Notes on Biro Umum dan Keuangan Universitas Nusa Cendana

Biro Umum dan Keuangan Universitas Nusa Cendana

  • Biro Umum dan Keuangan memiliki tugas untuk melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara.

  • Kepala Biro Umum dan Keuangan dijabat oleh Dra. Karolina K. Sangkala, M.Si.

  • Universitas Nusa Cendana menggunakan Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi.

Kebijakan Diktiristek 2019-2024

  • Arah kebijakan termasuk praktik baik dan isu-isu kekinian untuk mencapai Indonesia Emas 2045.

  • Visi Presiden: Membangun Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045.

  • ASTA CITA:- Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.

    • Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.

    • Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.

    • Memperkuat pembangunan SDM, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.

    • Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

    • Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

    • Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

    • Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

  • Paradigma Baru Kebijakan Pendidikan Tinggi: Pendidikan Tinggi untuk Pembangunan.

Statistik Dosen

  • Total jumlah dosen: 303.067.

  • Dosen perempuan: 46,29% (218.061).

  • Dosen laki-laki: 53,71%.

  • Jumlah Dosen Per Kelompok PT:- PTA: 14,37% (43.536).

    • PTK: 3,35% (10.156).

    • PTS: 55,71% (168.832).

    • PTN: 26,58% (80.543).

  • Jumlah Dosen Menurut Ikatan Kerja:- Dosen Tidak Tetap: 7,36% (22.312).

    • Dosen Tetap: 92,64% (280.755).

  • Jumlah Dosen Menurut Status Aktif:- Aktif: 286.730.

    • TUGAS BELAJAR: 982.

    • UJIN BELAJAR: 263.

    • CUTI: 240.

    • TUGAS DI INSTANSI LAIN: 5.923

  • Jumlah Dosen Menurut Status Pegawai:- PNS/ASN: 197.695.

    • Non PNS/Non ASN: 104.390.

    • POLRI/TNI: 236.

  • Jumlah Dosen Menurut Jenjang Pendidikan:- D1-D4: 959.

    • S-1: 2.103.

    • Profesi: 291.

    • S-2: 75.494.

    • S-3: 11.025.

    • Spesialis lainnya: 4.809.

  • Jumlah Dosen Menurut Jabatan Akademik:- Tanpa Jabatan: 64.209.

    • Asisten Ahli: 78.282.

    • Lektor: 117.189.

    • Lektor Kepala: 31.881.

    • Profesor: 11.506.

  • Statistik Dosen Universitas Nusa Cendana 2025:- Total Dosen: 1057

    • Dosen Perempuan: 45%

    • Dosen Laki-Laki: 55%

    • Magister: 79%

    • Doktor: 21%

    • Status Kepegawaian:- NON ASN: 2%

      • PPPK: 9%

      • PNS: 89%

Tujuan Kebijakan

  • Memberikan kepastian hukum untuk kelancaran layanan pembinaan dan pengembangan profesi serta karier dosen pada masa transisi.

Jabatan Akademik Dosen

  • Jabatan akademik menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang dosen dalam satuan pendidikan tinggi yang didasarkan pada keahlian tertentu dan bersifat mandiri.

  • Usulan menjadi profesor bukan hanya pemenuhan administrasi tetapi juga evaluasi kepatutan.

  • Kepmendiktisaintek 63/M/KEP/2025.

  • Revisi Permen 44 akan diberlakukan pada tahun 2026.

Cakupan Pengaturan Layanan Dosen

  • Pendaftaran dan Pemutakhiran Data.

  • Pengangkatan Pertama Dosen dalam Jabatan Akademik.

  • Pengelolaan Kinerja Dosen.

  • Proses Kenaikan Jabatan Akademik Dosen.

Isu Strategis

  • Proses kenaikan jabatan akademik yang transparan dan akuntabel, memberikan kemudahan dalam proses administrasi.

  • Kemdikbudristek melayani kenaikan jabatan akademik dosen bagi Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap (sebelumnya NIDK) yang memenuhi persyaratan.

  • Batas maksimal pengajuan Kenaikan Jabatan Akademik dosen adalah 3 bulan sebelum Batas Usia Pensiun (BUP).

