Lembaga Jasa Keuangan Perbankan

Lembaga Jasa Keuangan dalam Perekonomian

Submateri: Lembaga Jasa Keuangan Perbankan

Definisi Lembaga Jasa Keuangan

  • Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK:

    • Lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
  • Dibedakan menjadi:

    • Lembaga Jasa Keuangan Perbankan
    • Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

Perbankan

  • Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan:

    • Segala sesuatu yang menyangkut tentang bank mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
  • Bank:

    • Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
  • Asas Perbankan Indonesia:

    • Demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Fungsi Utama:

    • Sebagai penghimpun dan penyalur dana kepada masyarakat.
    • Menyediakan layanan jasa perbankan.
  • Tujuan:

    • Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Prinsip Perbankan

  • Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle):

    • Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya untuk melindungi dana masyarakat.
  • Prinsip Kepercayaan (Fidusary Principle):

    • Usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dan nasabahnya, baik yang menyimpan dana maupun debitur.
  • Prinsip Kerahasiaan (Confidential Principle):

    • Bank wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan nasabah yang wajib dirahasiakan menurut kelaziman dunia perbankan.
  • Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle):

    • Bank harus mengenal dan mengetahui identitas nasabah serta melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan.

Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya

  • Bank Sentral:

    • Contoh: Bank Indonesia (hanya ada satu di Indonesia).
  • Bank Umum:

    • Contoh: BRI, BNI, Lippo Bank.
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR):

    • Contoh: BPR Arthamartoyudan, BPR Indracandra, BPR Andalan.

Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya

  • Bank Milik Pemerintah:

    • Contoh: BRI, BNI, BTN.
  • Bank Umum Milik Swasta Nasional:

    • Contoh: Bank Niaga, Bank Mega.
  • Bank Umum Milik Swasta Asing:

    • Contoh: HSBC.
  • Bank Umum Milik Koperasi:

    • Contoh: Bank Bukopin (dulu Bank Gucopin).

Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya

  • Bank Umum:

    • Contoh: BRI, BNI, BTN.
  • Bank Syariah:

    • Contoh: Bank Muamalat (pionir), BRI Syariah, BNI Syariah.

Bank Umum (Konvensional)

  • Definisi:

    • Menurut Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 (diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998), bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  • Fungsi Utama Bank Umum:

    • Pengumpulan dana dari masyarakat.
    • Pemberian pembiayaan (kredit) kepada masyarakat.
    • Peningkatan faedah dari dana masyarakat.
    • Penanggung risiko dana masyarakat (inflasi, deflasi, hilang, rusak).
  • Fungsi Tambahan Bank Umum:

    • Fasilitas pengiriman uang (transfer).
    • Penggunaan atau pencairan cek.
    • Pemberian garansi bank.
  • Usaha-Usaha Perbankan Konvensional:

    • Menghimpun dana dalam bentuk simpanan (giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dll.).
    • Memberikan kredit, pinjaman, dan menerbitkan surat pengakuan utang.
    • Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri atau untuk kepentingan nasabah (surat pengakuan utang, sertifikat Bank Indonesia, kertas perbendaharaan negara, dll.).
    • Memindahkan uang (baik untuk kepentingan sendiri maupun nasabah).
    • Menempatkan dan meminjamkan dana kepada bank lain (dengan sarana komunikasi, wesel, cek, dll.).
    • Menerima pembayaran dari tagihan surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga.
    • Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
    • Melakukan penempatan dana pada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di Bursa Efek.
    • Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan kontrak.
    • Membeli melalui pelelangan (semua atau sebagian) jika debitur tidak memenuhi kewajiban (agunan wajib dicairkan secepatnya).
    • Menyediakan pembayaran dan melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank (sesuai undang-undang dan ketentuan Bank Indonesia).
  • Larangan Bagi Bank Umum:

    • Melakukan penyertaan modal (kecuali diatur undang-undang).
    • Melakukan usaha perasuransian.
    • Melakukan usaha di luar kegiatan usaha yang diatur dalam undang-undang.

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

  • Definisi:

    • Bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
    • Memberikan kredit kepada masyarakat.
  • Larangan Bagi BPR:

    • Menerima simpanan dalam bentuk giro.
    • Ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
    • Usaha jual beli valuta asing.
    • Penyertaan modal.
    • Melakukan jasa perasuransian.
  • Tugas BPR:

    • Memberikan pelayanan kepada masyarakat penabung (tabungan, deposito, dll.).
    • Memberikan kredit kepada masyarakat yang memerlukan.
    • Menyediakan pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai ketentuan pemerintah).
    • Menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito, dan/atau pada bank lainnya.

Bank Syariah

  • Definisi:

    • Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah yang memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah).
  • Tujuan Bank Syariah:

    • Memenuhi kebutuhan masyarakat yang menghendaki layanan jasa perbankan sesuai prinsip syariah.
    • Meningkatkan mobilisasi dana masyarakat yang belum terserap dalam sistem perbankan.
    • Meningkatkan ketahanan sistem perbankan.
    • Menyediakan sarana bagi investor internasional untuk melaksanakan pembiayaan dan transaksi keuangan sesuai prinsip Syariah.

