Ringkasan PSAP 16-19: Konsesi Jasa, Properti Investasi, Transaksi NonPertukaran, dan Pengaturan Bersama
PSAP 16- Perjanjian Konsesi Jasa - Pemberi Konsesi
Tujuan
- Pernyataan Standar 16 mengatur akuntansi perjanjian konsesi jasa yang dilakukan oleh entitas pemerintah sebagai pemberi konsesi. Ruang lingkupnya meliputi perjanjian konsesi jasa untuk penyediaan jasa publik atas aset konsesi jasa yang dikendalikan pemberi konsesi. Pedoman ini tidak mencakup perjanjian di luar ruang lingkup seperti alih daya, kontrak jasa, atau privatisasi, dan tidak berlaku untuk mitra konsesi. Definisi istilah utama disajikan dalam bagian definisi (Panduan Penerapan Paragraf 03-04).
Ruang Lingkup (lihat Panduan Penerapan Paragraf 01-02)
- Perjanjian konsesi jasa melibatkan mitra yang menyediakan jasa publik atas nama pemberi konsesi selama jangka waktu tertentu dengan aset konsesi jasa.
- Pedoman akuntansi untuk mitra konsesi mengikuti standar akuntansi keuangan yang relevan.
Definisi (Lihat Panduan Penerapan Paragraf 03-04)
- Perjanjian konsesi jasa adalah perjanjian mengikat antara pemberi konsesi dan mitra dengan:
(a) mitra menggunakan aset konsesi jasa untuk menyediakan jasa publik atas nama pemberi konsesi selama jangka waktu tertentu; dan
(b) mitra diberikan kompensasi atas penyediaan jasa pelayanan publik selama masa perjanjian konsesi jasa. - Perjanjian mengikat adalah perjanjian dengan hak dan kewajiban yang dapat dipaksakan (mis. kontrak) dan mencakup hak/kewajiban hukum lain.
- Pemberi konsesi adalah entitas akuntansi/pelaporan pemerintah pusat/daerah yang memberikan hak penggunaan aset konsesi jasa kepada mitra.
- Mitra adalah operator berbentuk badan usaha yang menggunakan aset konsesi jasa untuk menyediakan jasa publik dengan pengendalian aset dilakukan oleh pemberi konsesi.
- Aset konsesi jasa adalah aset yang digunakan untuk menyediakan jasa publik atas nama pemberi konsesi dalam perjanjian konsesi jasa, yang dimiliki/disediakan oleh mitra atau pemberi konsesi (termasuk peningkatan aset pemberi konsesi).
Pengakuan dan Pengukuran Aset Konsesi Jasa (Lihat Panduan Penerapan Paragraf 05-34)
- Pengakuan aset konsesi jasa oleh pemberi konsesi terjadi jika:
(a) pemberi konsesi mengendalikan atau mengatur jenis jasa publik, siapa yang menerima jasa publik, serta penetapan tarif; dan
(b) pemberi konsesi mengendalikan (melalui kepemilikan, hak manfaat, atau bentuk lain) setiap kepentingan signifikan atas sisa aset di akhir masa konsesi. - Pengakuan awal aset konsesi jasa diukur pada nilai wajar, kecuali aset yang dimiliki pemberi konsesi sebagaimana diatur dalam paragraf 11.
- Aset konsesi jasa yang berasal dari peningkatan aset pemberi konsesi yang dipartisipasikan direklasifikasi menjadi aset konsesi jasa; rekatalogan diukur dengan nilai tercatat aset.
- Setelah pengakuan awal atau reklasifikasi, perlakuan akuntansi atas aset konsesi jasa mengikuti PSAP terkait Aset Tetap atau Aset Tak Berwujud.
Pengakuan dan Pengukuran Kewajiban (Lihat Panduan Penerapan Paragraf 35-49)
- Pada saat pemberi konsesi mengakui aset konsesi jasa, pemberi konsesi juga mengakui kewajiban. Kewajiban terkait reklasifikasi aset sebagaimana paragraf 11 tidak diakui kecuali ada tambahan imbalan yang disediakan mitra sebagaimana dijelaskan dalam paragraf 16.
- Pengukuran awal kewajiban pada saat pengakuan adalah sebesar nilai yang sama dengan nilai aset konsesi jasa sebagaimana dimaksud paragraf 10, disesuaikan dengan nilai imbalan yang dialihkan antara pemberi konsesi dan mitra (mis. kas).