  • Syarat khusus kenaikan jabatan akademik mengakomodir hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi, nasional, dan internasional.

  • Syarat khusus ke Lektor Kepala bagi kualifikasi pendidikan Magister disamakan dengan yang berkualifikasi pendidikan Doktor, yaitu minimal publikasi di Jurnal Nasional Terakreditasi Peringkat 1 atau 2 sebagai penulis pertama.

Jenis Dosen

  • Dosen Tetap:- Sertifikasi Dosen.

    • Jabatan Akademik.

    • Tunjangan Fungsional dan Kehormatan.

  • Dosen Tidak Tetap:- Sertifikasi Dosen.

    • Jabatan Akademik.

    • Tunjangan oleh Perguruan Tinggi.

Pengangkatan Pertama Dosen ke Dalam Jabatan Akademik

  • Syarat pengangkatan pertama meliputi:- Memiliki ijazah magister atau sederajat dan ijazah doktor atau sederajat.

    • Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 1 tahun.

    • Karya ilmiah di jurnal nasional terakreditasi, prosiding terindeks basis data internasional bereputasi, jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama atau hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi.

  • Pemberian angka kredit:- Dosen CPNS menjadi PNS atau perpindahan dari jabatan fungsional lain bagi PNS: sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.

    • Dosen non ASN: merujuk dalam panduan penilaian angka kredit konvensional non ASN.

Pengelolaan Kinerja Dosen

  • PNS:- Membuat BKD (Beban Kerja Dosen).

    • Membuat SKP (Sasaran Kinerja Pegawai).

    • Membuat PAK Konversi berdasarkan SKP.

  • Non-PNS:- Membuat BKD.

  • Dapat dilakukan melalui sistem atau manual/melalui mekanisme PT.

  • PAK Konversi merupakan kebijakan AK pasca PermenPANRB 1/2023 yang dimulai per kinerja tahun 2023 untuk PNS. Untuk kinerja sampai dengan Desember 2022 sudah dilakukan proses AK Integrasi di SISTER.

  • Jika memenuhi syarat, dokumen dapat diajukan untuk Kenaikan Jabatan dan/atau Kenaikan Pangkat/Inpassing.

  • Kenaikan jabatan di masa peralihan, pangkat, serdos, dll.

Syarat Khusus Kenaikan Jabatan Akademik Dosen

  • Asisten Ahli: Sesuai persyaratan pengangkatan pertama.

  • Lektor: Memiliki karya ilmiah di jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama, atau hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi.

  • Lektor Kepala:1. Satu karya ilmiah di jurnal nasional terakreditasi peringkat 1 atau peringkat 2 sebagai penulis pertama.

    1. Satu karya ilmiah di jurnal internasional yang terindeks oleh lembaga pengindeks internasional bereputasi sebagai penulis pertama; atau

    2. Hasil karya seni yang diakui secara nasional.

  • Profesor:- Satu Karya Ilmiah di Jurnal Internasional Bereputasi dan Terindeks dengan SJR >0.10 atau JIF >0.05 sebagai penulis pertama atau hasil karya seni yang diakui secara internasional.

    • Memiliki Satu Syarat Khusus Tambahan.

Timeline Penilaian

  • Gelombang 0: 10 Februari - 21 Maret 2025

  • Gelombang 1: Maret - Mei 2025

  • Gelombang 2: Juni - Agustus 2025

  • Gelombang 3: September - November 2025

  • Periode Reguler dan Revisi

Persyaratan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen

  1. Pemutakhiran data profil dosen di SISTER dan PDDIKTI.

  2. Pemenuhan kinerja dosen:- Memiliki kinerja M (Memenuhi) selama setidaknya 4 semester terakhir pada saat menjabat di jabatan akademik saat ini.

    • Menyiapkan bukti dokumen pemenuhan kinerja yang dituangkan dalam angka kredit.- Dosen PNS: Dokumen AK Konversi yang berisi PAK Integrasi dan PAK Konversi (sejak TMT jabatan akademik terakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2023)

      • Dosen Non PNS: Dokumen DUPAK yang dinilai oleh PTN/LDIKTI/KL.

