PMK 123, Materi 3, penuh dengan definisi

0.0(0)
GameKnowt Play
learnLearn
examPractice Test
spaced repetitionSpaced Repetition
heart puzzleMatch
flashcardsFlashcards
Card Sorting

1/87

flashcard set

Earn XP

Description and Tags

Flashcards mengenai Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Study Analytics
Name
Mastery
Learn
Test
Matching
Spaced

No study sessions yet.

88 Terms

1

Definisi Pegawai di PMK 123

Pegawai Negeri Sipil dan/ atau calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan.

2

Definisi PNS di PMK 123

Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

3

Definisi Disiplin PNS di PMK 123

Kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

4

Pelanggaran Disiplin adalah

Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai yang tidak menaati kewajiban dan/ atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

5

Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin adalah

Rangkaian tindakan yang dilakukan oleh Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa dalam rangka membuktikan Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh Pegawai serta menentukan rekomendasi hasil pemeriksaan.

6

Hukuman Disiplin adalah

Hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS.

7

Penjatuhan Hukuman Disiplin adalah

Keputusan berkenaan dengan tingkat dan jenis Hukuman Disiplin yang diberikan kepada Pegawai berdasarkan hasil Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin.

8

Unit Organisasi Kementerian Keuangan yaitu

Unit Eselon I dan/atau Unit Organisasi non-Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

9

Pejabat Pembina Kepegawaian adalah

Pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10

Tim Pemeriksa adalah

Tim yang bersifat temporer (ad hoc) yang melakukan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin terhadap Pegawai yang melakukan Pelanggaran Disiplin.

11

Atasan Langsung yaitu

PNS yang karena kedudukannya atau jabatannya membawahi seorang Pegawai atau lebih Pegawai dan berwenang untuk melakukan penilaian kinerja Pegawai bawahannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

12

Pejabat yang Lebih Tinggi yaitu

Atasan dari Atasan Langsung secara berjenjang.

13

Unsur Pengawasan adalah

Pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

14

Unsur Kepegawaian adalah

Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan Sumber Daya Manusia/kepegawaian.

15

Pejabat Lain yang Ditunjuk yaitu

Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditugaskan dalam Tim Pemeriksa.

16

Pejabat yang Berwenang Menghukum (PYBM) yaitu

Pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada Pegawai yang melakukan Pelanggaran Disiplin.

17

Laporan Hasil Kegiatan adalah

Laporan Pelanggaran Disiplin yang dibuat oleh Atasan Langsung dan/ atau Tim Pemeriksa atas pelaksanaan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin.

18

Laporan Hasil Pemeriksaan adalah

Laporan Atasan Langsung kepada PYBM, yang disampaikan secara hierarki melalui Pejabat yang Lebih Tinggi, mengenai kewenangan Penjatuhan Hukuman Disiplin dalam hal Atasan Langsung tidak berwenang untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin.

19

Laporan IBI adalah

Laporan Hasil Pengawasan Inspektorat Bidang Investigasi yang memuat rekomendasi Hukuman Disiplin.

20

Laporan UKI adalah

Laporan Unit Kepatuhan Internal yang dibuat oleh unit yang menangani kepatuhan internal pada masing-masing Unit Organisasi yang memuat rekomendasi Hukuman Disiplin.

21

Terperiksa adalah

Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin berdasarkan informasi Pelanggaran Disiplin.

22

MPJHD adalah

Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin untuk menentukan tingkat dan jenis Hukuman Disiplin yang akan dijatuhkan terhadap Pegawai dengan penilaian menggunakan angka (scoring).

23

Dampak Negatif adalah

Akibat yang diderita oleh unit kerja, instansi, dan/atau pemerintah/negara berupa turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan/atau nama baik, mengganggu, dan/atau menghambat kelancaran pelaksanaan tugas dan/atau capaian kinerja.

24

yang dimaksud Tunjangan adalah

Tunjangan kinerja dan tunjangan lain yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau remunerasi lain yang serupa bagi Pegawai yang ditempatkan pada Unit Organisasi non-Eselon yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum di lingkungan Kementerian Keuangan.

