agama 9 (acikiwir)
1. Pengertian Pernikahan
Imam Ahmad bin Umar Asy-Syatiri dalam Kitab al-Yaqut al-Nafis (2011: 215) mendefinisikan nikah secara bahasa berarti menggabungkan dan berkumpul. Sedangkan menurut istilah syariat, nikah ialah suatu akad yang menjadikan bolehnya seorang laki-laki dan perempuan melakukan hubungan suami dan istri.
Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menjelaskan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dengan kata lain pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang dilakukan menurut aturan hukum syariat Islam yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban di antara masing-masing pihak.
2. Dalil Naqli tentang Pernikahan
Adapun dalil naqli tentang pernikahan dalam Q.S. al-Rúm/30: 21
Artinya: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir." (Q.S. al-Rûm/30: 21).
3. Tujuan Pernikahan
Tujuan menikah yang baik ialah sebagai berikut:
1) Untuk memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup (sakinah) Ketenteraman dan. kebahagiaan adalah idaman setiap orang. Menikah merupakan salah satu cara supaya hidup menjadi bahagia dan tenteram
2) Untuk membina rasa cinta dan kasih sayang. Menikah merupakan salah satu cara untuk membina kasih sayang antara suami, istri dan anak
3) Untuk memenuhi kebutuhan biologis yang sah dan diridhai Allah Swt.
4) Melaksanakan perintah Allah Swt. dan Rasul-Nya.
5) Untuk memperoleh keturunan yang sah
4. Hukum Pernikahan
Hukum asal melaksanakan pernikahan adalah mubah (boleh). Hukum ini dapat berubah disebabkan pada keadaan tertentu. Berikut penjelasan ringkas terkait hukum menikah:
1) Sunah. Hukum sunah menikah ditujukan untuk orang yang sudah mampu dari segi lahir dan batin untuk menikah namun masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjurus kepada perzinaan.
2) Wajib. Hukum wajib menikah ditujukan untuk orang yang telah mampu menikah. Mampu dari segi lahir maupun batin. Sedangkan apabila seseorang tersebut tidak menikah, la khawatir akan terjerumus ke dalam perzinaan.
3) Mubah, artinya dibolehkan. Seseorang dihukumi mubah untuk menikah apabila faktor faktor yang mengharuskan maupun menghalangi terlaksananya pernikahan tidak ada pada diri seseorang tersebut.
4) Makruh. Hukum menikah menjadi məkruh apabila orang yang akan melakukan pernikahan telah memiliki keinginan atau hasrat tetapi ia hanya memiliki bekal untuk biaya pernikahan namun belum mempunyai bekal untuk memberikan nafkah
5) Haram, hukum menikah menjadi haram bagi orang yang akan melakukan pernikahan tetapi ia mempunyai niat yang buruk, seperti niat menyakiti perempuan atau niat buruk lainnya. Hukum menikah juga haram apabila seseorang yang hendak menikah namun tidak memiliki biaya untuk melaksanakan perkawinan dan dipastikan tidak mampu memberi nafkah dan hak-hak istri serta keluarganya.
5. Memilih Pasangan dalam Pernikahan
Nabi Muhammad Saw memberikan tuntunan dalam memilih pasangan dalam pernikahan, yaitu dengan mempertimbangkan karena
1) Hartanya:
2) Keturunannya:
3) Kecantikan/ketampanannya;
4) Agamanya.
Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad Saw, yang termaktub dalam Kitab al-Jami' al-Shahih, juz 3 nomor 5090, yaitu:
Artinya: Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw, beliau bersabda: "Wanita itu dinikahi karena empat hal karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung. (HR. Al-Bukhari)
empat hal. Hanya saja, di akhir hadis tersebut disebutkan "Pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung Ini adalah tuntunan Nabi Muhammad Saw, agar dan keempat pertimbangan tersebut agar memilih karena agamanya. Karena dengan agama, kebahagiaan yang sejati akan dapat terwujud, salah satunya ketika agamanya kuat, maka pasangan suami atau istri akan taat kepada Allah dan dapat memelihara dinnya.
6. Ketentuan Pernikahan
a. Rukun Pernikahan dan Syarat Pernikahan
Rukun ialah hal yang harus ada ketika pelaksanaan suatu perbuatan. Sedangkan syarat dalam fikih merupakan hal yang harus terpenuhi sebelum melakukan suatu perbuatan tertentu. Rukun menikah ada lima, yaitu: calon suami, calon Istri, wali, dua orang saksi, dan sighat (Ijab dan Qabul). Adapun masing-masing akan dijelaskan sebagai berikut.
