Pertemuan 1. Pengertian dan ruang lingkup hukum agraria Ferry

PENGERTIAN DAN RUANG AGRARIA

Dasar Hukum Agraria

  • Abraham Ferry Rosando, S.H., M.H. memberikan pengantar mengenai ruang lingkup hukum agraria.

Pengertian Agraria

Definisi dalam Bahasa

  • Dari Bahasa Latin, Ager berarti Tanah.

  • Prent K. Adisubrata dan J. Poerwadarminta mendefinisikan Agraria sebagai perladangan, persawahan, dan pertanian.

  • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Agraria terkait dengan urusan tanah pertanian dan perkebunan.

Definisi Menurut UUPA

  • Agraria meliputi bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

  • Pasal 48 UUPA menjelaskan bahwa Agraria juga mencakup ruang angkasa.

Pengertian Bumi dan Air dalam UUPA

  • Bumi meliputi:

    • Permukaan bumi (tanah)

    • Tubuh bumi di bawahnya

    • Yang terdapat di bawah air (Pasal 1 ayat 4, Pasal 4 ayat 1 UUPA)

  • Air meliputi:

    • Perairan pedalaman dan laut di wilayah Indonesia (Pasal 1 ayat 5 UUPA).

Kekayaan Alam

Dalam Bumi

  • Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 dan perubahan ke UU No. 4 Tahun 2009,

    • Kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi disebut bahan-bahan galian (unsur-unsur kimia, mineral, dll).

Dalam Air

  • UU No. 45 Tahun 2009 mengatur Kekayaan alam dalam air, yang mencakup:

    • Ikan dan kekayaan alam lain di perairan pedalaman dan laut.

Ruang Angkasa

  • UU No. 45 Tahun 2009 juga mengatur ruang angkasa, yang berisi tenaga dan unsur untuk menjaga kesuburan bumi, air, dan kekayaan alam.

Hukum Agraria

Definisi Hukum Agraria

  • Hukum Agraria adalah kelompok hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas sumber daya alam dalam lingkup Agraria.

Kelompok Hukum Agraria

  1. Hukum Tanah

  2. Hukum Air

  3. Hukum Pertambangan

  4. Hukum Perikanan

  5. Hukum Kehutanan

  6. Hukum Penguasaan atas Tenaga dan Unsur-unsur dalam Ruang Angkasa (bukan "Space Law")

Pemahaman Hak Penguasaan

Pengertian lebih luas

  • Pengertian hukum agraria mencakup hak penguasaan atas sumber daya alam dan tanah.

Rincian dalam UUPA

  1. Pasal 4 mengatur hak menguasai dari negara, menentukan jenis hak atas permukaan bumi (tanah).

  2. Tanah dalam pengertian yuridis adalah permukaan bumi, dan hak atas tanah adalah hak yang berkaitan dengan bagian tertentu dari permukaan bumi.

  3. Wewenang tanah meliputi penggunaan bagian tubuh bumi, termasuk di bawah tanah, air, dan di atas tanah (Pasal 8).

  4. Pengambilan kekayaan alam memerlukan pengaturan yang jelas, menandakan perlunya hukum tersendiri untuk pertambangan.

  5. Dalam Hukum Tanah, ada asas aksesori dan pemisahan horizontal, yang membedakan antara hak atas tanah dan hak atas bangunan atau tanaman.