  3. Pemenuhan dokumen pendukung:- Surat pengantar dari PT/LLDIKTI/Kementerian terkait.

    • Surat Persetujuan/Pertimbangan Senat dan Daftar Hadir Anggota Senat.

    • Surat Pernyataan Pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah.

    • Surat Pernyataan Keabsahan Karya Ilmiah.

  4. Pemenuhan syarat khusus dan syarat tambahan untuk naik ke Jenjang Akademik diatasnya.

Linimasa Pelaksanaan Proses Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Tahun 2025 untuk Lektor Kepala dan Profesor

  • Gelombang I:- Persiapan: PT menyiapkan dokumen kelengkapan (batas usia pengajuan BUP, minimal TMT 1 Juni 2025 dapat diusulkan).

    • Pemenuhan Laporan Beban Kinerja Dosen (BKD) yang digunakan LKD BKD periode 2022/2023 Genap, LKD BKD periode 2023/2024 Ganjil dan Genap, dan LKD BKD Periode 2024/2025 Ganjil

    • Pembukaan periode dan pengajuan usulan kenaikan jabatan ke Kementerian melalui sistem (https://sister.kemdikbud.go.id/) (Maret 2025).

    • Penilaian Periode Reguler dan Revisi (April - Mei 2025).

  • Gelombang II:- Persiapan: Perguruan Tinggi menyiapkan dokumen kelengkapan usulan (batas usia pengajuan BUP, minimal tmt 1 September 2025 dapat diusulkan).

    • Pemenuhan Laporan Beban Kinerja Dosen (BKD) yang digunakan LKD BKD periode 2022/2023 Genap, LKD BKD periode 2023/2024 Ganjil dan Genap, dan LKD BKD Periode 2024/2025 Ganjil

    • Pembukaan periode dan pengajuan usulan kenaikan jabatan ke Kementerian melalui sistem (https://sister.kemdikbud.go.id/) (Juni 2025).

    • Penilaian Periode Reguler dan Revisi (Juli - Agustus 2025).

  • Gelombang III:- Persiapan: Perguruan Tinggi menyiapkan dokumen kelengkapan usulan (batas usia pengajuan BUP, sejak tmt 1 Desember 2025 dapat di usulkan).

    • Pemenuhan Laporan Beban Kinerja Dosen (BKD) yang digunakan LKD BKD periode 2023/2024 Ganjil dan Genap, dan LKD BKD Periode 2024/2025 Ganjil dan Genap

    • Pembukaan periode dan pengajuan usulan kenaikan jabatan ke Kementerian melalui sistem (https://sister.kemdikbud.go.id/) (September 2025).

    • Penilaian Periode Reguler dan Revisi (Oktober - November 2025).

Pengaturan Dosen dalam Batas Usia Pensiun (BUP)

  • Usul kenaikan jabatan akademik dosen (JAD) dapat dilakukan paling lambat 3 bulan sebelum pensiun.

  • Dosen tugas belajar dengan melaksanakan Tridharma PT berhak mengajukan kenaikan jabatan akademik dosen (JAD).

Dokumen yang Harus Disiapkan

  1. Surat pengantar dari PTN/LLDIKTI/KL.

  2. Surat pernyataan pemimpin PT yang menyatakan kebenaran dokumen, integritas akademik, dan bertanggung jawab terhadap proses pengajuan.

  3. Berita Acara Persetujuan Senat mengenai pertimbangan kepakaran.

  4. Berita Acara Komite Integritas Akademik.

  5. Surat Pernyataan Pakta Integritas Keabsahan Karil Dosen.

Proses Kenaikan Jabatan Akademik

  • Dosen PNS:- KUM sudah terpenuhi di AK Konversi (AK Integrasi + AK Konversi 2023).

    • Persyaratan PO PAK: Syarat khusus dan masa bakti.

  • Dosen Non PNS:- KUM sudah terpenuhi (DUPAK Konvensional).

    • Persyaratan PO PAK: Syarat khusus dan masa bakti.

  • Dosen mengajukan kenaikan jabatan akademik melalui PT, PT harus melengkapi dengan beberapa dokumen antara lain menetapkan kebutuhan dan formasi, dan persetujuan senat.

