AAT EKOM 10
Bank Sentral
Definisi Bank Sentral
Bank sentral adalah badan keuangan yang umumnya dimiliki pemerintah.
Bertugas mengatur kestabilan badan-badan keuangan.
Menjamin kegiatan badan-badan keuangan dapat menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia. ( Pasal 1 )
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini. ( Pasal 2 )
Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan undang-undang ini. ( Pasal 3 )
Fungsi Bank Sentral
Pengendali peredaran uang dalam struktur moneter.
Bank Sirkulasi:
Pemegang hak tunggal (hak oktroasi) dalam pengedaran uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah.
Banker’s Bank:
Bank sentral adalah bankir dari bank-bank.
Bank sentral berkedudukan sebagai salah satu sumber dana bagi bank lain.
Lender of Last Resort:
Bank sentral adalah pemberi pinjaman pada tingkat terakhir.
Dapat memberikan pinjaman kepada bank dalam bentuk fasilitas kredit likuiditas darurat.
Status dan Kedudukan Bank Indonesia
Sebagai Lembaga Negara yang Independen
UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia (berlaku sejak 17 Mei 1999), diubah dengan UU RI No. 6/2009.
Status dan kedudukan BI sebagai lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali yang diatur dalam undang-undang.
Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia sebagai badan hukum publik maupun perdata ditetapkan dengan undang-undang.
Visi Bank Indonesia
Menjadi bank sentral digital terdepan yang berkontribusi nyata terhadap perekonomian nasional dan terbaik di antara negara emerging markets untuk Indonesia maju.
Misi Bank Indonesia
Mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah melalui efektivitas kebijakan moneter dan bauran Kebijakan Bank Indonesia.
Turut menjaga stabilitas sistem keuangan melalui efektivitas kebijakan makroprudensial Bank Indonesia dan sinergi dengan kebijakan mikroprudensial Otoritas Jasa Keuangan.
Turut mengembangkan ekonomi dan keuangan digital melalui penguatan kebijakan sistem pembayaran Bank Indonesia dan sinergi dengan kebijakan Pemerintah serta mitra strategis lain.
Turut mendukung stabilitas makroekonomi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui sinergi bauran Kebijakan Bank Indonesia dengan kebijakan fiskal dan reformasi struktural Pemerintah serta kebijakan mitra strategis lain.
Turut meningkatkan pendalaman pasar keuangan untuk memperkuat efektivitas kebijakan Bank Indonesia dan mendukung pembiayaan ekonomi nasional.
Turut mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di tingkat nasional hingga di tingkat daerah.
Mewujudkan bank sentral berbasis digital dalam kebijakan dan kelembagaan melalui penguatan organisasi, sumber daya manusia, tata kelola dan sistem informasi yang andal, serta peran internasional yang proaktif.
Nilai Strategis Bank Indonesia
(i) kejujuran dan integritas (trust and integrity)
(ii) profesionalisme (professionalism)
(iii) keunggulan (excellence)
(iv) mengutamakan kepentingan umum (public interest)
(v) koordinasi dan kerja sama tim (coordination and teamwork) yang berlandaskan keluhuran nilai-nilai agama (religi)
Tujuan Tunggal Bank Indonesia
Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa.
Kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Tiga Pilar Utama
Mencapai dan Memelihara kestabilan Nilai Rupiah
Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Stabilitas Sistem Keuangan
Pendukung Manajemen Intern
SISTEM PEMBAYARAN
Sistem pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
Alat Pembayaran
Alat pembayaran tunai, menggunakan uang kartal/uang tunai yang meliputi uang kertas dan uang logam.
Alat pembayaran non tunai merupakan metode yang menggunakan sistem elektronik untuk melakukan transaksi, termasuk transfer bank, kartu kredit, dan dompet digital.
Peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran
Reguler, Merumuskan kebijakan.
Perizinan, Memberikan izin peleyenggaraan sistem pembayaran.
Pengawasan, Mengawasi penyelenggaraan sistem pembayaran.
Operator, Menyediakan layanan sistem pembayaran RTGS, SKNBI, BI-SSSS.