- Sifat kewajiban yang diakui ditentukan berdasarkan sifat imbalan yang dipertukarkan antara pemberi konsesi dan mitra. Imbalan dari pemberi konsesi kepada mitra menentukan sifat kewajiban (mis. sesuai syarat peraturan/kontrak).
- Bentuk pertukaran atas aset konsesi jasa dapat berupa:
(a) Pembayaran kepada mitra atau skema kewajiban keuangan (financial liability model);
(b) Pemberian hak usaha kepada mitra (grant of a right to the operator model), mis. hak untuk memperoleh pendapatan dari pengguna jasa atau hak untuk menggunakan aset lain guna memperoleh pendapatan; contoh: pengelolaan fasilitas parkir berbayar, pemanfaatan lahan untuk iklan atau fasilitas komersial yang tidak berhubungan dengan jalan tol atau layanan publik. - Skema Kewajiban Keuangan (paragraphs 18-23): bila pemberi konsesi memiliki tanggungan kewajiban tanpa syarat untuk membayar kas atau aset keuangan kepada mitra sehubungan dengan pembangunan, pengembangan, perolehan, atau peningkatan aset konsesi jasa, maka kewajiban diakui sebagai kewajiban keuangan. Pembayaran dialokasikan kepada:
(a) pengurang nilai pengakuan kewajiban yang diakui;
(b) bagian tagihan atas biaya keuangan; dan
(c) bagian tagihan atas ketersediaan jasa pelayanan publik oleh mitra. - Bagian untuk tagihan atas biaya keuangan (b) dan bagian tagihan atas ketersediaan jasa pelayanan publik (c) diakui sebagai beban.
- Ketika komponen aset dan komponen ketersediaan jasa publik dapat diidentifikasi secara terpisah, alokasi pembayaran atas ketersediaan jasa publik dialokasikan berdasarkan nilai wajar relatif atas aset konsesi jasa dan ketersediaan jasa publik. Jika tidak dapat diidentifikasi secara terpisah, alokasi didasarkan pada estimasi.
- Skema Pemberian Hak Usaha kepada Mitra (paragraphs 25-28): jika pemberi konsesi tidak memiliki kewajiban tanpa syarat untuk membayar kas/aset keuangan kepada mitra terkait pembangunan, dan memberikan hak kepada mitra untuk memungut pendapatan dari pihak ketiga atas penggunaan aset konsesi jasa atau mengelola aset selain aset konsesi jasa, maka pemberi konsesi mencatat pengakuan kewajiban sebagai bagian tunda dari pendapatan yang timbul dari pertukaran aset antara pemberi konsesi dan mitra. Pemberi konsesi mengakui pendapatan dan mengurangi kewajiban (pendapatan tangguhan) berdasarkan substansi ekonomi perjanjian konsesi jasa. Jika skema melibatkan pembayaran dari pemberi konsesi kepada mitra untuk pemakaian aset publik, maka pembayaran tersebut adalah transaksi imbal balik atas pemakaian aset konsesi jasa dan bukan bagian dari perolehan aset konsesi jasa; pembayaran tersebut diakui sebagai beban oleh pemberi konsesi.
- Membagi Perjanjian (paragraphs 29-30): jika perjanjian mengatur bahwa pemberi konsesi membayar biaya pembangunan/perolehan/peningkatan aset konsesi sebagian melalui skema kewajiban keuangan dan sebagian melalui skema hak usaha, maka pengakuan kewajiban dipisah per skema sesuai paragraf 19-28. Nilai awal pengakuan untuk total kewajiban adalah sama dengan jumlah kewajiban yang diukur sebagaimana paragraf 16.
- Kewajiban Lainnya, Komitmen, Kewajiban Kontingensi, dan Aset Kontingensi (paragraphs 31-33): kewajiban lainnya, komitmen, kewajiban kontingensi, dan aset kontingensi diakui berpedoman pada standard provisi/kewajiban kontingensi dan aset kontingensi.
- Pendapatan Lainnya (paragraphs 39-42): pendapatan lain (selain dari pendapatan terkait perjanjian konsesi jasa) diakui sesuai standar pendapatan dari transaksi pertukaran.