Alur Proses JAD Lektor Kepala

  1. Dit. Sumber Daya Membuka Periode Penilaian

  2. Sistem Memilih Asesor Secara Random

  3. Asesor Melakukan Konfirmasi Kesediaan

  4. PT/LLDIKTI/PTKL Mengajukan Usulan

  5. Asesor Melakukan Penilaian

  6. Validasi oleh Direktur

  7. Penetapan Hasil Akhir Oleh Dirjen

  8. Sertifikat Uji Kompetensi

Alur Proses JAD Profesor

  1. Dit. Sumber Daya Membuka Periode Penilaian

  2. Sistem Memilih Asesor/ Asesor 3 Secara Random

  3. Asesor Melakukan Konfirmasi Kesediaan

  4. PT/LLDIKTI/PTKL Mengajukan Usulan

  5. Asesor Melakukan Penilaian

  6. Validasi oleh Direktur- ADM

    • PLENO

    • SUBSTANSI

  7. Penetapan Hasil Akhir Oleh Dirjen

  8. Sertifikat Uji Kompetensi

Mengenai AK Konversi

  • Tabel Konversi Angka Kredit Predikat Kinerja:- Sangat Baik: 150%

    • Baik: 100%

    • Cukup/Butuh Perbaikan: 75%

    • Kurang: 50%

    • Sangat Kurang: 25%

  • Koefisien Angka Kredit Tahunan Jenjang Jabatan:- Ahli Utama: 50

    • Ahli Madya: 37,5

    • Ahli Muda: 25

    • Ahli Pertama: 12,5

    • Penyelia: 25

    • Mahir: 12,5

    • Terampil: 5

    • Pemula: 3,75

  • Rumus Konversi Predikat Kinerja:1. Tahunan: PersentasePredikatKinerja×KoefisienAKTahunanPersentase Predikat Kinerja \times Koefisien AK Tahunan

    1. Periodik: PersentasePredikatKinerja×KoefisienAKTahunanPersentase Predikat Kinerja \times Koefisien AK Tahunan

  • Penilaian kinerja dilakukan oleh atasan langsung sebagai Pejabat Penilai Kinerja melalui Evaluasi Periodik dan Evaluasi Tahunan.

  • Tambahan AK 25% jika memperoleh ijazah pendidikan formal lebih tinggi (predikat kinerja minimal Baik).

Formulir Angka Kredit Metode Konversi

  1. Formulir Konversi Predikat Kinerja: Dilakukan oleh atasan langsung setiap dilakukan Konversi predikat kinerja ke dalam AK

  2. Formulir PAK Konversi ke dalam Angka Kredit

  3. Formulir Akumulasi Angka Kredit: Ditetapkan atasan langsung dalam hal diperlukan untuk KP/KJ/dan lainnya.

Ketentuan Umum Pemberian Angka Kredit

  • Tabel AK perpindahan antar kelompok jabatan pangkat tidak sesuai jenjang1. Jabatan Administrasi (JA) dengan pangkat sesuai dengan jabatannya AK=KonversiPredikatKinerja+AKDasarAK = Konversi Predikat Kinerja + AK Dasar

    1. JA dengan pangkat tertinggi dalam jabatannya & masa kepangkatannya lebih dari 3 tahun AK=KonversiPredikatKinerja(3tahun)+AKDasarAK = Konversi Predikat Kinerja (3 tahun) + AK Dasar

    2. JA dengan pangkat dan golongan ruang yang tidak sesuai dengan jenjang jabatan. AK = sesuai tabel AK perpindahan antar kelompok jabatan dengan pangkat tidak sesuai jenjang

    3. Jabatan Fungsional ke dalam Jabatan Fungsional (termasuk keterampilan ke keahlian). AK = sesuai AK pada jabatan fungsional sebelumnya

  • Tabel Angka Kredit (AK) Dasar

Cara Perhitungan AK Konversi

  • Perhitungan Angka Kredit Konversi akan dihitung berdasarkan predikat dan koefisien per tahun tergantung dari golongan masing-masing Dosen.

