1/24
We winning ts I swear
Name | Mastery | Learn | Test | Matching | Spaced | Call with Kai | Chat |
|---|
No analytics yet
Send a link to your students to track their progress
BPK
Badan Pemeriksa Keuangan
BPK dibentuk pada
1 Januari 1947
Apa itu BPK
Lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Keanggotaan BPK diatur pada
UU No. 15 Tahun 2006
BPK memiliki kantor perwakilan di … provinsi indonesia
38
Visi BPK
Menjadi lembaga pemeriksa yang terpercaya untuk mewujudkan pencapaian tujuan negara
Misi BPK
1. Memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara secara
berkualitas dan bermanfaat;
2. Mendukung pemberantasan korupsi
dan penyelesaian ganti kerugian
negara/daerah;
3. Melaksanakan tata kelola organisasi
yang bebas, mandiri, transparan, dan
akuntabel.
Dasar hukum BPK
UUD 1945 Bab VIIIA Pasal 23E, 23F, dan 23G
UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Tugas dan wewenang BPK berdasarkan pasal 23E Ayat (1) UUD 1945
Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri
Tugas dan wewenang BPK berdasarkan pasal 6 Ayat (1) UU No. 15 tahun 2006
BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Keuangan Negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara.
Tugas dan wewenang BPK berdasarkan pasal 10 UU No. 15 tahun 2006
Ayat (1) BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian
negara
Ayat (3) Untuk menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian negara, BPK berwenang memantau: penyelesaian ganti kerugian negara/daerah; pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada bendahara; pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan.
Tugas dan wewenang BPK berdasarkan pasal 11 UU No. 15 tahun 2006
BPK dapat memberikan Pendapat; Pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara; Keterangan ahli dalam proses pengadilan mengenai kerugian negara
Sistem kerja BPK
Melakukan pemeriksaan keuangan negara
Hasil pemeriksaan diserahkan kepada DPR, DPRD, dan DPD
Melaporkan ke aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana
Memantau tindak lanjut pemeriksaan BPK
Kedudukan BPK dalam ketatanegaraan
Lembaga tinggi negara yang independen dan sejajar dengan lembaga negara lainnya

Yang tidak termasuk dalam cakupan pemeriksaan BPK adalah
Presiden RI
Struktur pimpinan BPK
Satu ketua dan wakil ketua, 7 anggota.

Keanggotaan BPK diresmikan oleh
Presiden RI
Anggota BPK memegang jabatan selama
5 tahun
Nilai dasar BPK
Independensi
Integritas
Profesionalisme
Total pegawai BPK
9,913
3,959 wanita
5,954 pria
Jenis pemeriksaan BPK
Pemeriksaan keuangan → opini
Pemeriksaan kinerja → temuan, simpulan, rekomendasi
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu (tidak termasuk dalam keuangan maupun kinerja) → simpulan
Opini laporan keuangan
Pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria:
Kesesuaian dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan)
Kecukupan pengungkapan
Kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan
Efektivitas sistem pengendalian intern
Outcome opini laporan keuangan
Wajar tanpa pengecualian
Wajar dengan pengecualian
Tidak wajar
Tidak menyatakan pendapat
LHP
Laporan hasil pemeriksaan
IHPS
Ikhtisar hasil pemeriksaan semester. Paling lambat 3 bulan setelah semester yang bersangkutan berakhir. Satu semester = 6 bulan.
IHPS I Sept/Okt
IHPS II Maret/April