1/26
Kumpulan kartu kosakata Pendidikan Pancasila Kelas XII mengenai hak dan kewajiban warga negara, pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945, serta kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban.
Hak (menurut Notonagoro)
Kekuasaan individu untuk memperoleh suatu hal atau melakukan suatu tindakan, dan sifatnya melekat secara pribadi sehingga tidak bisa dipindahtangankan.
Hak Prerogatif Presiden
Hak istimewa yang dimiliki oleh kepala negara terkait hukum dan undang-undang yang tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga negara lain, yang merupakan contoh dari hak mutlak.
Hak Publik Mutlak
Hak yang dimiliki oleh negara terhadap warga negaranya, salah satu contohnya adalah hak negara untuk memungut pajak dari rakyat.
Hak Nisbi (Hak Relatif)
Hak yang timbul dari suatu hubungan hukum atau perjanjian yang hanya mengikat pihak-pihak tertentu yang bersangkutan, contohnya hak seorang pembeli untuk menerima barang yang sudah dibelinya dari penjual.
Kewajiban Mutlak (menurut Curzon)
Kewajiban yang telah melekat pada diri manusia sejak lahir tanpa mengacu pada hak pihak lain, misalnya kewajiban menjaga diri sendiri.
Kewajiban Primer (menurut Curzon)
Kewajiban yang dilakukan seseorang untuk menaati berbagai peraturan yang berlaku bukan karena akibat dari perbuatan melanggar aturan.
Kewajiban Universal (menurut Curzon)
Kewajiban yang ditujukan kepada dan mengikat semua warga negara secara umum.
Bela Negara
Konsep yang dicetuskan dalam Pasal 27 ayat 3 UUD NRI 1945 sebagai sebuah tonggak untuk menghidupkan kecintaan dan jiwa patriotisme bagi setiap warga negara, di mana ancaman dan hambatan harus dihilangkan jika mengancam keamanan negara.
Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945
Pasal konstitusi yang menjamin hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, yang menjadi dasar pembentukan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Solusi pemerintah dalam memenuhi hak atas jaminan sosial bagi rakyat sesuai dengan amanat Pasal 28H ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Pasal konstitusi yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, sehingga tindakan penyerangan tempat ibadah merupakan bentuk pelanggaran terhadap pasal ini.
Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Ketentuan konstitusi yang menjamin bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Pasal 32 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Ketentuan dalam konstitusi yang menyatakan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Pasal 33 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Ketentuan yang mengatur bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dikelola melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Landasan konstitusional yang mengamanatkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, contohnya pemberian program bantuan sosial dari pemerintah desa kepada warga kurang mampu.
Faktor Kultural dan Sosial Putus Sekolah
Faktor utama penyebab tingginya angka putus sekolah di Indonesia menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu adanya pandangan masyarakat yang kurang menghargai pendidikan.
Prinsip Persamaan Kedudukan di dalam Hukum
Prinsip konstitusional (Pasal 27 ayat 1 UUD NRI 1945) yang dilanggar apabila seorang pejabat negara dijatuhi vonis hukuman yang jauh lebih ringan dibanding warga biasa untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian negara yang serupa.
Pelanggaran Hak di Bidang Politik
Bentuk pelanggaran hak politik yang mencakup hilangnya hak pilih seseorang dalam pemilu, praktik politik uang yang terorganisir, serta keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis.
Cyberbullying
Perilaku seseorang atau kelompok secara sengaja dan berulang kali melakukan tindakan yang menyakiti orang lain melalui komputer, telepon seluler, dan alat elektronik lainnya.
Persekusi
Tindakan perlakuan sewenang-wenang yang dapat mencakup penahanan ilegal, penyiksaan, atau tindakan kekerasan lain yang bertujuan untuk mengintimidasi atau membatasi kebebasan individu atau kelompok tertentu.
Sikap Tidak Toleran
Sikap yang menyebabkan timbulnya rasa saling tidak menghargai dan tidak menghormati keberadaan orang lain, yang menjadi pemicu pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban.
Spamming
Bentuk pelanggaran hak dan kewajiban menggunakan teknologi informasi dengan cara mengirim surel dan iklan secara bertubi-tubi.
Kartu Jakarta Pintar (KJP)
Program kebijakan strategis yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatasi masalah pendidikan dan memberikan akses bagi warga DKI Jakarta.
Tindakan Preventif
Tindakan atau langkah pencegahan yang dilakukan sebelum terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
Amanat Alokasi Anggaran Pendidikan Minimal 20%
Kewajiban konstitusi bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mengalokasikan sekurang-kurangnya 20% dana dari APBN dan APBD untuk penyelenggaraan pendidikan nasional, sarana prasarana, dan pengembangan SDM.
Pelayanan Publik yang Berkualitas
Pelayanan pemerintah yang bersifat terbuka, akuntabel, dan praktis yang berfungsi mencegah pelanggaran hak, menciptakan stabilitas kondusif, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional.
Supremasi Hukum
Prinsip di lingkungan masyarakat di mana hukum ditegakkan secara adil kepada setiap orang tanpa memandang status sosial atau ekonomi dan setiap warga memperoleh hak serta kewajiban yang sama di mata hukum.