AAT EKOM 10

Bank Sentral

Definisi Bank Sentral

  • Bank sentral adalah badan keuangan yang umumnya dimiliki pemerintah.

    • Bertugas mengatur kestabilan badan-badan keuangan.

    • Menjamin kegiatan badan-badan keuangan dapat menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004

  • Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia. ( Pasal 1 )

  • Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini. ( Pasal 2 )

  • Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan undang-undang ini. ( Pasal 3 )

Fungsi Bank Sentral

  • Pengendali peredaran uang dalam struktur moneter.

  • Bank Sirkulasi:

    • Pemegang hak tunggal (hak oktroasi) dalam pengedaran uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah.

  • Banker’s Bank:

    • Bank sentral adalah bankir dari bank-bank.

    • Bank sentral berkedudukan sebagai salah satu sumber dana bagi bank lain.

  • Lender of Last Resort:

    • Bank sentral adalah pemberi pinjaman pada tingkat terakhir.

    • Dapat memberikan pinjaman kepada bank dalam bentuk fasilitas kredit likuiditas darurat.

Status dan Kedudukan Bank Indonesia

Sebagai Lembaga Negara yang Independen
  • UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia (berlaku sejak 17 Mei 1999), diubah dengan UU RI No. 6/2009.

  • Status dan kedudukan BI sebagai lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

    • Bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali yang diatur dalam undang-undang.

Sebagai Badan Hukum
  • Status Bank Indonesia sebagai badan hukum publik maupun perdata ditetapkan dengan undang-undang.

Visi Bank Indonesia

  • Menjadi bank sentral digital terdepan yang berkontribusi nyata terhadap perekonomian nasional dan terbaik di antara negara emerging markets untuk Indonesia maju.

Misi Bank Indonesia

  1. Mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah melalui efektivitas kebijakan moneter dan bauran Kebijakan Bank Indonesia.

  2. Turut menjaga stabilitas sistem keuangan melalui efektivitas kebijakan makroprudensial Bank Indonesia dan sinergi dengan kebijakan mikroprudensial Otoritas Jasa Keuangan.

  3. Turut mengembangkan ekonomi dan keuangan digital melalui penguatan kebijakan sistem pembayaran Bank Indonesia dan sinergi dengan kebijakan Pemerintah serta mitra strategis lain.

  4. Turut mendukung stabilitas makroekonomi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui sinergi bauran Kebijakan Bank Indonesia dengan kebijakan fiskal dan reformasi struktural Pemerintah serta kebijakan mitra strategis lain.

  5. Turut meningkatkan pendalaman pasar keuangan untuk memperkuat efektivitas kebijakan Bank Indonesia dan mendukung pembiayaan ekonomi nasional.

  6. Turut mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di tingkat nasional hingga di tingkat daerah.

  7. Mewujudkan bank sentral berbasis digital dalam kebijakan dan kelembagaan melalui penguatan organisasi, sumber daya manusia, tata kelola dan sistem informasi yang andal, serta peran internasional yang proaktif.

Nilai Strategis Bank Indonesia

  • (i) kejujuran dan integritas (trust and integrity)

  • (ii) profesionalisme (professionalism)

  • (iii) keunggulan (excellence)

  • (iv) mengutamakan kepentingan umum (public interest)

  • (v) koordinasi dan kerja sama tim (coordination and teamwork) yang berlandaskan keluhuran nilai-nilai agama (religi)

Tujuan Tunggal Bank Indonesia

  • Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

    • Kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa.

    • Kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Tiga Pilar Utama

  • Mencapai dan Memelihara kestabilan Nilai Rupiah

  • Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter

  • Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran

  • Stabilitas Sistem Keuangan

  • Pendukung Manajemen Intern

SISTEM PEMBAYARAN

Sistem pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.

Alat Pembayaran

  1. Alat pembayaran tunai, menggunakan uang kartal/uang tunai yang meliputi uang kertas dan uang logam.

  2. Alat pembayaran non tunai merupakan metode yang menggunakan sistem elektronik untuk melakukan transaksi, termasuk transfer bank, kartu kredit, dan dompet digital.

Peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran

  1. Reguler, Merumuskan kebijakan.

  2. Perizinan, Memberikan izin peleyenggaraan sistem pembayaran.

  3. Pengawasan, Mengawasi penyelenggaraan sistem pembayaran.

  4. Operator, Menyediakan layanan sistem pembayaran RTGS, SKNBI, BI-SSSS.

    • RTGS merupakan Real Time Gross Settlement yang dimana sistemnya adalah dana elektronik yang memungkinkan penyelesaiian transaksi secara real time

    • SKNBI Merupakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang dimana infastruktur sistem pembayaran nasional yang menyelenggarakan kliring warkat debit (proses pertukaran data keuangan elektronik antar bank yang melibatkan warkat debit seperti cek dan bilyet giro) dan kredit antarbank.

    • BI-SSSS Merupakan Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System yang dimana digunakan untuk menyelesaikan transaksi surat berharga secara elektronik di Bank Indonesia.

  5. Fasilitator, Memfasilitasi pengembangan sistem pembayaran oleh industri.

Lembaga Jasa Keuangan dalam Perekonomian

Merupakan badan usaha atau institusi di bidang jasa keuangan yang bergerak dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan untuk pendanaan serta dengan mendapatkan keuntungan dalam bentuk bunga atau persentase.

Jenis Lembaga Keuangan Indonesia

Lembaga Keuangan Bank

Merupakan lembaga perantara keuangan yang didirikan dengan wewenang untuk menerima dan menghimpun simpanan uang, meminjamkan uang, serta menerbitkan promes atau bank note.

Contohnya : Bank Indonesia, Bank Mandiri

Lembaga Keuangan Non-Bank

Memberikan berbagai jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara depository atau tidak langsung.

contohnya : perusahaan leasing, perusahaan asuransi, perusahaan dana pensiun, bursa efek, pegadaian, reksadana, dan lain-lain.

Bank

Berasal dari Italia yaitu banco berarti meja atau bangku dikenal sebaai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan dana dari masyarakat baik dalam bentuk tabungan, deposito maupun giro.

Menurut UU No 10 Tahun 1998 mengenai perbankan, Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Fungsi Bank

Menghimpun Dana

  1. Dana Sendiri berupa setoran modal waktu pendirian dan penjualan saham di bursa efek jika bank tersebut sudah go public.

  2. Dana Masyarakat yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti tabungan,giro dan deposito.

  3. Dana Pasar Uang Antar Bank (PUAB).

Menyalurkan kredit

Fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil ataupun bunga kredit.

Memberikan pelayanan jasa

Berfungsi sebagai “Pelayan lalu-lintas pembayaran” berupa transfer dana, inkaso, cek, kartu kredit serta pembayaran lainnya.

Jenis Bank

Berdasarkan Kelembagaan

  • Bank Umum dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito dan giro.

    • Contohnya : Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BCA, Bank BRI, Bank BII.

  • Bank Perkreditan Rakyat tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran karena umumnya tidak diperboehkan menghimpun dana dalam bentuk giro, menjalankan usaha perasuransansian dan mengikuti kliring.

    • Transaksi valita asing hanya bagi yang sudah mendapatkan izin Money Changer dari Bank Indonesia.

    • Contohnya : BPR Karyajatnika sadaya, BPR Eka Bumi Artha dan BPR Sri Artha Lestari.

Berdasarkan Kepemilikan

  • Bank Persero : Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.

  • Bank Swasta Nasional : Bank Mega dan Bank Bokupin.

  • Bank Pembangunan Daerah :Bank Jabar Banten, Bank DKI, Bank Kaltim, Bank Aceh, Bank Sumut, Bank Sulsel dan Sulbar.

  • Bank Campuran : Bank CIMB Niaga, Bank ANZ Indonesia, Bank BNP Paribas Indoensia, Bank DBS Indonesia.

  • Bank Asing : Bank of Tokyo Mitsubishi, Citibank, HSBC, Standard Chartered.

Prinsip Kegiatan Usaha

Bank Konvensional

Merupakan bank yang menjalankan usahanya berbasis pada prinsip bunga dengan imbalan yang diterima oleh pemilik tabungan, deposito atau giro berdasarkan bunga yang dihitung oleh bank.

  • Bunga merupakan suatu prosentase tertentu terhadap besarnya uang yang dipinjamkan atau disimpan.

Bank Syariah

Merupakan lembaga intermediasi dan penyedia jasa keuangan yang berkerja berdasarkan etika dan sistem nilai islam.

Lembaga Keuangan Non Bank

Merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang keuangan, secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk kegiatan yang produktif.

