Flashcard Hukum Acara Perdata

0.0(0)
Studied by 0 people
call kaiCall Kai
learnLearn
examPractice Test
spaced repetitionSpaced Repetition
heart puzzleMatch
flashcardsFlashcards
GameKnowt Play
Card Sorting

1/40

flashcard set

Earn XP

Description and Tags

Kumpulan flashcard istilah dan konsep penting dalam Hukum Acara Perdata Indonesia berdasarkan materi kuliah Pre-UTS.

Last updated 3:44 AM on 9/23/26
Name
Mastery
Learn
Test
Matching
Spaced
Call with Kai
Chat

No analytics yet

Send a link to your students to track their progress

41 Terms

1
New cards

Gugatan

Jenis perkara perdata yang didasarkan atas sengketa sehingga melibatkan pihak lainnya.

2
New cards

Permohonan

Jenis perkara perdata yang didasarkan pada kepentingan sepihak tanpa adanya sengketa.

3
New cards

Asas Audi et Alteram Partem

Asas hukum acara perdata yang mewajibkan hakim untuk mendengarkan kedua belah pihak yang bersengketa secara seimbang (Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009, Pasal 132A dan 121 ayat (2) HIR, Pasal 47 RV).

4
New cards

Gugatan Gugur

Kondisi gugatan berdasarkan Pasal 124 HIR di mana penggugat tidak hadir menghadap pengadilan negeri pada hari yang ditentukan walau telah dipanggil, sehingga surat gugat diyakini gugur dan penggugat dihukum membayar biaya perkara.

5
New cards

Gugatan Rekonvensi

Gugatan balik yang diajukan oleh tergugat terhadap penggugat pada saat perkara sedang berlangsung, yang wajib diajukan bersama-sama dengan surat jawaban tergugat (Pasal 132A dan Pasal 132B HIR).

6
New cards

Putusan Verstek

Putusan yang dijatuhkan oleh hakim karena tergugat tidak hadir dalam persidangan pertama tanpa alasan sah, meskipun pemanggilan telah dilakukan secara sah dan patut (Pasal 125 HIR).

7
New cards

Verzet

Upaya hukum perlawanan yang dapat dilakukan oleh tergugat apabila ia keberatan terhadap putusan verstek yang dijatuhkan kepadanya (Pasal 129 ayat (1) HIR).

8
New cards

Mediasi

Cara penyelesaian sengketa melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator (Pasal 1 angka 1 PERMA No. 1 Tahun 2016).

9
New cards

Mediator

Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan tanpa memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian (Pasal 1 angka 2 PERMA No. 1 Tahun 2016).

10
New cards

Hak Substitusi

Hak penerima kuasa untuk menunjuk orang lain sebagai pengganti dirinya dalam melaksanakan kuasa.

11
New cards

Hak Retensi

Hak penerima kuasa untuk menahan benda atau dokumen milik pemberi kuasa sampai biaya atau honorariumnya dilunasi.

12
New cards

Posita

Bagian surat gugatan yang menjadi dasar tuntutan untuk menjelaskan permasalahan, mencakup Dasar Hukum (hubungan hukum) dan Dasar Fakta (uraian fakta hubungan hukum).

13
New cards

Petitum

Rincian hal-hal yang dimohonkan penggugat agar diputuskan oleh hakim, terdiri dari tuntutan Primair (inti) dan Subsidair (pengganti).

14
New cards

Ultra Petita

Putusan hakim yang memberikan atau menjatuhkan hukuman melebihi dari apa yang tertuang pada petitum surat gugatan, yang dilarang dilakukan oleh hakim.

15
New cards

Gugatan Lisan

Gugatan yang diperuntukkan bagi penggugat yang buta huruf, disampaikan secara lisan di muka pengadilan kepada Ketua Pengadilan atau Hakim untuk diformulasikan ke dalam bentuk tertulis.

16
New cards

Panjar

Biaya awal yang wajib dibayarkan oleh penggugat saat mendaftarkan perkara ke pengadilan.

17
New cards

SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar)

Dokumen yang diterbitkan oleh pengadilan negeri berisi perkiraan rincian panjar biaya perkara.

18
New cards

Eksepsi

Jawaban tergugat berupa bantahan mengenai syarat formil gugatan atau kewenangan mengadili tanpa menyentuh pokok perkara.

19
New cards

Replik

Tanggapan atau bantahan penggugat atas jawaban (termasuk eksepsi) yang diajukan oleh tergugat.