1) Calon Suami. Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk seorang calon suami, yaitu:
a) Calon suami benar-benar laki-laki;
b) Calon suami bukanlah orang yang haram dinikahi bagi calon istri, baik haram karena nasab, sepersusuan, atau karena ikatan pernikahan;
c) Tidak terpaksa. Tidak sah menikah tanpa ada kehendak sendiri,
d) Calon suami diketahui jelas identitasnya. Sudah diketahui nama beserta orangnya;
e) Tidak sedang melakukan ihram.
2) Calon Istri. Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk calon istri, yaitu:
a) Benar-benar perempuan;
b) Bukan wanita yang haram dinikahi, baik karena nasab, sepersusuan, atau karena ikatan pernikahan;
c) Jelas identitasnya, sudah diketahui nama serta yang mana orangnya oleh calon suami;
d) Tidak melakukan ihram, atau pada saat 'iddah.
3) Wali, syarat menjadi wali pernikahan ialah sebagai berikut:
a) Islam
b) Baligh (sudah dewasa), tidak sah anak kecil menjadi wali nikah;
c) Berakal sehat;
d) Kebebasan, bukan budak,
e) Laki-laki, tidak sah wali dari perempuan;
f) Adil, bukan orang fasiq;
g) Urutan wali adalah Bapak, kakek, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki dari saudara seayah, anak laki-laki dari saudara kandung, anak laki-laki dari saudara seibu, paman, anak laki-laki paman;
h) Bagi perempuan yang tidak memiliki wali, misalnya wali sudah meninggal, maka walinya adalah pemimpin di daerah tersebut, jika di Indonesia adalah dari pegawai Kantor Urusan Agama (KUA).
4) Dua orang saksi
Syarat dua orang saksi ini juga hampir sama dengan wali, yakni:
a) Islam
b) Baligh (sudah dewasa), tidak sah anak kecil menjadi saksi nikah;
c) Berakal sehat;
d) Mandiri, bukan budak;
e) Laki-laki, tidak sah saksi dari perempuan.
f) Adil, bukan orang jahat.
5) Sighat (Ijab dan Qabul)
Syarat dari ijab-qabul dalam pernikahan adalah:
a) ljab-qabul dilakukan dalam keadaan tersambung. Artinya: tidak ada jeda yang panjang antara pengucapan ijab dan qabul (penerimaan).
b) Tidak ditambah dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, saya menerima pernikahan si anu dalam waktu satu bulan.
c) Lafadz mempunyai makna yang jelas, dan tidak dikaitkan dengan makna lain. Misalnya, saya akan menikahkan Anda dengan anak saya jika Anda tetap menjadi wirausaha.
d) Ijab dan qabul menggunakan kalimat "nikah, tazwij, atau turunannya yang semakna."
e) Dapat menggunakan bahasa selain bahasa Arab
c. Pernikahan yang tidak sah
Termasuk pernikahan yang tidak sah dan dilarang oleh Nabi. adalah sebagai berikut.
1) Pernikahan Mutah, yaitu pernikahan yang dibatasi untuk jangka waktu tertentu, baik sebentar ataupun lama. Imam Madzhab empat sepakat bahwa pernikahan ini haram dilakukan.
2) Pernikahan syighar, yaitu pernikahan dengan persyaratan barter tanpa pemberian mahar. Dasarnya adalah hadis nomor 1415 yang disebutkan dalam Kitab Shahih Muslim
3) Pernikahan muhallil, yaitu seseorang menikahi wanita yang telah dicerai tiga kali oleh suaminya untuk diceraikan lagi agar halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama, dan ini dilakukan atas perintah suami pertama tersebut.
4) Pernikahan orang yang sedang ihram baik haji maupun umrah ihram dan belum memasuki masa tahallul.
5) Pernikahan dalam masa iddah, yaitu pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang masih dalam masa iddah, baik karena bercerai atau suami meninggal dunia.
6) Pernikahan tanpa wali, yaitu pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki dengan seorang wanita tanpa dihadiri walinya.
7) Pernikahan dengan wanita musyrik (menyekutukan Allah).
