1/9
Kumpulan kartu kosakata mengenai asas, tujuan, pembagian pasal, serta hubungan kewenangan Pusat dan Daerah dalam UU No. 17 Tahun 2023 Bab 1-4.
Asas (Pasal 2 UU No. 17 Tahun 2023)
Prinsip atau nilai dasar yang melandasi penyelenggaraan undang-undang.
Tujuan (Pasal 3 UU No. 17 Tahun 2023)
Capaian konkret yang hendak diwujudkan dalam penyelenggaraan undang-undang.
Pasal 6 UU No. 17 Tahun 2023
Pasal yang mengatur tanggung jawab umum Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan secara keseluruhan.
Pasal 12 UU No. 17 Tahun 2023
Penjabaran khusus tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk ranah Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Pasal 17 UU No. 17 Tahun 2023
Pasal dalam Bab 4 yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan kesehatan terdiri atas upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, dan pengelolaan kesehatan.
Pasal 19 UU No. 17 Tahun 2023
Penjabaran teknis pembagian tugas Pusat-Daerah khusus untuk komponen 'Upaya Kesehatan' yang disebutkan pada Pasal 17.
Perpres No. 13 Tahun 2026
Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Kesehatan yang secara resmi dinyatakan sebagai pelaksanaan dari Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 416 UU No. 17 Tahun 2023.
PP No. 28 Tahun 2024
Peraturan pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 secara umum yang bukan merupakan aturan yang secara eksplisit ditunjuk oleh Pasal 21 ayat (3).
Tujuan Pembentukan UU No. 17 Tahun 2023
Menyatukan pengaturan kesehatan dalam satu kerangka hukum yang lebih komprehensif serta menggantikan dan mengintegrasikan berbagai ketentuan dalam sejumlah undang-undang di bidang kesehatan.
Tanggung Jawab Penyelenggaraan Kesehatan Pusat dan Daerah
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersama-sama bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kesehatan, di mana Pusat menetapkan kebijakan dan standar nasional, sedangkan Daerah melaksanakan kebijakan sesuai kebutuhan wilayah dengan mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria dari Pusat.