1/91
Looks like no tags are added yet.
Name | Mastery | Learn | Test | Matching | Spaced |
|---|
No study sessions yet.
Islam
Kata benda dari salima yang berarti kedamaian, kesejahteraan, keselamatan, penyerahan diri, dan kepatuhan.
Muslim
Orang yang menerima petunjuk Tuhan dan menyerahkan diri untuk mengikuti kemauan Ilahi.
Hukum
Kaidah atau norma yang mempunyai daya paksa secara eksternal dan sanksi tertentu.
Hukum Islam
Seperangkat norma bersumber dari Al-Qur'an dan sunah yang diterapkan pemeluknya dengan sanksi dunia akhirat.
Body of Rule
Istilah lain untuk seperangkat kaidah atau norma.
Living Law
Hukum yang hidup, tumbuh, dan berkembang di masyarakat (seperti hukum adat/Islam).
External Power
Daya paksa dari luar yang dimiliki oleh hukum umum.
Internal Power
Daya ikat hukum Islam yang bersumber dari iman/keyakinan pribadi.
Mohamedaansch Recht
Istilah hukum Islam era Belanda yang tidak tepat karena menganggap hukum berasal dari Muhammad.
Christian van Den Berg
Pencetus teori Receptio in Complexu.
Teori Receptio in Complexu
Teori bahwa hukum Islam berlaku penuh bagi orang Islam karena mereka memeluk agama Islam.
Snouck Hurgronje
Tokoh Belanda yang mencetuskan teori Receptie dan menjadikan Adat di atas Islam.
Teori Receptie
Teori bahwa hukum Islam baru berlaku jika dikehendaki atau diterima oleh hukum adat.
Hazairin
Tokoh hukum Indonesia yang menentang teori Receptie dengan teori Receptie Exit.
Teori Receptie Exit
Teori bahwa teori Receptie harus keluar dari tata hukum Indonesia karena bertentangan dengan UUD 1945.
Sayuthi Thalib
Pencetus teori Receptie A Contrario.
Teori Receptie A Contrario
Teori bahwa hukum adat hanya berlaku jika tidak bertentangan dengan hukum agama.
Ichtijanto
Pencetus teori Eksistensi hukum Islam dalam hukum nasional.
Teori Eksistensi
Teori bahwa hukum Islam ada sebagai bagian integral, mandiri, dan bahan utama hukum nasional.
Alasan Historis
Hukum Islam diajarkan karena sejarah pendidikan hukum di Indonesia sudah mempelajarinya sejak zaman Belanda.
Alasan Penduduk
Hukum Islam diajarkan karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.
Alasan Yuridis Normatif
Hukum Islam berlaku karena ketaatan/keyakinan pribadi muslim (Pasal 29 UUD 1945).
Alasan Yuridis Formal
Hukum Islam berlaku karena ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan (UU, Kompilasi).
Alasan Konstitusional
Hukum Islam diajarkan berdasarkan Pasal 29 UUD 1945 (Negara berdasar Ketuhanan YME).
Alasan Ilmiah
Hukum Islam diakui sebagai disiplin ilmu hukum di universitas dunia.
Alasan Filosofis
Hukum Islam diajarkan karena pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
Akidah
Iman atau keyakinan yang menjadi pegangan hidup setiap muslim.
Syariah
Norma Ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, sesama, dan alam.
Akhlak
Ketentuan menyangkut tingkah laku atau budi pekerti manusia.
Ahkam I'tiqadiyah
Aspek akidah/teologi, sistem keyakinan monoteistis.
Ahkam 'Amaliyah
Kaidah yang mengatur perilaku ibadah dan muamalah.
Ahkam Khuluqiyah
Norma dan nilai etika atau moral (akhlak).
Ilmu Kalam
Disiplin ilmu yang mempelajari aspek akidah/keyakinan.
Ilmu Fikih
Disiplin ilmu yang mempelajari aspek syariah/hukum.
Ilmu Tasawuf
Disiplin ilmu yang mempelajari aspek akhlak.
Rukun Iman
Enam pilar keyakinan: Iman kepada Allah, Malaikat, Kitab, Rasul, Hari Akhir, dan Takdir.
Rukun Islam
Lima pilar ibadah: Syahadat, Salat, Zakat, Puasa, dan Haji.
Ibadah
Hubungan manusia dengan Tuhan; prinsipnya dilarang kecuali ada perintah.
Muamalah
Hubungan manusia dengan sesama; prinsipnya boleh kecuali ada larangan.
Munakahat
Hukum perkawinan Islam.
Wirasah
Hukum kewarisan Islam (faraid).
Jinayat
Hukum pidana Islam.
Al-Ahkam As-Sulthaniyah
Hukum ketatanegaraan/pemerintahan.
Siyar
Hukum perang dan hubungan internasional.