8) Menikahi mahram, baik mahram untuk selamanya, mahram karena pernikahan atau karena sepersusuan.
d. Hak dan Kewajiban Suami Istri
Untuk mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah, suami dan istri harus saling memahami hak dan kewajiban sebagai suami istri.
Adapun kewajiban suami kepada istri, yaitu:
1) Memberi istri tempat tinggal yang layak sesuai kemampuannya (lihat Q.S. al-Thalaq/65: 6);
2) Memberi nafkah istri menurut kemampuan suami (lihat Q.S. al T halaq/65: 7);
3) Berinteraksi dengan istri secara ma'ruf (baik), yaitu dengan cara yang baik dan penuh kasih sayang, saling menghargai, dan memahami kondisi istri;
4) Menjadi pemimpin keluarga, dengan cara membimbing, mengarahkan, mendidik, memelihara seluruh anggota keluarga dengan penuh tanggung jawab, (Lihat Q.S. al-Nisa'/4: 34);
5) Membantu istri dalam melaksanakan tugas sehari-hari, terutama dalam merawat, memelihara, dan mendidik putra putrinya agar menjadi anak yang shaleh dan shalehah. (Lihat Q.S. al-Tahrim/66:6).
Sedangkan kewajiban istri kepada suami adalah:
1. Patuh dan taat kepada suami sesuai dengan ajaran agama Islam. Apabila suami memerintahkan untuk melakukan hal yang bertentangan dengan ajaran Islam, maka istri tidak wajib ditaati;
2. Memelihara dan menjaga kehormatan diri sebagai seorang istri dan keluarga serta harta
benda suami, baik suami berada di rumah atau di luar rumah;
3. Mengelola rumah tangga dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai seorang istri;
4. Memelihara, merawat, dan mendidik anak terutama pendidikan agama. Allah Swt., berfirman yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka." (Q.S. At-Tahrim/66: 6)
e. Mahar (Maskawin)
Mahar atau maskawin terkadang disebut nihlah atau shadaq, yang berarti sesuatu yang diwajibkan karena pernikahan, yakni harta atau apapun yang diberikan oleh laki-laki dan menjadi hak milik perempuan/istri. Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini al-Hashni dalam Kifayah al-Akhyar fi Hilli Ghayah al-Ikhtishar menjelaskan bahwa walaupun menyebutkan mahar dalam akad nikah sunnah hukumnya, tetapi wajib diberikan oleh laki-laki dalam sebuah pernikahan.
f. Resepsi Pernikahan (walimatul 'urs)
Walimatul 'urs atau sering disebut dengan resepsi pernikahan. Kata Walimah secara bahasa berarti berkumpul. Sedangkan menurut istilah syari'ah yang dijelaskan Ahmad bin 'Umar al-Syathiri dalam kitab al-Yaqut al-Nafis adalah nama untuk setiap undangan atau makananan dan minuman yang diadakan karena adanya kebahagiaan atau lainnya. Hukum mengadakan walimah menurut Mushthafa Dib al-Bugha' dalam kitab al-Tadzhib fi Adillah Matn al-Ghayah wa al-Taqrib adalah sunnah, dan wajib hukumnya memenuhi undangan walimah tersebut, kecuali jika ada 'udzur/halangan.
7. Talak dan Iddah
A. Talak
Talak dari segi bahasa artinya melepaskan ikatan. Maksudnya di sini ialah melepaskan ikatan pernikahan. Hukum melakukan talak ialah makruh.
Namun, hukum tersebut dapat berubah sesuai dengan kemaslahatan dan kemudaratan keberlangsungan ikatan pernikahan:
1) Wajib. Talak menjadi wajib ketika bercerai lebih baik mempertahankan pernikahan. Artinya jika ikatan pernikahan dipertahankan namun hanya akan saling menyakiti ataupun mendatangkan bahaya, maka hukum talak menjadi wajib;
2) Sunah. Apabila sang suami sudah tidak sanggup memberikan kewajiban nafkah, sang istri tidak menjaga kehormatan dirinya atau karena istri mengabaikan kewajibannya kepada Allah Swt., contohnya istri tidak mau melaksanakan shalat atau ada kewajiban lain yang dilanggar oleh istri;
3) Haram. Haram menjatuhkan talak jika merugikan salah satu pihak. Talak juga haram dijatuhkan apabila sang istri dalam keadaan haid. Selain itu, talak hukumnya haram dilakukan ketika sang istri dalam keadaan suci sesudah dicampuri.