20
New cards

Duplik

Tanggapan tergugat atas replik penggugat sebagai kesempatan terakhir bagi tergugat menegaskan posisinya sebelum tahap pembuktian.

21
New cards

Tussenkomst

Bentuk intervensi di mana pihak ketiga masuk secara aktif ke dalam perkara untuk membela kepentingannya sendiri.

22
New cards

Voegging

Bentuk intervensi di mana pihak ketiga masuk ke dalam perkara untuk membantu salah satu pihak (penggugat atau tergugat) demi kepentingan pihak yang dibelanya.

23
New cards

Vrijwaring

Bentuk intervensi di mana pihak ketiga masuk ke perkara atas permintaan salah satu pihak guna menanggung kerugian apabila pihak yang menarik kalah.

24
New cards

Asas Ius Curia Novit

Prinsip bahwa hakim dianggap tahu hukum, sehingga yang perlu dibuktikan di persidangan hanyalah peristiwa atau fakta.

25
New cards

Asas Actori Incumbit Probatio

Prinsip beban pembuktian berdasarkan Pasal 163 HIR bahwa barangsiapa yang mendalilkan sesuatu, ia wajib membuktikannya.

26
New cards

Asas Unus Testis Nullus Testis

Prinsip pembuktian saksi berdasarkan Pasal 169 HIR yang menyatakan bahwa keterangan dari satu saksi saja tidak cukup membuktikan suatu hal.

27
New cards

Akta Otentik

Surat bukti yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum berwenang (notaris, PPAT, pejabat catatan sipil) menurut bentuk undang-undang dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna (Pasal 165 HIR).

28
New cards

Akta Di Bawah Tangan

Surat bukti yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh para pihak yang berkepentingan tanpa perantaraan pejabat umum (Pasal 1874-1880 KUHPerdata).

29
New cards

Persangkaan (Vermoeden)

Kesimpulan yang ditarik dari suatu peristiwa yang telah terbukti atau dikenal, menuju kepada suatu peristiwa lain yang belum terbukti (Pasal 173 HIR).

30
New cards

Pengakuan Murni

Pengakuan yang membenarkan dalil pihak lawan secara utuh, tanpa syarat atau tambahan apa pun.

31
New cards

Pengakuan Klausula

Pengakuan yang membenarkan dalil lawan disertai keterangan tambahan yang mengubah sifat hubungan hukumnya.

32
New cards

Pengakuan Berkualifikasi

Pengakuan yang membenarkan sebagian dalil, sekaligus menambahkan dalil atau bantahan baru yang berdiri sendiri.

33
New cards

Sumpah Suppletoir (Pelengkap)

Sumpah yang diperintahkan hakim karena alat bukti yang ada belum cukup, namun sudah terdapat permulaan pembuktian (Pasal 155-158 HIR).

34
New cards

Sumpah Decisior (Pemutus)

Sumpah yang diminta oleh salah satu pihak kepada pihak lawan untuk mengakhiri sengketa, dapat diajukan kapan pun, dan bersifat menentukan (Pasal 155-158 HIR).

35
New cards

Sumpah Aestimatori (Penaksir)

Sumpah yang diperintahkan hakim untuk menentukan jumlah atau nilai ganti rugi ketika kerugian telah terbukti namun jumlahnya belum jelas (Pasal 155-158 HIR).

36
New cards

Pemeriksaan Setempat (Descente)

Pemeriksaan yang dilakukan hakim di luar gedung pengadilan terhadap objek sengketa guna memperoleh kejelasan dan kepastian keadaan lapangan yang sebenarnya (Pasal 153 HIR).

37
New cards

Pendapat Ahli

Keterangan yang diberikan seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang tertentu untuk membuat terang perkara yang memerlukan penilaian teknis di luar pengetahuan hukum hakim (Pasal 154 HIR).

38
New cards

Dissenting Opinion

Mekanisme pencatatan perbedaan pendapat seorang hakim majelis terhadap pendapat hakim mayoritas yang dilampirkan pada putusan.

39
New cards

Putusan Declaratoir

Sifat putusan hakim yang menyatakan atau menegaskan suatu keadaan atau kedudukan hukum.

40
New cards

Putusan Constitutief

Sifat putusan hakim yang mengubah, menghapus, atau membuat suatu hubungan hukum baru.

41
New cards

Putusan Condemnatoir

Sifat putusan hakim yang menghukum salah satu pihak untuk melakukan suatu hal.