25

Tanda Tangan Elektronik adalah

Tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

26

Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin yaitu

Proses yang dimulai sejak diterimanya informasi Pelanggaran Disiplin oleh Atasan Langsung sampai dengan ditetapkannya Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin atau diterbitkannya Laporan Hasil Kegiatan yang menyatakan tidak ditemukan bukti adanya Pelanggaran Disiplin.

27

yang termausuk ke dalam Informasi Pelanggaran Disiplin adalah

rekomendasi Penjatuhan Hukuman Disiplin yang tercantum dalam Laporan IBI, Laporan UKI, informasi/laporan ketidakhadiran Pegawai, persetujuan unit yang menangani kepatuhan internal, dan/atau informasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

28

Pembebasan sementara dari tugas jabatan dapat dilakukan oleh

Atasan Langsung sejak dimulai proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin untuk Pegawai yang berdasarkan rekomendasi Penjatuhan Hukuman Disiplin tingkat berat.

29

Pegawai yang dibebaskan sementara tetap menaati

ketentuan hari dan jam kerja, berkedudukan di wilayah tempat kerja, dan tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

30

Pegawai yang tidak menaati ketentuan masuk kerja 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah

Diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya

31

Rencana Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin disampaikan secara tertulis kepada

Pejabat yang Lebih Tinggi jika informasi Pelanggaran Disiplin berupa Hukuman Disiplin tingkat ringan atau tingkat sedang yang tidak diperlukan pembentukan Tim Pemeriksa.

32

Surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin diterbitkan oleh

Pejabat yang Lebih Tinggi berdasarkan rencana Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin.

33

Tim Pemeriksa dibentuk jika

informasi Pelanggaran Disiplin berupa Hukuman Disiplin tingkat sedang yang diperlukan pembentukan Tim Pemeriksa atau tingkat berat.

34

Anggota Tim Pemeriksa terdiri atas

Atasan Langsung, Unsur Pengawasan, dan Unsur Kepegawaian.

35

Inspektur Bidang Investigasi melakukan kajian atas

permohonan pembentukan Tim Pemeriksa dan mengajukan usulan Unsur Pengawasan dalam keanggotaan Tim Pemeriksa.

36

Hasil kajian pembentukan Tim Pemeriksa berisi

kesimpulan apakah permohonan diterima, dikembalikan, atau ditolak.

37

Koordinasi dalam Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dapat dilakukan oleh

Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa dengan tim yang melakukan investigasi atau unit yang menangani kepatuhan internal.

38

Pemanggilan Terperiksa dilakukan secara

tertulis oleh Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa dalam rangka Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin.

39

Jarak waktu antara surat panggilan dan pemeriksaan

Paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

40

Jika Terperiksa tidak hadir pada tanggal yang ditentukan, maka

Atasan Langsung dan/atau Tim Pemeriksa membuat Berita Acara Ketidakhadiran dan melakukan pemanggilan kedua paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal pemeriksaan Terperiksa pada pemanggilan pertama.

41

Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin

Dilakukan secara tertutup dan hanya dihadiri oleh Terperiksa dan Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa.

42

Berita Acara Pemeriksaan berisi

hasil Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan harus ditandatangani oleh Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa dan Terperiksa.

43

Jika terdapat perbedaan hasil pemeriksaan, Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa

menyampaikan perbedaan hasil pemeriksaan kepada pimpinan Unit Organisasi Terperiksa melalui Pejabat yang Lebih Tinggi.

44

Laporan Hasil Kegiatan dibuat oleh Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa berdasarkan

bukti Pelanggaran Disiplin, Berita Acara, informasi Pelanggaran Disiplin, dan/atau rekomendasi akhir Penjatuhan Hukuman Disiplin.

45

Laporan Hasil Kegiatan memuat

dasar Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin, tujuan dan ruang lingkup Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin, hasil Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin, hasil MPJHD, faktor yang memberatkan dan/atau faktor yang meringankan, dan kesimpulan.

46

jika Laporan Hasil Kegiatan menyatakan Terperiksa melakukan Pelanggaran Disiplin maka

Atasan Langsung menjatuhkan Hukuman Disiplin jika merupakan kewenangannya atau disampaikan kepada Pejabat yang Lebih Tinggi jika merupakan kewenangan Pejabat yang Lebih Tinggi.

