M1. KB1

0.0(0)
studied byStudied by 0 people
0.0(0)
full-widthCall Kai
learnLearn
examPractice Test
spaced repetitionSpaced Repetition
heart puzzleMatch
flashcardsFlashcards
GameKnowt Play
Card Sorting

1/91

encourage image

There's no tags or description

Looks like no tags are added yet.

Study Analytics
Name
Mastery
Learn
Test
Matching
Spaced

No study sessions yet.

92 Terms

1
New cards

Islam

Kata benda dari salima yang berarti kedamaian, kesejahteraan, keselamatan, penyerahan diri, dan kepatuhan.

2
New cards

Muslim

Orang yang menerima petunjuk Tuhan dan menyerahkan diri untuk mengikuti kemauan Ilahi.

3
New cards

Hukum

Kaidah atau norma yang mempunyai daya paksa secara eksternal dan sanksi tertentu.

4
New cards

Hukum Islam

Seperangkat norma bersumber dari Al-Qur'an dan sunah yang diterapkan pemeluknya dengan sanksi dunia akhirat.

5
New cards

Body of Rule

Istilah lain untuk seperangkat kaidah atau norma.

6
New cards

Living Law

Hukum yang hidup, tumbuh, dan berkembang di masyarakat (seperti hukum adat/Islam).

7
New cards

External Power

Daya paksa dari luar yang dimiliki oleh hukum umum.

8
New cards

Internal Power

Daya ikat hukum Islam yang bersumber dari iman/keyakinan pribadi.

9
New cards

Mohamedaansch Recht

Istilah hukum Islam era Belanda yang tidak tepat karena menganggap hukum berasal dari Muhammad.

10
New cards

Christian van Den Berg

Pencetus teori Receptio in Complexu.

11
New cards

Teori Receptio in Complexu

Teori bahwa hukum Islam berlaku penuh bagi orang Islam karena mereka memeluk agama Islam.

12
New cards

Snouck Hurgronje

Tokoh Belanda yang mencetuskan teori Receptie dan menjadikan Adat di atas Islam.

13
New cards

Teori Receptie

Teori bahwa hukum Islam baru berlaku jika dikehendaki atau diterima oleh hukum adat.

14
New cards

Hazairin

Tokoh hukum Indonesia yang menentang teori Receptie dengan teori Receptie Exit.

15
New cards

Teori Receptie Exit

Teori bahwa teori Receptie harus keluar dari tata hukum Indonesia karena bertentangan dengan UUD 1945.

16
New cards

Sayuthi Thalib

Pencetus teori Receptie A Contrario.

17
New cards

Teori Receptie A Contrario

Teori bahwa hukum adat hanya berlaku jika tidak bertentangan dengan hukum agama.

18
New cards

Ichtijanto

Pencetus teori Eksistensi hukum Islam dalam hukum nasional.

19
New cards

Teori Eksistensi

Teori bahwa hukum Islam ada sebagai bagian integral, mandiri, dan bahan utama hukum nasional.

20
New cards

Alasan Historis

Hukum Islam diajarkan karena sejarah pendidikan hukum di Indonesia sudah mempelajarinya sejak zaman Belanda.

21
New cards

Alasan Penduduk

Hukum Islam diajarkan karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.

22
New cards

Alasan Yuridis Normatif

Hukum Islam berlaku karena ketaatan/keyakinan pribadi muslim (Pasal 29 UUD 1945).

23
New cards

Alasan Yuridis Formal

Hukum Islam berlaku karena ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan (UU, Kompilasi).

24
New cards

Alasan Konstitusional

Hukum Islam diajarkan berdasarkan Pasal 29 UUD 1945 (Negara berdasar Ketuhanan YME).

25
New cards

Alasan Ilmiah

Hukum Islam diakui sebagai disiplin ilmu hukum di universitas dunia.

26
New cards

Alasan Filosofis

Hukum Islam diajarkan karena pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).

27
New cards

Akidah

Iman atau keyakinan yang menjadi pegangan hidup setiap muslim.

28
New cards

Syariah

Norma Ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, sesama, dan alam.

29
New cards

Akhlak

Ketentuan menyangkut tingkah laku atau budi pekerti manusia.

30
New cards

Ahkam I'tiqadiyah

Aspek akidah/teologi, sistem keyakinan monoteistis.

31
New cards

Ahkam 'Amaliyah

Kaidah yang mengatur perilaku ibadah dan muamalah.

32
New cards

Ahkam Khuluqiyah

Norma dan nilai etika atau moral (akhlak).

33
New cards

Ilmu Kalam

Disiplin ilmu yang mempelajari aspek akidah/keyakinan.

34
New cards

Ilmu Fikih

Disiplin ilmu yang mempelajari aspek syariah/hukum.

35
New cards

Ilmu Tasawuf

Disiplin ilmu yang mempelajari aspek akhlak.

36
New cards

Rukun Iman

Enam pilar keyakinan: Iman kepada Allah, Malaikat, Kitab, Rasul, Hari Akhir, dan Takdir.

37
New cards

Rukun Islam

Lima pilar ibadah: Syahadat, Salat, Zakat, Puasa, dan Haji.

38
New cards

Ibadah

Hubungan manusia dengan Tuhan; prinsipnya dilarang kecuali ada perintah.

39
New cards

Muamalah

Hubungan manusia dengan sesama; prinsipnya boleh kecuali ada larangan.

40
New cards

Munakahat

Hukum perkawinan Islam.

41
New cards

Wirasah

Hukum kewarisan Islam (faraid).

42
New cards

Jinayat

Hukum pidana Islam.

