Lembaga Jasa Keuangan Perbankan
Lembaga Jasa Keuangan dalam Perekonomian
Submateri: Lembaga Jasa Keuangan Perbankan
Definisi Lembaga Jasa Keuangan
Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK:
- Lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Dibedakan menjadi:
- Lembaga Jasa Keuangan Perbankan
- Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Perbankan
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan:
- Segala sesuatu yang menyangkut tentang bank mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Bank:
- Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Asas Perbankan Indonesia:
- Demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi Utama:
- Sebagai penghimpun dan penyalur dana kepada masyarakat.
- Menyediakan layanan jasa perbankan.
Tujuan:
- Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Prinsip Perbankan
Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle):
- Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya untuk melindungi dana masyarakat.
Prinsip Kepercayaan (Fidusary Principle):
- Usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dan nasabahnya, baik yang menyimpan dana maupun debitur.
Prinsip Kerahasiaan (Confidential Principle):
- Bank wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan nasabah yang wajib dirahasiakan menurut kelaziman dunia perbankan.
Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle):
- Bank harus mengenal dan mengetahui identitas nasabah serta melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan.
Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
Bank Sentral:
- Contoh: Bank Indonesia (hanya ada satu di Indonesia).
Bank Umum:
- Contoh: BRI, BNI, Lippo Bank.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR):
- Contoh: BPR Arthamartoyudan, BPR Indracandra, BPR Andalan.
Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Bank Milik Pemerintah:
- Contoh: BRI, BNI, BTN.
Bank Umum Milik Swasta Nasional:
- Contoh: Bank Niaga, Bank Mega.
Bank Umum Milik Swasta Asing:
- Contoh: HSBC.
Bank Umum Milik Koperasi:
- Contoh: Bank Bukopin (dulu Bank Gucopin).
Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
Bank Umum:
- Contoh: BRI, BNI, BTN.
Bank Syariah:
- Contoh: Bank Muamalat (pionir), BRI Syariah, BNI Syariah.
Bank Umum (Konvensional)
Definisi:
- Menurut Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 (diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998), bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Fungsi Utama Bank Umum:
- Pengumpulan dana dari masyarakat.
- Pemberian pembiayaan (kredit) kepada masyarakat.
- Peningkatan faedah dari dana masyarakat.
- Penanggung risiko dana masyarakat (inflasi, deflasi, hilang, rusak).
Fungsi Tambahan Bank Umum:
- Fasilitas pengiriman uang (transfer).
- Penggunaan atau pencairan cek.
- Pemberian garansi bank.
Usaha-Usaha Perbankan Konvensional:
- Menghimpun dana dalam bentuk simpanan (giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dll.).
- Memberikan kredit, pinjaman, dan menerbitkan surat pengakuan utang.
- Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri atau untuk kepentingan nasabah (surat pengakuan utang, sertifikat Bank Indonesia, kertas perbendaharaan negara, dll.).
- Memindahkan uang (baik untuk kepentingan sendiri maupun nasabah).
- Menempatkan dan meminjamkan dana kepada bank lain (dengan sarana komunikasi, wesel, cek, dll.).
- Menerima pembayaran dari tagihan surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga.
- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
- Melakukan penempatan dana pada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di Bursa Efek.
- Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan kontrak.
- Membeli melalui pelelangan (semua atau sebagian) jika debitur tidak memenuhi kewajiban (agunan wajib dicairkan secepatnya).
- Menyediakan pembayaran dan melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank (sesuai undang-undang dan ketentuan Bank Indonesia).
Larangan Bagi Bank Umum:
- Melakukan penyertaan modal (kecuali diatur undang-undang).
- Melakukan usaha perasuransian.
- Melakukan usaha di luar kegiatan usaha yang diatur dalam undang-undang.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Definisi:
- Bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit kepada masyarakat.
Larangan Bagi BPR:
- Menerima simpanan dalam bentuk giro.
- Ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
- Usaha jual beli valuta asing.
- Penyertaan modal.
- Melakukan jasa perasuransian.
Tugas BPR:
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat penabung (tabungan, deposito, dll.).
- Memberikan kredit kepada masyarakat yang memerlukan.
- Menyediakan pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai ketentuan pemerintah).
- Menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito, dan/atau pada bank lainnya.
Bank Syariah
Definisi:
- Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah yang memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah).
Tujuan Bank Syariah:
- Memenuhi kebutuhan masyarakat yang menghendaki layanan jasa perbankan sesuai prinsip syariah.
- Meningkatkan mobilisasi dana masyarakat yang belum terserap dalam sistem perbankan.
- Meningkatkan ketahanan sistem perbankan.