4) Makruh. Makruh merupakan hukum asal dari talak. Talak dihukumi makruh, apabila tidak disertai dengan alasan yang dibenarkan dalam ajaran agama Islam. Karena dengan talak dapat merusak pernikahan.
b. Macam-macam Talak
Talak, dilihat dilihat dari macamnya dibagi menjadi tiga, yaitu:
1) Talak dari segi kalimat yang digunakan
2) Talak dari segi sesual atau tidak dengan aturan syari'at
3) Perceraian dari segi boleh atau tidaknya dirujuk
c. Masa 'iddah
Iddah adalah masa menanti yang diwajibkan kepada perempuan yang ingin menikah lagi setelah diceraikan oleh suaminya, baik cerai hidup atau cerai mati. Diantara tujuannya untuk diketahui kandungannya berisi atau tidak. Menurut sebagian ulama, masa 'iddah juga bertujuan sebagai masa perenungan dan introspeksi diri.
8. Rujuk
Kata rujuk dalam bahasa Arab disebut dengan rajah, artinya kembali. Suami yang rujuk dengan istrinya, berarti ia telah kembali pada istrinya. Sedangkan secara istilah sebagaimana dalam Kitab Mughni al-Muhtaj, rujuk adalah mengembalikan istri yang masih dalam masa 'iddah talak raj'i bukan ba'in. Dengan kata lain rujuk hanya dapat dilakukan pada saat istri dijatuhkan talak raj'i (bukan ba'in) dan selama pada masa 'iddah.
Syarat dan Rukun Rujuk
Syarat acuannya sama dengan ketika menikah, yaitu: baligh, berakal, atas kemauan sendiri, dan tidak murtad. Apabila yang dimaksud adalah murtad, belum baligh, dan terpaksa, maka hukumnya tidak sah, sebagaimana dijelaskan al-Syirbini dalam Kitab Mughni al-Muhtaj vol. 3.
Sedangkan rukun rujukan sebagaimana ditulis oleh Syekh Abi Zakaria Yahya bin Syaraf al-Nawawi al-Dimasyqi dalam Kitab Raudhatul Talibin ada empat, yaitu:
1) Ada perceraian/talak;
2) Orang merujuk (suami);
3) Sighat, yakni ucapan yang digunakan untuk rujuk, ucapan ini harus dikaitkan dengan pernikahan, contoh: raja'tuki ila nikahi (aku mengembalikan engkau ke pernikahanku) atau raja'tuki ila zaujati (aku mengembalikan engkau sebagai istriku). Ucapan rujuk juga bisa memakai bahasa selain Arab;
4) Orang yang akan dirujuk (istri).
9. Pernikahan Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019
Pemerintah Indonesia yang mengatur tentang Perkawinan tertulis di Undang-Undang. No. 1 Tahun 1974. Dalam Undang-Undang ini dijelaskan bahwa tujuan Pernikahan ialah untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Di dalam Undang-Undang. No. 1 Tahun 1974 juga diterangkan bahwa pencatatan pernikahan yang sah menurut negara hanya dapat dilakukan oleh Petugas Pencatat Nikah (PPN) yang berada di wilayah masing-masing.
Perincian tentang pencatatan pernikahan diatur pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 1954. Hal ini supaya nikah, talak dan rujuk menurut agama Islam supaya dicatat agar mendapat kepastian hukum. Selain itu perkawinan akan berdampak pada waris, sehingga perkawinan perlu dicatat agar jangan sampai ada perselisihan.
Sedangkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Di antara perubahannya adalah perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
10. Hikmah Pernikahan dalam Islam
Dari uraian di atas, hikmah pernikahan dalam Islam adalah:
a) Mampu melaksanakan perintah Allah SWT. dan Utusan-Nya;
b) Terbentuknya keluarga bahagia dan saling menyayangi;
c) Terjalinnya hubungan yang diridhai oleh Allah Swt. Antara laki-laki dan perempuan;
d) Mendapatkan generasi penerus yang sah;
e) Mendatangkan pahala dan menjauhkan dari dosa besar zina;
f) Terjalinnya tali silaturahmi antarkeluarga dari pihak suami dan istri;
g) Membukakan pintu rezeki dari Allah Swt.