BERLAKUNYA PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA MENURUT WAKTU

PENDAHULUAN

  • Fasilitator: Prof Harkristuti Harkrisnowo, Dr. Nathalaina Naibaho

  • Lokasi/Afiliasi: ALPINE SKI HOUSE

RUANG LINGKUP BERLAKUNYA KETENTUAN HUKUM PIDANA

Bab I: Menurut Waktu
  • Pasal 1: Asas Legalitas

  • Pasal 2: Hukum yang Hidup

  • Pasal 3: Aturan Transisional dalam hal terjadinya Perubahan UU

Bab II: Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana
Bab III: Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan
Bab IV: Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana
Bab V: Pengertian Istilah
Bab VI: Aturan Penutup

PASAL 1 KUHP NASIONAL: ASAS LEGALITAS

  • Pasal 1 KUHP UU No. 1 tahun 2023:

    1. Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali berdasarkan peraturan pidana yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

    2. Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.

  • Pasal 1 KUHP UU No. 1 tahun 1946:

    1. Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan peraturan hukum pidana yang telah ada sebelumnya.

    2. Jika ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan.

PENJELASAN PASAL 1 KUHP NASIONAL

  • Asas Legalitas:

    • Menentukan bahwa suatu perbuatan merupakan Tindak Pidana jika ditentukan oleh atau didasarkan pada peraturan perundang-undangan.

    • Peraturan perundang-undangan mencakup Undang-Undang dan Peraturan Daerah.

    • Ketentuan pidana tidak berlaku surut.

    • Analogi: Penafsiran dengan cara menerapkan suatu ketentuan pidana terhadap kejadian atau peristiwa yang tidak diatur secara eksplisit.

LATAR BELAKANG ASAS LEGALITAS

  • Pemikir:

    1. Montesquieu: L’esprit des lois (1784)

    2. Rousseau: Du Contrat social (1761)

    3. Beccaria: Dei delitti e del pene (1764)

    4. Anselm von Feuerbach: Lehrbuch Des Peinlichen Recht (1801)

PEMIKIRAN MONTESQUIEU

  • Aspek yang ditekankan:

    • Institusi politik mencerminkan aspek sosial dan geografis.

    • Sistem pemerintahan konstitusional dengan pemisahan kekuasaan.

    • Hakim sebagai perwakilan hukum.