- Penyajian dan Pengungkapan (Lihat Paragraf 64-65): pemberi konsesi wajib menyajikan informasi sesuai PSAP Penyajian Laporan Keuangan. Semua aspek perjanjian konsesi harus diungkapkan secara memadai dalam catatan laporan keuangan, termasuk deskripsi perjanjian, ketentuan signifikan yang mempengaruhi aliran kas, hak/kewajiban terkait aset konsesi, hak menerima aset di akhir masa konsesi, opsi pembaharuan, pengembalian hak, dan perubahan ketentuan perjanjian.
- Ketentuan Transisi (Paragraf 66-67): untuk perjanjian konsesi yang berlangsung sebelum penerapan PSA ini, entitas pemerintah menentukan dampak kumulatif penerapan standar ini mulai periode yang paling mungkin.
- Tanggal Efektif: PSA 16 berlaku efektif untuk laporan keuangan pertanggungjawaban anggaran mulai Tahun Anggaran 2022.
Catatan Penting
- PSA 16 menekankan bahwa beberapa paragraf tebal/miring adalah standar yang perlu dibaca dalam konteks paragraf penjelasan biasa dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.
- Aset konsesi jasa bisa berupa peningkatan aset milik mitra atau aset milik pemberi konsesi yang dipartisipasikan; perlakuan reklasifikasi diukur dengan nilai tercatat aset sesuai paragraf 11.
- Imbalan dari mitra bisa berbentuk skema finansial (financial liability) atau pemberian hak usaha; sifat imbalan ditentukan oleh syarat peraturan/kontrak yang mengikat.
- Pembagian perjanjian mengandung elemen pertukaran dan non-pertukaran; pengungkapan keuangan harus memadai untuk memahami risiko, arus kas, dan hak atas aset.
PSAP 17- Properti Investasi
Tujuan
- Mengatur perlakuan akuntansi dan pengungkapan untuk properti investasi, definisi, dan aspek relevan terkait.
Ruang Lingkup
- Diterapkan untuk properti investasi yang dimiliki entitas pemerintah untuk menghasilkan pendapatan sewa atau kenaikan nilai atau keduanya, bukan untuk penggunaan sendiri atau dijual/diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Properti investasi berbeda dari properti yang digunakan sendiri (aset tetap).
Definisi
- Nilai tercatat (carrying amount) = biaya perolehan kurang akumulasi penyusutan.
- Biaya perolehan = kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain untuk memperoleh aset pada saat perolehan atau konstruksi hingga aset siap digunakan.
- Metode biaya = mencatat nilai investasi berdasarkan biaya perolehan.
- Nilai wajar = nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antara pihak yang memahami dan berniat melakukan transaksi wajar.
- Properti investasi = properti untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya, dan tidak untuk: (a) digunakan dalam kegiatan pemerintah, (b) dijual/diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
- Properti yang digunakan sendiri = properti yang dikuasai untuk kegiatan pemerintah dan digunakan untuk pelayanan publik.
Ciri-ciri dan Contoh Properti Investasi
- Contoh properti investasi meliputi tanah berlandaskan peningkatan nilai, tanah yang belum memiliki penggunaan ditentukan, bangunan yang disewakan melalui sewa operasi, properti dalam proses pembangunan untuk digunakan sebagai properti investasi di masa depan, dan lain-lain.
- Properti investasi bisa dimiliki untuk tujuan meningkatkan pendapatan sewa, kenaikan nilai, atau keduanya, dan arus kasnya tidak sepenuhnya bergantung pada aset lain milik entitas.
Klasifikasi dan Pengecualian
- Properti investasi tidak meliputi properti yang dimiliki untuk dijual dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, properti milik entitas lain, properti yang disewakan sebagai bagian dari program bantuan sosial dengan tarif sewa di bawah pasar, atau properti yang dicatat sebagai properti tetap menurut PSAP terkait Aset Tetap.
- Pada konsolidasi, properti investasi yang disewakan kepada entitas induk atau entitas anak lainnya dapat diperlakukan berbeda antara laporan keuangan entitas pelapor dan entitas konsolidasi; misalnya, bangunan disajikan sebagai properti investasi pada entitas pengelola tetapi sebagai aset tetap untuk konsolidasi.
Pengakuan awal danPengukuran
- Pengakuan awal properti investasi: biaya perolehan mencakup harga pembelian dan semua pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung. Jika pembayaran atas properti investasi ditangguhkan, biaya perolehan diukur setara harga tunai; selisihnya diakui sebagai beban bunga selama periode kredit.
