1/40
Kumpulan flashcard istilah dan konsep penting dalam Hukum Acara Perdata Indonesia berdasarkan materi kuliah Pre-UTS.
Name | Mastery | Learn | Test | Matching | Spaced | Call with Kai | Chat |
|---|
No analytics yet
Send a link to your students to track their progress
Gugatan
Jenis perkara perdata yang didasarkan atas sengketa sehingga melibatkan pihak lainnya.
Permohonan
Jenis perkara perdata yang didasarkan pada kepentingan sepihak tanpa adanya sengketa.
Asas Audi et Alteram Partem
Asas hukum acara perdata yang mewajibkan hakim untuk mendengarkan kedua belah pihak yang bersengketa secara seimbang (Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009, Pasal 132A dan 121 ayat (2) HIR, Pasal 47 RV).
Gugatan Gugur
Kondisi gugatan berdasarkan Pasal 124 HIR di mana penggugat tidak hadir menghadap pengadilan negeri pada hari yang ditentukan walau telah dipanggil, sehingga surat gugat diyakini gugur dan penggugat dihukum membayar biaya perkara.
Gugatan Rekonvensi
Gugatan balik yang diajukan oleh tergugat terhadap penggugat pada saat perkara sedang berlangsung, yang wajib diajukan bersama-sama dengan surat jawaban tergugat (Pasal 132A dan Pasal 132B HIR).
Putusan Verstek
Putusan yang dijatuhkan oleh hakim karena tergugat tidak hadir dalam persidangan pertama tanpa alasan sah, meskipun pemanggilan telah dilakukan secara sah dan patut (Pasal 125 HIR).
Verzet
Upaya hukum perlawanan yang dapat dilakukan oleh tergugat apabila ia keberatan terhadap putusan verstek yang dijatuhkan kepadanya (Pasal 129 ayat (1) HIR).
Mediasi
Cara penyelesaian sengketa melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator (Pasal 1 angka 1 PERMA No. 1 Tahun 2016).
Mediator
Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan tanpa memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian (Pasal 1 angka 2 PERMA No. 1 Tahun 2016).
Hak Substitusi
Hak penerima kuasa untuk menunjuk orang lain sebagai pengganti dirinya dalam melaksanakan kuasa.
Hak Retensi
Hak penerima kuasa untuk menahan benda atau dokumen milik pemberi kuasa sampai biaya atau honorariumnya dilunasi.
Posita
Bagian surat gugatan yang menjadi dasar tuntutan untuk menjelaskan permasalahan, mencakup Dasar Hukum (hubungan hukum) dan Dasar Fakta (uraian fakta hubungan hukum).
Petitum
Rincian hal-hal yang dimohonkan penggugat agar diputuskan oleh hakim, terdiri dari tuntutan Primair (inti) dan Subsidair (pengganti).
Ultra Petita
Putusan hakim yang memberikan atau menjatuhkan hukuman melebihi dari apa yang tertuang pada petitum surat gugatan, yang dilarang dilakukan oleh hakim.
Gugatan Lisan
Gugatan yang diperuntukkan bagi penggugat yang buta huruf, disampaikan secara lisan di muka pengadilan kepada Ketua Pengadilan atau Hakim untuk diformulasikan ke dalam bentuk tertulis.
Panjar
Biaya awal yang wajib dibayarkan oleh penggugat saat mendaftarkan perkara ke pengadilan.
SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar)
Dokumen yang diterbitkan oleh pengadilan negeri berisi perkiraan rincian panjar biaya perkara.
Eksepsi
Jawaban tergugat berupa bantahan mengenai syarat formil gugatan atau kewenangan mengadili tanpa menyentuh pokok perkara.
Replik
Tanggapan atau bantahan penggugat atas jawaban (termasuk eksepsi) yang diajukan oleh tergugat.
Duplik
Tanggapan tergugat atas replik penggugat sebagai kesempatan terakhir bagi tergugat menegaskan posisinya sebelum tahap pembuktian.