47

jika Laporan Hasil Kegiatan menyatakan Terperiksa tidak melakukan Pelanggaran Disiplin maka

Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa menyampaikan laporan kepada pimpinan Unit Organisasi Terperiksa dan unit yang menangani kepatuhan internal secara hierarki melalui Pejabat yang Lebih Tinggi.

48

Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan

Dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat dari Terperiksa.

49

jika Calon PNS Kementerian Keuangan diduga melakukan Pelanggaran Disiplin maka

dilakukan pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin dengan mengacu pada ketentuan PMK 123

50

Proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dihentikan dalam hal

Terperiksa meninggal dunia, dalam proses pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/ atau rohani, atau diberhentikan sementara karena menjadi tersangka dengan penahanan.

51

jika terdapat Indikasi tindak pidana atas Terperiksa

Tidak menghalangi pelaksanaan pemanggilan, pemeriksaan clan penjatuban Hukuman Disiplin terbaclap Terperiksa.

52

Pimpinan Unit Organisasi Terperiksa wajib memproses

pembebasan sementara dari tugas jabatan kepada Terperiksa paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya Informasi Pelanggaran Disiplin dengan Rekomendasi Hukuman Disiplin tingkat berat jika memenuhi kondisi tertentu.

53

Inspektorat Bidang Investigasi, Unit Kepatuhan Internal, Atasan Langsung, dan/ atau Tim Pemeriksa menggunakan

MPJHD dalam pemberian rekomendasi, penentuan, dan/atau Penjatuhan Hukuman Disiplin di lingkungan Kementerian Keuangan.

54

Tahapan penggunaan MPJHD adalah

Menentukan ketentuan yang dilanggar oleh Terperiksa; menentukan kategori kelompok pasal Pelanggaran Disiplin; menentukan jenis Hukuman Disiplin; mengonversi faktor yang memberatkan dan/ atau faktor yang meringankan menjadi nilai; menghitung nilai akhir; mengonversi nilai akhir; menentukan 1 jenis Hukuman Disiplin yang terberat ; menetapkan jenis Hukuman Disiplin.

55

Kelompok I yaitu

Jenis pelanggaran yang telah ditentukan secara pasti tingkat dan jenis Hukuman Disiplinnya yaitu pelanggaran atas kewajiban untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

56

Kelompok II yaitu

Jenis pelanggaran yang harus mempertimbangkan Dampak Negatif dalam penentuan jenis Hukuman Disiplin

57

Kelompok IV yaitu

Jenis pelanggaran atas larangan melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.

58

Kelompok V yaitu

Jenis pelanggaran ketaatan pelaporan harta kekayaan atau perbuatan yang berhubungan dengan kegiatan politik.

59

Kelompok VI yaitu

Jenis pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

60

Pelanggaran kewajiban untuk masuk kerja yaitu

tidak masuk bekerja atau terlambat masuk bekerja, pulang sebelum waktunya, tidak mengganti keterlambatan, tidak mengisi daftar hadir, dan/ atau tidak melaksanakan tugas.

61

Dampak Negatif pada unit kerja yaitu

Menimbulkan budaya kerja negatif, pelayanan terganggu, tidak tercapainya kinerja, menurunnya kepuasan pengguna layanan, keluhan berulang.

62

Dampak Negatif terhadap instansi yaitu

Pencemaran nama baik instansi, menjadi perhatian pimpinan Unit Organisasi Terperiksa, membahayakan keamanan atau keselamatan Pegawai/pihak eksternal, tidak tercapainya kinerja.

63

Dampak Negatif terhadap pemerintah dan/atau negara yaitu

Pencemaran nama baik Kementerian Keuangan, menjadi perhatian Menteri/Presiden, membahayakan keamanan negara, tidak tercapainya kinerja Kementerian Keuangan, menimbulkan potensi kerugian negara, merusak lingkungan/ kesehatan/ keamanan masyarakat, memberikan keuntungan bagi pihak ketiga.

