Premis Utama
Manusia lahir dalam keadaan bebas
Namun, dalam masyarakat, manusia terikat oleh berbagai aturan dan sistem
Ada orang yang merasa berkuasa, tetapi mereka pun tetap terikat
Referring Sentence:
"MAN was born free, and everywhere he is in chains. There are some who may believe themselves masters of others, and are no less enslaved than they."
Bagaimana perubahan ini terjadi?
Rousseau mengakui ketidaktahuannya mengenai asal mula perbudakan sosial
Namun, ia ingin mencari cara agar keterikatan ini menjadi sah
Bagaimana keterikatan ini bisa dianggap sah?
Ini adalah pertanyaan yang ingin dijawab Rousseau dalam The Social Contract
Referring Sentence:
"How has this change come about? I do not know. How can it be made legitimate? That is a question which I believe I can resolve."
Ketaatan yang sah dan tidak sah
Jika rakyat tunduk pada kekuasaan karena terpaksa, maka mereka hanya patuh secara de facto
Jika rakyat mampu melepaskan diri dan melakukannya, itu lebih baik
Logika Rousseau: Jika perampasan kebebasan itu sah, maka merebut kembali kebebasan juga sah
Referring Sentence:
"For so long as a nation is constrained to obey, and does so, it does well; as soon as it is able to throw off its servitude, and does so, it does better; for since it regains freedom by the same right that was exercised when its freedom was seized, either the nation was justified in taking freedom back, or else those who took it away were unjustified in doing so."
Hak sosial → dasar dari semua hak lain dalam masyarakat
Hak ini tidak alami, tetapi dibentuk melalui kesepakatan bersama
Oleh karena itu, tugas kita adalah memahami bentuk-bentuk kesepakatan tersebut
Referring Sentence:
"Whereas the social order is a sacred right, and provides a foundation for all other rights. Yet it is a right that does not come from nature; therefore it is based on agreed conventions."
Masyarakat tidak secara alami terbentuk dalam kondisi yang adil
Perlu ada kontrak sosial yang membentuk keterikatan yang sah
Rousseau ingin mencari prinsip-prinsip yang menjadikan masyarakat adil
Referring Sentence:
"Our business is to find out what those conventions are. Before we come to that, I must make good the assertion that I have just put forward."
Keluarga adalah masyarakat tertua dan satu-satunya yang alami
Ikatan antara ayah dan anak hanya berlangsung selama anak masih membutuhkan perlindungan
Setelah kebutuhan itu hilang, hubungan ini berubah menjadi kesepakatan sosial
Referring Sentence:
"THE most ancient of all societies, and the only one that is natural, is the family. Even in this case, the bond between children and father persists only so long as they have need of him for their conservation."
Setelah anak mandiri, mereka menjadi bebas dari ayahnya
Jika mereka tetap bersama, itu karena pilihan, bukan karena hukum alam
Prinsip utama manusia adalah bertahan hidup dan mengurus dirinya sendiri
Referring Sentence:
"As soon as this need ceases, the natural bond is dissolved. The children are released from the obedience they owe to their father, the father is released from the duty of care to the children, and all become equally independent."
Keluarga bisa dianalogikan dengan masyarakat politik
Ayah sebagai pemimpin, anak sebagai rakyat
Semua lahir bebas dan hanya menyerahkan kebebasan demi kepentingan bersama
Referring Sentence:
"If we wish, then, the family may be regarded as the first model of political society: the leader corresponds to the father, the people to the children, and all being born free and equal, none alienates his freedom except for reasons of utility."
Dalam keluarga, ayah merawat anak karena cinta
Dalam negara, penguasa berkuasa karena kesenangan memerintah, bukan karena cinta pada rakyatnya
Referring Sentence:
"The sole difference is that, in the family, the father is paid for the care he takes of his children by the love he bears them, while in the state this love is replaced by the pleasure of being in command, the chief having no love for his people."
Grotius membenarkan kekuasaan atas rakyat dengan fakta keberadaan perbudakan
Hobbes memiliki pandangan serupa dengan Grotius, membandingkan rakyat dengan kawanan ternak
Konsep ini memunculkan gagasan bahwa penguasa lebih tinggi secara alami dari rakyatnya
Referring Sentence:
"Grotius denies that all human power is instituted for the benefit of the governed. He cites slavery as an example; his commonest mode of reasoning is to base a right on a fact."
