Kesadaran Warga Negara terhadap Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban

0.0(0)
Studied by 0 people
call kaiCall Kai
learnLearn
examPractice Test
spaced repetitionSpaced Repetition
heart puzzleMatch
flashcardsFlashcards
GameKnowt Play
Card Sorting

1/26

flashcard set

Earn XP

Description and Tags

Kumpulan kartu kosakata Pendidikan Pancasila Kelas XII mengenai hak dan kewajiban warga negara, pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945, serta kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban.

27 Terms

1
New cards

Hak (menurut Notonagoro)

Kekuasaan individu untuk memperoleh suatu hal atau melakukan suatu tindakan, dan sifatnya melekat secara pribadi sehingga tidak bisa dipindahtangankan.

2
New cards

Hak Prerogatif Presiden

Hak istimewa yang dimiliki oleh kepala negara terkait hukum dan undang-undang yang tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga negara lain, yang merupakan contoh dari hak mutlak.

3
New cards

Hak Publik Mutlak

Hak yang dimiliki oleh negara terhadap warga negaranya, salah satu contohnya adalah hak negara untuk memungut pajak dari rakyat.

4
New cards

Hak Nisbi (Hak Relatif)

Hak yang timbul dari suatu hubungan hukum atau perjanjian yang hanya mengikat pihak-pihak tertentu yang bersangkutan, contohnya hak seorang pembeli untuk menerima barang yang sudah dibelinya dari penjual.

5
New cards

Kewajiban Mutlak (menurut Curzon)

Kewajiban yang telah melekat pada diri manusia sejak lahir tanpa mengacu pada hak pihak lain, misalnya kewajiban menjaga diri sendiri.

6
New cards

Kewajiban Primer (menurut Curzon)

Kewajiban yang dilakukan seseorang untuk menaati berbagai peraturan yang berlaku bukan karena akibat dari perbuatan melanggar aturan.

7
New cards

Kewajiban Universal (menurut Curzon)

Kewajiban yang ditujukan kepada dan mengikat semua warga negara secara umum.

8
New cards

Bela Negara

Konsep yang dicetuskan dalam Pasal 27 ayat 3 UUD NRI 1945 sebagai sebuah tonggak untuk menghidupkan kecintaan dan jiwa patriotisme bagi setiap warga negara, di mana ancaman dan hambatan harus dihilangkan jika mengancam keamanan negara.

9
New cards

Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945

Pasal konstitusi yang menjamin hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, yang menjadi dasar pembentukan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

10
New cards

Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Solusi pemerintah dalam memenuhi hak atas jaminan sosial bagi rakyat sesuai dengan amanat Pasal 28H ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.

11
New cards

Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945

Pasal konstitusi yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, sehingga tindakan penyerangan tempat ibadah merupakan bentuk pelanggaran terhadap pasal ini.

12
New cards

Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945

Ketentuan konstitusi yang menjamin bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

13
New cards

Pasal 32 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945

Ketentuan dalam konstitusi yang menyatakan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

14
New cards

Pasal 33 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945

Ketentuan yang mengatur bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dikelola melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

15
New cards

Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945

Landasan konstitusional yang mengamanatkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, contohnya pemberian program bantuan sosial dari pemerintah desa kepada warga kurang mampu.

16
New cards

Faktor Kultural dan Sosial Putus Sekolah

Faktor utama penyebab tingginya angka putus sekolah di Indonesia menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu adanya pandangan masyarakat yang kurang menghargai pendidikan.

17
New cards

Prinsip Persamaan Kedudukan di dalam Hukum

Prinsip konstitusional (Pasal 27 ayat 1 UUD NRI 1945) yang dilanggar apabila seorang pejabat negara dijatuhi vonis hukuman yang jauh lebih ringan dibanding warga biasa untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian negara yang serupa.

18
New cards

Pelanggaran Hak di Bidang Politik

Bentuk pelanggaran hak politik yang mencakup hilangnya hak pilih seseorang dalam pemilu, praktik politik uang yang terorganisir, serta keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis.

19
New cards

Cyberbullying

Perilaku seseorang atau kelompok secara sengaja dan berulang kali melakukan tindakan yang menyakiti orang lain melalui komputer, telepon seluler, dan alat elektronik lainnya.

20
New cards

Persekusi

Tindakan perlakuan sewenang-wenang yang dapat mencakup penahanan ilegal, penyiksaan, atau tindakan kekerasan lain yang bertujuan untuk mengintimidasi atau membatasi kebebasan individu atau kelompok tertentu.

21
New cards

Sikap Tidak Toleran

Sikap yang menyebabkan timbulnya rasa saling tidak menghargai dan tidak menghormati keberadaan orang lain, yang menjadi pemicu pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban.

22
New cards

Spamming

Bentuk pelanggaran hak dan kewajiban menggunakan teknologi informasi dengan cara mengirim surel dan iklan secara bertubi-tubi.

23
New cards

Kartu Jakarta Pintar (KJP)

Program kebijakan strategis yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatasi masalah pendidikan dan memberikan akses bagi warga DKI Jakarta.

24
New cards

Tindakan Preventif

Tindakan atau langkah pencegahan yang dilakukan sebelum terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

25
New cards

Amanat Alokasi Anggaran Pendidikan Minimal 20%

Kewajiban konstitusi bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mengalokasikan sekurang-kurangnya 20%20\% dana dari APBN dan APBD untuk penyelenggaraan pendidikan nasional, sarana prasarana, dan pengembangan SDM.

26
New cards

Pelayanan Publik yang Berkualitas

Pelayanan pemerintah yang bersifat terbuka, akuntabel, dan praktis yang berfungsi mencegah pelanggaran hak, menciptakan stabilitas kondusif, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional.

27
New cards

Supremasi Hukum

Prinsip di lingkungan masyarakat di mana hukum ditegakkan secara adil kepada setiap orang tanpa memandang status sosial atau ekonomi dan setiap warga memperoleh hak serta kewajiban yang sama di mata hukum.