Pemutakhiran Data Rumpun Ilmu

Formasi Jabatan

Rumpun Ilmu - Landasan Hukum

  • UU 12/2012 Pasal 8-9: Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan IPTEK berlaku Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan yang dilakukan oleh Sivitas Akademika melalui kegiatan tridharma yang berkenaan dengan rumpun ilmunya

  • Pasal 10:- Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi merupakan kumpulan sejumlah pohon, cabang, dan ranting Ilmu Pengetahuan yang disusun secara sistematis.

    • Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terdiri atas:- Rumpun ilmu agama;

      • Rumpun ilmu humaniora;

      • Rumpun ilmu sosial;

      • Rumpun ilmu alam;

      • Rumpun ilmu formal; dan

      • Rumpun ilmu terapan.

    • Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ditransformasikan, dikembangkan, dan/atau disebarluaskan oleh Sivitas Akademika melalui Tridharma.

  • Perguruan Tinggi - Pengisian Rumpun Ilmu di SISTER:- Penerapan isian rumpun ilmu di SISTER diperuntukkan untuk pengisian profil Dosen, terciptanya tata kelola data dan memberikan acuan pelaksanaan layanan yang tepat.

    • Pengisian rumpun ilmu Dosen akan digunakan sebagai dasar pengelolaan layanan yang terintegrasi kedepannya, antara lain:1. Penilaian Beban Kerja Dosen (BKD);

      1. Penilaian Sertifikasi Dosen (Serdos);

      2. Kenaikan Jabatan Akademik Dosen; dan

      3. Sebagai dasar penugasan asesor dan penilai agar terdapat relevansi dan pemahaman substansi terhadap kinerja dan kegiatan yang dilakukan oleh Dosen terkait.

    • Pengisian rumpun ilmu dilakukan Dosen secara mandiri dengan berkoordinasi dengan Perguruan Tinggi, dengan ketentuan:1. Wajib mengisi di level rumpun ilmu dan pohon ilmu. Untuk cabang ilmu bersifat opsional.

      1. Dihimbau untuk mengisi Rumpun, Pohon dan Cabang ilmu sesuai atau yang terdekat dengan Pendidikan tertinggi (S2 atau S3) sesuai dengan ijazah. Dihimbau untuk tidak berdasarkan penugasan atau program studi saat ini.

    • Catatan: Rujukan pemetaan rumpun ilmu saat ini menggunakan Kepdirjen Dikti dan Diksi yang sudah dikeluarkan, pemetaan ini bersifat iteratif dan akan terus dikembangkan.

Profesor

  • Profesor adalah pemimpin pendidikan dan pengembangan Iptek (Pasal 8 dan 9 UU 12/2012

  • Pasal 81. Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.

    1. Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilakukan oleh Sivitas Akademika melalui pembelajaran dan/atau penelitian ilmiah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.

    2. Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Perguruan Tinggi merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan Perguruan Tinggi.

  • Pasal 91. Kebebasan akademik merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.

    1. Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.

    2. Otonomi keilmuan merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.

  • Pasal 101. Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi merupakan kumpulan sejumlah pohon, cabang, dan ranting Ilmu Pengetahuan yang disusun secara sistematis.

    1. Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terdiri atas:- rumpun ilmu agama;

      • rumpun ilmu humaniora;

      • rumpun ilmu sosial;

      • rumpun ilmu alam;

      • rumpun ilmu formal; dan

      • rumpun ilmu terapan.

    2. Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ditransformasikan, dikembangkan, dan/atau disebarluaskan oleh Sivitas Akademika melalui Tridharma.

    • Penjelasan Pasal 10, Ayat 2, huruf f- Rumpun ilmu terapan merupakan rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang mengkaji dan mendalami aplikasi ilmu bagi kehidupan manusia antara lain pertanian, arsitektur dan perencanaan, bisnis, pendidikan, teknik, kehutanan dan lingkungan, keluarga dan konsumen, kesehatan, olahraga, jurnalistik, media massa dan komunikasi, hukum, perpustakaan dan permuseuman, militer, administrasi publik, pekerja sosial, dan transportasi.

