1/17
Flashcards ini membahas dasar-dasar hukum benda, klasifikasi benda, serta hubungan antara benda pokok, bagian, ikutan, dan pembantu berdasarkan materi Hukum Perdata 2024-2025.
Name | Mastery | Learn | Test | Matching | Spaced | Call with Kai |
|---|
No analytics yet
Send a link to your students to track their progress
Benda
Segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik sesuai dengan Pasal 499 BW.
Hukum Benda
Cabang hukum perdata yang mengatur mengenai pengertian, jenis, dan hak-hak atas benda.
Sistem Tertutup
Sistem hukum benda yang berarti hak kebendaan hanya diakui jika ditentukan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Benda Berwujud
Benda yang dapat dilihat dan diraba secara fisik.
Benda Tidak Berwujud
Benda yang tidak memiliki bentuk fisik tetapi memiliki nilai hukum.
Benda Bergerak
Benda yang dapat dipindahkan tanpa merusak bentuk atau nilainya.
Benda Tidak Bergerak
Benda yang tidak dapat dipindahkan tanpa merusak karena melekat pada tanah.
Benda yang Dapat Dipakai Habis
Benda yang habis setelah satu kali penggunaan.
Benda yang Masih Akan Ada
Benda yang belum wujud secara nyata tetapi dijanjikan akan ada di masa depan.
Benda Atas Nama
Benda yang kepemilikannya tercatat secara resmi atas nama seseorang di dokumen hukum.
Benda Terdaftar
Benda yang wajib dicatat pada register resmi pemerintah sebagai bagian dari sistem hukum.
Hoofdzaak (Benda Pokok)
Objek utama dalam hukum kebendaan yang menjadi pusat dari struktur kepemilikan.
Bestanddeel (Benda Bagian)
Bagian hakiki atau esensial dari benda pokok yang bersifat tidak mandiri (onzelfstandig) dan jika dilepaskan akan menghilangkan fungsi benda pokok.
Bijzaak (Benda Ikutan)
Benda yang melekat erat dan memiliki hubungan fungsional kuat dengan benda pokok meskipun bukan bagian esensial.
Hulpzaak (Benda Pembantu)
Benda yang digunakan untuk menunjang fungsi benda pokok secara berkelanjutan tetapi tidak menyatu secara fisik atau hakiki.
Natrekking (Asas Perlekatan)
Asas hukum di mana benda ikutan mengikuti status hukum dari benda pokok (Verticale Accessie).
Intentionele Bestemming
Tujuan atau intensi penggunaan suatu benda pembantu untuk mendukung benda pokok secara terus-menerus.
Follow the Principal
Prinsip hukum di mana kepemilikan benda bagian menyatu dengan benda pokok dan tidak dapat dialihkan secara terpisah.