1/14
Daftar istilah dan konsep penting mengenai sejarah, struktur, kedudukan, fungsi, serta alinea Pembukaan UUD 1945 dan hubungannya dengan Pancasila.
Name | Mastery | Learn | Test | Matching | Spaced | Call with Kai | Chat |
|---|
No analytics yet
Send a link to your students to track their progress
UUD 1945
Hukum dasar tertulis yang menjadi landasan penyelenggaraan negara Indonesia, memuat aturan-aturan pokok tentang sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta prinsip-prinsip dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
Panitia yang menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945.
BPUPKI
Badan yang merumuskan UUD 1945 pada tahun 1945 sebelum disahkan oleh PPKI.
UUDS 1950
Undang-Undang Dasar Sementara yang menggantikan UUD 1945 pada periode tahun 1950–1959.
Dekret Presiden 5 Juli 1959
Keputusan Presiden yang memberlakukan kembali UUD 1945 setelah masa berlakunya UUDS 1950.
Amandemen UUD 1945
Perubahan UUD 1945 yang dilakukan sebanyak empat kali pada tahun 1999–2002 untuk menyesuaikan dengan perkembangan demokrasi dan hak asasi manusia.
Pembukaan UUD 1945
Bagian UUD 1945 yang memuat nilai-nilai dasar negara seperti kemerdekaan, keadilan sosial, dan Pancasila.
Batang Tubuh UUD 1945 (Sebelum Amandemen)
Struktur isi UUD 1945 yang terdiri dari 16 Bab dan 37 Pasal.
Batang Tubuh UUD 1945 (Setelah Amandemen)
Struktur isi UUD 1945 yang terdiri dari 21 Bab dan 73 Pasal.
Penjelasan UUD 1945
Bagian UUD 1945 yang berisi uraian maksud dari pasal-pasal, yang tidak lagi digunakan setelah amandemen.
Kedudukan UUD 1945
Posisi UUD 1945 sebagai hukum tertinggi di Indonesia yang menjadi dasar bagi pembentukan undang-undang dan kebijakan negara.
Alinea I Pembukaan UUD 1945
Bagian Pembukaan yang menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, mengutuk penjajahan, serta mencerminkan Sila Ke-2 Pancasila (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab).
Alinea II Pembukaan UUD 1945
Bagian Pembukaan yang membahas perjuangan merebut kemerdekaan dan pentingnya persatuan untuk melindungi segenap bangsa, mencerminkan Sila Ke-3 Pancasila (Persatuan Indonesia).
Alinea III Pembukaan UUD 1945
Bagian Pembukaan yang menyatakan bahwa kemerdekaan Indonesia adalah atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, mencerminkan Sila Ke-1 Pancasila (Ketuhanan Yang Maha Esa).
Alinea IV Pembukaan UUD 1945
Bagian Pembukaan yang memuat tujuan negara, prinsip demokrasi melalui musyawarah (Sila Ke-4 Pancasila), dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Sila Ke-5 Pancasila).