1/27
Kumpulan kartu perbendaharaan kata (vocabulary) dan konsep kunci seputar identifikasi butir Sila Pancasila, pasal-pasal penting UUD 1945, wewenang lembaga negara, serta Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.
Sila 1 (Ketuhanan Yang Maha Esa)
Sila Pancasila yang fokus utamanya mencakup agama, ibadah, toleransi antarumat beragama, kebebasan beragama, serta tidak memaksakan agama atau kepercayaan kepada orang lain.
Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab)
Sila Pancasila yang berfokus pada hak asasi manusia (HAM) secara fisik maupun psikis, empati, anti-perundungan (bullying), kegiatan kemanusiaan (donor darah, relawan bencana), dan perlakuan adil sesama individu manusia.
Sila 3 (Persatuan Indonesia)
Sila Pancasila yang berfokus pada nasionalisme, cinta tanah air, rela berkorban demi negara, rasa bangga terhadap produk lokal/budaya daerah, menjaga kerukunan antarsuku/ras, serta sikap anti-separatisme.
Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan…)
Sila Pancasila yang berfokus pada pelaksanaan musyawarah, mufakat, pemilihan umum (pemilu), demokrasi, tidak memaksakan pendapat/kehendak, serta kesediaan menerima hasil keputusan rapat dengan lapang dada.
Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia)
Sila Pancasila yang berfokus pada keadilan ekonomi/sosial, pemeliharaan fasilitas umum, pemenuhan hak orang banyak, hidup hemat (tidak boros), menghargai hasil karya orang lain, kerja keras, dan kerja bakti fasilitas publik.
Pembeda Sila 2 dan Sila 5
Sila 2 difokuskan pada nilai kemanusiaan individu seperti menolong sesama yang tertimpa musibah/kesusahan, sedangkan Sila 5 difokuskan pada kesejahteraan bersama dan kepentingan umum seperti gotong royong fasilitas desa.
Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945
Ketentuan konstitusi yang menetapkan bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945
Ketentuan konstitusi yang menetapkan kedaulatan berada di tangan rakyat, yang menjadi bukti yuridis bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.
Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945
Ketentuan konstitusi yang menegaskan secara tegas bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 28A - 28J UUD 1945
Klaster pasal dalam UUD 1945 yang secara khusus mengatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM), meliputi hak hidup, hak berpendapat, hak berserikat, hingga hak anak.
Pasal 28E UUD 1945
Pasal khusus dalam rumpun HAM UUD 1945 yang menjamin kebebasan memeluk agama dan kebebasan menyatakan pendapat.
Pasal 28I UUD 1945
Pasal khusus UUD 1945 yang menjamin hak untuk tidak disiksa dan menyatakan hak-hak asasi tertentu tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights).
Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945
Pasal yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat, sekaligus bertindak sebagai landasan konstitusional Sila ke-1.
Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945
Pasal yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, yang menjadi landasan penegakan hukum di Indonesia.
Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945
Pasal yang menetapkan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945
Pasal yang mengatur hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Sishankamrata).
Pasal 31 UUD 1945
Pasal UUD 1945 yang mengatur bidang pendidikan, yang terdiri atas hak warga negara mendapatkan pendidikan (Ayat 1) serta kewajiban mengikuti pendidikan dasar/wajib belajar (Ayat 2).
Pasal 32 UUD 1945
Pasal dalam UUD 1945 yang memuat ketentuan mengenai kebudayaan nasional Indonesia.
Pasal 33 UUD 1945
Landasan konstitusional Sila ke-5 yang mengatur perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan (Ayat 1) serta cabang produksi penting, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara (Ayat 3).
Pasal 34 UUD 1945
Pasal yang menetapkan bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Lembaga legislatif negara yang bertugas membentuk undang-undang serta memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran (APBN), dan pengawasan.
Presiden
Lembaga eksekutif negara yang memegang kekuasaan pemerintahan dan bertanggung jawab menjalankan undang-undang.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Lembaga peradilan yudikatif yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilu.
Mahkamah Agung (MA)
Lembaga peradilan yudikatif yang berwenang mengadili perkara pada tingkat kasasi dan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Etnosentrisme
Salah satu bentuk ancaman terhadap integrasi nasional berupa sikap atau pandangan yang menganggap kebudayaan atau sukunya sendiri lebih unggul dan paling baik dibanding suku lain.
Separatisme
Bentuk ancaman disintegrasi bangsa yang ditandai dengan adanya gerakan atau keinginan sekelompok masyarakat untuk memisahkan diri dan mendirikan negara merdeka sendiri.
Pemilih Pemula yang Cerdas
Perilaku demokratis warga negara yang ditunjukkan dengan tidak bersikap golput, menolak politik uang (money politic), dan tidak mudah mempercayai isu kampanye hitam (black campaign).
Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Prinsip diplomasi Indonesia berdasarkan Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4; 'Bebas' berarti tidak memihak blok kekuatan manapun, dan 'Aktif' berarti ikut serta menyelesaikan konflik dan menjaga perdamaian dunia (contoh: pengiriman Pasukan Garuda).