1/31
Kumpulan kartu flash kosakata mengenai Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dan instrumen serta pihak yang terlibat dalam Pasar Modal berdasarkan materi ekonomi kelas X.
Name | Mastery | Learn | Test | Matching | Spaced | Call with Kai |
|---|
No analytics yet
Send a link to your students to track their progress
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Badan usaha selain perbankan yang melakukan kegiatan usaha di bidang keuangan dengan cara menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat.
Asuransi
Perjanjian perlindungan finansial di mana nasabah membayar premi untuk mendapatkan ganti rugi atas risiko tak terduga seperti sakit, kematian, atau kerusakan aset.
Polis Asuransi
Surat perjanjian asuransi yang berisi aturan main, hal-hal yang dijamin, dan hal-hal yang tidak dijamin.
Premi Asuransi
Harga atau biaya yang dibayar nasabah supaya janji yang tertulis di dalam polis asuransi tetap berlaku.
Dana Pensiun
Badan hukum yang mengelola program jaminan finansial jangka panjang untuk hari tua.
DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja)
Dana pensiun yang dibentuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja.
DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)
Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk penyelenggaraan program pensiun perorangan, karyawan, maupun pekerja mandiri.
Lembaga Pembiayaan
Badan usaha non-bank yang menyediakan dana atau barang modal dan diatur oleh OJK.
Perusahaan Pembiayaan (Multifinance)
Lembaga yang fokus pada sewa guna usaha (leasing), anjak piutang, dan pembiayaan konsumen.
Perusahaan Modal Ventura
Lembaga yang memberikan pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam perusahaan (investee company) untuk jangka waktu tertentu.
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
Lembaga yang khusus menyediakan dana untuk proyek-proyek infrastruktur.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
Lembaga keuangan khusus milik Pemerintah RI yang mendukung program ekspor nasional melalui modal kerja dan jaminan risiko.
Pegadaian
Lembaga keuangan non-bank milik negara (BUMN) yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan agunan atau jaminan barang bergerak.
Lembaga Penjamin
Lembaga yang menjamin pemenuhan kewajiban finansial UMKM sebagai penerima kredit dari bank atau lembaga keuangan.
Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan
Lembaga yang menyediakan dana jangka panjang bagi bank penyalur KPR untuk meningkatkan akses pemilikan rumah.
PT Permodalan Nasional Madani (Persero)
Lembaga yang fokus mengembangkan, memajukan, dan memelihara UMKM melalui program seperti ULaMM dan Mekaar.
PT Danareksa (Persero)
Lembaga yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal dan pasar uang, termasuk sebagai perantara pedagang efek dan reksa dana.
Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
Lembaga yang memberikan pinjaman usaha skala mikro, mengelola simpanan, dan menyediakan jasa konsultasi pengembangan usaha.
P2P Lending (Fintech Lending)
Platform pinjaman online yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan peminjam secara digital.
WealthTech
Platform investasi digital yang menyediakan akses ke reksa dana, saham, dan emas.
Pasar Modal
Kegiatan penawaran umum dan perdagangan efek oleh perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya.
Saham
Bukti penyertaan modal atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan.
Surat Utang (Obligasi)
Surat pernyataan utang jangka menengah-panjang yang dikeluarkan penerbit (emiten) kepada pemegang obligasi dengan imbalan bunga (kupon).
Reksa dana
Wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi (MI).
Derivatif
Instrumen keuangan yang nilainya didasarkan pada aset induk (underlying assets) seperti saham atau obligasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Lembaga yang mengatur, mengawasi, dan melindungi investor untuk memastikan transaksi keuangan jujur dan bebas penipuan.
Bursa Efek Indonesia (BEI)
Pihak pengelola pasar yang menyediakan tempat atau sistem untuk jual-beli efek secara teratur, wajar, dan efisien.
KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia)
Lembaga yang bertindak sebagai penjamin transaksi dan memastikan penyerahan saham serta uang antara penjual dan pembeli.
KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia)
Lembaga yang mencatat kepemilikan saham secara elektronik dan menyimpan aset secara digital.
Emiten
Pihak atau perusahaan yang menjual surat berharga (saham/obligasi) kepada masyarakat untuk mendapatkan dana pengembangan bisnis.
Bank Kustodian
Lembaga penunjang yang berfungsi sebagai tempat menitipkan aset dan mengurus administrasi dana.
Wali Amanat
Pihak yang mewakili kepentingan pemegang obligasi atau surat utang.