- Properti investasi bisa diperoleh melalui non-pertukaran; jika demikian, nilainya diukur pada nilai wajar. Biaya perolehan awal hak atas properti yang dikuasai melalui sewa pembiayaan diakui pada jumlah yang lebih rendah antara nilai wajar dan nilai kini pembayaran sewa minimum, dan jumlah yang setara diakui sebagai liabilitas.
- Biaya perolehan awal hak atas properti yang dikuasai melalui sewa dicatat sebesar nilai wajar hak tersebut, bukan fondasi properti.
- Properti investasi mungkin diperoleh dari pertukaran aset; jika pertukaran tidak memiliki substansi komersial atau jika nilai wajar aset tidak dapat diukur secara andal, pengukuran dilakukan menggunakan biaya perolehan aset yang diserahkan. Pengujian substansi komersial didasarkan pada apakah arus kas atau potensi jasa dari aset yang diterima berbeda secara signifikan dibandingkan dengan aset yang diserahkan.
- Nilai wajar properti investasi yang diperoleh dari entitas lain dalam satu entitas pelaporan dinilai dengan nilai buku, sementara properti yang diperoleh dari entitas lain di luar entitas pelaporan dinilai dengan nilai wajar.
Pengukuran Setelah Pengakuan Awal
- Properti investasi dinilai menggunakan metode biaya, sebesar biaya perolehan menos akumulasi penyusutan (kecuali jika revaluasi diperbolehkan oleh kebijakan nasional). Untuk tanah, penyusutan tidak diperlukan jika tidak ada umur manfaat; properti investasi selain tanah disusutkan sesuai PSAP Aset Tetap.
- Revaluasi properti investasi secara umum tidak diperkenankan karena PSAP menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Namun, jika terjadi revaluasi secara nasional, hasilnya diakui dalam ekuitas pada periode revaluasi dan properti investasi selanjutnya dinilai sebagai nilai wajar dikurangi akumulasi penyusutan.
- Jika revaluasi dilakukan secara bertahap, hasilnya diakui dalam periode revaluasi yang dilaksanakan asalkan properti investasi telah direvaluasi seluruhnya. Proses revaluasi dapat dilakukan secara simultan atau bertahap (rolling basis) asalkan pembaruan nilai wajar tetap terkini. Jika jumlah tercatat meningkat karena revaluasi, kenaikan diakui sebagai peningkatan ekuitas; penurunan diakui sebagai penurunan ekuitas.
- Pengungkapan terkait revaluasi mencakup detail properti yang direvaluasi, dasar penilaian, tanggal efektif penilaian kembali, nilai tercatat sebelum/ sesudah revaluasi, serta jumlah penyesuaian terhadap nilai wajar.
- Alih guna properti investasi ke/dari properti yang digunakan sendiri atau persediaan dapat dilakukan tanpa mengubah jumlah tercatat properti yang dialihguna; nilai yang digunakan pada saat alih guna adalah nilai tercatat properti investasi yang dialihguna.
- Pelepasan properti investasi: diakui pada saat pelepasan atau ketika properti investasi tidak lagi memiliki manfaat ekonomi masa depan secara permanen. Penghasilan atas pelepasan diakui sebagai surplus/defisit sesuai hasil neto pelepasan vs jumlah tercatat. Imbalan yang diterima atas pelepasan (misalnya tunai) diakui pada nilai wajar awal; jika pembayaran ditangguhkan, diterima dengan setara harga tunai; selisih antara jumlah nominal imbalan dan nilai tunai setara diakui sebagai pendapatan bunga.
Penyajian dan Pengungkapan
- Properti investasi diklasifikasikan sebagai aset non-lancar dan disajikan terpisah dari kelompok aset tetap dan aset lainnya.
- Karena tujuan properti investasi adalah untuk menghasilkan pendapatan sewa atau kenaikan nilai, entitas dapat memiliki niat untuk menjual jika kenaikan nilai menguntungkan, tetapi klasifikasi tidak dipertimbangkan berdasarkan niat jangka panjang atau pendek secara berkelanjutan.
- Pengungkapan meliputi: kebijakan akuntansi untuk pengakuan pendapatan dari properti investasi; klasifikasi pendapatan dari properti investasi dan pendapatan perpajakan; sifat hibah yang menunjukkan klasifikasi terpisah; kelompok utama hibah jasa; dan sifat-sifat hibah yang tidak diakui dalam laporan keuangan.
