1/29
Looks like no tags are added yet.
Name | Mastery | Learn | Test | Matching | Spaced |
---|
No study sessions yet.
Q: Apa definisi gadai menurut KBBI
A: Meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan, jika telah sampai pada waktunya tidak ditebus, barang itu menjadi hak yang memberi pinjaman.
Q: Apa definisi gadai menurut Peraturan OJK No. 31/POJK.05/2016
A: Suatu hak yang diperoleh Perusahaan Pergadaian atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh nasabah atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas pinjamannya, dan yang memberi wewenang kepada Perusahaan Pergadaian untuk mengambil pelunasan pinjaman dari barang itu dengan mendahului kreditur lain.
Q: Apa yang dimaksud dengan Usaha Pergadaian menurut POJK 31/2016
A: Segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.
Q: Kapan pergadaian pertama kali didirikan di Indonesia dan oleh siapa
A: 20 Agustus 1746 oleh Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) dengan nama Bank Van Leening.
Q: Kapan dan di mana Pegadaian Negara pertama didirikan
A: 1 April 1901 di Sukabumi, Jawa Barat berdasarkan Staatsblad No.131 tanggal 12 Maret 1901.
Q: Sebutkan perubahan status Pegadaian setelah kemerdekaan Indonesia
A: 1961: Perusahaan Negara (PN), 1969: Perusahaan Jawatan (PERJAN) berdasarkan PP No.7/1969, 1990: Perusahaan Umum (PERUM) berdasarkan PP No.10/1990.
Q: Apa saja bentuk badan hukum Perusahaan Pergadaian menurut POJK 31/2016
A: Perseroan terbatas atau koperasi.
Q: Siapa saja yang boleh memiliki saham Perusahaan Pergadaian berbentuk PT
A: Negara Republik Indonesia, pemerintah daerah, warga negara Indonesia, dan/atau badan hukum Indonesia.
Q: Sebutkan 6 kegiatan usaha Perusahaan Pergadaian
A: 1) Penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai, 2) Penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia, 3) Pelayanan jasa titipan barang berharga, 4) Pelayanan jasa taksiran, 5) Kegiatan lain yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based income), 6) Kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK.
Q: Apa saja prinsip yang harus dipenuhi dalam pergadaian syariah
A: Keadilan ('adl), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme (alamiyah).
Q: Apa saja yang dilarang dalam pergadaian syariah
A: Gharar, maysir, riba, zhulm, risywah, dan objek haram.
Q: Apa tugas Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam pergadaian syariah
A: Melakukan pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi agar kegiatan usahanya sesuai dengan Prinsip Syariah dalam hal: kegiatan operasional, pedoman operasional dan produk yang dipasarkan, pengembangan dan rekomendasi kegiatan usaha.
Q: Sebutkan 4 tugas pokok Perum Pegadaian menurut Kepmen Keuangan No.Kep-39/MK/6/1/1971
A: 1) Membina perekonomian rakyat kecil dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai, 2) Ikut serta mencegah adanya pemberian pinjaman yang tidak wajar, ijon, pegadaian gelap, dan praktik riba lainnya, 3) Menyalurkan kredit maupun usaha-usaha lainnya yang bermanfaat terutama bagi pemerintah dan masyarakat, 4) Membina pola perkreditan supaya benar-benar terarah dan bermanfaat.
Q: Apa kepanjangan dari KCA dalam layanan Perum Pegadaian
A: Kredit Cepat Aman.
Q: Sebutkan 3 layanan syariah Perum Pegadaian
A: Rahn (gadai syariah), Arrum (pembiayaan mikro syariah), Amanah (pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor bagi karyawan).
Q: Sebutkan 2 layanan emas Perum Pegadaian
A: Mulia (penjualan logam mulia tunai/angsuran dengan prinsip syariah) dan Galeri 24 (penjualan logam mulia dengan proses cepat dan fleksibel).
Q: Apa perbedaan antara Kreasi dan Krasida
A: Kreasi adalah kredit UMKM dengan sistem fidusia (jaminan BPKB, kendaraan masih bisa digunakan), sedangkan Krasida adalah kredit UMKM dengan sistem gadai.
Q: Berapa tarif biaya penaksiran yang berlaku sejak tahun 1993
A: 0,1 persen dari taksiran harga barang.
Q: Sebutkan 7 jenis barang yang dapat diterima sebagai barang jaminan
A: 1) Barang perhiasan (emas, perak, platina), 2) Barang elektronik (TV, kulkas, radio), 3) Kendaraan (sepeda, motor, mobil), 4) Barang rumah tangga, 5) Mesin (jahit, motor kapal), 6) Tekstil (batik, permadani), 7) Barang lain yang bernilai.
Q: Sebutkan 5 sumber dana Perum Pegadaian
A: 1) Modal sendiri, 2) Penyertaan modal pemerintah, 3) Pinjaman jangka pendek dari Bank Indonesia, 4) Pinjaman jangka panjang dari KLBI, 5) Dari masyarakat melalui penerbitan obligasi.
Q: Sebutkan 3 langkah prosedur memperoleh pinjaman dari Pegadaian
A: 1) Calon nasabah datang ke loket penaksir dan menyerahkan barang jaminan dengan menunjukkan KTP, 2) Barang jaminan diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya, 3) Pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa potongan kecuali premi asuransi.
Q: Sebutkan 3 langkah prosedur pelunasan pinjaman Pegadaian
A: 1) Nasabah membayar kembali uang pinjaman dan sewa modal (bunga) kepada kasir disertai bukti surat gadai, 2) Barang dikeluarkan dari gudang oleh petugas penyimpan barang jaminan, 3) Barang yang digadaikan dikembalikan kepada nasabah.
Q: Sejak tahun berapa perusahaan swasta diizinkan masuk industri pergadaian
A: Sejak 2016 dengan diberlakukannya Peraturan OJK No. 31/POJK.05/2016.
Q: Berapa jumlah perusahaan pergadaian pada September 2018
A: 58 perusahaan (1 BUMN dan 57 swasta).
Q: Meskipun jumlah perusahaan pergadaian swasta berkembang pesat, siapa yang masih mendominasi pasar
A: Perum Pegadaian (BUMN) masih mendominasi dengan aset 51.624 milyar rupiah dibanding pergadaian swasta yang hanya 359 milyar rupiah.
Q: Apa yang dimaksud dengan sistem fidusia dalam pergadaian
A: Sistem jaminan dengan BPKB sehingga kendaraan masih dapat digunakan untuk usaha.
Q: Apa kepanjangan dari KLBI dalam sumber dana Perum Pegadaian
A: Kredit Likuiditas Bank Indonesia.
Q: Mengapa pergadaian tidak diperkenankan menghimpun dana dari masyarakat
A: Karena sebagai lembaga keuangan non bank, pergadaian dilarang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan seperti giro, deposito, dan tabungan seperti halnya lembaga perbankan.
Q: Apa yang dimaksud dengan sistem tanggung renteng dalam layanan Krista
A: Sistem kredit yang diberikan kepada wanita wirausaha yang tergabung dalam kelompok untuk pengembangan usaha dimana anggota kelompok saling menanggung pembayaran kredit.
Q: Siapa yang berhak mengangkat Dewan Pengawas Syariah (DPS)
A: Diangkat dalam rapat umum pemegang saham atau rapat anggota setelah memperoleh rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.