Fungsi Hadits Terhadap Al-Qur'an
Kedudukan Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam
Umat Islam sepakat bahwa Hadits adalah sumber hukum Islam setelah Al-Qur'an.
Al-Qur'an dan Hadits adalah dua sumber hukum pokok dalam syariat Islam.
Dalil Al-Qur'an
Banyak ayat Al-Qur'an yang menjelaskan kewajiban mempercayai dan menerima apa yang disampaikan Rasul.
Contohnya adalah QS. Ali Imran (3): 179 dan QS. Al-Nisa' (4): 136 yang menekankan keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Ayat lain seperti QS. Ali Imran (3): 32, QS. Al-Nisa (4): 59, QS. Al-Hasyr (59): 7, QS. Al-Maidah (5): 92, dan QS. Al-Nur (24): 54 memerintahkan untuk taat kepada Allah dan Rasul.
Dalil Al-Hadits
Rasulullah SAW bersabda:
تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ
(Aku tinggalkan dua pusaka, yang kalian tidak akan tersesat selama berpegang teguh pada keduanya, yaitu Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya).Hadits tentang dialog Rasulullah SAW dengan Mu'adz bin Jabal ketika diutus ke Yaman, menunjukkan prioritas penggunaan Al-Qur'an, kemudian Sunnah, dan terakhir ijtihad.
Hadits lain:
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا
(Wajib berpegang teguh dengan Sunnahku dan Sunnah Khulafa ar-Rasyidin).
Kesepakatan Ulama (Ijma')
Umat Islam sepakat menjadikan hadits sebagai dasar hukum syariat Islam yang wajib diikuti.
Sejak masa Rasulullah SAW, Khulafa' Al Rasyidin, hingga kekhalifahan Bani Umayah dan Bani Abasyiyah, tidak ada yang mengingkari penggunaan hadits sebagai sumber hukum.
Contohnya adalah perkataan Abu Bakar ra. saat menjadi Khalifah, tindakan Umar bin Khattab di depan Hajar Aswad, dan jawaban 'Abdullah bin Umar tentang shalat safar.
Sesuai dengan Petunjuk Akal
Segala peraturan dan perundang-undangan serta inisiatif Rasulullah SAW, baik yang dibimbing ilham atau hasil ijtihad, ditempatkan sebagai sumber hukum.
Kepercayaan kepada Muhammad SAW sebagai Rasul mengharuskan umatnya mentaati dan mengamalkan segala ketentuan yang beliau sampaikan.
Hadits adalah sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur'an, dan dari segi kehujjahan, hadits melahirkan hukum zhanny, kecuali hadits mutawatir.
Fungsi Hadits Terhadap Al-Qur'an
Al-Qur'an dan Hadits adalah pedoman hidup dan sumber hukum dalam Islam yang tidak dapat dipisahkan.
Al-Qur'an bersifat umum dan global, sehingga Hadits hadir untuk menjelaskan keumuman tersebut sesuai firman Allah SWT dalam QS. Al-Nahl (16): 44.
Macam-macam Fungsi Hadits
Bayan At-Taqrir (Bayan At-Ta'kid): Memperkuat dan mengokohkan apa yang telah diterangkan dalam Al-Qur'an. Contohnya, hadits tentang puasa Ramadhan (HR. Muslim) memperkuat ayat QS. Al-Baqarah (2): 185. Hadits tentang wudhu (HR. Bukhari) memperkuat QS. Al-Maidah (5): 6. Hadits tentang rukun Islam memperkuat ayat-ayat tentang syahadah, shalat, zakat, puasa, dan haji.
Bayan Al-Tafsir: Memberikan penjelasan, rincian, dan tafsiran terhadap ayat-ayat Al-Qur'an yang masih bersifat global (mujmal), memberikan persyaratan/batasan (taqyid) ayat-ayat Al-Qur'an yang bersifat mutlak, dan mengkhususkan (takhsish) terhadap ayat-ayat Al-Qur'an yang masih bersifat umum. Contohnya, hadits tentang cara shalat (HR. Bukhari) menjelaskan QS. Al-Baqarah (2): 43. Hadits tentang potong tangan pencuri (HR. Muslim) mentaqyid QS. Al-Maidah (5): 38. Hadits tentang belalang dan ikan mentaqyid QS. Al-Maidah (5): 3.
Bayan At-Tasyri': Memunculkan suatu hukum atau ajaran yang tidak didapati dalam Al-Qur'an atau hanya terdapat pokok-pokoknya saja. Contohnya, hadits tentang haramnya mengumpulkan dua wanita bersaudara, hukum syuf'ah, hukum merajam pezina, dan hadits tentang zakat fitrah (HR. Muslim).