- Pengungkapan juga mencakup jumlah bruto/telah disusutkan; rekonsiliasi jumlah tercatat properti investasi pada awal dan akhir periode; prosedur revaluasi; rincian aset dan kewajiban yang direklasifikasi; serta informasi terkait alih guna antara properti investasi, properti yang digunakan sendiri, dan persediaan.
Transisi
- Entitas menerapkan PSA 17 secara prospektif dengan mengklasifikasikan asetnya sebagai Properti Investasi pada saat pertama kali dengan nilai tercatat aset sebagai nilai perolehannya. Tanggal efektif PSA 17 adalah 2026.
PSAP 18- Pendapatan dari Transaksi NonPertukaran
Tujuan
- PSA ini mengatur pelaporan pendapatan yang berasal dari transaksi nonpertukaran oleh entitas pemerintah, termasuk definisi, ruang lingkup, dan pengukuran pendapatan serta pengungkapan terkait.
Ruang Lingkup
- Entitas pemerintah menyusun dan menyajikan pendapatan dari transaksi nonpertukaran. Pendapatan pemerintah umumnya berasal dari transaksi nonpertukaran seperti perpajakan dan transfer (kas maupun nonkas) seperti hibah, bantuan, sumbangan, dan selisih antara harga transaksi (hasil pinjaman) dengan nilai wajar pinjaman atas pinjaman lunak. Perpajakan diatur secara spesifik di bagian tersendiri; pendapatan dari transaksi pertukaran diatur dalam PSAAP lain.
- Pengaturan reorganisasi entitas (penggabungan/ pemisahan) tidak termasuk dalam pengaturan pendapatan nonpertukaran.
Definisi
- Persyaratan aset yang ditransfer adalah ketentuan yang menyatakan manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa suatu aset akan digunakan oleh penerima atau harus dikembalikan kepada entitas yang mentransfer aset.
- Kendali atas suatu aset muncul ketika entitas dapat menggunakan/manfaatkan aset tersebut dan membatasi pihak lain.
- Belanja perpajakan adalah penerimaan perpajakan yang tidak diterima langsung sebagai imbalan.
- Denda adalah manfaat ekonomi yang diterima entitas pemerintah karena pelanggaran hukum/peraturan.
- Ketentuan aset yang ditransfer bisa berupa persyaratan atau pembatasan; pembatasan membatasi penggunaan aset tanpa mengharuskan pengembalian manfaat jika pembatasan tidak dipenuhi.
- Ketentuan aset yang ditransfer dapat bersifat peraturan/ketentuan yang mengikat.
- Tax expenditures adalah penerimaan perpajakan yang tidak dikumpulkan/berkurang karena kebijakan perpajakan tertentu.
- Peristiwa kena pajak adalah peristiwa ketika wajib pajak dikenakan pajak; berbagai jenis pajak memiliki momen kena pajak masing-masing (lihat paragraf 59).
Transaksi Nonpertukaran dan Aset yang Ditransfer
- Transaksi nonpertukaran melibatkan sumber daya yang diterima tanpa imbalan langsung; entitas perlu menilai substansi transaksi, karena ada kombinasi komponen pertukaran dan nonpertukaran.
- Penerimaan di muka atas transfer adalah penerimaan sumber daya yang dapat meningkatkan aset/kewajiban sebelum peristiwa kena pajak terjadi; jika ada komponen pertukaran, rujuk PSAP terkait pendapatan dari transaksi pertukaran.
Pengakuan Aset dan Penerimaan Pendapatan
- Aset yang berasal dari transaksi nonpertukaran diakui jika (a) manfaat ekonomi masa depan terkait aset diperkirakan akan mengalir ke entitas, dan (b) nilai wajar aset dapat diukur secara andal.
- Pengendalian atas aset menjadi elemen penting untuk mengakui aset tersebut.
- Pengakuan pendapatan dari transaksi nonpertukaran terjadi jika aliran masuk sumber daya diakui sebagai aset dan/atau jika kewajiban kini diakui sehubungan aliran masuk sumber daya tersebut. Jika ada kewajiban yang diakui, maka pendapatan diakui dengan mengurangi kewajiban.
- Jika aliran masuk sumber daya diakui sebagai aset tetapi kewajiban tidak diakui, pendapatan diakui sesuai sifat persyaratan dan penyelesaiannya.
Pengukuran Aset dan Pendapatan
- Aset yang berasal dari transaksi nontukar diukur pada nilai wajar pada tanggal perolehan untuk transaksi nonpertukaran; jika tidak ada nilai wajar, pertimbangkan estimasi arus kas masuk.