Pengisian Formasi Jabatan Akademik Dosen

  • Format Penyusunan Formasi Jabatan Jabatan- LAMPIRAN KEPUTUSAN REKTOR/KETUA/DIREKTUR…

    • NOMOR… TAHUN…

    • TENTANG

    • FORMASI JABATAN AKADEMIK DOSEN

    • PADA

    • UNIVERSITAS/INSTITUT/SEKOLAH TINGGI/

    • AKADEMI KOMUNITAS… TAHUN 2024-2028

  • DAFTAR FORMASI JABATAN AKADEMIK DOSEN PADA UNIVERSITAS/INSTITUT/SEKOLAH TINGGI/POLITEKNIK/AKADEMI KOMUNITAS…

  • TAHUN 2024-20281. PROGRAM STUDI …- Formasi dan Kebutuhan Jabatan Akademik Dosen- Formasi Jabatan Akademik- 2024 2028- Asisten Ahli
    - Lektor
    - Lektor Kepala
    - Guru Besar
    - Bidang Ilmu Penugasan/Kepakaran
    - Jumlah Jabatan Akademik

                <!-- -->    &lt;!-- --&gt;
    
    &lt;!-- --&gt;
    - Formasi Jabatan Akademik Dosen yang Terisi dan Tersedia Tahun 2024- Bidang Ilmu Penugasan/Kepakaran
        - Formasi Jabatan Akademik Terisi Saat Ini
        - Jabatan Akademik Tersedia 2024
        - Belum ada Jabatan Akademik&lt;!-- --&gt;
    <!-- -->
    
  • Kolom 'Formasi Jabatan Akademik 2024 - 2028" diisi dengan jumlah formasi jabatan 5 (lima) tahunan sesuai dengan kebutuhan Perguruan Tinggi.

  • Kolom "Formasi Jabatan Akademik Terisi Saat Ini" diisi dengan jumlah dosen yang menempati formasi jabatan akademik dosen.

  • Kolom "Jabatan Akademik Tersedia" diisi dengan jumlah formasi Dosen yang tersedia di setiap jenjang akademik dosen.

  • Kolom "Bidang Ilmu Penugasan/Kepakaran" diisi sampai level Bidang Ilmu (A). pengembangan bidang ilmu (A1) atau dibawahnya (A1.1. A1.1.1 dan seterusnya) selama sesuai kebutuhan bidang ilmu di Perguruan Tinggi.

Kebijakan Pengembangan Jumlah Formasi Jabatan Akademik Dosen di PT

  • Faktor pembatas kebijakan pengembangan jumlah formasi jabatan akademik Dosen di PT:- Kebijakan PT (Renip, Rentra dan V.M dan T) antara lain cakupan keilmuan, anggaran dan infrastruktur.

    • Kapasitas dan kompetensi SDM setiap bidang keilmuan di PT untuk mengembangkan pohon hingga ranting sesuai dengan rumpun keilmuan yang ada pada Undang-Undang Dikti.

Pengisian Rumpun Ilmu

  • Informasi ini diperlukan untuk pemetaan sumber daya & basis data berbagai layanan di SISTER

  • Landasan: SK Dirjen NOMOR 163/E/KPT/2022 dan SK Dirjen NOMOR 27/D/M/2022

  • Segera lengkapi informasi ini untuk mengakses berbagai layanan di SISTER (BKD, Serdos & lainnya)

  • SK Dirjen ini masih perlu diiterasikan agar lebih terstruktur

  • Perlu pengisian Rumpun dan Pohon, terutama digunakan untuk pilihan mapping asesor kenaikan jabatan akademik

  • Cabang Ilmu masih opsional

  • Ranting Ilmu perlu diisikan untuk pilihan mapping asesor kenaikan jabatan akademik

Format Penyusunan Formasi Jabatan

  • Contoh Formasi Jabatan Akademik Dosen Universitas Nusa Cendana pada Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan Tahun 2024 - 2028:- Bidang Ilmu Penugasan/Kepakaran:- Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
    - Orthopaedi dan traumatology
    - Anestesiologi dan Terapi Intensif
    - Ilmu Kesehatan Anak
    - Radiologi
    - Urologi

    <!-- -->
    
    • Jumlah Jabatan Akademik- Asisten Ahli: 5

      • Lektor: 10

  • Formasi Jabatan Akademik Terisi dan Tersedia saat ini (2024)