2. Analisis Isu Kontemporer
MODUL PELATIHAN DASAR CALON PNS
Hak Cipta
- © Pada: Lembaga Administrasi Negara Edisi Tahun 2019
- Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia
KATA PENGANTAR
- UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN mengamanatkan Instansi Pemerintah untuk memberikan Pelatihan terintegrasi bagi CPNS selama 1 tahun masa percobaan.
- Tujuan Pelatihan: membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
- LAN menerjemahkan amanat UU tersebut dalam bentuk Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan yang tertuang dalam Peraturan LAN Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pelatihan Dasar CPNS.
- Pelatihan ini memadukan pembelajaran klasikal dan non klasikal di tempat kerja, yang memungkinkan peserta mampu untuk menginternalisasi, menerapkan, dan mengaktualisasikan, serta membuatnya menjadi kebiasaan (habituasi), dan merasakan manfaatnya.
- LAN menyusun Modul Pelatihan Dasar CPNS.
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
- Tujuan Reformasi Birokrasi pada tahun 2025 untuk mewujudkan birokrasi kelas dunia, merupakan respon atas masalah rendahnya kapasitas dan kemampuan PNS dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis yang menyebabkan posisi Indonesia dalam percaturan global belum memuaskan.
- Permasalahan lainnya adalah kepedulian PNS dalam meningkatkan kualitas birokrasi yang masih rendah menjadikan daya saing Indonesia dibandingkan negara lain baik di tingkat regional maupun internasional masih tertinggal.
- UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, mendorong kesadaran PNS untuk menjalankan profesinya sebagai ASN dengan berlandaskan pada:
- nilai dasar
- kode etik dan kode perilaku
- komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik
- kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
- profesionalitas jabatan.
- Implementasi terhadap prinsip-prinsip tersebut diwujudkan dengan meningkatan kepedulian dan partisipasi untuk meningkatkan kapasitas organisasi dengan memberikan penguatan untuk menemu-kenali perubahan lingkungan strategis secara komprehensif pada diri setiap PNS.
B. Deskripsi Singkat
- Mata Pelatihan ini membekali peserta dengan kemampuan memahami konsepsi perubahan dan perubahan lingkungan strategis melalui isu-isu strategis kontemporer sebagai wawasan strategis PNS dengan menyadari pentingnya modal insani, dengan menunjukan kemampuan berpikir kritis dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis.
C. Tujuan Pembelajaran
- Setelah membaca modul ini, peserta diharapkan mampu memahami konsepsi perubahan dan perubahan lingkungan strategis melalui isu-isu strategis kontemporer sebagai wawasan strategis PNS dengan menyadari pentingnya modal insani, dengan menunjukan kemampuan berpikir kritis dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis dalam menjalankan tugas jabatan sebagai PNS profesional pelayan masyarakat.
- Untuk mencapai tujuan pembelajaran tersebut, ditandai dengan pencapaian indikator hasil belajar, peserta mampu:
- Menjelaskan konsepsi perubahan lingkungan strategis.
- Mengidentifikasi isu-isu strategis kontemporer.
- Menerapkan teknik analisis isu-isu dengan menggunakan kemampuan berpikir kritis.
D. Materi Pokok
- Materi pokok dalam modul ini adalah:
- Konsepsi perubahan lingkungan strategis
- Isu-isu strategis kontemporer
- Teknis analisis isu-isu dengan menggunakan kemampuan berpikir kritis.
- Modul yang menarik, video, berita, kasus yang kesemuanya relevan dengan materi pokok. Di samping itu, juga dibutuhkan instrument untuk menganalisis isu-isu kritikal.
F. Waktu
- Materi pembelajaran disampaikan di dalam kelas selama 6 jam pelajaran.
BAB II PERUBAHAN LINGKUNGAN STRATEGIS
A. Konsep Perubahan
- Perubahan: sesuatu yang tidak bisa dihindari dan menjadi bagian dari perjalanan peradaban manusia.
- “perubahan itu mutlak dan kita akan jauh tertinggal jika tidak segera menyadari dan berperan serta dalam perubahan tersebut”.
- Perubahan yang diharapkan terjadi adalah perubahan ke arah yang lebih baik untuk memuliakan manusia/humanity (memberikan manfaat bagi umat manusia).
- “Sitou timou tumou tou” yang secara bebas diartikan “orang baru bisa dikatakan hidup apabila mampu memuliakan orang lain”.
