1/26
Looks like no tags are added yet.
Name | Mastery | Learn | Test | Matching | Spaced |
---|
No study sessions yet.
Q: Apa pengertian Dana Pensiun menurut UU No.11 Tahun 1992
A: Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Q: Sebutkan 3 tujuan penyelenggaraan dana pensiun dari sisi pemberi kerja
A: 1) Kewajiban moral memberikan rasa aman, 2) Meningkatkan loyalitas karyawan, 3) Kompetisi pasar tenaga kerja (daya tarik bagi karyawan terbaik).
Q: Apa 2 tujuan karyawan mengikuti dana pensiun
A: 1) Memiliki rasa aman untuk masa depan, 2) Memiliki tambahan kompensasi di masa pensiun.
Q: Sebutkan 5 asas penyelenggaraan dana pensiun di Indonesia
A: 1) Sistem pendanaan, 2) Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri, 3) Kesempatan mendirikan dana pensiun, 4) Penundaan manfaat, 5) Pembinaan dan pengawasan.
Q: Apa 5 prinsip tata kelola dana pensiun yang baik
A: 1) Kemandirian, 2) Transparansi, 3) Akuntabilitas, 4) Pertanggungjawaban, 5) Kewajaran.
Q: Sebutkan 3 fungsi dana pensiun bagi peserta
A: 1) Asuransi (jika meninggal atau cacat sebelum pensiun), 2) Tabungan (iuran peserta dan pemberi kerja), 3) Pensiun (manfaat seumur hidup).
Q: Apa syarat menjadi peserta dana pensiun
A: Berusia setidak-tidaknya 18 tahun atau telah kawin, dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun.
Q: Sebutkan 4 kategori usia pensiun
A: 1) Pensiun normal, 2) Pensiun dipercepat, 3) Pensiun ditunda, 4) Pensiun cacat.
Q: Apa syarat pensiun dipercepat
A: 1) Telah mencapai usia 50 tahun atau 10 tahun sebelum usia pensiun normal, 2) Memiliki masa kerja minimum 10-20 tahun, 3) Mendapat persetujuan pemberi kerja, 4) Karyawan mengalami cacat tetap.
Q: Apa 2 jenis kelembagaan dana pensiun di Indonesia
A: 1) Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), 2) Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Q: Apa perbedaan DPPK dan DPLK
A: DPPK dibentuk oleh perusahaan untuk karyawannya sendiri, DPLK dibentuk oleh bank/asuransi jiwa untuk masyarakat umum.
Q: Siapa saja yang boleh mendirikan DPLK
A: Bank umum dan perusahaan asuransi jiwa.
Q: Sebutkan 3 jenis program pensiun
A: 1) Program pensiun iuran pasti, 2) Program pensiun manfaat pasti, 3) Program pensiun berdasarkan keuntungan.
Q: Apa perbedaan program pensiun iuran pasti dan manfaat pasti
A: Iuran pasti = iurannya tetap, manfaat tergantung hasil investasi. Manfaat pasti = manfaatnya tetap, iuran disesuaikan.
Q: Sebutkan 2 tipe program pensiun iuran pasti
A: 1) Money purchase plan (iuran ditentukan perusahaan dan karyawan), 2) Saving plan (iuran ditentukan karyawan).
Q: Sebutkan 4 formula perhitungan program pensiun manfaat pasti
A: 1) Final earning pension plan, 2) Final average earning, 3) Career average earning, 4) Flat benefit.
Q: Bagaimana formula final earning pension plan
A: 2,5% × masa kerja maksimal × besar gaji terakhir.
Q: Bagaimana formula final average earning
A: 2,5% × masa kerja maksimal × besar rata-rata gaji beberapa tahun terakhir.
Q: Bagaimana formula flat benefit
A: Jumlah uang tertentu untuk setiap tahun masa kerja × masa kerja.
Q: Apa 2 metode pembiayaan dana pensiun
A: 1) Pay as you go (dilarang di Indonesia), 2) Funding system (pengumpulan dana terlebih dahulu).
Q: Sebutkan 2 cara pelaksanaan funding system
A: 1) Single premium funding (hitung nilai sekarang pensiun masa depan), 2) Level premium funding (premi tetap tiap tahun).
Q: Apa 3 norma penyelenggaraan dana pensiun
A: 1) Manfaat pensiun (dari iuran + bonus), 2) Uang pertanggungan (jika meninggal/cacat sebelum pensiun), 3) Nilai tunai (jika berhenti sebelum pensiun).
Q: Bagaimana perhitungan nilai tunai untuk peserta yang berhenti
A: Kurang dari 3 tahun = iuran sendiri + bonus. Lebih dari 3 tahun = iuran sendiri + iuran perusahaan + bonus.
Q: Siapa yang mengawasi dana pensiun di Indonesia
A: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK No.16/POJK.05/2016.
Q: Apa dasar hukum dana pensiun di Indonesia
A: UU No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, didukung PP No.76 dan PP No.77 Tahun 1992.
Q: Berapa persentase biaya program dana pensiun dari total penggajian
A: Sekitar 10-15% dari total biaya penggajian.
Q: Apa 4 pertimbangan dalam pengelolaan investasi dana pensiun
A: 1) Tingkat keuntungan, 2) Risiko, 3) Kebutuhan likuiditas, 4) Diversifikasi.