1/6
Looks like no tags are added yet.
Name | Mastery | Learn | Test | Matching | Spaced | Call with Kai |
|---|
No analytics yet
Send a link to your students to track their progress
pengertian bank
UU RI No. 10 th 1998: badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali pada masyarakat dalam bentuk kredit atau pinjaman dalam rangka meningkatkan taraf hidup
pengertian bank umum
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. artinya, bank umum melayani masyarakat luas dan dapat melakukan berbagai transaksi keuangan
fungsi bank umum
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan (tabungan, giro, deposito)
menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan untuk kegiatan konsumsi, investasi, produksi
penyedia jasa keuangan
mendukung stabilitas perekonomian dengan cara menyalurkan dana secara efektif
prinsip bank umum
Prinsip kehati-hatian (prudential principle): melindungi dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya.
Prinsip kepercayaan (fiduciary principle): hubungan bank nasabah dilandasi kepercayaan
Prinsip kerahasiaan (confidential principle): merahasiakan seluruh data dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan (wajib) dirahasiakan.
Prinsip mengenal nasabah (know your customer principle): mengenal dan mengetahui identitas nasabah serta melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan.
jenis bank berdasarkan prinsip usaha
bank konvensional: berdasarkan sistem bunga
bank syariah: berdasarkan prinsip syariah islam
perbedaan bank konvensional dan bank syariah
jenis bank berdasarkan kelembagaan
bank umum
Memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito dan giro
Contohnya Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Bank BCA dan Bank BII
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Umumnya tidak diperbolehkan menghimpun dana dalam bentuk giro, menjalankan usaha perasuransian, dan mengikuti kliring, transaksi valuta asing, hanya yang sudah mendapat izin money changer dari BI
Contoh BPR Karyajatnika Sadaya, BPR Eka Bumi Artha dan BPR Sri Artha Lestari.