1/28
Looks like no tags are added yet.
Name | Mastery | Learn | Test | Matching | Spaced |
---|
No study sessions yet.
Q: Apa pengertian kartu plastik menurut Keppres No.61 Tahun 1988
A: Kartu plastik adalah alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh lembaga keuangan yang dapat berupa kartu kredit, kartu debit, dan kartu penarikan uang tunai melalui ATM.
Q: Sebutkan 3 jenis kartu plastik utama menurut Keppres No.61 Tahun 1988
A: 1) Kartu kredit (credit card), 2) Kartu debit (debit card), 3) Kartu penarikan uang tunai melalui ATM
Q: Kapan kartu kredit pertama kali diperkenalkan di Indonesia dan oleh bank apa
A: Tahun 1980-an oleh Bank Duta yang bekerja sama dengan prinsipal VISA dan Mastercard International.
Q: Apa yang dimaksud dengan Paket Desember 1988 dalam konteks kartu kredit
A: Regulasi perbankan yang dikeluarkan pemerintah yang menyebabkan bisnis kartu kredit mencapai puncaknya dan perusahaan keuangan yang menerbitkan kartu kredit tumbuh pesat.
Q: Siapa yang mengatur mekanisme penerbitan kartu plastik oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan
A: Bank Indonesia mengatur penerbitan oleh bank umum, sedangkan BAPEPAM-LK mengatur penerbitan oleh perusahaan pembiayaan.
Q: Apa pengertian Kartu Kredit menurut Bank Indonesia
A: APMK yang dapat digunakan untuk pembayaran dan/atau penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer/penerbit dan pemegang kartu berkewajiban membayar pada waktu yang disepakati baik secara sekaligus atau angsuran.
Q: Apa pengertian Kartu ATM menurut Bank Indonesia
A: APMK yang dapat digunakan untuk penarikan tunai dan/atau pemindahan dana dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi langsung simpanan pemegang kartu.
Q: Apa pengertian Kartu Debit menurut Bank Indonesia
A: APMK yang dapat digunakan untuk pembayaran atas kewajiban dari kegiatan ekonomi dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi langsung simpanan pada bank.
Q: Apa perbedaan utama antara kartu kredit dan charge card
A: Kartu kredit bisa dibayar secara angsuran, sedangkan charge card harus dilunasi secara penuh pada akhir bulan atau bulan berikutnya.
Q: Apa fungsi utama Cash Card
A: Untuk melakukan penarikan tunai di ATM atau penarikan tunai langsung melalui teller bank, tidak dapat digunakan di luar bank.
Q: Sebutkan 5 pihak yang terkait dalam penyelenggaraan kartu kredit
A: 1) The processor/network/principal, 2) Issuer card, 3) Acquirer, 4) Cardholder, 5) Merchant
Q: Apa fungsi dari The processor/The network/The principal dalam sistem kartu kredit
A: Pihak induk yang menghubungkan antar bank, contohnya Visa, Mastercard, American Express, atau Discovery.
Q: Apa fungsi Issuer card dalam sistem kartu kredit
A: Pihak atau lembaga yang mengeluarkan dan mengelola kartu, mempunyai tanggungan risiko paling besar karena bertindak memberi pinjaman uang.
Q: Apa fungsi Acquirer dalam sistem kartu kredit
A: Lembaga (bank) yang mengelola penggunaan kartu kredit, terutama pembayaran kepada merchant dan menagih kepada issuer, menerbitkan alat EDC.
Q: Sebutkan 6 informasi yang terdapat pada bagian depan kartu kredit
A: 1) Chip multifunction, 2) Nomor kartu 16 digit, 3) Nama pemegang kartu, 4) Nama penerbit, 5) Masa berlaku, 6) Logo jaringan kartu kredit
Q: Sebutkan 5 informasi yang terdapat pada bagian belakang kartu kredit
A: 1) Magnetic stripe, 2) Signature panel, 3) Nomor verifikasi 3 digit, 4) Alamat bank penerbit, 5) Nama/logo penerbit
Q: Sebutkan 4 persyaratan umum untuk memiliki kartu kredit
A: 1) Memenuhi ketentuan jumlah penghasilan minimum per tahun, 2) Membayar uang pokok, 3) Membayar iuran tahunan, 4) Menandatangani perjanjian dengan bank
Q: Bagaimana mekanisme transaksi kartu kredit menggunakan chip
A: 1) Pemegang kartu menyerahkan kartu ke kasir, 2) Kasir memproses dengan memasukkan kartu ke mesin EDC (di-dip), 3) Kartu dienkripsi dan diverifikasi online dengan penerbit, 4) Mesin EDC mengeluarkan bukti transaksi untuk ditandatangani
Q: Sebutkan 8 informasi yang dimuat dalam surat pernyataan tagihan kartu kredit
A: 1) Nomor kartu, 2) Tanggal tagihan, 3) Tanggal jatuh tempo, 4) Jumlah pembayaran minimum, 5) Jumlah tagihan, 6) Batas kredit, 7) Batas penarikan uang tunai, 8) Tunggakan
Q: Berapa persen biasanya batas penarikan uang tunai dari jumlah maksimum kredit
A: Berkisar 40-50 persen dari jumlah maksimum kredit.
Q: Berapa persen biasanya pembayaran minimum kartu kredit dari total tagihan
A: Sebesar 10 persen dari total tagihan.
Q: Apa rumus perhitungan tagihan kartu kredit berdasarkan tanggal transaksi
A: Nilai transaksi × jumlah hari dari tanggal transaksi sampai tanggal cetak tagihan × bunga per bulan × 1/365 hari
Q: Berapa hari biasanya rentang waktu antara tanggal tagihan dan tanggal jatuh tempo
A: Berkisar 7-15 hari setelah tanggal penagihan.
Q: Apa yang dimaksud dengan APMK
A: Alat Pembayaran Menggunakan Kartu, istilah yang digunakan Bank Indonesia untuk mengatur keberadaan dan operasional kartu plastik.
Q: Mengapa kartu ATM paling banyak penggunaannya di Indonesia
A: Karena setiap pemegang rekening di bank pada umumnya memperoleh kartu ATM, dan kartu ATM sekaligus dapat digunakan sebagai kartu debit untuk kepraktisan transaksi.
Q: Apa yang dimaksud dengan Pembiayaan Konsumen menurut Perpres No.9 Tahun 2009
A: Kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.
Q: Apa yang dimaksud dengan usaha kartu kredit menurut Perpres No.9 Tahun 2009
A: Kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan kartu kredit.
Q: Mengapa perusahaan pembiayaan tidak memfokuskan bisnisnya pada usaha kartu kredit
A: Kemungkinan disebabkan tingkat risiko bisnis kartu kredit yang lebih tinggi dibandingkan pembiayaan konsumen.
Q: Berdasarkan lingkup geografis, bagaimana kartu plastik dapat dibedakan
A: Ada yang berlaku secara domestik (hanya bisa digunakan di negara penerbit) dan secara internasional (bisa digunakan di negara-negara lain di dunia).