1/9
Looks like no tags are added yet.
Name | Mastery | Learn | Test | Matching | Spaced |
---|
No study sessions yet.
Pengertian utang piutang
memberikan harta atau benda kepada orang lain dengan perjanjian akan dikembalikan sesuai ketentuan yang telah disepakati
Dasar Hukum utang piutang
QS. Al-Baqarah: 282
Islam memperbolehkan utang piutang, tetapi dengan aturan yang jelas
Isi QS. Al-Baqarah: 282
mencatat utang, menghadirkan saksi, dan memberikan jaminan.
Hadist utang piutang
Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya niat baik dalam berutang:
"Barang siapa yang berutang dengan niat ingin melunasinya, maka Allah akan membantunya melunasi. Tetapi barang siapa yang berutang dengan niat ingin menghindari pembayaran, maka Allah akan menghancurkannya." (HR. Bukhari)
Rukun utang piutang
Pihak yang berutang dan yang memberi utang: Harus berakal dan memiliki kesepakatan.
Barang atau uang yang diutang: Harus halal dan jelas jumlahnya.
Ijab dan qabul: Kesepakatan antara kedua pihak.
Ijab
Pernyataan oleh penjual
Qabul
Pernyataan oleh pembeli
Syarat utang piutang
Tidak boleh ada unsur riba (bunga atau tambahan yang tidak sah).
Harus ada kejelasan dalam jumlah dan waktu pembayaran.
Dianjurkan untuk dicatat atau disaksikan agar menghindari perselisihan
Adab utang piutang
Menulis perjanjian: Sebagaimana dianjurkan dalam QS. AlBaqarah: 282.
Tidak menunda pembayaran: Rasulullah SAW bersabda, "Menunda pembayaran utang bagi orang yang mampu adalah kezaliman." (HR. Bukhari)
Menagih dengan cara baik: Islam melarang penagihan dengan kekerasan atau ancaman.
Larangan utang piutang
Riba: Tambahan yang tidak sah dalam pembayaran utang.
Menghindari pembayaran: Rasulullah SAW memperingatkan bahwa orang yang sengaja tidak membayar utangnya tidak akan masuk surga sampai utangnya lunas.
Utang untuk hal haram: Seperti berjudi atau membeli barang yang tidak halal.