- Untuk perpajakan, aset yang timbul dari transaksi perpajakan diukur pada nilai wajar pada tanggal perolehan; jika selang waktu antara terjadinya peristiwa kena pajak dan penerimaan pajak, pengukuran bisa menggunakan ketentuan perpajakan; pendapatan perpajakan diukur secara bruto dan belanja perpajakan tidak dikurangkan dari pendapatan pajak.
- Penerimaan di muka atas pajak diakui sebagai aset dan kewajiban hingga terjadinya peristiwa kena pajak; ketika peristiwa kena pajak terjadi, kewajiban dikurangi dan pendapatan diakui.
Pajak, Transfer Antarentitas, dan Transfer Lainnya
- Pajak adalah sumber pendapatan utama; sistem pemungutan pajak sering self-assessment dengan sanksi bagi wajib pajak jika melanggar.
- Penerimaan di muka atas pajak tidak berbeda secara prinsip dari penerimaan di muka lainnya; pendapatan pajak direalisasikan saat peristiwa kena pajak terjadi.
- Transfer antarentitas pemerintah: transfer berupa kas atau hak menerima kas diakui sebagai pendapatan saat ada aliran masuk sumber daya; dinamika penyaluran transfer (kelebihan penyaluran) ditangani dengan kompensasi pada penyaluran berikutnya atau diakui sebagai rekening kewajiban jika terjadi kelebihan yang tidak dapat dikompensasikan.
- Penghapusan utang: penghapusan utang yang mengubah nilai tercatat utang diakui sebagai pendapatan; nilai penghapusan diukur sebesar nilai tercatat utang yang dihapuskan.
- Hadiah, sumbangan, hibah (barang): aset dan pendapatan diakui ketika aliran masuk manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa dikatakan probable dan nilai wajarnya dapat diukur; jika ada persyaratan penerimaan hibah, kewajiban diakui dan dikurangi sejalan dengan pengakuan pendapatan.
- Hibah jasa: entitas pemerintah dapat menerima hibah jasa, tetapi tidak wajib mengakui jika tidak memiliki pengendalian atau jika nilai wajarnya tidak dapat diukur secara andal; dalam beberapa kasus hibah jasa dapat meningkatkan aset serta pendapatan jika memenuhi kriteria.
- Penerimaan di muka atas transfer (transfer transfer antarentitas) diakui sebagai aset dan kewajiban sampai peristiwa transfer terjadi; pendapatan diakui ketika peristiwa transfer telah dipenuhi.
- Persyaratan aset yang ditransfer dan ketentuan-ketentuan terkait dianalisis untuk menilai apakah persyaratan adalah persyaratan atau pembatasan; jika substansi persyaratan dipenuhi, maka entitas mengakui kewajiban kini;
jika pembatasan, entitas tidak mencatat kewajiban, tetapi mungkin mengakui pembatasan. - Persyaratan pada aset yang ditransfer dapat dilaksanakan melalui pengaturan atau prosedur; jika persyaratan tidak bisa dilaksanakan, maka persyaratan tersebut bukan persyaratan aset yang ditransfer.
- PSAP mengenai Provisi, Kewajiban Kontingensi, dan Aset Kontingensi menetapkan persyaratan pengakuan dan pengukuran kewajiban konstruktif dalam konteks transaksi nonpertukaran.
Penyajian dan Pengungkapan
- Pengungkapan meliputi kebijakan akuntansi untuk pendapatan dari transaksi nonpertukaran, klasifikasi pendapatan dari transaksi nonpertukaran (pendapatan perpajakan vs pendapatan transfer), serta rincian tagihan, kewajiban terkait transfer aset dengan persyaratan, kewajiban terkait pinjaman lunak, pembatasan terkait aset yang ditransfer, penerimaan di muka terkait transaksi nonpertukaran, dan utang yang dihapuskan.
- Entitas dianjurkan mengungkap sifat dan tipe hibah jasa yang diterima dalam periode berjalan.
- Tanggal efektif PSA 18 adalah 2026.
PSAP 19- Akuntansi Pengaturan Bersama
Tujuan
- PSA 19 mengatur prinsip pelaporan keuangan entitas pemerintah yang memiliki kepentingan dalam pengaturan yang dikendalikan bersama, termasuk definisi pengendalian bersama dan hak/kewajiban yang terkait.