- Dalam konteks PNS, berdasarkan Undang-undang ASN setiap PNS perlu memahami dengan baik fungsi dan tugasnya, yaitu:
- Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang- undangan
- Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas
- memperat persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia
- PNS dituntut untuk bersikap kreatif dan melakukan terobosan (inovasi) dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
- Sejalan dengan tujuan Reformasi Birokrasi terutama untuk mengembangkan PNS menjadi pegawai yang transformasional, artinya PNS bersedia mengembangkan cita-cita dan berperilaku yang bisa diteladani, menggugah semangat serta mengembangkan makna dan tantangan bagi dirinya, merangsang dan mengeluarkan kreativitas dan berupaya melakukan inovasi, menunjukkan kepedulian, sikap apresiatif, dan mau membantu orang lain.
- Menjadi PNS yang profesional memerlukan pemenuhan terhadap beberapa persyaratan berikut:
- Mengambil Tanggung Jawab, antara lain dilakukan dengan menunjukkan sikap dan perilaku yang mencerminkan tetap disiplin dan akuntabilitas, mengakui dan memperbaiki kesalahan yang dibuat, fair dan berbicara berdasarkan data, menindaklanjuti dan menuntaskan komitmen, serta menghargai integritas pribadi.
- Menunjukkan Sikap Mental Positif, antara lain diwujudkan dalam sikap dan perilaku bersedia menerima tanggung jawab kerja, suka menolong, menunjukkan respek dan membantu orang lain sepenuh hati, tidak tamak dan tidak arogan, serta tidak bersikap diskriminatif atau melecehkan orang lain.
- Mengutamakan Keprimaan, antara lain ditunjukkan melalui sikap dan perilaku belajar terus menerus, semangat memberi kontribusi melebihi harapan, dan selalu berjuang menjadi lebih baik.
- Menunjukkan Kompetensi, antara lain dimanifestasikan dalam bentuk kesadaran diri, keyakinan diri, dan keterampilan bergaul, mampu mengendalikan diri, menunjukkan kemampuan bekerja sama, memimpin, dan mengambil keputusan, serta mampu mendengarkan dan memberi informasi yang diperlukan.
- Memegang Teguh Kode Etik, antara lain menampilkan diri sesuai profesinya sebagai PNS, menjaga konfidensialitas, tidak pernah berlaku buruk terhadap masyarakat yang dilayani maupun rekan kerja, berpakaian sopan sesuai profesi PNS, dan menjunjung tinggi etika-moral PNS.
- Sosok PNS yang bertanggung jawab dan berorientasi pada kualitas merupakan gambaran implementasi sikap mental positif PNS yang kompeten dengan kuat memegang teguh kode etik dalam menjalankan tugas jabatannya berdasarkan tuntutan unit kerja/organisasinya merupakan wujud nyata PNS menunjukan sikap perilaku bela Negara.
B. Perubahan Lingkungan Strategis
- Urie Brofenbrenner (Perron, N.C., 2017) ada empat level lingkungan strategis yang dapat mempengaruhi kesiapan PNS dalam melakukan pekerjaannya sesuai bidang tugas masing-masing, yakni: individu, keluarga (family), Masyarakat pada level lokal dan regional (Community/ Culture), Nasional (Society), dan Dunia (Global).
- Perubahan global (globalisasi) yang terjadi dewasa ini, memaksa semua bangsa (Negara) untuk berperan serta, jika tidak maka arus perubahan tersebut akan menghilang dan akan meninggalkan semua yang tidak mau berubah.
- Perubahan global ditandai dengan hancurnya batas (border) suatu bangsa, dengan membangun pemahaman dunia ini satu tidak dipisahkan oleh batas Negara. Hal yang menjadi pemicunya adalah berkembang pesatnya teknologi informasi global, dimana setiap informasi dari satu penjuru dunia dapat diketahui dalam waktu yang tidak lama berselang oleh orang di penjuru dunia lainnya.
- Perubahan cara pandang tersebut, telah mengubah tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Pemahaman perubahan dan perkembangan lingkungan stratejik pada tataran makro merupakan faktor utama yang akan menambah wawasan PNS. Wawasan tersebut melingkupi pemahaman terhadap Globalisasi, Demokrasi, Desentralisasi, dan Daya Saing Nasional.
