Review UU No. 17 Tahun 2023 Bab 1-4

0.0(0)
Studied by 0 people
call kaiCall Kai
learnLearn
examPractice Test
spaced repetitionSpaced Repetition
heart puzzleMatch
flashcardsFlashcards
GameKnowt Play
Card Sorting

1/9

flashcard set

Earn XP

Description and Tags

Kumpulan kartu kosakata mengenai asas, tujuan, pembagian pasal, serta hubungan kewenangan Pusat dan Daerah dalam UU No. 17 Tahun 2023 Bab 1-4.

10 Terms

1
New cards

Asas (Pasal 2 UU No. 17 Tahun 2023)

Prinsip atau nilai dasar yang melandasi penyelenggaraan undang-undang.

2
New cards

Tujuan (Pasal 3 UU No. 17 Tahun 2023)

Capaian konkret yang hendak diwujudkan dalam penyelenggaraan undang-undang.

3
New cards

Pasal 6 UU No. 17 Tahun 2023

Pasal yang mengatur tanggung jawab umum Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan secara keseluruhan.

4
New cards

Pasal 12 UU No. 17 Tahun 2023

Penjabaran khusus tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk ranah Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

5
New cards

Pasal 17 UU No. 17 Tahun 2023

Pasal dalam Bab 4 yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan kesehatan terdiri atas upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, dan pengelolaan kesehatan.

6
New cards

Pasal 19 UU No. 17 Tahun 2023

Penjabaran teknis pembagian tugas Pusat-Daerah khusus untuk komponen 'Upaya Kesehatan' yang disebutkan pada Pasal 17.

7
New cards

Perpres No. 13 Tahun 2026

Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Kesehatan yang secara resmi dinyatakan sebagai pelaksanaan dari Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 416 UU No. 17 Tahun 2023.

8
New cards

PP No. 28 Tahun 2024

Peraturan pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 secara umum yang bukan merupakan aturan yang secara eksplisit ditunjuk oleh Pasal 21 ayat (3).

9
New cards

Tujuan Pembentukan UU No. 17 Tahun 2023

Menyatukan pengaturan kesehatan dalam satu kerangka hukum yang lebih komprehensif serta menggantikan dan mengintegrasikan berbagai ketentuan dalam sejumlah undang-undang di bidang kesehatan.

10
New cards

Tanggung Jawab Penyelenggaraan Kesehatan Pusat dan Daerah

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersama-sama bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kesehatan, di mana Pusat menetapkan kebijakan dan standar nasional, sedangkan Daerah melaksanakan kebijakan sesuai kebutuhan wilayah dengan mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria dari Pusat.