Mukhasamat
Hukum acara peradilan dan kehakiman.
Hukum Taklifi
Hukum yang membebani perbuatan mukallaf (5 kategori).
Wajib
Kategori hukum: Dikerjakan mendapat pahala, ditinggalkan berdosa.
Sunnah
Kategori hukum: Dikerjakan mendapat pahala, ditinggalkan tidak berdosa.
Haram
Kategori hukum: Dikerjakan berdosa, ditinggalkan mendapat pahala.
Makruh
Kategori hukum: Ditinggalkan lebih baik daripada dikerjakan.
Mubah/Jaiz
Kategori hukum: Boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan.
Hukum Wadh'i
Hukum yang mengandung sebab, syarat, atau halangan.
Jarimah Hudud
Pidana yang bentuk dan batas hukumannya ditentukan tegas di Al-Qur'an/Sunah.
Jarimah Ta'zir
Pidana yang jenis dan sanksinya ditentukan penguasa sebagai pelajaran.
Asas Keadilan
Titik tolak, proses, dan sasaran hukum Islam (disebut >1000x di Quran).
Asas Kepastian Hukum
Tidak ada hukuman tanpa aturan yang mendahuluinya.
Asas Kemanfaatan
Hukum harus memberi manfaat bagi masyarakat.
Asas Kesukarelaan
Perkawinan harus didasari kerelaan calon mempelai dan orang tua.
Asas Persetujuan
Pernikahan tidak boleh ada paksaan; persetujuan wanita bisa berupa diam.
Wali Adhal
Wali yang menolak menikahkan; wewenang pindah ke pengadilan.
Asas Kebebasan Memilih
Wanita berhak memilih suami tanpa paksaan (Hadis Jariyah).
Asas Kemitraan Suami-Istri
Suami dan istri punya hak/kewajiban seimbang sesuai kodrat.
Asas Mempersulit Perceraian
Perceraian hanya boleh dilakukan dengan alasan sah di pengadilan.
Asas Monogami Terbuka
Prinsip satu istri; poligami boleh dengan syarat adil & izin pengadilan.
Asas Bilateral
Waris didapat dari garis ayah maupun ibu.
Asas Ijbari
Peralihan waris terjadi otomatis/paksa menurut ketetapan Allah.
Asas Individual (Waris)
Waris dibagi perorangan sesuai bagian masing-masing.
Asas Keadilan Berimbang
Bagian waris laki-laki & perempuan 2:1 karena beda tanggung jawab.
Asas Kematian
Waris beralih setelah pewaris meninggal dunia.
Asas Hubungan Darah
Waris hanya untuk hubungan darah sah dan perkawinan.
Wasiat Wajibah
Wasiat pengadilan (max 1/3) untuk anak/ayah angkat.
Asas Egaliter (Waris)
Non-muslim dapat bagian lewat wasiat wajibah (max 1/3).
Asas Retroaktif Terbatas
KHI berlaku surut jika harta belum dibagi saat pewaris meninggal.
Asas Ibahah
Muamalah pada dasarnya boleh kecuali ada dalil melarang.
Asas Kemaslahatan Hidup
Muamalah harus mendatangkan kebaikan bagi orang banyak.
Asas Kebebasan Berkontrak
Para pihak bebas membuat perjanjian tanpa paksaan.
Asas Menolak Mudarat
Muamalah harus menghindari kerusakan.
Asas Kebajikan
Muamalah harus mendatangkan kebaikan (kolektif).
Asas Kekeluargaan
Muamalah didasarkan asah, asih, asuh.
Asas Adil dan Berimbang
Tidak boleh ada penipuan atau penindasan (ghabn).
Asas Mendahulukan Kewajiban
Hak baru dituntut setelah kewajiban ditunaikan.
Asas Larangan Merugikan
Tidak boleh merugikan diri sendiri (boros) atau orang lain.
Asas Kemampuan Berbuat
Pelaku muamalah harus mukallaf (dewasa & sehat).
Asas Kebebasan Berusaha
Bebas berusaha apa saja selama halal.
Asas Hak karena Usaha
Hak diperoleh dari usaha yang sah.
Asas Perlindungan Hak
Hak yang sah dilindungi hukum.
Asas Fungsi Sosial
Hak milik harus ada manfaat sosialnya (zakat).
Asas Iktikad Baik
Pihak jujur dilindungi jika ada cacat tersembunyi.
Asas Risiko pada Harta
Kerugian usaha ditanggung pemilik modal, bukan pekerja.
Asas Tertulis
Perjanjian sebaiknya tertulis di depan saksi.
Al-Adatu Muhakammah
Adat yang baik bisa menjadi hukum.
Mukallaf
Orang yang mampu memikul hak dan kewajiban hukum (dewasa, sehat jasmani dan rohani).