BERLAKUNYA PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA MENURUT WAKTU
PENDAHULUAN
Fasilitator: Prof Harkristuti Harkrisnowo, Dr. Nathalaina Naibaho
Lokasi/Afiliasi: ALPINE SKI HOUSE
RUANG LINGKUP BERLAKUNYA KETENTUAN HUKUM PIDANA
Bab I: Menurut Waktu
Pasal 1: Asas Legalitas
Pasal 2: Hukum yang Hidup
Pasal 3: Aturan Transisional dalam hal terjadinya Perubahan UU
Bab II: Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana
Bab III: Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan
Bab IV: Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana
Bab V: Pengertian Istilah
Bab VI: Aturan Penutup
PASAL 1 KUHP NASIONAL: ASAS LEGALITAS
Pasal 1 KUHP UU No. 1 tahun 2023:
Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali berdasarkan peraturan pidana yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.
Pasal 1 KUHP UU No. 1 tahun 1946:
Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan peraturan hukum pidana yang telah ada sebelumnya.
Jika ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan.
PENJELASAN PASAL 1 KUHP NASIONAL
Asas Legalitas:
Menentukan bahwa suatu perbuatan merupakan Tindak Pidana jika ditentukan oleh atau didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan mencakup Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
Ketentuan pidana tidak berlaku surut.
Analogi: Penafsiran dengan cara menerapkan suatu ketentuan pidana terhadap kejadian atau peristiwa yang tidak diatur secara eksplisit.
LATAR BELAKANG ASAS LEGALITAS
Pemikir:
Montesquieu: L’esprit des lois (1784)
Rousseau: Du Contrat social (1761)
Beccaria: Dei delitti e del pene (1764)
Anselm von Feuerbach: Lehrbuch Des Peinlichen Recht (1801)
PEMIKIRAN MONTESQUIEU
Aspek yang ditekankan:
Institusi politik mencerminkan aspek sosial dan geografis.
Sistem pemerintahan konstitusional dengan pemisahan kekuasaan.
Hakim sebagai perwakilan hukum.