Pengaruh Kedatangan Bangsa Eropa terhadap Masyarakat Indonesia

Perkembangan industri yang pesat di Eropa mendorong bangsa-bangsa Eropa mencari dan menguasai daerah penghasil bahan baku. Hal tersebut dilakukan agar pasokan bahan baku tidak terputus dan harganya murah. Dengan landasan berpikir seperti itu, bangsa-bangsa Eropa mulai melakukan berbagai cara untuk memperoleh hak monopoli perdagangan di Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan memengaruhi kebijakan penguasa lokal. Jika usaha tersebut tidak berhasil, mereka memakai cara kekerasan dengan merebut kekuasaan dari penguasa lokal dan membentuk pemerintahan kolonial.

Berikut adalah kebijakan-kebijakan pada masa kolonialisme dan imperialisme di Indonesia serta pengaruhnya terhadap rakyat Indonesia.

1) Monopoli Perdagangan

Seiring dengan perkembangan industri di Eropa, kebutuhan akan bahan baku seperti rempah-rempah pun makin meningkat. Oleh karena itu, serikat-serikat dagang Eropa yang bertugas memasok bahan baku merasa perlu memonopoli perdagangan di suatu wilayah untuk memastikan kestabilan pasokan bahan baku dan harga. Secara garis besar, praktik monopoli perdagangan yang dilakukan pada kurun waktu abad ke-16 sampai abad ke-17 antara lain sebagai berikut.

a) Bangsa Portugis menjalin kerja sama dengan Kerajaan Ternate untuk memperoleh hak istimewa memonopoli perdagangan rempah-rempah di Maluku. Mereka juga memberikan bantuan pada Kerajaan Hitu yang sedang berkonflik dengan Kerajaan Seram dengan imbalan hak monopoli dagang. Mereka juga memonopoli perdagangan lada di Samudra Pasai (Aceh) dan Minangkabau (Sumatra Barat).

b) Bangsa Inggris melalui serikat dagang East India Company (EIC) menjalin kerja sama perdagangan dengan beberapa kerajaan. seperti Kesultanan Aceh, Kerajaan Banjar, dan Kerajaan Gowa Namun, mereka gagal memonopoli perdagangan karena terlalu memaksakan aturan-aturan sehingga tidak mendapat dukungan penguasa setempat. Selain itu, mereka kalah bersaing dengan armada dagang lain, khususnya armada dagang Belanda.

c) Bangsa Belanda melalui serikat dagang VOC menguasai perdagangan rempah-rempah di Maluku. Untuk menjaga agar harga rempah-rempah di Eropa tetap tinggi, VOC membatasi penanaman rempah-rempah di Maluku agar produksi tidak meningkat. VOC juga memonopoli lada di Banten setelah berhasil menjatuhkan Sultan Ageng Tirtayasa.

Pengaruh praktik monopoli perdagangan terhadap masyarakat Indonesia antara lain sebagai berikut.

a) Petani atau masyarakat setempat tidak bisa mendapatkan keuntungan yang tinggi karena hanya bisa menjual kepada satu pembeli dengan harga jual yang telah ditentukan.

b) Adanya pembatasan jumlah produksi sehingga petani atau masyarakat setempat tidak bisa mendapatkan hasil produksi yang maksimal.

c) Kedatangan bangsa-bangsa Eropa berpengaruh terhadap kekuasaan penguasa atau pemerintah lokal. Terjadi campur tangan dalam pembuatan kebijakan pemerintah lokal sehingga lebih menguntungkan mereka. Apabila campur tangan `ditolak, mereka akan menggunakan tindak kekerasan seperti merebut kekuasaan dari pemerintah setempat dan membentuk pemerintahan baru.

2) Sistem Kerja Paksa

Pada masa Herman Willem Daendels (1808-1811), pemerintah kolonial mengerahkan tenaga rakyat Indonesia untuk membangun jalan raya dari Anyer (Banten) hingga ke Panarukan (Jawa Timur), membangun pabrik senjata di Semarang dan Surabaya, serta membangun pangkalan laut di Merak dan Surabaya. Pembangunan fasilitas-fasilitas keamanan tersebut dilakukan dengan kerja paksa. Pemerintahan pada masa Thomas Stamford Raffless (1811-1814) berusaha menerapkan kebijakan ekonomi yang menguntungkan rakyat dan pemerintah, antara lain penghapusan kerja paksa dan mengenalkan sistem sewa tanah (landrent). Namun, pelaksanaan sistem sewa tanah kurang berhasil karena beberapa kendala, antara lain belum adanya kepastian hukum atas tanah dan belum umumnya penggunaan uang sebagai alat pembayaran di kalangan rakyat. Akhirnya, Raffles menerapkan kembali kebijakan kerja

paksa dan pemungutan paksa untuk mengisi kas pemerintahan. Dampak sistem kerja paksa terhadap masyarakat Indonesia antara lain sebagai berikut.

a) Timbul kemiskinan dan kemelaratan karena masyarakat tidak memiliki kesempatan untuk mengelola sawah, ladang, dan peternakan mereka sendiri.

b) Tidak sedikit rakyat yang meninggal dunia, baik saat melaksanakan kerja paksa maupun sebagai akibat kemiskinan yang timbul.

