Transaksi Akad dalam Asuransi Syari’ah

0.0(0)
Studied by 0 people
call kaiCall Kai
Locked
learnLearn
examPractice Test
spaced repetitionSpaced Repetition
heart puzzleMatch
flashcardsFlashcards
GameKnowt Play
Card Sorting

1/24

flashcard set

Earn XP

Description and Tags

Flashcards kosa kata mengenai konsep dasar, prinsip, jenis akad, mekanisme, serta perbedaan dan tantangan asuransi syariah berdasarkan materi presentasi Kelompok 3.

Last updated 4:40 PM on 6/21/26
Name
Mastery
Learn
Test
Matching
Spaced
Call with Kai
Chat

No analytics yet

Send a link to your students to track their progress

25 Terms

1
New cards

At-ta’min

Istilah asuransi dalam bahasa Arab yang berarti perlindungan, ketenangan, dan rasa aman.

2
New cards

Asuransi Syariah

Sistem pengelolaan risiko yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah melalui mekanisme tolong-menolong atau ta’awun.

3
New cards

QS. Al-Hasyr ayat 18

Landasan etis asuransi syariah yang mencerminkan nilai perencanaan matang, tanggung jawab masa depan, serta kepedulian sosial.

4
New cards

Praktik Aqilah

Tradisi yang menunjukkan konsep saling menanggung risiko dan solidaritas di mana anggota kelompok membantu menanggung beban anggota lainnya.

5
New cards

Fatwa DSN MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001

Fatwa yang menjelaskan bahwa asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong melalui pengelolaan dana tabarru’ dan investasi berdasarkan prinsip syariah.

6
New cards

Tauhid

Prinsip utama di mana seluruh kegiatan didasarkan pada keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

7
New cards

Keadilan (‘Adl)

Prinsip yang menjamin keseimbangan hak dan kewajiban para pihak secara proporsional dan adil.

8
New cards

Ta’awun

Prinsip tolong-menolong di mana peserta saling membantu menghadapi risiko melalui mekanisme dana tabarru’.

9
New cards

Al-Ridha

Prinsip kerelaan yang dilaksanakan atas dasar kesepakatan dan keikhlasan tanpa unsur paksaan.

10
New cards

Riba, Gharar, dan Maisir

Tiga unsur yang harus dihindari dalam asuransi syariah (bunga, ketidakpastian yang merugikan, dan perjudian/spekulasi).

11
New cards

Akad Tabarru’

Fondasi utama asuransi syariah berupa dana hibah untuk tujuan tolong-menolong antarpeserta yang terkena musibah.

12
New cards

Akad Tijarah

Akad komersial yang terbagi menjadi Wakalah Bil Ujrah dan Akad Mudharabah.

13
New cards

Akad Wakalah Bil Ujrah

Model pemberian kuasa (perwakilan) dari peserta kepada perusahaan untuk mengelola operasional dengan imbalan biaya (ujrah) yang disepakati.

14
New cards

Ujrah

Biaya atau fee yang nominalnya telah disepakati bersama di awal kontrak sebagai imbalan jasa pengelolaan.

15
New cards

Akad Mudharabah

Kerja sama bagi hasil (profit sharing) antara peserta sebagai pemilik modal dan perusahaan sebagai pengelola modal.

16
New cards

Shahibul Mal

Pihak pemilik modal, yang dalam konteks asuransi syariah adalah peserta.

17
New cards

Mudharib

Pihak pengelola modal, yang dalam konteks asuransi syariah adalah perusahaan asuransi.

18
New cards

Mudharabah Musytarakah

Model di mana perusahaan asuransi berperan sebagai pengelola sekaligus menyertakan modalnya sendiri dalam investasi bersama dana peserta.

19
New cards

Dana Tabarru’

Rekening dana sosial milik peserta yang digunakan khusus untuk menanggung risiko atau pembayaran klaim sesama peserta.

20
New cards

Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Lembaga yang wajib ada untuk memastikan semua kegiatan perusahaan tidak melenceng dari aturan agama dan prinsip syariah.

21
New cards

Akad Tabaduli

Prinsip akad dalam asuransi konvensional yang bersifat pertukaran (jual beli risiko).

22
New cards

Akad Takaful

Prinsip akad dalam asuransi syariah yang bersifat saling menanggung.

23
New cards

Surplus (dalam asuransi syariah)

Sisa dana asuransi yang dapat dikembalikan ke peserta karena uang peserta dan perusahaan dipisahkan secara tegas.

24
New cards

Tingkat Literasi Keuangan Syariah

Data yang menunjukkan pemahaman masyarakat baru mencapai sekitar 9.14%9.14\%, jauh di bawah sistem konvensional.

25
New cards

UU No. 40 Tahun 2014

Undang-Undang asuransi umum yang saat ini masih menaungi aturan asuransi syariah karena belum adanya UU khusus.