UUD 1945
Pasal 14 ayat (2) UUD 1945:
“Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Pasal 23 ayat (3) UUD 1945:
“Apabila DPR tidak menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diusulkan Presiden, Pemerintah menjalankan RAPBN tahun lalu.”
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”