1/67
Flashcards based on lecture notes about Human Rights, Ethics, and Bioethics in Healthcare.
Name | Mastery | Learn | Test | Matching | Spaced |
---|
No study sessions yet.
Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak dasar yang dimiliki setiap individu sejak lahir, yang esensial untuk keberadaan dan perkembangan diri dalam masyarakat. Ini adalah hak yang fundamental dan tidak dapat dicabut.
Perkembangan HAM: 1950-1959
Periode di Indonesia di mana sistem demokrasi parlementer sangat menekankan pada kebebasan individu dan kelompok. Pada masa ini, HAM menjadi isu sentral dalam wacana politik dan sosial.
Perkembangan HAM: 1959-1966
Masa pemerintahan di mana kekuasaan terpusat pada presiden, yang berdampak pada pembatasan beberapa aspek HAM karena stabilitas negara menjadi prioritas utama.
Perkembangan HAM: 1970-1980
Masa di mana terdapat resistensi terhadap konsep HAM yang dianggap sebagai produk budaya Barat yang individualistis dan tidak sesuai dengan nilai-nilai kolektif bangsa Indonesia.
Perkembangan HAM: 1966-1998
Periode yang ditandai dengan peningkatan kesadaran HAM melalui seminar, pembentukan komisi-komisi HAM, dan upaya pengadilan kasus-kasus pelanggaran HAM.
Perkembangan HAM: 1988-sekarang
Strategi penegakan HAM yang berfokus pada penetapan status hukum yang jelas dan pengaturan yang konsisten untuk melindungi hak-hak individu dan kelompok.
HAM (UU No. 39/1999)
Definisi HAM menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa HAM adalah hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia dan harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan oleh hukum.
Karakteristik Inti HAM
HAM tidak dapat dicabut, diberikan oleh pihak lain, atau diwariskan. Hak ini adalah bagian integral dari setiap individu sejak lahir.
Karakteristik Inti HAM
Prinsip bahwa HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, atau status sosial lainnya.
Karakteristik Inti HAM
Tidak ada seorang pun, termasuk negara, yang memiliki hak untuk melanggar HAM orang lain. Pelanggaran HAM adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Sifat HAM
HAM utamanya adalah hak-hak yang dimiliki oleh setiap individu, bukan oleh kelompok atau kolektivitas.
Sifat HAM
HAM berlaku di seluruh dunia tanpa tergantung pada batas-batas negara atau perbedaan budaya.
Sifat HAM: Supralegal
HAM berada di atas hukum positif yang dibuat oleh negara. Hukum negara harus sesuai dengan prinsip-prinsip HAM yang universal.
Sifat HAM: Kodrati
HAM adalah hak-hak yang secara alami melekat pada setiap manusia sejak lahir, bukan pemberian dari pemerintah atau masyarakat.
Sifat HAM: Kesamaan Derajat
Semua manusia memiliki hak yang sama dan setara dalam martabat dan hak-haknya.
Pembukaan UUD 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dianggap sebagai piagam yang menjamin perlindungan HAM di Indonesia.
Perjuangan untuk HAM: Kebangkitan Nasional
Organisasi yang didirikan pada tanggal 20 Mei 1908, yang menjadi tonggak awal perjuangan bangsa Indonesia untuk meraih kemerdekaan dan menghormati HAM.
Perjuangan untuk HAM: Sumpah Pemuda
Ikrar yang diucapkan oleh para pemuda Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928, yang menegaskan persatuan dan kesatuan bangsa dalam memperjuangkan kemerdekaan dan HAM.
Perjuangan untuk HAM: Proklamasi
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, yang menandai lahirnya negara Indonesia yang berdaulat dan menjamin perlindungan HAM bagi seluruh warga negaranya.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Dokumen yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948, yang menjadi standar internasional dalam perlindungan HAM.
The International Bill of Human Rights
Kumpulan dokumen yang terdiri dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
Kategori Hak Asasi Manusia
Hak-hak yang melindungi kebebasan individu dan partisipasi dalam kehidupan politik, seperti hak untuk hidup, kebebasan berpendapat, dan hak untuk memilih.
Kategori Hak Asasi Manusia
Hak-hak yang menjamin kesejahteraan ekonomi, sosial, dan budaya individu, seperti hak untuk bekerja, hak atas pendidikan, dan hak atas kesehatan.