RTGS merupakan Real Time Gross Settlement yang dimana sistemnya adalah dana elektronik yang memungkinkan penyelesaiian transaksi secara real time
SKNBI Merupakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang dimana infastruktur sistem pembayaran nasional yang menyelenggarakan kliring warkat debit (proses pertukaran data keuangan elektronik antar bank yang melibatkan warkat debit seperti cek dan bilyet giro) dan kredit antarbank.
BI-SSSS Merupakan Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System yang dimana digunakan untuk menyelesaikan transaksi surat berharga secara elektronik di Bank Indonesia.
Fasilitator, Memfasilitasi pengembangan sistem pembayaran oleh industri.
Lembaga Jasa Keuangan dalam Perekonomian
Merupakan badan usaha atau institusi di bidang jasa keuangan yang bergerak dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan untuk pendanaan serta dengan mendapatkan keuntungan dalam bentuk bunga atau persentase.
Jenis Lembaga Keuangan Indonesia
Lembaga Keuangan Bank
Merupakan lembaga perantara keuangan yang didirikan dengan wewenang untuk menerima dan menghimpun simpanan uang, meminjamkan uang, serta menerbitkan promes atau bank note.
Contohnya : Bank Indonesia, Bank Mandiri
Lembaga Keuangan Non-Bank
Memberikan berbagai jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara depository atau tidak langsung.
contohnya : perusahaan leasing, perusahaan asuransi, perusahaan dana pensiun, bursa efek, pegadaian, reksadana, dan lain-lain.
Bank
Berasal dari Italia yaitu banco berarti meja atau bangku dikenal sebaai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan dana dari masyarakat baik dalam bentuk tabungan, deposito maupun giro.
Menurut UU No 10 Tahun 1998 mengenai perbankan, Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Fungsi Bank
Menghimpun Dana
Dana Sendiri berupa setoran modal waktu pendirian dan penjualan saham di bursa efek jika bank tersebut sudah go public.
Dana Masyarakat yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti tabungan,giro dan deposito.
Dana Pasar Uang Antar Bank (PUAB).
Menyalurkan kredit
Fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil ataupun bunga kredit.
Memberikan pelayanan jasa
Berfungsi sebagai “Pelayan lalu-lintas pembayaran” berupa transfer dana, inkaso, cek, kartu kredit serta pembayaran lainnya.
Jenis Bank
Berdasarkan Kelembagaan
Bank Umum dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito dan giro.
Contohnya : Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BCA, Bank BRI, Bank BII.
Bank Perkreditan Rakyat tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran karena umumnya tidak diperboehkan menghimpun dana dalam bentuk giro, menjalankan usaha perasuransansian dan mengikuti kliring.
Transaksi valita asing hanya bagi yang sudah mendapatkan izin Money Changer dari Bank Indonesia.
Contohnya : BPR Karyajatnika sadaya, BPR Eka Bumi Artha dan BPR Sri Artha Lestari.
Berdasarkan Kepemilikan
Bank Persero : Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.
Bank Swasta Nasional : Bank Mega dan Bank Bokupin.
Bank Pembangunan Daerah :Bank Jabar Banten, Bank DKI, Bank Kaltim, Bank Aceh, Bank Sumut, Bank Sulsel dan Sulbar.
Bank Campuran : Bank CIMB Niaga, Bank ANZ Indonesia, Bank BNP Paribas Indoensia, Bank DBS Indonesia.
Bank Asing : Bank of Tokyo Mitsubishi, Citibank, HSBC, Standard Chartered.
Prinsip Kegiatan Usaha
Bank Konvensional
Merupakan bank yang menjalankan usahanya berbasis pada prinsip bunga dengan imbalan yang diterima oleh pemilik tabungan, deposito atau giro berdasarkan bunga yang dihitung oleh bank.
Bunga merupakan suatu prosentase tertentu terhadap besarnya uang yang dipinjamkan atau disimpan.
Bank Syariah
Merupakan lembaga intermediasi dan penyedia jasa keuangan yang berkerja berdasarkan etika dan sistem nilai islam.
Lembaga Keuangan Non Bank
Merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang keuangan, secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk kegiatan yang produktif.