- PNS dihadapkan pada pengaruh yang datang dari eksternal juga internal yang kian lama kian menggerus kehidupan berbangsa dan bernegara (pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika) sebagai konsensus dasar berbangsa dan bernegara.
- Fenomena-fenomena tersebut menjadikan pentingnya setiap PNS mengenal dan memahami secara kritis terkait dengan isu-isu kritikal yang terjadi saat ini atau bahkan berpotensi terjadi, isu-isu tersebut diantaranya; bahaya paham radikalisme/ terorisme, bahaya narkoba, cyber crime, money laundry, korupsi, proxy war.
C. Modal Insani Dalam Menghadapi Perubahan Lingkungan Strategis
- Modal insani yang dimaksud, disini istilah modal atau capital dalam konsep modal manusia (human capital concept).
- Konsep ini pada intinya menganggap bahwa manusia merupakan suatu bentuk modal yang tercermin dalam bentuk pengetahuan, gagasan (ide), kreativitas, keterampilan, dan produktivitas kerja.
- Modal manusia adalah komponen yang sangat penting di dalam organisasi.
- Ada enam komponen dari modal manusia (Ancok, 2002), yang akan dijelaskan sebagai berikut:
- Modal Intelektual
- Modal intelektual adalah perangkat yang diperlukan untuk menemukan peluang dan mengelola perubahan organisasi melalui pengembangan SDMnya.
- Hal ini didasari bahwa pada dasarnya manusia memiliki sifat dasar curiosity, proaktif dan inovatif yang dapat dikembangkan untuk mengelola setiap perubahan lingkungan strategis yang cepat berubah.
- Penerapannya dalam dunia birokrasi/pemerintahan adalah, hanya pegawai yang memiliki pengetahuan yang luas dan terus menambah pengetahuannya yang dapat beradaptasi dengan kondisi perubahan lingkungan strategis.
- Modal intelektual tidak selalu ditentukan oleh tingkat pendidikan formal yang tinggi, namun tingkat pendidikan formal yang tinggi sangat menunjang untuk membentuk kebiasaan berpikir (budaya akademik).
- Modal Emosional
- Kemampuan lainnya dalam menyikapi perubahan ditentukan oleh kecerdasan emosional.
- Setiap PNS pasti bekerja dengan orang lain dan untuk orang lain.
- Kemampuan mengelola emosi dengan baik akan menentukan kesuksesan PNS dalam melaksanakan tugas, kemampuan dalam mengelola emosi tersebut disebut juga sebagai kecerdasan emosi.
- Goleman, et. al. (2013) menggunakan istilah emotional intelligence untuk menggambarkan kemampuan manusia untuk mengenal dan mengelola emosi diri sendiri, serta memahami emosi orang lain agar dia dapat mengambil tindakan yang sesuai dalam berinteraksi dengan orang lain.
- Bradberry & Greaves (2006) membagi kecerdasan emosi ke dalam empat dimensi kecerdasan emosional yakni: Self Awareness yaitu kemampuan untuk memahami emosi diri sendiri secara tepat dan akurat dalam berbagai situasi secara konsisten; Self Management yaitu kemampuan mengelola emosi secara positif dalam berhadapan dengan emosi diri sendiri; Social Awareness yaitu kemampuan untuk memahami emosi orang lain dari tindakannya yang tampak (kemampuan berempati) secara akurat;, dan Relationship Management yaitu kemampuan orang untuk berinteraksi secara positif pada orang lain.
- Modal Sosial
- Modal sosial adalah jaringan kerjasama di antara warga masyarakat yang memfasilitasi pencarian solusi dari permasalahan yang dihadapi mereka. (rasa percaya, saling pengertian dan kesamaan nilai dan perilaku yang mengikat anggota dalam sebuah jaringan kerja dan komunitas).
- Modal sosial ditujukan untuk menumbuhkan kembali jejaringan kerjasama dan hubungan interpersonal yang mendukung kesuksesan, khususnya kesuksesan sebagai PNS sebagai pelayan masyarakat.
- Kesadaran Sosial (Social Awareness) yaitu Kemampuan berempati terhadap apa yang sedang dirasakan oleh orang lain, memberikan pelayanan prima, mengembangkan kemampuan orang lain, memahami keanekaragaman latar belakang sosial, agama dan budaya dan memiliki kepekaan politik.