Tiga Hak Asasi Manusia Dasar
Hak-hak yang berkaitan dengan kebebasan individu, seperti hak untuk memiliki keyakinan dan beragama.
Tiga Hak Asasi Manusia Dasar
Hak-hak yang berkaitan dengan interaksi sosial, seperti hak untuk berkumpul dan berserikat.
Tiga Hak Asasi Manusia Dasar
Hak-hak yang berkaitan dengan ekspresi budaya, seperti hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya dan menikmati seni.
Tiga Hak Asasi Manusia Dasar
Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan hidup dalam lingkungan yang sehat.
Kesehatan
Menurut WHO (1948), kesehatan adalah keadaan sejahtera fisik, mental, dan sosial yang utuh dan bukan hanya tidak adanya penyakit atau kelemahan.
Kesehatan
Definisi kesehatan menurut UU RI No. 17/2023 adalah keadaan sehat secara fisik, mental, spiritual, dan sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Pasal 10 UU Kesehatan: Realisasi Kesehatan
Pasal 10 dalam UU Kesehatan yang mengatur tentang upaya-upaya untuk mewujudkan kesehatan, yaitu promotif (meningkatkan), preventif (mencegah), kuratif (mengobati), dan rehabilitatif (memulihkan).
Prinsip HAM dalam Kesehatan
Prinsip HAM yang menekankan bahwa pelayanan kesehatan harus tersedia bagi semua orang, tanpa diskriminasi.
Prinsip HAM dalam Kesehatan: Akses ke Layanan
Akses ke layanan kesehatan harus terjangkau secara finansial, mudah diakses secara geografis, dan sesuai dengan budaya masyarakat setempat.
Prinsip HAM dalam Kesehatan
Pelayanan kesehatan yang diberikan harus berkualitas dan memenuhi standar medis yang berlaku.
Prinsip HAM dalam Kesehatan
Semua orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pelayanan kesehatan tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau identitas lainnya.
Kewajiban Negara untuk HAM
Negara memiliki kewajiban untuk menghormati hak setiap individu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.
Kewajiban Negara untuk HAM
Negara wajib melindungi individu dari segala bentuk pelanggaran hak atas kesehatan, termasuk diskriminasi dan kekerasan.
Kewajiban Negara untuk HAM
Negara harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa setiap orang dapat menikmati hak atas kesehatan secara penuh.
Etika Normatif: Deontologis
Pendekatan etika yang menekankan pada kewajiban moral dan aturan universal, tanpa mempertimbangkan konsekuensi dari tindakan tersebut.
Etika Normatif: Utilitarian
Pendekatan etika yang menekankan pada konsekuensi dari tindakan, di mana keputusan dinilai berdasarkan manfaat atau kerugian yang dihasilkan bagi sebanyak mungkin orang.
Disiplin Kedokteran
Kepatuhan terhadap standar, aturan, dan regulasi yang berlaku dalam praktik kedokteran untuk menjaga kualitas pelayanan dan keselamatan pasien.
Norma Disiplin
Peraturan dan pedoman yang mengatur perilaku dan tindakan dokter dalam menjalankan praktik kedokteran, termasuk standar kompetensi dan etika profesi.
Malpraktik Etis
Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip etika kedokteran, seperti melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan standar profesi atau memanfaatkan pasien.
Malpraktik Sipil
Kegagalan dokter untuk memenuhi kewajiban dan perjanjian dalam hubungan terapeutik dengan pasien, yang mengakibatkan kerugian bagi pasien.
Malpraktik Kriminal karena Kesengajaan
Tindakan medis yang dilakukan dengan sengaja dan melanggar hukum, seperti euthanasia tanpa alasan medis yang sah atau aborsi ilegal.
Malpraktik Kriminal karena Kelalaian
Tindakan medis yang dilakukan karena kelalaian atau ketidakhati-hatian, yang mengakibatkan cedera atau kematian pasien.
Malpraktik Administratif
Pelanggaran terhadap peraturan administrasi yang berlaku dalam praktik kedokteran, seperti praktik tanpa izin atau melanggar ketentuan lisensi.