3) Sistem Tanam Paksa

Sistem tanam paksa dirintis oleh Gubernur Jenderal VOC, Hendrick Zwaardecroon, di Tanah Sunda (Priangan) dengan kebijakan preangerstelsel. Kebijakan tersebut mewajibkan masyarakat menanam kopi yang merupakan salah satu komoditas yang paling diminati di dunia. Hasil produksi kopi rakyat wajib disetorkan kepada VOC melalui para bangsawan daerah.

Pemerintah Hindia Belanda melalui Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch kembali menerapkan cultuurstelsel yang secara harfiah berarti sistem budi daya. Sistem ini disebut tanam paksa karena dalam praktiknya, para petani dan pemilik tanah diwajibkan menanam berbagai tanaman komersial komoditas ekspor seperti kopi dan tebu. Hasil produksi pun wajib dijual kepada pemerintah Hindia Belanda dengan harga yang telah ditentukan.

Kebijakan dasar sistem tanam paksa, antara lain sebagai berikut.

a) Mewajibkan setiap desa menyisihkan seperlima luas tanahnya (atau 20 persen) untuk ditanami komoditas ekspor yang akan dijual kepada pemerintah Hindia Belanda dengan harga yang sudah ditentukan. Komoditas ekspor tersebut antara lain kopi tebu, dan tarum (nila).

b) Tanah yang digunakan untuk penanaman tersebut bebas dari pajak. Hasil produksi dianggap sebagai pembayaran pajak.

c) Masyarakat yang tidak memiliki lahan pertanian dapat bekerja di lahan pertanian atau pabrik milik pemerintah selama 66 han atau sepertiga dari tahun yang berjalan.

d) Waktu mengerjakan tanam paksa tidak boleh melebihi waktu tanam padi atau kurang dari tiga bulan.

e) Kelebihan hasil produksi pertanian dari ketentuan akan dikembalikan kepada rakyat.

f) Kerusakan atau kerugian akibat gagal panen yang bukan disebabkan kesalahan petani, misalnya karena bencana alam atau serangan hama, akan ditanggung pemerintah kolonial.

g) Pengawasan penggarapan tanah pertanian dan penyerahan hasil produksi dilakukan melalui para kepala desa.

Pengaruh praktik sistem tanam paksa terhadap masyarakat Indonesia antara lain sebagai berikut.

a) Petani lokal mulai mengenal tanaman-tanaman komoditas ekspor seperti kopi dan teh.

b) Mulai dikenalnya sistem upah dalam kegiatan agragris yang sebelumnya didominasi oleh budaya kerja sama dan gotong royong.

c) Hasil produksi pertanian masyarakat atau petani berkurang karena sebagian lahan dan waktunya digunakan untuk menanam tanaman komoditas ekspor. Selain menanam komoditas ekspor, rakyat juga ditugaskan membuat jalan, jembatan, irigasi, dan melakukan penjagaan keamanan.

d) Muncul fenomena kemiskinan dan kelaparan di berbagai daerah.

Praktik tanam paksa menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk dari orang-orang Belanda sendiri. Praktik tersebut kemudian dihapus pada tahun 1870 melalui penetapan Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) dan Undang-Undang Gula (Suiker Wet). Kedua undang-undang tersebut mendorong para pengusaha swasta asing menanamkan modalnya di Indonesia. Kebijakan tersebut dikenal juga sebagai kebijakan pintu terbuka karena memberi kesempatan kepada para pengusaha dari berbagai negara untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Namun, kedua kebijakan tersebut tidak berhasil mendatangkan kemakmuran bagi rakyat Indonesia. Sistem kontrak kerja yang diciptakan untuk penyediaan tenaga kerja perkebunan dari rakyat Indonesia berdampak negatif bagi para kuli kontrak. Hak poenate sanctie yang diberikan kepada para pengusaha membuat mereka dapat meminta pihak kepolisian menangkap dan mengembalikan para kuli kontrak yang melarikan diri dari perkebunan. Akibatnya, rakyat yang menjadi kuli kontrak tidak dapat melepaskan diri dari kontraknya meskipun kondisi kerjanya tidak ideal.