Prinsip Syariah

  • Prinsip Pembiayaan Berdasarkan Bagi Hasil (Mudharabah).
  • Prinsip Pembiayaan Berdasarkan Penyertaan Modal (Musyarakah).
  • Prinsip Jual Beli Barang Berdasarkan Prinsip Keuntungan (Murabahah).
  • Pembayaran Barang Modal Berdasarkan Prinsip Sewa Murni Tanpa Pilihan (Ijarah).
  • Pilihan Pemindahan Kepemilikan Atas Barang yang Disewa (Ijarah wa'Iqtina).

Produk dan Jasa Perbankan

Produk Perbankan
  • Kredit Pasif (Aliran Dana Masuk ke Bank):

    • Giro: Simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran (cek atau bilyet giro).
    • Deposito Berjangka: Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu (1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan).
    • Sertifikat Deposito: Bukti bahwa nasabah telah mendepositokan uang di bank.
    • Tabungan: Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat.
    • Deposit on Call: Tabungan tetap yang dapat diambil setelah pemberitahuan terlebih dahulu.
    • Deposit Automatic Rollover: Deposito yang sudah jatuh tempo dan bunganya diperhitungkan secara otomatis.
  • Kredit Aktif (Aliran Dana Keluar dari Bank):

    • Kredit Rekening Koran: Kredit yang diberikan sesuai kebutuhan.
    • Kredit Reimburse (Letter of Credit): Kredit yang diberikan atas pemberian barang yang dibayar bank terlebih dahulu.
    • Kredit Aksep: Pinjaman dengan mengeluarkan wesel yang dapat diperdagangkan.
    • Kredit Dokumenter: Kredit dengan jaminan dokumen yang diserahkan ke bank.
    • Kredit dengan Jaminan Surat-Surat Berharga: Pinjaman untuk membeli surat berharga (surat berharga sebagai jaminan).
Jasa Perbankan
  • Jual Beli Valuta Asing: Transaksi jual beli mata uang asing untuk memperoleh keuntungan.
  • Jasa Penyimpanan: Penyimpanan barang dan surat berharga.
  • Pengiriman/Transfer Uang: Transfer antar rekening bank (bank yang sama atau berbeda).
  • Pemberian Jaminan: Bank menjamin nasabah dalam melaksanakan perjanjian/transaksi.
  • Kartu Kredit (Credit Card): Kartu kredit untuk transaksi pembelian di department store atau pembayaran jasa.
  • Cek Perjalanan: Memudahkan nasabah dalam membiayai transaksi selama perjalanan.
  • Inkaso: Bank menagih surat utang atas nama nasabah dari pihak lain.
  • ATM (Automated Teller Machine): Kemudahan penarikan uang tunai.
  • Kartu Debit: Kartu untuk berbelanja tanpa uang tunai (langsung mendebet rekening bank).
  • Diskonto: Masyarakat menjual surat berharga yang dijamin oleh bank.
  • Garansi Bank: Jaminan pembayaran yang diberikan kepada penerima jaminan jika pihak terjamin tidak memenuhi kewajibannya.
  • Electronic Banking (E-Banking): Layanan perbankan tanpa harus ke kantor cabang (diakses di mana saja).
  • Self Deposit Box: Kotak penyimpanan harta atau dokumen penting yang dirancang khusus.

Perbedaan Kartu Debit dan Kartu Kredit

Kartu Debit
  • Kartu yang diterbitkan bank sebagai pelengkap rekening tabungan.
  • Sumber dana: berasal dari tabungan.
  • Syarat penerbitan: memiliki tabungan di bank tersebut.
  • Limit transaksi: sesuai dengan nominal yang ada di dalam tabungan.
  • Iuran tahunan: tidak ada, tetapi ada biaya administrasi bulanan.
  • Penggunaan online: beberapa bisa, sebagian besar belum bisa.
  • Keuntungan: diskon dari beberapa transaksi.
Kartu Kredit
  • Digunakan untuk membayar transaksi dengan cara kredit (hutang).
  • Tidak diperlukan rekening di bank tersebut.
  • Ada ketentuan limit dalam berbelanja.
  • Iuran tahunan: ada (walaupun ada beberapa bank yang membebaskan di awal periode).
  • Penggunaan online: bisa (dengan kode tiga digit angka di belakang kartu).
  • Bisa digunakan untuk tarik tunai di ATM.
  • Bunga: ada bunga yang harus dibayar jika tidak membayar tagihan tepat waktu atau menggunakannya untuk mencicil pembayaran.
  • Keuntungan: cicilan 0%, hadiah, cashback.
  • Bisa digunakan untuk bertransaksi di luar negeri (sesuai jaringan kartu).