Keselamatan Kerja: UU No. 1 Tahun 1970 dan UU No. 13 Tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Definisi Keselamatan Kerja
- Selamat dalam melakukan pekerjaan.
- Selamat dan terhindar dari kecelakaan kerja.
- Upaya yang dilakukan oleh tempat kerja/perusahaan untuk mencegah timbulnya kecelakaan kerja bagi pekerjanya.
Landasan Hukum
- UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Topik 1: UU No. 1 Tahun 1970
Tujuan Upaya K3
- Agar tenaga kerja dan setiap orang di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat.
- Agar sumber-sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara efisien.
- Agar proses produksi dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Pengawasan
- Di bawah pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan.
- Pengawasan di Kabupaten/Kota diserahkan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
- Tugas Pengawas Ketenagakerjaan: Pembinaan, Pemeriksaan, Pengujian, dan Penyidikan.
Definisi Tempat Kerja
- Setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, di mana tenaga kerja bekerja atau sering dimasuki untuk keperluan suatu usaha, dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
- Semua ruangan, lapangan, halaman, dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut.
Definisi Pengurus dan Pengusaha
- Pengurus: Orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
- Pengusaha:
- Orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja.
- Orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja.
- Orang atau badan hukum, yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada poin sebelumnya, jikalau yang diwakili berkedudukan di luar Indonesia.
Definisi Perusahaan (UU No.13/2003 pasal 1)
- Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Ahli Keselamatan Kerja
- Tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar instansi ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya undang-undang keselamatan kerja (UU No.1/1970 pasal 1).
Hak dan Kewajiban Perusahaan
- Kewajiban:
- Melakukan upaya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan; moral dan kesusilaan; perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama setiap pekerja/buruh.
- Menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
- Pemeriksaan kesehatan.
- Hak:
- Memperoleh pembinaan dari pemerintah terkait pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan.
- Memperoleh pekerja yang loyal, cerdas serta berpotensi.
- Kewajiban:
Kewajiban Pengurus Perusahaan
- Melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja: Pemeriksaan Kesehatan Awal, Pemeriksaan Kesehatan Berkala (setiap satu tahun sekali atau jangka waktu tertentu) dan Pemeriksaan Kesehatan Khusus.
- Menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja baru terkait bahaya pekerjaan, cara dan sikap kerja aman, peralatan perlindungan yang wajib diketahui, Alat Pelindung Diri yang diwajibkan saat bekerja dan pertolongan pertama saat terjadi kecelakaan.
- Melakukan pembinaan kepada setiap tenaga kerja, memenuhi dan mentaati syarat K3 sesuai ketentuan yang berlaku.
- Membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) untuk perusahaan dengan tenaga kerja sedikit-dikitnya 100 orang atau perusahaan dengan tenaga kerja kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya tinggi. P2K3 adalah wadah kerjasama antara pengurus perusahaan (manajemen) dengan pekerja. Tugasnya memberikan saran pertimbangan terkait pelaksanaan K3 di perusahaan. Susunan pengurus P2K3 adalah : Ketua (dijabat oleh pengurus perusahaan), Sekretaris (Ahli K3 Umum perusahaan) dan anggota (setiap unit/divisi/bagian perusahaan).
- Melaporkan setiap kecelakaan yang terjadi di tempat kerja ke dinas yang membidangi ketenagakerjaan dan ke BP Jamsostek tidak lebih dari 2X24 jam sejak kejadian kecelakaan. Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan kerja diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-4/Men/1998.
- Menempatkan syarat-syarat K3 dan satu lembar Undang-Undang No.1 tahun 1970 di tempat yang mudah dilihat dan dibaca oleh pekerja, memasang poster-poster K3 dan bahan pembinaan lainnya, menyediakan Alat Pelindung Diri.
Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja
- Kewajiban:
- Memberikan keterangan yang sebenarnya kepada Pengawas Ketenagakerjaan dan Ahli K3 terkait kondisi perusahaan.
- Memakai Alat Pelindung Diri (APD) serta memenuhi dan mentaati syarat K3 di tempat kerja.
- Melaksanakan setiap kebijakan perusahaan.
- Memegang rahasia segala informasi terkait pekerjaan.
- Hak:
- Meminta kepada pengurus perusahaan agar melaksanakan K3 di tempat kerja.
- Menyatakan keberatan jika syarat K3 belum dipenuhi oleh pengurus perusahaan.
- Berhak atas penghasilan yang layak bagi kemanusiaan.
- Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan jika syarat-syarat K3 belum dipenuhi oleh perusahaan.
- Kewajiban:
Topik 2: UU Nomor 13 Tahun 2003
Definisi (UU no. 13 tahun 2003)
- UU No. 13 Tahun 2003 memberikan pengertian mengenai:
- Ketenagakerjaan
- Tenaga kerja
- Pekerja/buruh
- Pemberi kerja
- Pengusaha
- Perusahaan
- Serta hak-hak dan kewajiban yang melekat padanya.
- Tenaga Kerja: Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat (UU No.13/2003 pasal 1).
- Perusahaan: Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (UU No.13/2003 pasal 1).
- UU No. 13 Tahun 2003 memberikan pengertian mengenai:
Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja
- Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.
- Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.
- Perjanjian kerja dibuat berdasarkan atas:
- Kesepakatan kedua belah pihak.
- Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum.
- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan dan Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Perjanjian kerja berisi sekurang-kurangnya:
- Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha.
- Nama, jenis kelamin, umur dan alat pekerja/buruh.
- Jabatan atau jenis pekerjaan.
- Tempat pekerjaan.
- Besarnya upah dan cara pembayaran.
- Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh.
- Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
- Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat.
