Pembukaan UUD 1945

Teks pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea yang memiliki makna tersendiri.

  • Alinea pertama:

    “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka pejajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

    Berfokus pada motivasi dasar perjuangan dan juga penentangan terhadap penjajahan yang ada dimuka bumi.

    Makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 alinea pertama, yaitu:

    1. Keteguhan dan motivasi kuat bangsa Indonesia dalam membela kebeneran dan keadilan untuk melawan penjajahan.

    2. Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan di atas dunia.

    3. Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusian dan peri keadialan.

    4. Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa untuk berdiri sendiri.

  • Alinea kedua:

    “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.”

    Berisi rasa bangga karena sudah merdeka, dengan cara mengisi kemerdekaan dengan segala pembangunan untuk mewujudkan cita-cita. Maka Alinea kedua berfokus pada cita-cita.

    Makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 alinea kedua, yaitu:

    1. Kemerdekaan bangsa Indonesia dicapai melalui perjuangan melawan penjajah dan bukanlah hadiah dari bangsa lain.

    2. Adanya momentum yang harus dimanfaatkan bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya.

    3. Bagi bangsa Indonesia, kemerdekaan bukan akhir perjuangan. Kemerdekaan harus diisi dengan berbagai hal yang bertujuan untuk mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Dimana:

      • Merdeka, artinya negara yang bebas dari belenggu penjajahan.

      • Bersatu, artinya keinginan bangsa Indonesia untuk bersatu dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

      • Berdaulat, artinya Indonesia sederajat dengan negara lain yang bebas menentukan arah dan kebijakan negaranya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain.

      • Adil, artinya negara Indonesia menegakkan keadilan bagi semua warga negara Indonesia. Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan yang meliputi politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

      • Makmur, artinya bangsa Indonesia bercita-cita memakmurkan dan menyejahterakan semua warga negara Indonesia, secara material, spiritual, dan batiniah. Perwujudan kemakmuran tersebut bukan sekedar demi kemakmuran perorangan atau kelompok, tetapi juga bagi seluruh lapisan masyarakat.

  • Alinea ketiga:

    “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan berbangsa yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

    Makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga, yaitu:

    1. Kemerdekaan dicapai bangsa Indonesia tidak hanya karena faktor material, tetapi juga karena berkat dan rahmat Tuhan yang Maha Kuasa. Hal ini menjadi motivasi spiritual yang memperkuat keinginan bangsa Indonesia untuk hidup bebas.

    2. Keinginan seluruh bangsa Indonesia pada suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, serta kehidupan dunia maupun akhirat.

    3. Pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

  • Alinea keempat:

    “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indoneisa yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalan suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

    Makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu:

    1. Adanya fungsi sekaligus tujuan negara Indonesia setelah merdeka, yaitu:

      • melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

      • Memajukan kesejahteraan umum.

      • Mencerdaskan kehidupan bangsa.

      • Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

    2. Keberadaan UUD Negara Republik Indonesia juga untuk meneguhkan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tujuannya setelah merdeka sebagai negara.

    3. Indonesia berkedaulatan rakyat dengan Pancasila sebagai dasar negara.