- Menyediakan sarana bagi investor internasional untuk melaksanakan pembiayaan dan transaksi keuangan sesuai prinsip Syariah.
Prinsip Syariah
- Prinsip Pembiayaan Berdasarkan Bagi Hasil (Mudharabah).
- Prinsip Pembiayaan Berdasarkan Penyertaan Modal (Musyarakah).
- Prinsip Jual Beli Barang Berdasarkan Prinsip Keuntungan (Murabahah).
- Pembayaran Barang Modal Berdasarkan Prinsip Sewa Murni Tanpa Pilihan (Ijarah).
- Pilihan Pemindahan Kepemilikan Atas Barang yang Disewa (Ijarah wa'Iqtina).
Produk dan Jasa Perbankan
Produk Perbankan
Kredit Pasif (Aliran Dana Masuk ke Bank):
- Giro: Simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran (cek atau bilyet giro).
- Deposito Berjangka: Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu (1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan).
- Sertifikat Deposito: Bukti bahwa nasabah telah mendepositokan uang di bank.
- Tabungan: Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat.
- Deposit on Call: Tabungan tetap yang dapat diambil setelah pemberitahuan terlebih dahulu.
- Deposit Automatic Rollover: Deposito yang sudah jatuh tempo dan bunganya diperhitungkan secara otomatis.
Kredit Aktif (Aliran Dana Keluar dari Bank):
- Kredit Rekening Koran: Kredit yang diberikan sesuai kebutuhan.
- Kredit Reimburse (Letter of Credit): Kredit yang diberikan atas pemberian barang yang dibayar bank terlebih dahulu.
- Kredit Aksep: Pinjaman dengan mengeluarkan wesel yang dapat diperdagangkan.
- Kredit Dokumenter: Kredit dengan jaminan dokumen yang diserahkan ke bank.
- Kredit dengan Jaminan Surat-Surat Berharga: Pinjaman untuk membeli surat berharga (surat berharga sebagai jaminan).
Jasa Perbankan
- Jual Beli Valuta Asing: Transaksi jual beli mata uang asing untuk memperoleh keuntungan.
- Jasa Penyimpanan: Penyimpanan barang dan surat berharga.
- Pengiriman/Transfer Uang: Transfer antar rekening bank (bank yang sama atau berbeda).
- Pemberian Jaminan: Bank menjamin nasabah dalam melaksanakan perjanjian/transaksi.
- Kartu Kredit (Credit Card): Kartu kredit untuk transaksi pembelian di department store atau pembayaran jasa.
- Cek Perjalanan: Memudahkan nasabah dalam membiayai transaksi selama perjalanan.
- Inkaso: Bank menagih surat utang atas nama nasabah dari pihak lain.
- ATM (Automated Teller Machine): Kemudahan penarikan uang tunai.
- Kartu Debit: Kartu untuk berbelanja tanpa uang tunai (langsung mendebet rekening bank).
- Diskonto: Masyarakat menjual surat berharga yang dijamin oleh bank.
- Garansi Bank: Jaminan pembayaran yang diberikan kepada penerima jaminan jika pihak terjamin tidak memenuhi kewajibannya.
- Electronic Banking (E-Banking): Layanan perbankan tanpa harus ke kantor cabang (diakses di mana saja).
- Self Deposit Box: Kotak penyimpanan harta atau dokumen penting yang dirancang khusus.
Perbedaan Kartu Debit dan Kartu Kredit
Kartu Debit
- Kartu yang diterbitkan bank sebagai pelengkap rekening tabungan.
- Sumber dana: berasal dari tabungan.
- Syarat penerbitan: memiliki tabungan di bank tersebut.
- Limit transaksi: sesuai dengan nominal yang ada di dalam tabungan.
- Iuran tahunan: tidak ada, tetapi ada biaya administrasi bulanan.
- Penggunaan online: beberapa bisa, sebagian besar belum bisa.
- Keuntungan: diskon dari beberapa transaksi.
Kartu Kredit
- Digunakan untuk membayar transaksi dengan cara kredit (hutang).
- Tidak diperlukan rekening di bank tersebut.
- Ada ketentuan limit dalam berbelanja.
- Iuran tahunan: ada (walaupun ada beberapa bank yang membebaskan di awal periode).
- Penggunaan online: bisa (dengan kode tiga digit angka di belakang kartu).
- Bisa digunakan untuk tarik tunai di ATM.
- Bunga: ada bunga yang harus dibayar jika tidak membayar tagihan tepat waktu atau menggunakannya untuk mencicil pembayaran.
- Keuntungan: cicilan 0%, hadiah, cashback.
- Bisa digunakan untuk bertransaksi di luar negeri (sesuai jaringan kartu).