Aristoteles menyatakan bahwa beberapa orang memang terlahir untuk diperbudak
Rousseau menolak ini: perbudakan bukan kondisi alami, tetapi diciptakan oleh kekuatan dan dipertahankan oleh ketakutan
Budak kehilangan kehendak untuk bebas karena terlalu lama dalam rantai
Referring Sentence:
"If there are slaves by nature, it is because slaves have been made against nature. The first slaves were made by force, and they remained so through cowardice."
Rousseau menyindir ide bahwa Adam atau Nuh adalah raja pertama dunia
Jika benar demikian, setiap manusia adalah keturunan raja, yang berarti semua memiliki klaim atas takhta
Referring Sentence:
"I hope that my restraint in this respect will be appreciated; for, being descended directly from one or other of these princes, and maybe from the senior branch of the family, who knows but that, if my entitlement were verified, I might not find that I am the legitimate king of the human race?"
Keluarga adalah bentuk masyarakat pertama, tetapi tidak sepenuhnya alami setelah anak mandiri
Kekuasaan politik tidak bisa dibenarkan hanya berdasarkan keberadaannya (seperti yang diklaim Grotius dan Hobbes)
Perbudakan bukan kondisi alami, melainkan hasil dominasi dan ketakutan
Konsep "raja alami" adalah mitos yang tidak memiliki dasar filosofis
Kekuatan tidak cukup untuk mempertahankan kekuasaan selamanya
Agar bertahan, kekuatan harus diubah menjadi hak, dan kepatuhan menjadi kewajiban
Inilah asal-usul gagasan ‘hak yang terkuat’
Referring Sentence:
"THE stronger party is never strong enough to remain the master for ever, unless he transforms his strength into right, and obedience into duty."
Hak harus memiliki dasar moral, bukan hanya kekuatan fisik
Kepatuhan karena paksaan bukanlah kesepakatan, hanya tindakan bertahan hidup
Jika hak didasarkan pada kekuatan, maka hak selalu berubah seiring perubahan kekuatan
Referring Sentence:
"Force is a physical power; I do not see how any morality can be based on its effects. To yield to force is an act of necessity, not of consent; at best it is an act of prudence."
Jika hak mengikuti kekuatan, maka siapa pun yang lebih kuat selalu benar
Konsep ini mengarah pada anarki di mana semua orang hanya berusaha menjadi yang terkuat
Hak semacam ini lenyap begitu kekuatan menghilang
Referring Sentence:
"For as soon as right is founded on force, the effect will alter with its cause; any force that is stronger than the first must have right on its side in its turn."
Jika kita hanya taat karena dipaksa, tidak ada kewajiban moral untuk taat
Begitu paksaan hilang, kewajiban pun hilang
Maka, kata ‘hak’ tidak menambahkan makna apa pun pada kekuatan
Referring Sentence:
"If we must obey because of force we have no need to obey out of duty, and if we are no longer forced to obey we no longer have any obligation to do so."
Perintah untuk "taat kepada penguasa" menjadi tak berarti jika hanya berarti "menyerah kepada kekuatan"
Semua kekuasaan berasal dari Tuhan, tetapi begitu juga penyakit—tidak berarti kita tidak boleh melawannya
Jika seorang perampok menodongkan pistol, kita menyerah karena paksaan, bukan karena kewajiban moral
Referring Sentence:
"All power is from God, I admit; but all disease is from God also. Does that mean we are forbidden to call the doctor?"
Kekuatan bukan dasar legitimasi kekuasaan
Kepatuhan hanya sah jika ditujukan kepada kekuasaan yang sah
‘Might is not right’—maka kita harus mencari sumber legitimasi yang lebih kuat dari sekadar kekuatan fisik
Referring Sentence:
"Let us agree then that might is not right, and that we are obliged to obey only legitimate powers. Thus we return to my original question."
Tidak ada manusia yang secara alami memiliki otoritas atas manusia lain.
Kekuatan tidak menciptakan hak.
Otoritas yang sah hanya dapat didasarkan pada kesepakatan bersama.
(Jika tidak ada dasar alami untuk otoritas, bagaimana legitimasi pemerintahan dapat dibangun?)
Grotius berpendapat bahwa individu dapat menjual kebebasannya, sehingga bangsa juga dapat menyerahkan kebebasannya kepada seorang raja.
Rousseau membantah:
Individu yang menjual dirinya menjadi budak masih mendapatkan kompensasi (makanan, perlindungan).
