1/31
Kumpulan kosakata kunci mengenai akhlak tercela (Su'udzan, Ghadab, Khianat, Zalim), prinsip hukum Islam (Al-Kulliyatu Al-Khamsah), dan sejarah dakwah Wali Songo di Nusantara.
Name | Mastery | Learn | Test | Matching | Spaced | Call with Kai |
|---|
No analytics yet
Send a link to your students to track their progress
Su'udzan
Penyakit hati berupa buruk sangka yang berakar dari iri hati, mencakup keyakinan dan kemantapan di dalam hati atas keburukan orang lain.
Tajassus
Perbuatan mencari-cari kesalahan orang lain yang seringkali dipicu oleh prasangka buruk.
Husnuzan
Berbaik sangka, baik kepada Allah SWT maupun kepada sesama manusia.
Tabayyun
Proses meneliti dan memastikan kebenaran suatu berita atau informasi sebelum mengambil kesimpulan.
Ghadhab
Sifat temperamental atau mudah marah karena ketidaksenangan terhadap perlakuan atau perbuatan orang lain.
Ifrath (Marah Berlebih)
Tingkatan amarah di mana seseorang kehilangan kendali akal sehatnya, hingga dapat menyebabkan amukan atau pertumpahan darah.
Tafrith
Kondisi tidak memiliki sifat marah sama sekali, termasuk saat agama dihina, yang dianggap sebagai sifat tercela.
I'tidal
Golongan moderat yang marah secara proporsional, hanya jika terjadi pelanggaran larangan Allah SWT atau untuk membela agama.
Ridla
Sifat menerima dengan senang hati, merupakan lawan kata dari ghadhab.
Al-Hilm
Sifat murah hati dan tidak cepat marah.
Khianat (al-khiyanah)
Sikap tidak setia, tidak jujur, menipu, serta menyembunyikan kebenaran; merupakan lawan kata dari amanah.
Hasad
Rasa iri hati atau dengki, merasa tidak senang atas kesuksesan orang lain atau senang saat orang lain gagal.
Ananiyah
Sifat egois atau sombong yang menganggap diri sendiri selalu benar dan hebat (ujub).
Zalim
Secara etimologis berarti gelap atau menempatkan sesuatu pada posisi yang salah atau bukan pada tempatnya.
Al-Kulliyatu Al-Khamsah
Lima prinsip dasar hukum Islam yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan (al-maslahat) manusia.
Hifzhu al-din
Prinsip menjaga agama yang merupakan pokok utama dari tujuan hidup manusia.
Hifzhu al-nafs
Prinsip menjaga jiwa atau keberlangsungan hidup manusia, termasuk melindungi hak hidup dan kesehatan.
Hifzhu al-'aql
Prinsip menjaga akal agar tetap sehat dan dapat digunakan untuk berpikir dan memperoleh ilmu pengetahuan.
Hifzhu al-nasl
Prinsip menjaga keturunan, dilakukan melalui syariat pernikahan dan larangan perzinaan.
Hifzhu al-mal
Prinsip menjaga harta benda melalui cara-cara perolehan yang halal dan larangan kecurangan.
Min nahiyati al-wujud
Cara menjaga prinsip dasar dengan memelihara sesuatu langkah yang dapat mempertahankan keberadaannya.
Min nahiyati al-'adam
Cara menjaga prinsip dasar dengan mencegah sesuatu yang dapat menyebabkan ketiadaannya.
Wali Songo
Sembilan wali terpuji (waliyullah) yang bertugas mendakwahkan Islam di pulau Jawa pada abad ke-15 dan 16 Masehi.
Waliyul Amri
Gelar bagi pemimpin yang memegang kekuasaan atas hukum kaum muslimin dan berwenang memutuskan perkara masyarakat.
Sunan
Sebutan hormat untuk guru suci atau raja, berasal dari kata suhun-kasuhun-sinuhun.
Moh Limo
Ajaran Sunan Ampel yang melarang lima hal tercela: main (judi), ngombe (mabuk), maling (mencuri), madat (narkoba), dan madon (zina).
Suluk
Karya sastra berupa prosa atau puisi berisi kedalaman makna ajaran Islam tentang mencintai Allah, sering digunakan oleh Sunan Bonang.
Catur Piwulang
Empat pengajaran sosial Sunan Drajat: memberi tongkat pada yang buta, makan pada yang lapar, pakaian pada yang telanjang, dan payung pada yang kehujanan.
Asta Sanghika Marga
Delapan ajaran Budha yang digunakan Sunan Kudus sebagai simbol 8 pancuran wudu di Masjid Menara Kudus untuk menarik simpati umat Budha.
Ahlal-halli wa al-'aqd
Lembaga atau dewan yang berwenang memutuskan pengangkatan pemimpin dalam sistem politik Islam, dikembangkan oleh Sunan Giri.
Sekaten
Tradisi peringatan Maulid Nabi di Yogyakarta yang namanya diyakini berasal dari kata Syahadatain (dua kalimat syahadat).
Sayyidin Panatagama
Gelar yang diperoleh Sunan Gunung Jati dalam kapasitasnya sebagai kepala negara, yang berarti penata agama.