Fungsi dan peranan lembaga keuangan non bank
Menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana
Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang/jasa
Memperlancar distribusi barang/jasa
Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
1. Pengadaian
Kegiatan menjaminkan barang barang berharga kepada pihak tertentu guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang diaminkan akan ditebus sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
2. Perusahaan Sewa Guna Usaha
“Leasing” berasal dari bahasa inggris yaitu To Lease artinya menyewakan.
Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jagka waktu tertentu.
3. Perusahaan Asuransi
Merupakan perjanjian antara dua belah pilah atau lebih dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung akibat kerugian.
4. Perusahaan Anjak piutang (Factoring)
Merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau lebih dikenal sebagai tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam/luar negeri.
5. Dana Pensiun
Merupakan badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
6. Pasar Modal
Merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Ototitas Jasa Keuangan
Merupakan lembaga independen bebas dari campur tangan pihak lain
Fungsi, Tugas dan Wewenang :
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, baik dari sektor perbankan, pasar modal, maupun sektor jasa keuangan non-bank seperti
asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, fintech, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintergrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. ( Fungsi )
Menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum. (Visi)
Struktur Pasar
Merupakan tempat pertemuan penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual dan beli barang atau jasa.
Pasar Barang Konsumsi
Tempat bertemunya permintaan dan penawaran barang konsumsi
contohnya : Pameran Komputer
Pasar Faktor Produksi
Tempat bertemunya permintaan dan penawaran barang terhadap faktor produksi
Contohnya : Job Fair
Pasar Persaingan Sempurna
Penjual dan pembeli tidak dapat mempengaruhi harga
Ciri ciri :
Terdapat banyak pembeli dan penjual
Barang yang dijual homogen
Bebas masuk dan keluar pasar
Setiap pihak dapat mengetahui keadaan pasar dengan mudah
Kebebasan untuk mengambil keputusan
Pasar Persaingan Tidak Sempurna
Hanya satu penjual yang menguasai pasar
Contoh :
Pertamina
PLN
PT perusahaan listrik negara - Persero
Ciri - ciri :
Hanya ada satu penjual
Terdapat banyak pembeli
Produk pasar monopoli tidak mempunyai barang pengganti (Substitusi) yang dekat
Terdapat hambatan untuk masuk pasar
Jenis :
Monopsoni
Duopsoni
Oligopsoni
Monopoli
Duopoli
Oligopoli
Persaingan Monopolistik
Pasar Oligopoli
Pasar dimana penawaran satu jenis dikuasai beberapa perusahaan
Ciri - ciri :
Terdapat banyak pembeli
Hanya beberapa penjual
Produk yang dijual bersifat homogen dan bisa berbeda
Terdapat beberapa hambatan bagi perusahaan baru untuk masuk pasar
Saling ketergantungan
Penggunaan iklan sangat intensif
Pasar Persaingan Monopolistik
Terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang yang serupa tetapi memiliki perbedaan terhadap beberapa aspek
Ciri ciri :
Terdapat banyak produsen
Jenis barang yang diperdagangkan berbeda
Produsen mampu memengaruhi harga
Produsen baru mudah untuk masuk pasar
Promosi penjualan sangat aktif
Pasar Monopsoni
Dikuasai oleh satu lembaga sebagai pembeli dengan penawaran dari sejumlah penjual/produsen sehingga pihak pembeli memiliki kemampuan untuk menetapkan harga
Pasar Duopsoni
Suatu bentuk pasar dikuasai oleh dua lembaga sebagai pembeli dengan penawaran dari sejumlah produsen
Pasar Oligopsoni
Dikuasai oleh beberapa lembaga sebagai pembeli dengan penawaran dari sejumlah produsen sehingga pihak pembeli memiliki kemampuan untuk menetapkan harga.
Peran pasar dalam kegiatan Ekonomi
Mengatur kegiatan produksi
Menetapkan harga dan nilai
Mendistribusikan barang dan jasa
Menentukan jumlah pembelian dan penjualan
Menentukan jumlah persediaan
Melakukan promosi