Ringkasan Materi Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional
Definisi Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional (JF) adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional, yang didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pemegang JF bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.
Referensi: Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023.
Nama Jabatan dan Instansi Pembina
Berikut adalah beberapa contoh nama jabatan fungsional beserta instansi pembina yang sesuai:
- UF Teknisi Siaran (Permenpan RB 17 Tahun 2023) - Kementerian Komunikasi dan Digital
- UF Pranata Siaran (Permenpan RB 17 Tahun 2023) - Kementerian Komunikasi dan Digital
- UF Asisten Teknisi Siaran (Permenpan RB 17 Tahun 2023) - Kementerian Komunikasi dan Digital
- UF Asisten Pranata Siaran (Permenpan RB 17 Tahun 2023) - Kementerian Komunikasi dan Digital
- UF Pranata Humas (Permenpan RB 17 Tahun 2023) - Kementerian Komunikasi dan Digital
- UF Penata Kelola Informatika SPBE (Permenpan RB 17 Tahun 2023)
- UF Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Permenpan RB 29 Tahun 2020) - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
- UF Pranata Keuangan APBN (Permenpan RB 54 Tahun 2018) - Kementerian Keuangan
- JF Analis Pengelolaan Keuangan APBN (Permenpan RB 53 Tahun 2018) - Kementerian Keuangan
- UF Analis Anggaran (Permenpan RB 21 Tahun 2016)
- JF Penata Laksana Barang (BMN) (Permenpan RB 23 Tahun 2018) - Penata Laksana Barang
- UF Arsiparis (Permenpan RB 13 Tahun 2016) - Arsip Nasional RI
- UF Pranata SDM Aparatur (Permenpan RB 38 Tahun 2020) - Badan Kepegawaian Negara
- UF Analis SDM Aparatur (Permenpan RB 37 Tahun 2020) - Badan Kepegawaian Negara
- UF Asesor SDM Aparatur (Permenpan RB 39 Tahun 2020)
- UF Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Permenpan RB 65 Tahun 2021) - Kementerian Hukum
- JF Analis Hukum (Permenpan RB 51 Tahun 2020)
- UF Auditor (Permenpan RB 48 Tahun 2022) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- UF Perencana (Permenpan RB 20 Tahun 2024) - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
- UF Pranata Komputer (Permenpan RB 32 Tahun 2020) - Badan Pusat Statistik
- UF Widyaiswara (Permenpan RB 42 Tahun 2021) - Lembaga Administrasi Negara
- JF Analis Kebijakan (Permenpan RB 18 Tahun 2024) - Lembaga Administrasi Negara
- UF Pengembang Teknologi Pembelajaran (Permenpan RB 28 Tahun 2017) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- UF Analis Kerja Sama (Permenpan RB 10 Tahun 2023) - Kementerian Sekretariat Negara
- UF Penerjemah (Permenpan RB 1 Tahun 2016)
- UF Dokter (Kepmenpan 139/KEP/M.PAN/11/2003) - Kementerian Kesehatan
- JF Dokter Gigi (Kepmenpan 141/KEP/M.PAN/11/2003) - Kementerian Kesehatan
- UF Perawat (Permenpan RB 35 Tahun 2019) - Kementerian Kesehatan
- UF Apoteker (Permenpan RB 13 Tahun 2021)
- UF Asisten Apoteker (Permenpan RB 8 Tahun 2008)
Instansi Pengguna dan Pembina JF
- Instansi Pengguna adalah instansi pemerintah yang menggunakan jabatan fungsional tertentu sesuai kebutuhan dan tugas pokoknya untuk mendukung kinerja sistem pengelolaan sumber daya manusia aparatur atau bidang lain yang terkait.
- Instansi Pembina berperan sebagai pengelola JF yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
Tugas Instansi Pembina JF
- Mengembangkan dan Memelihara Jabatan Fungsional
- Menetapkan Standar Kompetensi
- Mengelola Angka Kredit pengampu JF (aturan lama)
- Memberikan Bimbingan dan Pembinaan
- Penyelenggaraan uji kompetensi
- Mengembangkan Sistem Informasi (ejafung, simphoni, dll)
Jabatan ASN Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023
Jabatan ASN terbagi menjadi:
- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT):
- JPT Utama (eselon I)
- JPT Madya (eselon I)
- JPT Pratama (eselon II)
- Jabatan Administrasi:
- Administrator (eselon III)
- Pengawas (eselon IV)
- Pelaksana
- Jabatan Fungsional:
- Keahlian:
- Ahli Utama
- Ahli Madya
- Ahli Muda
- Ahli Pertama
- Keterampilan:
- Penyelia
- Mahir
- Terampil
- Pemula
- Keahlian:
Pengangkatan Dalam JF
- Pengangkatan Pertama: Dari calon PNS dan calon PPPK.
- Perpindahan dari Jabatan Lain: Dari pelaksana ke JF, administrasi ke JF, JPT ke JF.
- Penyesuaian/Inpassing: Adanya JF baru, perubahan ruang lingkup tugas JF, kebutuhan mendesak sesuai prioritas strategis instansi/nasional.
- Promosi: Mendapat promosi sesuai aturan yang berlaku dan atas pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja PNS.
Referensi: Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023.
Pemberhentian JF (Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 41)
Pejabat Fungsional diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada JPT, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan JF.
Pemberhentian sebab huruf 'b' sampai dengan huruf 'e' dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan formasi.
Untuk huruf 'f', pemberhentian terjadi apabila Predikat Kinerja Tahunan bernilai kurang atau sangat kurang dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja setelah diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan dan/atau tidak memenuhi standar kompetensi yang ditentukan pada Jabatan Fungsional yang diduduki.
Alasan Memilih JF
- Batas Usia Pensiun (BUP) lebih lama bagi jenjang ahli madya (60 tahun) dan ahli utama (65 tahun).
- Aktualisasi diri: Memiliki kesempatan mengimplementasikan keahlian dan kompetensi yang dimiliki.
- Cepat naik pangkat: Berpeluang mendapatkan kenaikan pangkat/golongan kurang dari 4 tahun.
- Penghasilan dan jenjang karir: Berpeluang memiliki penghasilan dan jenjang karir yang lebih baik. Penghasilan lebih tinggi dari jabatan pelaksana.
Contoh Nama Jabatan, Unit Organisasi Jabatan, dan Kelas Jabatan di TVRI
Berikut adalah beberapa contoh nama jabatan fungsional, unit organisasi jabatan, dan kelas jabatan di TVRI, sesuai dengan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia:
- Analis Anggaran Ahli Madya - TVRI - 12
- Penata Laksana Barang Penyelia - TVRI - 9
- Penata Laksana Barang Mahir - TVRI - 8
- Penata Laksana Barang Terampil - TVRI - 7
(Daftar lengkap dapat dilihat pada transkrip halaman 9).
Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan di TVRI
- Kelas Jabatan 17: Rp24.930.000,00
- Kelas Jabatan 16: Rp17.413.000,00
- Kelas Jabatan 15: Rp12.518.000,00
- Kelas Jabatan 14: Rp9.600.000,00
- Kelas Jabatan 13: Rp7.293.000,00
- Kelas Jabatan 12: Rp6.045.000,00
- Kelas Jabatan 11: Rp4.519.000,00
- Kelas Jabatan 10: Rp3.952.000,00
- Kelas Jabatan 9: Rp3.348.000,00
- Kelas Jabatan 8: Rp2.927.000,00
- Kelas Jabatan 7: Rp2.616.000,00
- Kelas Jabatan 6: Rp2.399.000,00
- Kelas Jabatan 5: Rp2.199.000,00
- Kelas Jabatan 4: Rp2.082.000,00
- Kelas Jabatan 3: Rp1.972.000,00
- Kelas Jabatan 2: Rp1.867.000,00
- Kelas Jabatan 1: Rp1.766.000,00
Referensi: Keputusan Dewan Direksi 247 Tahun 2024
Tantangan dalam JF
- Syarat Jabatan Ketat: Memenuhi persyaratan jabatan yang ketat seringkali menjadi penghambat JF untuk naik ke pangkat/jenjang berikutnya.
- Wajib Melaksanakan Tugas JF: Tiap JF harus mengerjakan tugas sesuai bidang tugasnya, bila tidak maka akan terhambat saat uji kompetensi naik jenjang oleh Instansi Pembina JF.
- Kuota Uji Kompetensi Terbatas: Pemangku JF harus menunggu antrian dan proses yang panjang karena kuota terbatas.
- Berpeluang 'Stuck': Tidak semua bisa mencapai jenjang puncak karena formasi yang terbatas. Pilihan: (1) pindah ke satker yang tersedia formasi atau (2) stay di jenjang dan golongan ruang saat ini.
- Harus Sabar: Kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang mengacu ke angka kredit kumulatif, bisa lebih cepat/ lebih lambat dari Jabatan Pelaksana, JA, atau JPT.
- Beban Moril: Pegawai JF mendapat tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja yang lebih tinggi daripada Jabatan Pelaksana, sehingga harus menunjukkan kompetensi yang lebih unggul.
Pola Karir Vertikal Jabatan Fungsional
Perpindahan dari satu jenjang ke jenjang yang lebih tinggi (promosi) dalam satu kelompok jabatan.
- Ahli Utama: IV/d - IV/e
- Ahli Madya: IV/a - IV/c
- Ahli Muda: III/c - III/d
- Ahli Pertama: III/a - III/b
- Penyelia: III/c - III/d
- Mahir: III/a - III/b
- Terampil: II/b - II/d
- Pemula: II/a - II/b
Pola Karir Horizontal Jabatan Fungsional
Perpindahan dari satu posisi JF ke posisi JF lain yang setara, baik dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA (Jabatan Administrasi), JF, atau JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi).
a. JF ke JF (JF Analis SDMA ahli pertama ke JF Analis Kebijakan ahli pertama, JF ATS mahir ke TS ahli pertama)
b. JF ke JA (JF ahli muda ke Jabatan Pengawas, JF ahli madya ke Jabatan Administrator)
c. JF ke JPT (JF ahli utama ke JPT)
Pola Karir Diagonal Jabatan Fungsional
Perpindahan dari satu posisi JF ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi, tidak berdasarkan garis lini atau hierarki, melainkan melalui promosi atau mekanisme pengangkatan.
a. JF ahli pertama ke Jabatan Pengawas
b. JF ahli muda ke Jabatan Administrator
c. JF ahli madya ke Jabatan Pimpinan Tinggi
Angka Kredit
Angka Kredit (AK) adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja pejabat fungsional, yang digunakan sebagai syarat kenaikan pangkat dan jabatan. AK dikumpulkan secara kumulatif dan dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat atau jenjang jabatan tertentu.
Regulasi
- PERMENPAN RB NOMOR 13 TAHUN 2019
- PER BKN NOMOR 11 TAHUN 2022
- PERMENPAN RB NOMOR 1 TAHUN 2023
- PER BKN NOMOR 3 TAHUN 2023
Transformasi Jabatan Fungsional
| Fitur | AK Konvensional (PERMENPAN 13 Tahun 2019) | AK Integrasi | AK Konversi (PERMENPAN 1 Tahun 2023) |
|---|---|---|---|
| Angka Kredit | Berbasis butiran kegiatan | Memperhitungkan tugas penunjang dan pengembangan profesi | Berbasis predikat kinerja (SKP) |
| Pengumpulan AK | Menggunakan Dupak | Tidak ada lagi DUPAK, tugas JF didasarkan pada ruang lingkup | |
| Fokus Tugas JF | Tidak fokus pada output kinerja organisasi | Tugas JF fokus pada output kinerja organisasi | |
| Unsur Penilaian | Angka kredit hanya dari predikat SKP dan peningkatan Pendidikan formal | ||
| Perpindahan JF | Dilakukan dalam satu rumpun | Dilakukan lintas rumpun |
Kebutuhan Angka Kredit
| Jenjang | Golongan | Kebutuhan Angka Kredit Kumulatif |
|---|---|---|
| Konvensional | ||
| Utama | IV/D - IV/e | 1050 |
| Madya | IV/a - IV/b - IV/C | 550-700 |
| Muda | III/c - III/d | 300 |
| Pertama | III/a - III/b | 150 |
| Penyelia | III/c - III/d | 300 |
| Mahir | III/a - III/b | 150 |
| Terampil | II/b - II/c - II/d | 60-80 |
| Pemula | II/a-II/b | 20 |
Karakteristik Penilaian Angka Kredit
- KONVENSIONAL
- terdapat unsur Pendidikan
- nominal angka kredit besar
- dapat diperhitungkan dan diakumulasi terus menerus
- INTEGRASI
- Tidak terdapat unsur Pendidikan
- Kebutuhan angka kredit untuk KP/KJ lebih kecil
- Unsur penilaian terdiri dari Tugas Jabatan, Unsur Penunjang, Pengembangan Profesi
- Setelah kenaikan jenjang jabatan angka kredit tidak dapat dihitung Kembali
- KONVERSI
- Angka kredit didapat dari predikat kinerja (SKP)
- Tidak dibagi unsur hanya ada konversi
Konversi Predikat Kinerja
Tabel Presentase Predikat Kinerja
| Predikat Kinerja | Nilai Kuantitatif |
|---|---|
| Sangat Baik | 150% |
| Baik | 100% |
| Cukup/Butuh Perbaikan | 75% |
| Kurang | 50% |
| Sangat Kurang | 25% |
Tabel Koefisien Tahunan
| Jenjang Jabatan | Koefisien Pertahun |
|---|---|
| Ahli Utama | 50 |
| Ahli Madya | 37,5 |
| Ahli Muda | 25 |
| Ahli Pertama | 12,5 |
| Penyelia | 25 |
| Mahir | 12,5 |
| Terampil | 5 |
| Pemula | 3,75 |
Rumus
- Angka Kredit Tahunan:
- Angka Kredit Periodik:
Contoh: Seorang JF ahli pertama memperoleh predikat 'baik' pada SKP tahunan 2025, maka perolehan AK Tahun 2025 Ybs adalah
Contoh: Seorang JF ahli pertama memperoleh predikat 'baik' pada SKP triwulan ke-1 Tahun 2026, maka perolehan AK triwulan ke-1 tahun 2026 Ybs adalah
Ketentuan:
- Penilaian kinerja dilakukan oleh atasan langsung sebagai Pejabat Penilai Kinerja melalui:
- Evaluasi Tahunan
- Evaluasi Periodik
- Diberikan tambahan AK sebesar 25% dari total kebutuhan naik pangkat jika memperoleh ijazah pendidikan formal lebih tinggi (predikat kinerja minimal Baik).
Simulasi Konversi Angka Kredit Tahunan
| Kategori | Jenjang | Pangkat | Koefisien Angka Kredit Tahunan | Angka Kredit Kumulatif Minimal Kenaikan PANGKAT JENJANG | |||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Sangat | Baik | Butuh | Kurang | Sangat | |||||
| Baik 150% | 100% | Perbaikan | 50% | Kurang | |||||
| 75% | 25% | ||||||||
| Keahlian | Ahli Pertama | III/a - III/b | 12,5 | 50 | 18,75 | 12,5 | 9,38 | 6,25 | 3,13 |
| Ahli Madya | IV/a - IV/b - IV/C | 37,5 | 150 | 56,25 | 37,5 | 28,13 | 18,75 | 9,375 | |
| Ahli Muda | III/e - III/d | 25 | 100 | 37,50 | 25 | 18,75 | 12,50 | 6,25 | |
| Ahli Pertama | III/a - III/b | 12,5 | 50 | 18,75 | 12,5 | 9,38 | 6,25 | 3,13 | |
| Keterampilan | Penyelia | III/C-III/d | 25 | 100 | 37,50 | 25 | 18,75 | 12,5 | 6,25 |
| Mahir | III/a - III/b | 12,5 | 50 | 18,75 | 12,5 | 9,38 | 6,25 | 3,13 | |
| Terampil | II/b - Il/c - II/d | 5 | 20 | 7,50 | 5 | 3,75 | 2,50 | 1,25 | |
| Pemula | II/a | 3,75 | 15 | 5,63 | 3,75 | 2,81 | 1,88 | 0,94 |
Kapan Konversi Predikat Kinerja Periodik Digunakan?
Contoh kasus: Seorang JF Ahli Pertama Golru III/a memiliki AK Kumulatif per Desember 2024 sebesar 43,75. Kebutuhan AK naik pangkat sebesar 50 sehingga kurang 6,25.
Pada triwulan ke-2 (Januari - Juni) Tahun 2025 SKP Ybs berpredikat baik sehingga Ybs dapat menggunakan AK periodik triwulan ke-2 untuk menutupi kekurangannya.
- AK kumulatif = 43,75
- Perolehan AK Periodik tw 2 Tahun 2025 =
- Total AK = 43,75 + 6,25 = 50 Ybs dapat diajukan naik pangkat ke Golru III/b pada periode KP Oktober 2025
Periode Kenaikan Pangkat PNS
| No. | Periode | Tanggal awal pengusulan | Batas akhir pengusulan |
|---|---|---|---|
| 1. | Februari | 1 November 2024 | 22 November 2024 |
| 2. | April | 2 Januari 2025 | 20 Januari 2025 |
| 3. | Juni | 3 Maret 2025 | 21 Maret 2025 |
| 4. | Agustus | 2 Mei 2025 | 23 Mei 2025 |
| 5. | Oktober | 1 Juli 2025 | 21 Juli 2025 |
| 6. | Desember | 1 September 2025 | 22 September 2025 |
Pola Distribusi Predikat Kinerja Pegawai (SE MENPAN RB No. 3 Tahun 2023)
- Apabila predikat kinerja organisasi