorang dokter.

59
New cards

Kompetensi SKDI: Manajemen Kesehatan

Kemampuan untuk mengelola masalah kesehatan secara efektif dan efisien.

60
New cards

Kunci Kemitraan: Berpikir Sistem

Kunci dalam kemitraan adalah kemampuan untuk melihat masalah secara holistik atau menyeluruh.

61
New cards

Kunci Kemitraan: Profesionalisme

Petugas kesehatan harus bekerja sesuai dengan standar profesional mereka dan mengikuti kode etik yang berlaku.

62
New cards

Kunci Kemitraan: Kerja Tim

Pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas dalam tim pelayanan kesehatan.

63
New cards

Hubungan Dokter-Dokter

Hubungan antar dokter dapat berupa konsultasi, manajemen bersama, overname (alih rawat), atau penggantian sementara.

64
New cards

Hubungan Dokter-Perawat

Dalam hubungan ini, dokter cenderung mendominasi dalam menentukan data medis, sementara perawat bertugas mengumpulkan data dan memantau perkembangan pasien.

65
New cards

Ilmu Kedokteran

Ilmu-ilmu dasar yang menunjang praktik kedokteran, seperti fisiologi (fungsi tubuh), neurologi (sistem saraf), farmakologi (obat-obatan), dan anatomi (struktur tubuh).

66
New cards

Ilmu Biologi

Ilmu-ilmu yang mempelajari tentang makhluk hidup dan lingkungannya, seperti ekologi (hubungan makhluk hidup dengan lingkungan), evolusi (perkembangan makhluk hidup), dan keanekaragaman hayati.

67
New cards

Penyimpangan Ilmiah

Tindakan yang tidak jujur atau curang dalam penelitian ilmiah, seperti fabrikasi (membuat data palsu), falsifikasi (memanipulasi data), dan plagiarisme (mengakui karya orang lain sebagai milik sendiri).

68
New cards

Bioethics

Bioetika adalah penerapan etika dalam bidang biologi dan kedokteran, yang mencakup isu-isu moral yang kompleks seperti transplantasi organ, rekayasa genetika, dan perawatan di akhir hayat.