Undang-Undang Dasar merupakan hukum dasar yang tertulis, dan sumber hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
1. Kedudukan UUD 1945
UUD 1945 mempunyai kedudukan sebagai hukum tertulis yang digunakan untuk mengatur jalannya pemerintahan negara dan dijadikan landasan penyusunan peraturan perundang-undangan.
UUD 1945 menjadi hukum dasar yang menempati kedudukan tertinggi dan bersifat fundamental.
2. Sifat dan Fungsi UUD 1945
Sifat UUD Negara RI Tahun 1945:
Tertulis, rumusannya jelas, mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, mengikat bagi setiap warga negara.
Singkat dan supel, memuat aturan-aturan yang sesuai dengan perkembangan zaman, memuat hak-hak asasi manusia.
Memuat norma-norma, aturan-aturan, dan ketentuan-ketentuan.
Merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi.
Fungsi UUD Negara RI Tahun 1945:
Alat Kontrol, untuk mengontrol apakah aturan hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pengatur, untuk mengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi dan dilaksanakan.
Penentu, untuk menentukan hak dan kewajiban negara, aparat negara, dan warga negara.