- Kemampuan sosial (Social Skill) yaitu, kemampuan mempengaruhi orang lain, kemampuan berkomunikasi dengan baik, kemampuan mengelola konflik dalam kelompok, kemampuan membangun tim kerja yang solid, dan kemampuan mengajak orang lain berubah.
- Manfaat yang bisa dipetik dengan mengembangkan modal sosial adalah terwujudnya kemampuan untuk membangun dan mempertahankan jaringan kerja, sehingga terbangun hubungan kerja dan hubungan interpersonal yang lebih akrab.
- Modal ketabahan (adversity)
- Konsep modal ketabahan berasal dari Paul G. Stoltz (1997).
- Ketabahan adalah modal untuk sukses dalam kehidupan, baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan sebuah organisasi birokrasi.
- Stoltz membedakan tiga tipe manusia: quitter, camper dan climber.
- Quitter, yakni orang yang bila berhadapan dengan masalah memilih untuk melarikan diri dari masalah dan tidak mau menghadapi tantangan guna menaklukkan masalah.
- Camper, adalah tipe yang berusaha tapi tidak sepenuh hati. Bila dia menghadapi sesuatu tantangan dia berusaha untuk mengatasinya, tapi dia tidak berusaha mengatasi persoalan.
- Climber, memiliki stamina yang luar biasa di dalam menyelesaikan masalah. Tipe orang ini adalah pantang menyerah, sesulit apapun situasi yang dihadapinya.
- Modal etika/moral
- Kecerdasan moral sebagai kapasitas mental yang menentukan prinsip-prinsip universal kemanusiaan harus diterapkan ke dalam tata-nilai, tujuan, dan tindakan kita atau dengan kata lain adalah kemampuan membedakan benar dan salah.
- Ada empat komponen modal moral/etika yakni:
- Integritas (integrity), yakni kemauan untuk mengintegrasikan nilai-nilai universal di dalam berperilaku yang tidak bertentangan dengan kaidah perilaku etis yang universal.
- Bertanggung-jawab (responsibility) yakni orang-orang yang bertanggung-jawab atas tindakannya dan memahami konsekuensi dari tindakannya sejalan dengan prinsip etik yang universal.
- Penyayang (compassionate) adalah tipe orang yang tidak akan merugikan orang lain.
- Pemaaf (forgiveness) adalah sifat yang pemaaf. Orang yang memiliki kecerdasan moral yang tinggi bukanlah tipe orang pendendam yang membalas perilaku yang tidak menyenangkan dengan cara yang tidak menyenangkan pula.
- Modal Kesehatan (kekuatan) Fisik/Jasmani
- Badan atau raga adalah wadah untuk mendukung manifestasi semua modal insani yang dibahas sebelumnya.
- Badan yang tidak sehat akan membuat semua modal di atas tidak muncul dengan maksimal.
- Oleh karena itu kesehatan adalah bagian dari modal manusia agar dia bisa bekerja dan berpikir secara produktif.
- Tolok ukur kesehatan adalah bebas dari penyakit, dan tolok ukur kekuatan fisik adalah; tenaga (power), daya tahan (endurance), kekuatan (muscle strength), kecepatan (speed), ketepatan (accuracy), kelincahan (agility), koordinasi (coordination), dan keseimbangan (balance).
BAB III ISU-ISU STRATEGIS KONTEMPORER
- Saat ini konsep negara, bangsa dan nasionalisme dalam konteks Indonesia sedang berhadapan dengan dilema antara globalisasi dan etnik nasionalisme yang harus disadari sebagai perubahan lingkungan strategis. Termasuk di dalamnya terjadi pergeseran pengertian tentang nasionalisme yang berorientasi kepada pasar atau ekonomi global.
- Isu lainnya yang juga menyita ruang publik adalah terkait terorisme dan radikalisasi yang terjadi dalam sekelompok masyarakat, baik karena pengaruh ideologi laten tertentu, kesejahteraan, pendidikan yang buruk atau globalisasi secara umum.
- Bahaya narkoba merupakan salah satu isu lainnya yang mengancam kehidupan bangsa.
- Bentuk kejahatan lain adalah kejahatan saiber (cyber crime) dan tindak pencucian uang (money laundring).
- Bentuk kejahatan saat ini melibatkan peran teknologi yang memberi peluang kepada pelaku kejahatan untuk beraksi di dunia maya tanpa teridentifikasi identitasnya dan penyebarannya bersifat masif.