Tetapi bangsa yang menyerahkan diri kepada seorang raja justru dirampas hak-haknya tanpa kompensasi.
(Jika pemindahan kebebasan tidak menguntungkan rakyat, mengapa mereka harus menerimanya?)
Diktator diklaim menjamin ketertiban, tetapi:
Perang akibat ambisi penguasa menimbulkan penderitaan lebih besar.
Kebijakan represif dan pajak yang berat menghancurkan rakyat.
Stabilitas tanpa kebebasan sama seperti ketenangan dalam penjara.
(Apakah perdamaian yang dicapai dengan menekan kebebasan benar-benar bermanfaat?)
Manusia dilahirkan bebas, sehingga orang tua tidak bisa menyerahkan kebebasan anaknya kepada penguasa.
Kebebasan adalah hak alami, bukan warisan yang bisa dijual atau dipindahtangankan.
(Jika kebebasan adalah hak alami, mengapa seseorang dapat menyerahkannya atas nama generasi mendatang?)
Perbudakan dan hak tidak bisa berjalan bersama.
Kontrak yang menetapkan ketaatan mutlak di satu sisi dan kekuasaan absolut di sisi lain adalah kontradiktif dan batal.
Perjanjian perbudakan berbunyi:
"Saya setuju untuk menyerahkan segalanya kepada Anda, dan Anda dapat memutuskan kapan saja untuk menghancurkan saya."
Ini bukan kontrak, melainkan penyerahan total yang tidak sah.
(Jika perjanjian tersebut sepihak dan tidak menguntungkan pihak yang lebih lemah, apakah itu bisa disebut kontrak?)
Grotius mengklaim bahwa perang memberi hak kepada pemenang untuk memperbudak yang kalah.
Rousseau membantah:
Hak untuk membunuh tidak berarti hak untuk memperbudak.
Jika pemenang memilih untuk tidak membunuh tetapi memperbudak, itu hanya strategi, bukan hak.
Perbudakan akibat perang tidak menciptakan perjanjian damai, justru memperpanjang kondisi perang dalam bentuk lain.
(Jika perang tidak memberi hak untuk memperbudak, lalu bagaimana bisa perbudakan dianggap sah?)
Kekuatan tidak menciptakan hak.
Kontrak sosial yang sah harus bersifat sukarela dan menguntungkan kedua belah pihak.
Perbudakan tidak bisa menjadi bagian dari hukum yang sah, karena itu melanggar hak alami manusia.
(Bagaimana masyarakat dapat membangun sistem pemerintahan yang adil tanpa mengorbankan kebebasan?)
Poin Utama: Perbedaan antara Penaklukan dan Pemerintahan
"Subjugating a multitude of men" tidak sama dengan memerintah sebuah masyarakat.
Penaklukan hanya menciptakan hubungan antara tuan dan budak, bukan antara pemimpin dan rakyat.
Tidak ada kepentingan umum atau badan politik dalam penaklukan.
Poin Utama: Individu vs. Masyarakat
Satu orang yang menaklukkan dunia tetap hanya individu, meski dia memerintah banyak orang.
Menurut penulis, kepentingan pribadi masih terpisah dari kepentingan publik.
"A people" sebelum mereka memilih seorang raja.
Poin Utama: Kontrak Sosial dan Keputusan Kolektif
Sebelum memilih raja, masyarakat harus terlebih dahulu menjadi masyarakat.
Untuk memahami kewajiban minoritas terhadap mayoritas, perlu ada kesepakatan sebelumnya.
Hukum suara mayoritas itu sendiri adalah sebuah perjanjian yang mengasumsikan adanya persetujuan bersama pada suatu titik.
Poin Utama: Peran Grotius dalam Konsep Negara
Grotius menyatakan bahwa "A people can give itself to a king," tetapi hal itu hanya mungkin jika mereka terlebih dahulu ada sebagai masyarakat.
Pembentukan masyarakat adalah dasar dari pemerintahan yang sah.
Kesimpulan:
Pemerintahan yang sah memerlukan kontrak sosial yang dimulai dari kesepakatan bersama antar individu.
Penaklukan atau despotisme tidak menciptakan struktur masyarakat yang sejati.
Grotius memberikan dasar bagi pemerintahan yang berlandaskan kesepakatan bersama untuk kesejahteraan umum.
Poin Utama: Tantangan dalam Keberadaan Alamiah
Di titik tertentu, kesulitan untuk mempertahankan diri dalam keadaan alamiah terlalu besar untuk diatasi oleh kekuatan individu.
Masyarakat manusia tidak bisa bertahan dalam keadaan alamiah dan perlu beralih ke mode eksistensi baru untuk bertahan hidup.
Poin Utama: Membentuk Kekuatan Bersama
Manusia tidak bisa menciptakan kekuatan baru, hanya bisa menggabungkan dan mengendalikan kekuatan yang sudah ada.
Untuk bertahan hidup, manusia harus berkolaborasi, menciptakan totalitas kekuatan yang cukup untuk mengatasi hambatan yang ada.
Poin Utama: Tantangan dalam Membagi Kekuatan
Bagaimana manusia dapat menyerahkan kekuatan dan kebebasannya kepada orang lain tanpa merugikan diri sendiri dan tanpa melanggar kewajiban untuk merawat dirinya?
Ini menjadi masalah mendasar yang dijawab oleh kontrak sosial.
Poin Utama: Penyelesaian Masalah dalam Kontrak Sosial
Solusi dari kontrak sosial adalah pembentukan asosiasi di mana setiap individu menyerahkan seluruh haknya kepada komunitas, sehingga membentuk satu tubuh kolektif yang memiliki kekuatan lebih besar.
Poin Utama: Prinsip Pembentukan Negara
Pembentukan negara dimulai dari penggabungan individu menjadi satu tubuh moral dan kolektif.
Negara dibentuk oleh kehendak umum, dengan setiap anggota menjadi bagian yang tak terpisahkan dari keseluruhan.
Negara dapat disebut sebagai "negara" ketika pasif, "souverain" (berdaulat) ketika aktif, dan sebagai kekuatan ketika dibandingkan dengan negara lainnya.
Poin Utama: Status Warga Negara dan Subjek
Anggota masyarakat disebut "rakyat" secara kolektif, "warga negara" secara individu, sebagai partisipan dalam kewenangan berdaulat, dan "subjek" karena terikat oleh hukum negara.
Kesimpulan:
Kontrak sosial mengubah individu menjadi bagian dari tubuh kolektif, menciptakan negara yang memiliki kehendak umum dan kekuatan kolektif.
Pembentukan negara memerlukan pengorbanan kebebasan individu demi kesejahteraan bersama, yang hanya dapat terjadi jika seluruh hak individu diserahkan kepada komunitas.
Poin Utama: Komitmen Timbal Balik dalam Asosiasi
Tindakan asosiasi melibatkan komitmen timbal balik antara individu dan negara.
Setiap individu memasuki kontrak dengan dirinya sendiri dan menjadi terikat pada dua kapasitas: sebagai anggota negara dan anggota masyarakat yang berdaulat.
Poin Utama: Prinsip Hukum dan Kewajiban
Dalam hukum sipil, tidak ada kewajiban terhadap diri sendiri; namun dalam kontrak sosial, kewajiban terhadap kolektif mengubah dinamika ini.
Keputusan publik dapat menempatkan individu dalam kewajiban terhadap negara, namun sebaliknya, negara tidak dapat memiliki kewajiban terhadap dirinya sendiri.
Poin Utama: Tidak Ada Hukum Dasar yang Mengikat Negara
Tidak ada hukum fundamental yang mengikat negara sebagai entitas, karena negara tidak dapat mengubah atau mengingkari kontrak yang mendasarinya.
Negara tidak bisa "menjual diri" atau menyerahkan sebagian dirinya ke kekuatan luar tanpa menghancurkan eksistensinya.
Poin Utama: Keterikatan Antara Negara dan Warganya
Sebagai tubuh kolektif, negara tidak dapat merugikan anggotanya tanpa merugikan dirinya sendiri.
Negara tidak perlu memberikan jaminan kepada warganya, karena negara dan warganya memiliki kepentingan bersama yang tidak dapat dipisahkan.
Poin Utama: Menjamin Kesetiaan Warga Negara
Meskipun kepentingan negara dan individu sering sejalan, individu bisa memiliki kehendak pribadi yang bertentangan dengan kehendak umum.
Untuk menjaga kelangsungan negara, warga yang menolak untuk mematuhi kehendak umum akan dipaksa untuk melakukannya, yang berarti mereka akan dipaksa untuk menjadi bebas.
Poin Utama: Pembenaran Kewajiban Sipil
Pembenaran kewajiban sipil berasal dari kewajiban implisit dalam kontrak sosial.
Tanpa kewajiban implisit ini, kewajiban sipil akan menjadi absurd, tirani, dan membuka kemungkinan penyalahgunaan yang besar.
Kesimpulan:
Kontrak sosial menyatukan individu dalam satu tubuh politik yang memiliki kehendak umum.
Negara berfungsi untuk memastikan kebebasan individu melalui kewajiban sipil yang sah dan dibenarkan, menghindari ketidakadilan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Perubahan Fundamental dari Alamiah ke Sipil
Peralihan ini menggantikan insting dengan keadilan dalam perilaku manusia.
Tindakan manusia kini memiliki kualitas moral yang sebelumnya tidak ada.
Dorongan fisik digantikan oleh suara kewajiban dan hak.
Transformasi Manusia dalam Masyarakat
Dalam keadaan sipil, manusia:
Mengembangkan akal dan moralitas.
Meningkatkan kemampuannya dan memperluas wawasan.
Menjadi makhluk rasional, bukan sekadar hewan yang terbatas pada naluri.
Meskipun ada penyalahgunaan sistem, manusia seharusnya bersyukur atas perubahan ini.
Perbandingan Kehilangan dan Keuntungan dalam Kontrak Sosial
Kehilangan:
Kebebasan alamiah: hak tanpa batas berdasarkan kekuatan individu.
Hak mengambil apa pun yang bisa diperoleh.
Keuntungan:
Kebebasan sipil: dibatasi oleh kehendak umum, bukan kekuatan pribadi.
Hak milik yang sah berdasarkan legitimasi hukum.
Kebebasan Moral: Penguasaan Diri yang Sebenarnya
Kebebasan moral adalah satu-satunya hal yang membuat manusia benar-benar menguasai dirinya sendiri.
Paradoks Kebebasan:
Mengikuti nafsu = perbudakan.
Mematuhi hukum yang dibuat sendiri = kebebasan sejati.
Kebebasan bukan sekadar ketiadaan batasan, tetapi ketaatan pada hukum yang disusun secara rasional.
Kesimpulan:
Kontrak sosial mengubah manusia dari makhluk instingtif menjadi makhluk rasional.
Kehilangan kebebasan alamiah digantikan dengan kebebasan sipil dan moral.
Ketaatan pada hukum yang ditetapkan bersama adalah bentuk kebebasan yang sejati.
Berikut adalah struktur PowerPoint yang dapat Anda gunakan untuk menyajikan teks ini secara sistematis dan mudah dipahami oleh audiens.
Setiap individu menyerahkan diri dan sumber daya miliknya kepada komunitas.
Kepemilikan pribadi tetap ada, tetapi negara memiliki kendali atas semua properti melalui kontrak sosial.
Hak kepemilikan dalam negara didasarkan pada hukum, bukan sekadar kekuatan individu.
Hak pertama menduduki lebih kuat daripada hak berdasarkan kekuatan, tetapi belum menjadi hak sejati sebelum ada hukum properti.
Syarat sahnya hak pertama menduduki:
Tanah belum dihuni sebelumnya.
Hanya mengambil secukupnya untuk bertahan hidup.
Kepemilikan ditandai dengan kerja dan kultivasi, bukan sekadar klaim simbolis.
Tidak cukup hanya meletakkan kaki di suatu tanah untuk mengklaim kepemilikan.
Penguasaan wilayah secara besar-besaran yang menghalangi orang lain adalah bentuk perampasan yang tidak sah.
Contoh: Klaim Nunez Balboa atas seluruh Amerika Selatan untuk Kerajaan Castile tidak menghilangkan hak penduduk asli.
Kepemilikan individu yang dikumpulkan membentuk wilayah publik di bawah kedaulatan negara.
Pemilik tanah berada dalam ketergantungan terhadap negara.
Penguasa modern memahami bahwa mengendalikan tanah berarti mengendalikan penduduknya.
Negara tidak merampas properti individu, melainkan melegitimasinya.
Hak individu atas properti tetap diakui, tetapi selalu di bawah hak komunitas.
Kepemilikan berubah dari sekadar penggunaan menjadi hak sah.
Kontrak sosial menggantikan ketidaksetaraan alamiah dengan kesetaraan moral dan hukum.
Dalam pemerintahan yang buruk:
Kesetaraan hanya ilusi.
Hukum lebih menguntungkan orang kaya dan menindas orang miskin.
Sistem sosial yang adil:
Memastikan semua memiliki bagian yang cukup tanpa ada yang memiliki terlalu banyak.