64

Penentuan jenis Hukuman mempertimbangkan

peran dari masing-masing Terperiksa jika dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) Terperiksa secara bersama-sama.

65

Jenis-jenis peran pada Kelompok III bersama yaitu

Inisiator (menganjurkan, merencanakan, /memberi instruksi pelanggaran), pelaku aktif, pelaku pasif (menerima manfaat dari pelanggaran atas sepengetahuan/patut menduga penerimaan tersebut berkenaan dengan Pelanggaran Disiplin.

66

Inisiator direkomendasikan Hukdis jenis

paling berat pada tingkat Hukuman Disiplin yang diatur.

67

Pelaku Aktif direkomendasikan Hukdis

lebih rendah dari jenis Hukuman Disiplin Inisiator.

68

Pelaku Pasif direkomendasikan Hukdis

lebih rendah dari jenis Hukuman Disiplin Pelaku Aktif.

69

Penjatuhan Hukuman Disiplin diterbitkan PYBM paling lama

15 (lima belas) hari kerja sejak menerima Laporan Hasil Kegiatan dan/ atau Laporan Hasil Pemeriksaan.

70

PYBM yang tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin

dijatuhi Hukuman Disiplin oleh atasannya.

71

Tingkat Hukuman Disiplin berupa

Ringan, sedang, dan berat.

72

Jenis Hukuman Disiplin ringan yaitu

Teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis.

73

Jenis Hukuman Disiplin sedang yaitu

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan.

74

Jenis Hukuman Disiplin berat yaitu

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

75

Penjatuhan Hukuman Disiplin berat untuk Pejabat Pengawas memperhatikan

ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau ketentuan di lingkungan Kementerian Keuangan mengenai Jabatan Pengawas.

76

Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator,. Pejabat Fungsional yang dijatuhi Hukuman Disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah penerapannya dilakukan melalui

penurunan jabatan setingkat lebih rendah dengan diberikan jabatan dan peringkat sesuai jabatan baru hasil penurunanjabatan.

77

Pejabat Pengawas yang dijatuhi Hukuman Disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah penerapannya dilakukan melalui

pemberhentian dari Jabatan Pengawas dan penetapan ke dalam Jabatan Pelaksana Umum dengan diberikan jabatan dan peringkat paling tinggi berdasarkan pangkat/ golongan ruang dan pendidikan terakhir.

78

Penjatuhan Hukuman Disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana penerapannya memperhatikan

ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau ketentuan di lingkungan Kementerian Keuangan mengenai Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Peringkat Jabatan Pelaksana.

79

Penerapan Penjatuhan Hukuman Disiplin tidak serta merta

kembali kepada jabatan yang semula didudukinya bagi Pegawai yang telah selesai menjalani hukuman.

80

Pegawai yang telah selesai menjalani Hukuman Disiplin dapat

diangkat dalam jabatan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Manajemen Karier dan/ atau Manajemen Talenta bagi Pegawai yang sebelumnya menduduki jabatan selain jabatan Pelaksana.

81

Hukuman Disiplin bagi Pegawai berdampak pada

pemotongan Tunjangan.

82

Pemotongan Tunjangan diberlakukan pada pelanggaran disiplin kategori

kelompok II, kelompok III, kelompok IV, kelompok V, dan kelompok VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).

83

Penyampaian keputusan Hukuman Disiplin dilakukan oleh

PYBM atau pejabat yang ditunjuk.

84

Keputusan Hukuman Disiplin berlaku pada

hari kerja ke-15 sejak diterima Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin.

85

Keputusan Hukuman Disiplin yang diajukan upaya administratif berlaku sesuai dengan

keputusan upaya administratifnya.

86

Inspektorat Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap

tindak lanjut atas informasi Pelanggaran Disiplin, pernyataan tidak bersalah, dan tindak lanjut atas Laporan Hasil Kegiatan dan Laporan Hasil Pemeriksaan.

87

Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS diberikan

hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan dan tidak diberikan kenaikan pangkat pengabdian.

88

Pegawai yang sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau tingkat berat tidak dapat

dipertimbangkan kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat.