Ringkasan Materi Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional

Definisi Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional (JF) adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional, yang didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pemegang JF bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.

Referensi: Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023.

Nama Jabatan dan Instansi Pembina

Berikut adalah beberapa contoh nama jabatan fungsional beserta instansi pembina yang sesuai:

  1. UF Teknisi Siaran (Permenpan RB 17 Tahun 2023) - Kementerian Komunikasi dan Digital
  2. UF Pranata Siaran (Permenpan RB 17 Tahun 2023) - Kementerian Komunikasi dan Digital
  3. UF Asisten Teknisi Siaran (Permenpan RB 17 Tahun 2023) - Kementerian Komunikasi dan Digital
  4. UF Asisten Pranata Siaran (Permenpan RB 17 Tahun 2023) - Kementerian Komunikasi dan Digital
  5. UF Pranata Humas (Permenpan RB 17 Tahun 2023) - Kementerian Komunikasi dan Digital
  6. UF Penata Kelola Informatika SPBE (Permenpan RB 17 Tahun 2023)
  7. UF Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Permenpan RB 29 Tahun 2020) - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
  8. UF Pranata Keuangan APBN (Permenpan RB 54 Tahun 2018) - Kementerian Keuangan
  9. JF Analis Pengelolaan Keuangan APBN (Permenpan RB 53 Tahun 2018) - Kementerian Keuangan
  10. UF Analis Anggaran (Permenpan RB 21 Tahun 2016)
  11. JF Penata Laksana Barang (BMN) (Permenpan RB 23 Tahun 2018) - Penata Laksana Barang
  12. UF Arsiparis (Permenpan RB 13 Tahun 2016) - Arsip Nasional RI
  13. UF Pranata SDM Aparatur (Permenpan RB 38 Tahun 2020) - Badan Kepegawaian Negara
  14. UF Analis SDM Aparatur (Permenpan RB 37 Tahun 2020) - Badan Kepegawaian Negara
  15. UF Asesor SDM Aparatur (Permenpan RB 39 Tahun 2020)
  16. UF Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Permenpan RB 65 Tahun 2021) - Kementerian Hukum
  17. JF Analis Hukum (Permenpan RB 51 Tahun 2020)
  18. UF Auditor (Permenpan RB 48 Tahun 2022) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
  19. UF Perencana (Permenpan RB 20 Tahun 2024) - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
  20. UF Pranata Komputer (Permenpan RB 32 Tahun 2020) - Badan Pusat Statistik
  21. UF Widyaiswara (Permenpan RB 42 Tahun 2021) - Lembaga Administrasi Negara
  22. JF Analis Kebijakan (Permenpan RB 18 Tahun 2024) - Lembaga Administrasi Negara
  23. UF Pengembang Teknologi Pembelajaran (Permenpan RB 28 Tahun 2017) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  24. UF Analis Kerja Sama (Permenpan RB 10 Tahun 2023) - Kementerian Sekretariat Negara
  25. UF Penerjemah (Permenpan RB 1 Tahun 2016)
  26. UF Dokter (Kepmenpan 139/KEP/M.PAN/11/2003) - Kementerian Kesehatan
  27. JF Dokter Gigi (Kepmenpan 141/KEP/M.PAN/11/2003) - Kementerian Kesehatan
  28. UF Perawat (Permenpan RB 35 Tahun 2019) - Kementerian Kesehatan
  29. UF Apoteker (Permenpan RB 13 Tahun 2021)
  30. UF Asisten Apoteker (Permenpan RB 8 Tahun 2008)

Instansi Pengguna dan Pembina JF

  • Instansi Pengguna adalah instansi pemerintah yang menggunakan jabatan fungsional tertentu sesuai kebutuhan dan tugas pokoknya untuk mendukung kinerja sistem pengelolaan sumber daya manusia aparatur atau bidang lain yang terkait.
  • Instansi Pembina berperan sebagai pengelola JF yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
Tugas Instansi Pembina JF
  1. Mengembangkan dan Memelihara Jabatan Fungsional
  2. Menetapkan Standar Kompetensi
  3. Mengelola Angka Kredit pengampu JF (aturan lama)
  4. Memberikan Bimbingan dan Pembinaan
  5. Penyelenggaraan uji kompetensi
  6. Mengembangkan Sistem Informasi (ejafung, simphoni, dll)

Jabatan ASN Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023

Jabatan ASN terbagi menjadi:

  1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT):
    • JPT Utama (eselon I)
    • JPT Madya (eselon I)
    • JPT Pratama (eselon II)
  2. Jabatan Administrasi:
    • Administrator (eselon III)
    • Pengawas (eselon IV)
    • Pelaksana
  3. Jabatan Fungsional:
    • Keahlian:
      • Ahli Utama
      • Ahli Madya
      • Ahli Muda
      • Ahli Pertama
    • Keterampilan:
      • Penyelia
      • Mahir
      • Terampil
      • Pemula

Pengangkatan Dalam JF

  1. Pengangkatan Pertama: Dari calon PNS dan calon PPPK.
  2. Perpindahan dari Jabatan Lain: Dari pelaksana ke JF, administrasi ke JF, JPT ke JF.
  3. Penyesuaian/Inpassing: Adanya JF baru, perubahan ruang lingkup tugas JF, kebutuhan mendesak sesuai prioritas strategis instansi/nasional.
  4. Promosi: Mendapat promosi sesuai aturan yang berlaku dan atas pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja PNS.

Referensi: Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023.

Pemberhentian JF (Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 41)

Pejabat Fungsional diberhentikan dari jabatannya apabila:

a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada JPT, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan JF.

Pemberhentian sebab huruf 'b' sampai dengan huruf 'e' dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan formasi.

Untuk huruf 'f', pemberhentian terjadi apabila Predikat Kinerja Tahunan bernilai kurang atau sangat kurang dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja setelah diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan dan/atau tidak memenuhi standar kompetensi yang ditentukan pada Jabatan Fungsional yang diduduki.

Alasan Memilih JF

  • Batas Usia Pensiun (BUP) lebih lama bagi jenjang ahli madya (60 tahun) dan ahli utama (65 tahun).
  • Aktualisasi diri: Memiliki kesempatan mengimplementasikan keahlian dan kompetensi yang dimiliki.
  • Cepat naik pangkat: Berpeluang mendapatkan kenaikan pangkat/golongan kurang dari 4 tahun.
  • Penghasilan dan jenjang karir: Berpeluang memiliki penghasilan dan jenjang karir yang lebih baik. Penghasilan lebih tinggi dari jabatan pelaksana.

Contoh Nama Jabatan, Unit Organisasi Jabatan, dan Kelas Jabatan di TVRI

Berikut adalah beberapa contoh nama jabatan fungsional, unit organisasi jabatan, dan kelas jabatan di TVRI, sesuai dengan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia:

  • Analis Anggaran Ahli Madya - TVRI - 12
  • Penata Laksana Barang Penyelia - TVRI - 9
  • Penata Laksana Barang Mahir - TVRI - 8
  • Penata Laksana Barang Terampil - TVRI - 7

(Daftar lengkap dapat dilihat pada transkrip halaman 9).

Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan di TVRI

  1. Kelas Jabatan 17: Rp24.930.000,00
  2. Kelas Jabatan 16: Rp17.413.000,00
  3. Kelas Jabatan 15: Rp12.518.000,00
  4. Kelas Jabatan 14: Rp9.600.000,00
  5. Kelas Jabatan 13: Rp7.293.000,00
  6. Kelas Jabatan 12: Rp6.045.000,00
  7. Kelas Jabatan 11: Rp4.519.000,00
  8. Kelas Jabatan 10: Rp3.952.000,00
  9. Kelas Jabatan 9: Rp3.348.000,00
  10. Kelas Jabatan 8: Rp2.927.000,00
  11. Kelas Jabatan 7: Rp2.616.000,00
  12. Kelas Jabatan 6: Rp2.399.000,00
  13. Kelas Jabatan 5: Rp2.199.000,00
  14. Kelas Jabatan 4: Rp2.082.000,00
  15. Kelas Jabatan 3: Rp1.972.000,00
  16. Kelas Jabatan 2: Rp1.867.000,00
  17. Kelas Jabatan 1: Rp1.766.000,00

Referensi: Keputusan Dewan Direksi 247 Tahun 2024

Tantangan dalam JF

  • Syarat Jabatan Ketat: Memenuhi persyaratan jabatan yang ketat seringkali menjadi penghambat JF untuk naik ke pangkat/jenjang berikutnya.
  • Wajib Melaksanakan Tugas JF: Tiap JF harus mengerjakan tugas sesuai bidang tugasnya, bila tidak maka akan terhambat saat uji kompetensi naik jenjang oleh Instansi Pembina JF.
  • Kuota Uji Kompetensi Terbatas: Pemangku JF harus menunggu antrian dan proses yang panjang karena kuota terbatas.
  • Berpeluang 'Stuck': Tidak semua bisa mencapai jenjang puncak karena formasi yang terbatas. Pilihan: (1) pindah ke satker yang tersedia formasi atau (2) stay di jenjang dan golongan ruang saat ini.
  • Harus Sabar: Kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang mengacu ke angka kredit kumulatif, bisa lebih cepat/ lebih lambat dari Jabatan Pelaksana, JA, atau JPT.
  • Beban Moril: Pegawai JF mendapat tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja yang lebih tinggi daripada Jabatan Pelaksana, sehingga harus menunjukkan kompetensi yang lebih unggul.

Pola Karir Vertikal Jabatan Fungsional

Perpindahan dari satu jenjang ke jenjang yang lebih tinggi (promosi) dalam satu kelompok jabatan.

  • Ahli Utama: IV/d - IV/e
  • Ahli Madya: IV/a - IV/c
  • Ahli Muda: III/c - III/d
  • Ahli Pertama: III/a - III/b
  • Penyelia: III/c - III/d
  • Mahir: III/a - III/b
  • Terampil: II/b - II/d
  • Pemula: II/a - II/b

Pola Karir Horizontal Jabatan Fungsional

Perpindahan dari satu posisi JF ke posisi JF lain yang setara, baik dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA (Jabatan Administrasi), JF, atau JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi).

a. JF ke JF (JF Analis SDMA ahli pertama ke JF Analis Kebijakan ahli pertama, JF ATS mahir ke TS ahli pertama)
b. JF ke JA (JF ahli muda ke Jabatan Pengawas, JF ahli madya ke Jabatan Administrator)
c. JF ke JPT (JF ahli utama ke JPT)

Pola Karir Diagonal Jabatan Fungsional

Perpindahan dari satu posisi JF ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi, tidak berdasarkan garis lini atau hierarki, melainkan melalui promosi atau mekanisme pengangkatan.

a. JF ahli pertama ke Jabatan Pengawas
b. JF ahli muda ke Jabatan Administrator
c. JF ahli madya ke Jabatan Pimpinan Tinggi

Angka Kredit

Angka Kredit (AK) adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja pejabat fungsional, yang digunakan sebagai syarat kenaikan pangkat dan jabatan. AK dikumpulkan secara kumulatif dan dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat atau jenjang jabatan tertentu.

Regulasi
  • PERMENPAN RB NOMOR 13 TAHUN 2019
  • PER BKN NOMOR 11 TAHUN 2022
  • PERMENPAN RB NOMOR 1 TAHUN 2023
  • PER BKN NOMOR 3 TAHUN 2023
Transformasi Jabatan Fungsional
FiturAK Konvensional (PERMENPAN 13 Tahun 2019)AK IntegrasiAK Konversi (PERMENPAN 1 Tahun 2023)
Angka KreditBerbasis butiran kegiatanMemperhitungkan tugas penunjang dan pengembangan profesiBerbasis predikat kinerja (SKP)
Pengumpulan AKMenggunakan DupakTidak ada lagi DUPAK, tugas JF didasarkan pada ruang lingkup
Fokus Tugas JFTidak fokus pada output kinerja organisasiTugas JF fokus pada output kinerja organisasi
Unsur PenilaianAngka kredit hanya dari predikat SKP dan peningkatan Pendidikan formal
Perpindahan JFDilakukan dalam satu rumpunDilakukan lintas rumpun

Kebutuhan Angka Kredit

JenjangGolonganKebutuhan Angka Kredit Kumulatif
Konvensional
UtamaIV/D - IV/e1050
MadyaIV/a - IV/b - IV/C550-700
MudaIII/c - III/d300
PertamaIII/a - III/b150
PenyeliaIII/c - III/d300
MahirIII/a - III/b150
TerampilII/b - II/c - II/d60-80
PemulaII/a-II/b20

Karakteristik Penilaian Angka Kredit

  • KONVENSIONAL
    • terdapat unsur Pendidikan
    • nominal angka kredit besar
    • dapat diperhitungkan dan diakumulasi terus menerus
  • INTEGRASI
    • Tidak terdapat unsur Pendidikan
    • Kebutuhan angka kredit untuk KP/KJ lebih kecil
    • Unsur penilaian terdiri dari Tugas Jabatan, Unsur Penunjang, Pengembangan Profesi
    • Setelah kenaikan jenjang jabatan angka kredit tidak dapat dihitung Kembali
  • KONVERSI
    • Angka kredit didapat dari predikat kinerja (SKP)
    • Tidak dibagi unsur hanya ada konversi

Konversi Predikat Kinerja

Tabel Presentase Predikat Kinerja
Predikat KinerjaNilai Kuantitatif
Sangat Baik150%
Baik100%
Cukup/Butuh Perbaikan75%
Kurang50%
Sangat Kurang25%
Tabel Koefisien Tahunan
Jenjang JabatanKoefisien Pertahun
Ahli Utama50
Ahli Madya37,5
Ahli Muda25
Ahli Pertama12,5
Penyelia25
Mahir12,5
Terampil5
Pemula3,75
Rumus
  • Angka Kredit Tahunan: PersentasePredikatKinerja×KoefisienAngkaKreditTahunanPersentase Predikat Kinerja \times Koefisien Angka Kredit Tahunan
  • Angka Kredit Periodik: JumlahBulanPeriodePenilaianJumlahBulandalamsatuTahun×PersentasePredikatKinerja×KoefisienAngkaKreditTahunan\frac{Jumlah Bulan Periode Penilaian}{Jumlah Bulan dalam satu Tahun} \times Persentase Predikat Kinerja \times Koefisien Angka Kredit Tahunan

Contoh: Seorang JF ahli pertama memperoleh predikat 'baik' pada SKP tahunan 2025, maka perolehan AK Tahun 2025 Ybs adalah 100%×12,5=12,5100\% \times 12,5 = 12,5

Contoh: Seorang JF ahli pertama memperoleh predikat 'baik' pada SKP triwulan ke-1 Tahun 2026, maka perolehan AK triwulan ke-1 tahun 2026 Ybs adalah (312)×100%×12,5=3,125(\frac{3}{12}) \times 100\% \times 12,5 = 3,125

Ketentuan:
  1. Penilaian kinerja dilakukan oleh atasan langsung sebagai Pejabat Penilai Kinerja melalui:
    • Evaluasi Tahunan
    • Evaluasi Periodik
  2. Diberikan tambahan AK sebesar 25% dari total kebutuhan naik pangkat jika memperoleh ijazah pendidikan formal lebih tinggi (predikat kinerja minimal Baik).

Simulasi Konversi Angka Kredit Tahunan

KategoriJenjangPangkatKoefisien Angka Kredit TahunanAngka Kredit Kumulatif Minimal Kenaikan PANGKAT JENJANG
SangatBaikButuhKurangSangat
Baik 150%100%Perbaikan50%Kurang
75%25%
KeahlianAhli PertamaIII/a - III/b12,55018,7512,59,386,253,13
Ahli MadyaIV/a - IV/b - IV/C37,515056,2537,528,1318,759,375
Ahli MudaIII/e - III/d2510037,502518,7512,506,25
Ahli PertamaIII/a - III/b12,55018,7512,59,386,253,13
KeterampilanPenyeliaIII/C-III/d2510037,502518,7512,56,25
MahirIII/a - III/b12,55018,7512,59,386,253,13
TerampilII/b - Il/c - II/d5207,5053,752,501,25
PemulaII/a3,75155,633,752,811,880,94

Kapan Konversi Predikat Kinerja Periodik Digunakan?

Contoh kasus: Seorang JF Ahli Pertama Golru III/a memiliki AK Kumulatif per Desember 2024 sebesar 43,75. Kebutuhan AK naik pangkat sebesar 50 sehingga kurang 6,25.

Pada triwulan ke-2 (Januari - Juni) Tahun 2025 SKP Ybs berpredikat baik sehingga Ybs dapat menggunakan AK periodik triwulan ke-2 untuk menutupi kekurangannya.

  • AK kumulatif = 43,75
  • Perolehan AK Periodik tw 2 Tahun 2025 = 612×12,5=6,25\frac{6}{12} \times 12,5 = 6,25
  • Total AK = 43,75 + 6,25 = 50 Ybs dapat diajukan naik pangkat ke Golru III/b pada periode KP Oktober 2025

Periode Kenaikan Pangkat PNS

No.PeriodeTanggal awal pengusulanBatas akhir pengusulan
1.Februari1 November 202422 November 2024
2.April2 Januari 202520 Januari 2025
3.Juni3 Maret 202521 Maret 2025
4.Agustus2 Mei 202523 Mei 2025
5.Oktober1 Juli 202521 Juli 2025
6.Desember1 September 202522 September 2025

Pola Distribusi Predikat Kinerja Pegawai (SE MENPAN RB No. 3 Tahun 2023)

  • Apabila predikat kinerja organisasi