- Tanda tangan para pihak dalam perjanjian
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
- Hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu seperti:
- Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesainnya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3(tiga) tahun.
- Pekerjaan yang bersifat musiman.
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
- Dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
- Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
- Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
- Dapat mensyaratkan masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan. Dalam masa percobaan pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
- Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.
- Surat pengangkatan tersebut berisi sekurang-kurangnya:
- Nama dan alamat pekerja
- Tanggal mulai kerja;
- Jenis pekerjaan;
- Besarnya upah.
- Surat pengangkatan tersebut berisi sekurang-kurangnya:
Perjanjian Kerja Berakhir
- Apabila:
- Pekerja meninggal dunia;
- Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
- Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap;
- Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
- Apabila:
Waktu Kerja (pasal 77)
- Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja yaitu:
- 7 jam dalam satu hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja
- 8 jam dalam satu hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja
- Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja yaitu:
Waktu Kerja Lembur (pasal 78)
- Apabila pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja maka harus:
- Ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
- Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
- Apabila pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja maka harus:
Waktu Istirahat dan Cuti Kerja (pasal 79)
- Istirahat di antara jam kerja min. 30 menit selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak masuk jam kerja
- Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 2 minggu
- Cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja selama 12 bulan secara terus menerus
- Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
Cuti Haid (pasal 81)
- Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Cuti Melahirkan dan Keguguran (Pasal 82)
- Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
- Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Hak Memberikan ASI (Pasal 83)
- Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
Ketenagakerjaan dan Hak untuk Memberikan ASI
- UU No. 36 tahun 2009 pasal 128 tentang Kesehatan: “Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksudkan pada ayat 2 (dukungan pihak keluarga, pemerintah, pemda, masyarakat berupa waktu dan fasilitas khusus ) diadakan pula di tempat kerja dan sarana umum”
Nursing room harus ada
Perlindungan kepada Pekerja Perempuan (Pasal 76)
- Larangan pekerja perempuan umur 18 tahun bekerja pukul 23.00 – 07.00
- Larangan pekerja perempuan hamil bekerja pukul 23.00 – 07.00 menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatannya
- Pengusaha mempekerjakan pekerja perempuan jam tersebut wajib memberikan:
- Makan dan minuman yang bergizi
- Menjaga kesusilaan dan keamanan
- Wajib menyediakan angkutan antar jemput
Perlindungan Pekerja (Pasal 86)
- Setiap pekerja/buruh memiliki hak perlindungan:
- Keselamatan dan kesehatan kerja
- Moral dan kesusilaan; dan
- Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama
- Setiap pekerja/buruh memiliki hak perlindungan:
SMK3 (Pasal 87)
- Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3
Pengupahan (Pasal 88)
- Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
- Kebijakan pengupahan untuk perlindungan, meliputi:
- Upah minimum
- Upah kerja lembur
- Upah tidak masuk kerja karena berhalangan
- Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain
- Upah sedang menjalankan waktu istirahat
- Bentuk dan cara pembayaran upah
- Denda dan potongan upah
- Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah
- Struktur dan skala pengupahan yang proporsional
- Upah untuk pembayaran pesangon
- Upah untuk kompensasi kecelakaan kerja
- Upah untuk perhitungan pajak penghasilan
Pengupahan (Pasal 93)
- Upah tidak dibayar bila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan
- Hal tersebut diatas tidak berlaku, wajib bila:
- pekerja sakit tidak dapat bekerja dengan keterangan dokter
- merasa sakit hari ke 1 dan 2
- nikah, menikahkan, khitanan, babtis, istri melahirkan, anak, istri, suami, orang tua, mertua, menantu meninggal
- menjalankan kewajiban negara
- menjalankan ibadah sesuai dengan agama
- bersedia dengan yang dijanjikan tetapi persh tidak mempekerjakan
- melaksanakan hak istirahat
- melaks tugas SP perstjn persh
- Melaksanakan tugas pddkn dari persh
- Hal tersebut diatas tidak berlaku, wajib bila:
- Upah dibayarkan bila pekerja sakit sebagai berikut:
- 4 bulan pertama upah 100 %
- 4 bulan kedua upah 75 %
- 4 bulan ketiga upah 50 %
- Selanjutnya upah 25 % sebelum PHK terjadi
- Upah dibayarkan bila tidak masuk bekerja sebagai berikut:
- Pekerja menikah upah dibayar untuk 3 hari
- Menikahkan anak upah dibayar untuk 2 hari
- Menghitankan anak upah dibayar untuk 2 hari
- Membabtiskan anak upah dibayarkan 2 hari
- Isteri melahirkan/gugur kandungan 2 hari
- Suami/isteri, orang tua/mertua, anak, menantu meninggal 2 hari
- Anggota keluarga dalam 1 rumah meninggal upah 1 hari
- Pengaturan pelaksanaan ini diatur dalam PK, PP dan PKB
- Upah tidak dibayar bila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan
Komponen Upah (Pasal 94)
- Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
- Upah Pokok >= 75\% \times (Upah Pokok + Tunjangan Tetap)
Denda (Pasal 95)
- Pelanggaran/kelalaian oleh pekerja karena sengaja dapat dikenakan denda
- Pengusaha sengaja/lalai lambat pembayaran upah dikenakan denda
- Besar % Denda tersebut diatur oleh Pemerintah
- Hal perusahaan pailit, likuidasi dengan UU, upah dan hak pekerja lainnya merupakan hutang yang didahulukan oleh perusahaan
Kadaluarsa Upah (Pasal 96)
- Tuntutan pembayaran upah dan segala pembayaran yang timbul dari adanya hubungan kerja kadaluarsa setelah jangka 2 tahun
Pasal 97 dan 98
- Berkaitan dengan upah merupakan kewenangan untuk merumuskan dalam PP