- PNS sebagai Aparatur Negara dihadapkan pada pengaruh yang datang dari eksternal juga internal yang kian lama kian menggerus kehidupan berbangsa dan bernegara: Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai konsensus dasar berbangsa dan bernegara.
- Fenomena tersebut menjadikan pentingnya setiap PNS mengenal dan memahami secara kritis terkait isu-isu strategis kontemporer diantaranya; korupsi, narkoba, paham radikalisme/ terorisme, money laundry, proxy war, dan kejahatan komunikasi masal seperti cyber crime, Hate Speech, dan Hoax, dan lain sebagainya.
A. Korupsi
- Secara etimologis, Kata “korupsi” berasal dari bahasa Latin “corruptio” (Fockema Andrea: 1951) atau “corruptus” (Webster Student Dictionary: 1960).
- Secara harfiah korupsi mengandung arti: kebusukan, keburukan, ketidakjujuran, dapat disuap.
- Kamus Umum Bahasa Indonesia karangan Poerwadarminta “korupsi” diartikan sebagai: “perbuatan yang buruk seperti: penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya”.
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia “korupsi” diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara (perusahaan) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
- Pada dasarnya sebab manusia terdorong untuk melakukan korupsi antara lain:
- Faktor Individu
- sifat tamak
- moral yang lemah menghadapi godaan
- gaya hidup konsumtif
- Faktor Lingkungan
- Aspek sikap masyarakat terhadap korupsi
- Aspek ekonomi, dimana pendapatan tidak mencukupi kebutuhan.
- Aspek Politis, instabilitas politik, kepentingan politis, meraih dan mempertahankan kekuasaan sangat potensi menyebabkan perilaku korupsi
- Aspek Organisasi
- Sikap keteladanan pimpinan mempunyai pengaruh penting bagi bawahannya.
- Kultur organisasi punya pengaruh kuat terhadap anggotanya.
- Kurang memadainya sistem akuntabilitas Institusi.
- Kelemahan sistim pengendalian dan pengawasan.
- Berikut ini adalah jenis tindak pidana korupsi dan setiap bentuk tindakan korupsi diancam dengan sanksi sebagaimana diatur di dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu bentuk tindakan:
- Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara (Pasal 2)
- Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan / kedudukan yang dapat merugikan keuangan / kedudukan yang dapat merugikan keuangan / perekonomian Negara ( Pasal 3 )
- Penyuapan (Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 11)
- Penggelapan dalam jabatan (Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10)
- Pemerasan dalam jabatan (Pasal 12)
- Berkaitan dengan pemborongan (Pasal 7 )
- Gratifikasi (Pasal 12B dan Pasal 12C)
- SH Alatas dalam bukunya “korupsi” menjelaskan mengenai korupsi ditinjau dari segi tipologi, yaitu:
- Korupsi transaktif
- Korupsi yang memeras
- Korupsi investif
- Korupsi perkerabatan
- Korupsi defensif
- Korupsi dukungan
- Gratifikasi: pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
- Korupsi sangat berpengaruh buruk terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
- Membangun sikap antikorupsi :
- Bersikap jujur dalam kehidupan sehari-hari
- Menghindari perilaku yang merugikan kepentingan orang banyak
- Menghindari konflik kepentingan dalam hubungan kerja, hubungan bisnis maupun hubungan bertetangga
- Melaporkan pada penegak hukum apabila menjadi korban perbuatan korupsi
B. Narkoba
- Narkoba: merupakan akronim Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya, sedangkan Napza adalah akronim dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.
- Narkotika mengandung pengertian sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.
- Penggolongan Narkoba
- Golongan I : ilmu pengetahuan dan bukan untuk pengobatan dan sangat berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan. Contoh : morfin, heroin, petidin, candu, ganja, kokain.
- Golongan II : berkhasiat untuk pengobatan dan pelayanan kesehatan dan berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan. Contoh morfin dan petidin.
- Golongan III : berkhasiat untuk pengobatan dan pelayanan kesehatan serta berpotensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh kodein.
- Psikotropika, adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
- Psikotropika dibedakan ke dalam empat golongan, yaitu :
- Golongan I : hanya digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak untuk terapi serta sangat berpotensi mengakibatkan ketergantungan. Contoh ekstasi, LSD
- Golongan II : berkhasiat untuk pengobatan dan pelayanan kesehatan serta berpotensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh amfetamin, shabu, metilfenidat atau ritalin
- Golongan III : berkhasiat pengobatan dan pelayanan kesehatan serta berpotensi sedang mengakibatkan ketergantungan. Contoh pentobarbital, flunitrazepam
- Golongan IV : berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan untuk pelayanan kesehatan serta berpotensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
- Zat adiktif lainnya adalah zat yang berpengaruh psikoaktif diluar narkotika dan psikotropika meliputi:
- Minuman beralkohol, mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat.
