1/25
Kumpulan flashcard vocabulary yang mencakup inti dari Pasal-pasal UUD 1945 (25A-36), konsep kewarganegaraan, dan prinsip Bhinneka Tunggal Ika berdasarkan catatan materi sekolah.
Name | Mastery | Learn | Test | Matching | Spaced | Call with Kai |
|---|
No analytics yet
Send a link to your students to track their progress
Pasal 25A
Menetapkan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan (nusantara) yang batas dan hak wilayahnya ditetapkan oleh undang-undang.
Ius soli
Asas penentuan kewarganegaraan berdasarkan tempat seseorang dilahirkan.
Ius sanguinis
Asas penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan atau pertalian darah.
Apatride
Istilah untuk seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali.
Bipatride
Kondisi di mana seseorang memiliki dua kewarganegaraan (kewarganegaraan ganda).
Hak opsi
Hak untuk memilih suatu kewarganegaraan bagi seseorang yang memiliki kewarganegaraan ganda.
Hak repudiasi
Hak untuk menolak suatu kewarganegaraan yang diberikan oleh negara.
Naturalisasi
Proses perubahan status warga negara asing (WNA) menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui aturan hukum dan pengesahan Presiden.
Pasal 27 Ayat (1)
Menyatakan tentang persamaan kedudukan setiap warga negara di depan hukum.
Pasal 27 Ayat (2)
Menyatakan hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 27 Ayat (3)
Menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya bela negara.
Pasal 28
Menjamin kebebasan warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 29 Ayat (1)
Menyatakan bahwa negara Indonesia berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 29 Ayat (2)
Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
Sishankamrata
Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta, di mana TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, sedangkan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
TNI (Pasal 30 Ayat 3)
Bertugas menjaga kedaulatan dan keutuhan negara Republik Indonesia.
Polri (Pasal 30 Ayat 4)
Bertugas menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum.
Pasal 31 Ayat (4)
Mengamanatkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD.
Pasal 32 Ayat (2)
Menyatakan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Pasal 33 Ayat (1)
Menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Pasal 33 Ayat (3)
Menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34 Ayat (1)
Menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Pasal 35
Menetapkan Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Menetapkan Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia.
Bhinneka Tunggal Ika
Semboyan bangsa Indonesia yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu.
Kakawin Sutasoma
Karya sastra dari masa Majapahit karya Mpu Tantular yang menjadi asal usul semboyan Bhinneka Tunggal Ika.