Definisi kunci
- Aktivitas relevan: aktivitas yang secara signifikan mempengaruhi manfaat pengaturan bersama.
- Separate vehicle: struktur keuangan identifikasi terpisah, bisa berupa entitas hukum maupun entitas yang diakui secara hukum.
- Operasi bersama (joint operation): pengaturan bersama di mana pihak yang memiliki pengendalian bersama memiliki hak atas aset dan tanggung jawab atas kewajiban terkait.
- Operator bersama: pihak yang memiliki hak atas aset dan tanggung jawab terkait dalam operasi bersama.
- Pengaturan bersama (joint arrangement): pengaturan yang melibatkan dua pihak atau lebih yang memiliki pengendalian bersama.
- Pengaturan yang mengikat (binding arrangement): pengaturan yang memberikan hak dan kewajiban yang bersifat memaksa kepada pihak dalam pengaturan bersama.
- Pengendalian bersama (joint control): persetujuan untuk berbagi pengendalian atas pengaturan bersama melalui pengaturan yang mengikat; pengendalian bersama hanya ada jika keputusan atas aktivitas relevan memerlukan persetujuan dengan suara bulat dari seluruh pihak yang berbagi pengendalian.
- Pihak dalam pengaturan bersama: entitas yang berpartisipasi, tidak selalu memiliki pengendalian bersama.
- Venturer bersama (joint venturer): pihak-pihak yang memiliki hak atas neto aset pengaturan bersama.
- Entitas pemerintah: entitas pemerintah yang memperoleh anggaran dan menyelenggarakan akuntansi/pelaporan keuangan.
Pengaturan Bersama
- Pengaturan bersama melibatkan dua pihak atau lebih dengan pengendalian bersama.
- Karakteristik pengaturan bersama: (a) terikat oleh pengaturan yang mengikat, dan (b) pengaturan yang mengikat memberikan kendali bersama atas pengaturan bagi dua pihak atau lebih.
- Pengaturan bersama dapat berbentuk operasi bersama atau ventura bersama.
- Kerangka perjanjian dapat menetapkan persyaratan umum untuk satu atau lebih aktivitas yang mengikat para pihak; bisa membentuk beberapa jenis pengaturan bersama dalam kerangka perjanjian (operasi bersama dan/atau ventura bersama).
- Jika fakta berubah, entitas pemerintah menilai kembali apakah jenis pengaturan bersama telah berubah.
Laporan Keuangan Pihak dalam Pengaturan Bersama
- Operasi Bersama: operator bersama mencatat kepentingannya terkait aset, kewajiban, pendapatan, beban, dan belanja atas bagian masing-masing; pendapatan dari output juga bagian dari operator bersama.
- Pihak yang berpartisipasi dalam operasi bersama (tetapi tidak memiliki pengendalian bersama) mencatat kepentingannya atas aset dan kewajiban yang terkait jika mereka memiliki hak atas aset dan tanggung jawab atas kewajiban terkait operasi bersama.
- Ventura Bersama: venturer bersama mengakui kepentingannya dalam ventura bersama sebagai investasi dan mencatatnya dengan metode ekuitas, kecuali entitas pemerintah dikecualikan dari penerapan ekuitas sebagaimana diatur.
- Pengaturan bersama transisi dari konsolidasi proporsional ke ekuitas: saat mengubah dari konsolidasi proporsional ke ekuitas, entitas pemerintah mengakui investasi ventura bersama pada awal periode yang paling dekat dengan periode tersebut; dilakukan penilaian penurunan nilai atas saldo awal investasi sesuai ekuitas pada periode yang mendekati; jika ekuitas negatif, entitas menilai kewajiban hukum terkait (jika ada).
- Operasi Bersama – Transisi dari Metode Ekuitas ke Akuntansi untuk Aset dan Kewajiban: ketika beralih dari ekuitas ke akuntansi aset/kewajiban, entitas menghentikan pengakuan investasi ekuitas dan mengakui bagian aset/kewajiban berkenaan dengan kepentingannya; penilaian awal aset/kewajiban dipisahkan dari nilai tercatat investasi sebelumnya; selisih perbedaan diakui sebagai penyesuaian ekuitas.
Pengungkapan
- Pengungkapan minimal meliputi jenis pengaturan bersama (operasi bersama atau ventura bersama) dan persyaratan yang mengikat; aktivitas relevan; komitmen modal/ekuitas venturer pada ventura; dan daftar hal-hal signifikan pada ventura bersama serta proporsi kepemilikan.