Fungsi dan peranan lembaga keuangan non bank

  • Menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana

  • Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang/jasa

  • Memperlancar distribusi barang/jasa

  • Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan

1. Pengadaian

Kegiatan menjaminkan barang barang berharga kepada pihak tertentu guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang diaminkan akan ditebus sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.

2. Perusahaan Sewa Guna Usaha

“Leasing” berasal dari bahasa inggris yaitu To Lease artinya menyewakan.

  • Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jagka waktu tertentu.

3. Perusahaan Asuransi

Merupakan perjanjian antara dua belah pilah atau lebih dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung akibat kerugian.

4. Perusahaan Anjak piutang (Factoring)

Merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau lebih dikenal sebagai tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam/luar negeri.

5. Dana Pensiun

Merupakan badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

6. Pasar Modal

Merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Ototitas Jasa Keuangan

Merupakan lembaga independen bebas dari campur tangan pihak lain

  • Fungsi, Tugas dan Wewenang :

    • pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, baik dari sektor perbankan, pasar modal, maupun sektor jasa keuangan non-bank seperti

      asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, fintech, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

    • Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintergrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. ( Fungsi )

    • Menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum. (Visi)

Struktur Pasar

Merupakan tempat pertemuan penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual dan beli barang atau jasa.

Pasar Barang Konsumsi

Tempat bertemunya permintaan dan penawaran barang konsumsi

  • contohnya : Pameran Komputer

Pasar Faktor Produksi

Tempat bertemunya permintaan dan penawaran barang terhadap faktor produksi

  • Contohnya : Job Fair

Pasar Persaingan Sempurna

Penjual dan pembeli tidak dapat mempengaruhi harga

  • Ciri ciri :

    1. Terdapat banyak pembeli dan penjual

    2. Barang yang dijual homogen

    3. Bebas masuk dan keluar pasar

    4. Setiap pihak dapat mengetahui keadaan pasar dengan mudah

    5. Kebebasan untuk mengambil keputusan

Pasar Persaingan Tidak Sempurna

Hanya satu penjual yang menguasai pasar

Contoh :

  1. Pertamina

  2. PLN

  3. PT perusahaan listrik negara - Persero

    • Ciri - ciri :

      1. Hanya ada satu penjual

      2. Terdapat banyak pembeli

      3. Produk pasar monopoli tidak mempunyai barang pengganti (Substitusi) yang dekat

      4. Terdapat hambatan untuk masuk pasar

  • Jenis :

    • Monopsoni

    • Duopsoni

    • Oligopsoni

    • Monopoli

    • Duopoli

    • Oligopoli

    • Persaingan Monopolistik

Pasar Oligopoli

Pasar dimana penawaran satu jenis dikuasai beberapa perusahaan

  • Ciri - ciri :

    • Terdapat banyak pembeli

    • Hanya beberapa penjual

    • Produk yang dijual bersifat homogen dan bisa berbeda

    • Terdapat beberapa hambatan bagi perusahaan baru untuk masuk pasar

    • Saling ketergantungan

    • Penggunaan iklan sangat intensif

Pasar Persaingan Monopolistik

Terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang yang serupa tetapi memiliki perbedaan terhadap beberapa aspek

  • Ciri ciri :

    • Terdapat banyak produsen

    • Jenis barang yang diperdagangkan berbeda

    • Produsen mampu memengaruhi harga

    • Produsen baru mudah untuk masuk pasar

    • Promosi penjualan sangat aktif

Pasar Monopsoni

Dikuasai oleh satu lembaga sebagai pembeli dengan penawaran dari sejumlah penjual/produsen sehingga pihak pembeli memiliki kemampuan untuk menetapkan harga

Pasar Duopsoni

Suatu bentuk pasar dikuasai oleh dua lembaga sebagai pembeli dengan penawaran dari sejumlah produsen

Pasar Oligopsoni

Dikuasai oleh beberapa lembaga sebagai pembeli dengan penawaran dari sejumlah produsen sehingga pihak pembeli memiliki kemampuan untuk menetapkan harga.

Peran pasar dalam kegiatan Ekonomi

  1. Mengatur kegiatan produksi

  2. Menetapkan harga dan nilai

  3. Mendistribusikan barang dan jasa

  4. Menentukan jumlah pembelian dan penjualan

  5. Menentukan jumlah persediaan

  6. Melakukan promosi