- Inhalansia (gas yang dihirup) dan solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor dan sebagai pelumas mesin, yang sering disalahginakan seperti lem, thinner, cat kuku dll.
- Tembakau, dan lain-lain
- Tindak Pidana Narkoba:
- Setiap tahunnya negara-negara diseluruh dunia dibanjiri narkotika.
- Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi dan komunikasi mendorong semakin mudahnya perpindahan orang, barang dan jasa dari satu negara ke negara lain.
- Presiden Ir. H. Joko Widodo menyatakan “Indonesia Darurat Narkoba”.
- Membangun Kesadaran Anti Narkoba
- Survei BNN-UI (2014) tentang Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia, diketahui bahwa angka prevalensi penyalahguna Narkoba di Indonesia telah mencapai 2,18% atau sekitar 4 juta jiwa dari total populasi penduduk (berusia 15-59 tahun).
- Peningkatan angka coba pakai dipicu dari banyak faktor namun faktor utamanya adalah rendahnya lingkungan mengantisipasi bahaya dini narkoba melalui peningkatan peran serta (partisipasi) lingkungan melakukan upaya pemberdayaan secara berdaya (sukarela dan mandiri).
- Melalui layanan rehabilitasi, hak-hak penyalah guna diberikan dan dilayani sehingga dengan terapi dan rehabilitasi yang paripurna angka kekambuhan dapat diminimalisir.
- Pelaksanaan Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba), dijalankan dengan empat pilar yaitu: Pilar Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Rehabilitasi, dan Pemberantasan.
C. Terorisme dan Radikalisme
A. Terorisme
- Umum:
- Resolusi 60/288 tahun 2006 tentang UN Global Counter Terrorism Strategy yang berisi empat pilar strategi global pemberantasan terorisme.
- PBB juga menyusun High-Level Panel on Threats, Challenges, and Change yang menempatkan terorisme sebagai salah satu dari enam kejahatan yang penanggulangannya memerlukan paradigma baru.
- Terdapat berbagai serangan teror yang terjadi. Kasus teror bom Kedutaan AS di Nairobi (Kenya) pada tahun 1998, peledakan WTC di New York (USA) 11 September 2001, Bom Bali I pada tahun 2002 di Indonesia, serangan teroris di Mumbai (India) tahun 2008.
- Kelompok radikal keagamaan tersebut antara lain The Army of God di Amerika Serikat, Kach and Kahne Chai di Israel, Babbar Khalsa International di India, Aum Shinrikyio (yang kemudian berganti nama menjadi Aleph) di Jepang, al-Jamaah al-Islamiyah (di Asia Tenggara), al-Qaeda (yang berskala internasional), Ikhwanul Muslimin (IM) di Mesir.
- Untuk konteks Indonesia, jaringan radikalisme disinyalir terdapat kaitan secara ideologis dengan Ikhwanul Muslimin (IM) di Mesir, Jamaah Islamiyah (JI) di Timur Tengah, dan al-Qaedah yang berkolaborasi dengan Jamaah Islamiyah (JI) Asia Tenggara yang selanjutnya melahirkan JI Indonesia.
- Secara kronologis, penanganan terorisme di Indonesia diklasifikasi dalam 3 periode, yaitu Orde Lama (1954-1965), Orde Baru (1966-1998), dan Era Reformasi (1998-sekarang).
- Paska Bom Bali I tahun 2002, pemerintah Indonesia mulai menyadari bahwa diperlukan perangkat hukum yang lebih baik dalam menangani pergerakan kelompok radikal-terorisme di Indonesia.
- Definisi dan Munculnya Terorisme:
- Definisi terorisme sampai dengan saat ini masih menjadi perdebatan.
- Kata “teroris” dan terorisme berasal dari kata latin “terrere” yang kurang lebih berarti membuat gemetar atau menggetarkan.
- Istilah terorisme pada awalnya digunakan untuk menunjuk suatu musuh dari sengketa teritorial atau kultural melawan ideologi atau agama yang melakukan aksi kekerasan terhadap publik.
- Terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang menjadi musuh dunia karena nyawa manusia menjadi korban, menganggu stabilitas keamanan, menghancurkan tatanan ekonomi dan pembangunan, sehingga terorisme berdampak negatif terhadap masyarakat.
- Individu yang bergabung dalam organisasi teroris adalah individu yang merasa dirinya termarginalisasi karena hidup dalam kondisi yang sulit, tidak stabil secara ekonomi, hak-haknya terpinggirkan, dan suaranya tidak didengarkan oleh pemerintah sehingga merasa menjadi kaum minoritas.
- Bentuk-bentuk keyakinan yang membuat kaum minoritas melakukan kekerasan, diantaranya:
- keyakinan bahwa sah bertindak agresif sebab sudah terlalu banyak dan sering perlakuan tidak adil (ekonomi, sosial, politik, budaya) yang diterima.
- Keberhasilan menebar rasa takut di tengah masyarakat, dipandang sebagai peningkatan harga diri dan tidak dipandang remeh lagi oleh orang-orang yang telah memarginalisasikan keberadaannya.
- Kekerasan merupakan satu-satunya cara yang dianggap efektif untuk mencapai tujuan, sebab dialog sudah dianggap tidak bermanfaat.
- Ditumbuhkannya harapan yang tinggi bahwa tindak agresif akan memberikan harapan hidup dimasa depan menjadi lebih baik, dihargai, dan dilibatkan dalam sistem politik dan kemasyarakatan yang lebih luas.
- Indonesia memiliki potensi terorisme yang sangat besar dan diperlukan langkah antisipasi yang ekstra cermat. Berikut ini adalah potensi-potensi terorisme:
- Terorisme yang dilakukan oleh negara lain di daerah perbatasan Indonesia.
- Terorisme yang dilakukan oleh warga negara yang tidak puas atas kebijakan negara.
- Terorisme yang dilakukan oleh organisasi dengan dogma dan ideologi tertentu.
- Terorisme yang dilakukan oleh kaum kapitalis ketika memaksakan bentuk atau pola bisnis dan investasi kepada masyarakat.
- Teror yang dilakukan oleh masyarakat kepada dunia usaha.
- Tindak Pidana Terorisme
- Karakteristik terorisme dapat ditinjau dari dua karakteristik, yaitu: organisasi dan operasi
- Motif terorisme dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori: rasional, psikologi dan budaya
- Terorisme Internasional:
- Terorisme internasional adalah bentuk kekerasan politik yang melibatkan warga atau wilayah lebih dari satu negara.
- Sejak serangan terorisme yang tergabung dalam Al Qaeda pimpinan Osama Bin Laden, isu terorisme global menjadi perhatian semua aktor politik dunia baik negara maupun non-negara.
- Beberapa tipe kelompok teroris yang beroperasi di dunia, yakni: teroris sayap kiri, sayap kanan, etno-nasionalis, keagamaan.
- Upaya Memberantas Terorisme Internasional telah dilakukan melalui kewenangan PBB dengan mengeluarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 1373
- Terorisme Indonesia
- Radikalisme, terorisme dan separatisme yang semuanya bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD RI 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
- Keberadaan ISIS di Irak dan Suriah menjadi pengaruh dominan bagi aksi teror di Indonesia
- Indonesia mempunyai beberapa titik rawan terjadinya ancaman terorisme.
- Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, sehingga memicu kelompok radikal untuk menjadikan Indonesia sebagai pintu masuk menuju penguasaan secara global.
- Celah keamanan yang bisa dimanfaatkan untuk menjalankan aksi teror.
- Skala dampak yang tinggi jika terjadi terorisme.
- Di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme Bab III Pasal 6 tertulis sanksi bagi pelaku terorisme.
- Sejak pertengahan 2010 Pemerintah RI, menetapkan Peraturan Presiden Nomor 46 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
- BNPT mempunyai tugas menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme;
- Upaya Memberantas Terorisme secara Umum:
- Penguatan intelijen diperlukan untuk melakukan pencegahan lebih baik.
- UU tentang Intelijen dan UU tentang Tindak Pidana Terorisme perlu disesuaikan supaya terorisme ditangani dengan porsi terbesar pada pencegahan bukan hanya pada penindakan.