- Tanggal efektif PSA 19 adalah 2026.
Tanggal Efektif PSA 19
- PSA 19 berlaku efektif untuk laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 2026.
Kaitan Praktis dan Implikasi
- Ketiga PSA yang dibahas (16, 17, 18, 19) saling melengkapi dalam konteks pengelolaan aset publik melalui kontrak/kerjasama dengan entitas lain, pengendalian aset, dan sumber daya yang dimodifikasi melalui perpajakan, hibah, dan pengaturan bersama. Implementasi membutuhkan pemahaman mendalam tentang hak/kewajiban, kendali, arus kas, serta dampak kebijakan publik terhadap pelaporan keuangan pemerintah. Proses analisis substansi terhadap ketentuan aset yang ditransfer dan pendapatan dari transaksi nonpertukaran amat penting untuk memastikan klasifikasi yang akurat antara aset, kewajiban, pendapatan, dan ekuitas, serta untuk menyajikan informasi yang relevan bagi pengambil keputusan dan pemangku kepentingan publik.
Rangkuman Konsep Kunci
- Perjanjian Konsesi Jasa (PSAP 16): pengakuan aset/kewajiban terkait konsesi, sumber imbalan (financial liability vs grant of right), alokasi pembayaran, pembedaan komponen aset/ketersediaan jasa, alih guna, dan pelaporan/pengungkapan yang relevan. Efektif mulai 2022.
- Properti Investasi (PSAP 17): definisi, pengakuan awal, biaya perolehan, biaya pemeliharaan vs revaluasi (umumnya tidak dianjurkan, tetapi bisa melalui kebijakan nasional; jika revaluasi dilakukan, dampak terhadap ekuitas), alih guna, pelepasan, dan penyajian/pengungkapan yang terkait. Efektif 2026.
- Pendapatan dari Transaksi NonPertukaran (PSAP 18): definisi transaksi nonpertukaran, identifikasi aset/kewajiban, pengakuan pendapatan atau kewajiban kini, pengukuran aset dan pendapatan, perpajakan, transfer antarentitas, hibah, dan belanja perpajakan, serta penyajian dan pengungkapan. Efektif 2026.
- Akuntansi Pengaturan Bersama (PSAP 19): definisi pengendalian bersama, jenis pengaturan (operasi vs ventura), transfer hak/kewajiban, penyajian laporan keuangan untuk operator bersama dan venturer bersama, serta transisi antara metode konsolidasi dan ekuitas. Efektif 2026.
Formula dan notasi penting
- Nilai tercatat aset konsesi jasa (setelah pengukuran awal):
- Pendapatan nonpertukaran (PSAP 18):
- Pengakuan kewajiban awal (PSAP 16/18):
- Nilai wajar pada tanggal perolehan (untuk aset melalui transaksi nonpertukaran):
- Revaluasi properti investasi (ekuitas sebagai selisih revaluasi): kenaikan diakui di ekuitas; penurunan diakui di ekuitas jika terjadi.
Konteks Etika dan Relevansi Praktis
- PSA ini menekankan transparansi dalam alokasi sumber daya publik, akurasi pengungkapan hak/kewajiban, serta perlunya penilaian substansi terhadap persyaratan dan pembatasan dalam transfer aset. Hal ini penting untuk akuntabilitas penggunaan anggaran publik, menghindari penyalahgunaan, dan memastikan bahwa pelaporan keuangan mencerminkan realitas ekonomi transaksi antara pemerintah dengan mitra, mitra usaha, dan pihak terkait lainnya.
Transisi dan Implementasi
- Implementasi PSA ini melibatkan perubahan kebijakan akuntansi, prosedur pelaporan, serta pelatihan staf untuk memastikan pemahaman atas definisi, klasifikasi, dan mekanisme pengungkapan baru. Tanggal efektivitas 2022 untuk PSAP 16, dan 2026 untuk PSAP 17, PSAP 18, serta PSAP 19 menandai tahapan transisi yang bertahap bagi entitas pemerintah.
Catatan Akhir
- Ringkasan ini menyoroti pokok-pokok dari paragraf penting dalam transcript dan mengonsolidasikan inti konsep untuk persiapan ujian. Disarankan untuk merujuk paragraf terkait dalam PSAP masing-masing untuk detail detil, contoh ilustrasi, serta panduan implementasi khusus sesuai peraturan nasional yang berlaku.