Tussenkomst
Bentuk intervensi di mana pihak ketiga masuk secara aktif ke dalam perkara untuk membela kepentingannya sendiri.
Voegging
Bentuk intervensi di mana pihak ketiga masuk ke dalam perkara untuk membantu salah satu pihak (penggugat atau tergugat) demi kepentingan pihak yang dibelanya.
Vrijwaring
Bentuk intervensi di mana pihak ketiga masuk ke perkara atas permintaan salah satu pihak guna menanggung kerugian apabila pihak yang menarik kalah.
Asas Ius Curia Novit
Prinsip bahwa hakim dianggap tahu hukum, sehingga yang perlu dibuktikan di persidangan hanyalah peristiwa atau fakta.
Asas Actori Incumbit Probatio
Prinsip beban pembuktian berdasarkan Pasal 163 HIR bahwa barangsiapa yang mendalilkan sesuatu, ia wajib membuktikannya.
Asas Unus Testis Nullus Testis
Prinsip pembuktian saksi berdasarkan Pasal 169 HIR yang menyatakan bahwa keterangan dari satu saksi saja tidak cukup membuktikan suatu hal.
Akta Otentik
Surat bukti yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum berwenang (notaris, PPAT, pejabat catatan sipil) menurut bentuk undang-undang dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna (Pasal 165 HIR).
Akta Di Bawah Tangan
Surat bukti yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh para pihak yang berkepentingan tanpa perantaraan pejabat umum (Pasal 1874-1880 KUHPerdata).
Persangkaan (Vermoeden)
Kesimpulan yang ditarik dari suatu peristiwa yang telah terbukti atau dikenal, menuju kepada suatu peristiwa lain yang belum terbukti (Pasal 173 HIR).
Pengakuan Murni
Pengakuan yang membenarkan dalil pihak lawan secara utuh, tanpa syarat atau tambahan apa pun.
Pengakuan Klausula
Pengakuan yang membenarkan dalil lawan disertai keterangan tambahan yang mengubah sifat hubungan hukumnya.
Pengakuan Berkualifikasi
Pengakuan yang membenarkan sebagian dalil, sekaligus menambahkan dalil atau bantahan baru yang berdiri sendiri.
Sumpah Suppletoir (Pelengkap)
Sumpah yang diperintahkan hakim karena alat bukti yang ada belum cukup, namun sudah terdapat permulaan pembuktian (Pasal 155-158 HIR).
Sumpah Decisior (Pemutus)
Sumpah yang diminta oleh salah satu pihak kepada pihak lawan untuk mengakhiri sengketa, dapat diajukan kapan pun, dan bersifat menentukan (Pasal 155-158 HIR).
Sumpah Aestimatori (Penaksir)
Sumpah yang diperintahkan hakim untuk menentukan jumlah atau nilai ganti rugi ketika kerugian telah terbukti namun jumlahnya belum jelas (Pasal 155-158 HIR).
Pemeriksaan Setempat (Descente)
Pemeriksaan yang dilakukan hakim di luar gedung pengadilan terhadap objek sengketa guna memperoleh kejelasan dan kepastian keadaan lapangan yang sebenarnya (Pasal 153 HIR).
Pendapat Ahli
Keterangan yang diberikan seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang tertentu untuk membuat terang perkara yang memerlukan penilaian teknis di luar pengetahuan hukum hakim (Pasal 154 HIR).
Dissenting Opinion
Mekanisme pencatatan perbedaan pendapat seorang hakim majelis terhadap pendapat hakim mayoritas yang dilampirkan pada putusan.
Putusan Declaratoir
Sifat putusan hakim yang menyatakan atau menegaskan suatu keadaan atau kedudukan hukum.
Putusan Constitutief
Sifat putusan hakim yang mengubah, menghapus, atau membuat suatu hubungan hukum baru.
Putusan Condemnatoir
Sifat putusan hakim yang menghukum salah satu pihak untuk melakukan suatu hal.