43
New cards

Al-Ahkam As-Sulthaniyah

Hukum ketatanegaraan/pemerintahan.

44
New cards

Siyar

Hukum perang dan hubungan internasional.

45
New cards

Mukhasamat

Hukum acara peradilan dan kehakiman.

46
New cards

Hukum Taklifi

Hukum yang membebani perbuatan mukallaf (5 kategori).

47
New cards

Wajib

Kategori hukum: Dikerjakan mendapat pahala, ditinggalkan berdosa.

48
New cards

Sunnah

Kategori hukum: Dikerjakan mendapat pahala, ditinggalkan tidak berdosa.

49
New cards

Haram

Kategori hukum: Dikerjakan berdosa, ditinggalkan mendapat pahala.

50
New cards

Makruh

Kategori hukum: Ditinggalkan lebih baik daripada dikerjakan.

51
New cards

Mubah/Jaiz

Kategori hukum: Boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan.

52
New cards

Hukum Wadh'i

Hukum yang mengandung sebab, syarat, atau halangan.

53
New cards

Jarimah Hudud

Pidana yang bentuk dan batas hukumannya ditentukan tegas di Al-Qur'an/Sunah.

54
New cards

Jarimah Ta'zir

Pidana yang jenis dan sanksinya ditentukan penguasa sebagai pelajaran.

55
New cards

Asas Keadilan

Titik tolak, proses, dan sasaran hukum Islam (disebut >1000x di Quran).

56
New cards

Asas Kepastian Hukum

Tidak ada hukuman tanpa aturan yang mendahuluinya.

57
New cards

Asas Kemanfaatan

Hukum harus memberi manfaat bagi masyarakat.

58
New cards

Asas Kesukarelaan

Perkawinan harus didasari kerelaan calon mempelai dan orang tua.

59
New cards

Asas Persetujuan

Pernikahan tidak boleh ada paksaan; persetujuan wanita bisa berupa diam.

60
New cards

Wali Adhal

Wali yang menolak menikahkan; wewenang pindah ke pengadilan.

61
New cards

Asas Kebebasan Memilih

Wanita berhak memilih suami tanpa paksaan (Hadis Jariyah).

62
New cards

Asas Kemitraan Suami-Istri

Suami dan istri punya hak/kewajiban seimbang sesuai kodrat.

63
New cards

Asas Mempersulit Perceraian

Perceraian hanya boleh dilakukan dengan alasan sah di pengadilan.

64
New cards

Asas Monogami Terbuka

Prinsip satu istri; poligami boleh dengan syarat adil & izin pengadilan.

65
New cards

Asas Bilateral

Waris didapat dari garis ayah maupun ibu.

66
New cards

Asas Ijbari

Peralihan waris terjadi otomatis/paksa menurut ketetapan Allah.

67
New cards

Asas Individual (Waris)

Waris dibagi perorangan sesuai bagian masing-masing.

68
New cards

Asas Keadilan Berimbang

Bagian waris laki-laki & perempuan 2:1 karena beda tanggung jawab.

69
New cards

Asas Kematian

Waris beralih setelah pewaris meninggal dunia.

70
New cards

Asas Hubungan Darah

Waris hanya untuk hubungan darah sah dan perkawinan.

71
New cards

Wasiat Wajibah

Wasiat pengadilan (max 1/3) untuk anak/ayah angkat.

72
New cards

Asas Egaliter (Waris)

Non-muslim dapat bagian lewat wasiat wajibah (max 1/3).

73
New cards

Asas Retroaktif Terbatas

KHI berlaku surut jika harta belum dibagi saat pewaris meninggal.

74
New cards

Asas Ibahah

Muamalah pada dasarnya boleh kecuali ada dalil melarang.

75
New cards

Asas Kemaslahatan Hidup

Muamalah harus mendatangkan kebaikan bagi orang banyak.

76
New cards

Asas Kebebasan Berkontrak

Para pihak bebas membuat perjanjian tanpa paksaan.

77
New cards

Asas Menolak Mudarat

Muamalah harus menghindari kerusakan.

78
New cards

Asas Kebajikan

Muamalah harus mendatangkan kebaikan (kolektif).

79
New cards

Asas Kekeluargaan

Muamalah didasarkan asah, asih, asuh.

80
New cards

Asas Adil dan Berimbang

Tidak boleh ada penipuan atau penindasan (ghabn).

81
New cards

Asas Mendahulukan Kewajiban

Hak baru dituntut setelah kewajiban ditunaikan.

82
New cards

Asas Larangan Merugikan

Tidak boleh merugikan diri sendiri (boros) atau orang lain.

83
New cards

Asas Kemampuan Berbuat

Pelaku muamalah harus mukallaf (dewasa & sehat).

84
New cards

Asas Kebebasan Berusaha

Bebas berusaha apa saja selama halal.

85
New cards

Asas Hak karena Usaha

Hak diperoleh dari usaha yang sah.

86
New cards

Asas Perlindungan Hak

Hak yang sah dilindungi hukum.

87
New cards

Asas Fungsi Sosial

Hak milik harus ada manfaat sosialnya (zakat).

88
New cards

Asas Iktikad Baik

Pihak jujur dilindungi jika ada cacat tersembunyi.

89
New cards

Asas Risiko pada Harta

Kerugian usaha ditanggung pemilik modal, bukan pekerja.

90
New cards

Asas Tertulis

Perjanjian sebaiknya tertulis di depan saksi.

91
New cards

Al-Adatu Muhakammah

Adat yang baik bisa menjadi hukum.

92
New cards

Mukallaf

Orang yang mampu memikul hak dan kewajiban hukum (dewasa, sehat jasmani dan rohani).