- Kerjasama yang baik antar lembaga seperti BNPT, Polri, BIN, TNI, PPATK, Kementerian Kominfo, Kementerian Agama, dan instansi lainnya yang mempunyai kepentingan atas terorisme perlu lebih dieratkan sehingga menjadi suatu kolaborasi positif.
- Struktur organisasi BNPT yang relevan untuk membangun kesadaran antiterorisme adalah Direktorat Deradikalisasi di bawah kedeputian I Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi.
- Peran serta masyarakat:
- Menanamkan pemahaman bahwa terorisme sangat merugikan;
- Menciptakan kolaborasi antar organisasi kemasyarakatan dan pemerintah
- Memberikan dukungan masyarakat dalam deteksi dini potensi radikalisasi dan terorisme
- Mensosialisasikan teknik deteksi dini terhadap serangan teroris,
B. Radikal dan Radikalisme
- Secara etimologis, kata radikal berasal dari radices yang berarti a concerted attempt to change the status quo (David Jarry, 1991).
- Istilah radikal juga acap kali disinonimkan dengan istilah fundamental, ekstrem, dan militan. Istilah ini berkonotasi ketidaksesuaian dengan kelaziman yang berlaku.
- Adapun istilah radikalisme diartikan sebagai tantangan politik yang bersifat mendasar atau ekstrem terhadap tatanan yang sudah mapan (Adam Kuper, 2000).
- Buku Deradicalizing Islamist Extremist, Angel Rabasa menyimpulkan bahwa definisi radikal adalah proses mengadopsi sebuah sistem kepercayaan ekstrim, termasuk kesediaan untuk menggunakan, mendukung, atau memfasilitasi kekerasan, sebagai metode untuk menuju kepada perubahan sosial.
- Radikalisme merupakan paham (isme) tindakan yang melekat pada seseorang atau kelompok yang menginginkan perubahan baik sosial, politik dengan menggunakan kekerasan, berpikir asasi, dan bertindak ekstrem (KBBI, 1998).
- Analisis Regional dan Internasional:
- Transformasi gerakan terorisme dulu diyakini bergeser dari sifatnya yang internasional, ke kawasan (regional) dan akhirnya menyempit ke tingkat nasional, bahkan lebih lokal di suatu negara.
- Namun, fenomena Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) membalikan penjelasan teoritis itu
- ISIS成为一个独特的,不同于其他恐怖主义模式,因为一些原因,其中包括:1)ISIS控制也是以政府结构证实该领土; 2)ISIS获得足够的原油,盗窃和赎金大笔资金。有资金被用于加强了武器,工资士兵, 3)ISIS拥有从部队质量和数量方面都不错的军队; 4)ISIS能够加强对世界正走向结束的迫在眉睫的战争,这也成为什叶派在叙利亚巴沙尔 5) 必须采取战术和战略措施,以平息对在伊拉克和叙利亚ISIS的支持,同时应对在全世界的激进主义。当然,战术和战略将涉及到许多方面,因为国际运动,像ISIS必须集体反击。
- Analisis Nasional
- Aksi terorisme merupakan sebuah fenomena global
- Dalam sejarahnya, gerakan radikal khususnya yang berbasis agama telah lama mengakar di dalam masyarakat Indonesia.
- Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) yang dipimpin oleh Kartosuwiryo merupakan sebuah kelompok dan nama yang tidak asing bagi masyarakat Indonesia sekaligus dipandang sebagai titik awal gerakan radikal berbasis agama yang pertama kali muncul dalam sejarah republik ini.
- Terdapat tiga tahapan yang harus dilaksanakan dalam perjuangan melanjutkan cita-cita DI/NII, yaitu takwînul jamâ‘ah (pembentukan jamaah), takwînul quwwah (pembentukan kekuatan), dan istikhdâmul quwwah (penggunaan kekuatan).
- Elemen masyarakat baik muda maupun dewasa yang bergabung dengan kelompok radikal akibat pengaruh propaganda dan jejaring pertemanan di media online tersebut.
- Pola Penyebaran Radikalisme
- Pola penyebaran radikalisme dapat dilakukan melalui berbagai saluran, seperti:
- media massa: meliputi internet, radio, buku, majalah, dan pamflet
- komunikasi langsung dengan bentuk dakwah, diskusi, dan pertemanan
- hubungan kekeluargaan dengan bentuk pernikahan, kekerabatan, dan keluarga inti
- lembaga pendidikan di sekolah, pesantren, dan perguruan tinggi.
- Ragam Radikalisme