1/24
Flashcards kosa kata mengenai konsep dasar, prinsip, jenis akad, mekanisme, serta perbedaan dan tantangan asuransi syariah berdasarkan materi presentasi Kelompok 3.
Name | Mastery | Learn | Test | Matching | Spaced | Call with Kai | Chat |
|---|
No analytics yet
Send a link to your students to track their progress
At-ta’min
Istilah asuransi dalam bahasa Arab yang berarti perlindungan, ketenangan, dan rasa aman.
Asuransi Syariah
Sistem pengelolaan risiko yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah melalui mekanisme tolong-menolong atau ta’awun.
QS. Al-Hasyr ayat 18
Landasan etis asuransi syariah yang mencerminkan nilai perencanaan matang, tanggung jawab masa depan, serta kepedulian sosial.
Praktik Aqilah
Tradisi yang menunjukkan konsep saling menanggung risiko dan solidaritas di mana anggota kelompok membantu menanggung beban anggota lainnya.
Fatwa DSN MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001
Fatwa yang menjelaskan bahwa asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong melalui pengelolaan dana tabarru’ dan investasi berdasarkan prinsip syariah.
Tauhid
Prinsip utama di mana seluruh kegiatan didasarkan pada keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Keadilan (‘Adl)
Prinsip yang menjamin keseimbangan hak dan kewajiban para pihak secara proporsional dan adil.
Ta’awun
Prinsip tolong-menolong di mana peserta saling membantu menghadapi risiko melalui mekanisme dana tabarru’.
Al-Ridha
Prinsip kerelaan yang dilaksanakan atas dasar kesepakatan dan keikhlasan tanpa unsur paksaan.
Riba, Gharar, dan Maisir
Tiga unsur yang harus dihindari dalam asuransi syariah (bunga, ketidakpastian yang merugikan, dan perjudian/spekulasi).
Akad Tabarru’
Fondasi utama asuransi syariah berupa dana hibah untuk tujuan tolong-menolong antarpeserta yang terkena musibah.
Akad Tijarah
Akad komersial yang terbagi menjadi Wakalah Bil Ujrah dan Akad Mudharabah.
Akad Wakalah Bil Ujrah
Model pemberian kuasa (perwakilan) dari peserta kepada perusahaan untuk mengelola operasional dengan imbalan biaya (ujrah) yang disepakati.
Ujrah
Biaya atau fee yang nominalnya telah disepakati bersama di awal kontrak sebagai imbalan jasa pengelolaan.
Akad Mudharabah
Kerja sama bagi hasil (profit sharing) antara peserta sebagai pemilik modal dan perusahaan sebagai pengelola modal.
Shahibul Mal
Pihak pemilik modal, yang dalam konteks asuransi syariah adalah peserta.
Mudharib
Pihak pengelola modal, yang dalam konteks asuransi syariah adalah perusahaan asuransi.
Mudharabah Musytarakah
Model di mana perusahaan asuransi berperan sebagai pengelola sekaligus menyertakan modalnya sendiri dalam investasi bersama dana peserta.
Dana Tabarru’
Rekening dana sosial milik peserta yang digunakan khusus untuk menanggung risiko atau pembayaran klaim sesama peserta.
Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Lembaga yang wajib ada untuk memastikan semua kegiatan perusahaan tidak melenceng dari aturan agama dan prinsip syariah.
Akad Tabaduli
Prinsip akad dalam asuransi konvensional yang bersifat pertukaran (jual beli risiko).
Akad Takaful
Prinsip akad dalam asuransi syariah yang bersifat saling menanggung.
Surplus (dalam asuransi syariah)
Sisa dana asuransi yang dapat dikembalikan ke peserta karena uang peserta dan perusahaan dipisahkan secara tegas.
Tingkat Literasi Keuangan Syariah
Data yang menunjukkan pemahaman masyarakat baru mencapai sekitar 9.14%, jauh di bawah sistem konvensional.
UU No. 40 Tahun 2014
Undang-Undang asuransi umum yang saat ini masih menaungi aturan asuransi syariah karena belum adanya UU khusus.