Tugas Dokter
Dokter memiliki peran sebagai tenaga profesional, komunikator yang baik, ilmuwan yang terus belajar, kolaborator dalam tim, manajer pelayanan kesehatan, dan advokat bagi pasien.
Profesionalisme dalam Kedokteran: Kompetensi
Seorang dokter harus memiliki kemampuan, keterampilan, pengetahuan, dan moral yang tinggi untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.
Profesionalisme dalam Kedokteran: Akuntabilitas
Dokter harus bertanggung jawab untuk menjelaskan prosedur medis, hasil yang diharapkan, dan potensi risiko kepada pasien.
Profesionalisme dalam Kedokteran: Altruisme
Seorang dokter harus mengutamakan kepentingan pasien di atas kepentingan pribadi atau finansial.
Profesionalisme dalam Kedokteran: Etika
Etika dalam kedokteran telah mengalami evolusi dari pendekatan paternalistik (dokter sebagai pengambil keputusan utama) menjadi pendekatan yang lebih berpusat pada pasien.
Profesionalisme dalam Kedokteran: Kolegialitas
Dokter harus membangun hubungan yang baik dengan rekan kerja dan berkolaborasi secara efektif dalam tim pelayanan kesehatan.
Kompetensi SKDI: Profesionalisme Luhur
Kompetensi yang mencakup nilai-nilai moral, etika, dan disiplin yang harus dimiliki oleh seorang dokter.
Kompetensi SKDI: Refleksi Diri dan Pengembangan
Kemampuan untuk merefleksikan diri, mengidentifikasi kekurangan, dan terus mengembangkan diri melalui pembelajaran sepanjang hayat.
Kompetensi SKDI: Komunikasi Efektif
Kemampuan untuk berkomunikasi secara efektif dengan pasien, keluarga pasien, dan masyarakat umum.
Kompetensi SKDI: Manajemen Informasi
Kemampuan untuk mengelola informasi medis dengan baik dan memberikan informasi yang akurat kepada pasien dan staf klinis.
Kompetensi SKDI: Dasar Ilmiah
Pengetahuan dasar tentang ilmu kedokteran yang diperoleh selama pendidikan praklinis.
Kompetensi SKDI: Keterampilan Klinis
Keterampilan klinis yang sesuai dengan tingkat kompetensi seorang dokter.
Kompetensi SKDI: Manajemen Kesehatan
Kemampuan untuk mengelola masalah kesehatan secara efektif dan efisien.
Kunci Kemitraan: Berpikir Sistem
Kunci dalam kemitraan adalah kemampuan untuk melihat masalah secara holistik atau menyeluruh.
Kunci Kemitraan: Profesionalisme
Petugas kesehatan harus bekerja sesuai dengan standar profesional mereka dan mengikuti kode etik yang berlaku.
Kunci Kemitraan: Kerja Tim
Pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas dalam tim pelayanan kesehatan.
Hubungan Dokter-Dokter
Hubungan antar dokter dapat berupa konsultasi, manajemen bersama, overname (alih rawat), atau penggantian sementara.
Hubungan Dokter-Perawat
Dalam hubungan ini, dokter cenderung mendominasi dalam menentukan data medis, sementara perawat bertugas mengumpulkan data dan memantau perkembangan pasien.
Ilmu Kedokteran
Ilmu-ilmu dasar yang menunjang praktik kedokteran, seperti fisiologi (fungsi tubuh), neurologi (sistem saraf), farmakologi (obat-obatan), dan anatomi (struktur tubuh).
Ilmu Biologi
Ilmu-ilmu yang mempelajari tentang makhluk hidup dan lingkungannya, seperti ekologi (hubungan makhluk hidup dengan lingkungan), evolusi (perkembangan makhluk hidup), dan keanekaragaman hayati.
Penyimpangan Ilmiah
Tindakan yang tidak jujur atau curang dalam penelitian ilmiah, seperti fabrikasi (membuat data palsu), falsifikasi (memanipulasi data), dan plagiarisme (mengakui karya orang lain sebagai milik sendiri).
Bioethics
Bioetika adalah penerapan etika dalam bidang biologi dan kedokteran, yang mencakup isu-isu moral yang kompleks seperti transplantasi organ, rekayasa genetika, dan perawatan di akhir hayat.