SISTEM PEMERINTAH PENDUDUKAN JEPANG DI INDONESIA

Penyerahan Hoki

Pada tanggal 8 Maret 1942, terjadi peristiwa penting dalam sejarah Indonesia, yaitu penyerahan tanpa syarat oleh Letnan Jendral H. Ter Poorten, Panglima Angkatan Perang Hindia Belanda. Penyerahan ini dilakukan kepada pimpinan tentara Jepang, Letnan Jendral Hitoshi Imamura, dan menandai berakhirnya pemerintahan Hindia Belanda di Indonesia. Peristiwa ini juga menandakan dimulainya periode baru di Indonesia, yaitu periode pendudukan militer Jepang.

Tiga Pemerintahan Militer Pendudukan

Zaman pendudukan Jepang berbeda dengan zaman Hindia Belanda, di mana pada masa Jepang terdapat tiga pemerintahan militer pendudukan:

  1. Pemerintahan Militer Angkatan Darat (Rikugun), Tentara Keduapuluhlima: Mengatur wilayah Sumatera, dengan pusat pemerintahan di Bukittinggi.

  2. Pemerintahan Militer Angkatan Darat (Rikugun), Tentara Keenambelas: Mengurus Jawa dan Madura, dengan pusat di Jakarta.

  3. Pemerintahan Militer Angkatan Laut (Kaigun), Armada Selatan Kedua: Bertanggung jawab atas daerah Sulawesi, Kalimantan, dan Maluku, dengan pusat di Makasar.

Pembentukan Pemerintahan Pendudukan

Pada awalnya, tentara Jepang membentuk pemerintahan pendudukan militer di Pulau Jawa yang bersifat sementara sesuai dengan Osamu Seirei (Undang-undang yang dikeluarkan oleh Panglima Tentara Keenambelas) No. 1, pasal 1, yang dikeluarkan pada 7 Maret 1942. Undang-undang ini menjadi dasar dari berbagai peraturan ketatanegaraan pada masa pendudukan Jepang. Dalam undang-undang ini terdapat informasi bahwa jabatan Gubernur Jendral yang sebelumnya ada di zaman Hindia Belanda dihapuskan. Semua kekuasaan yang dulu dipegang oleh Gubernur Jendral kini dipegang oleh Panglima Tentara Jepang yang berada di Jawa. Selain itu, undang-undang tersebut juga menunjukkan keinginan pemerintahan pendudukan Jepang untuk terus menggunakan aparat pemerintahan sipil yang lama, beserta para pegawainya, dengan tujuan agar pemerintahan dapat terus berjalan dan kekacauan dapat dicegah.

Struktur Pemerintahan Militer Jepang

Pemerintahan militer Jepang terdiri atas beberapa jabatan dan struktur yang terorganisir, antara lain:

  1. Gunshireikan: Panglima tentara, kini disebut Saiko Shikikan, merupakan pucuk pimpinan.

  2. Gunseikan: Kepala pemerintahan militer yang dirangkap oleh kepala staf tentara. Gunshireikan menetapkan peraturan yang dikeluarkan oleh Gunseikan, yang dikenal sebagai Osamu Kanrei.

  3. Kan Po: Penerbitan resmi berita pemerintah yang dikeluarkan oleh Gunseikanbu, berfungsi untuk mengumumkan aturan dan peraturan.

Panglima Tentara Keenambelas di Pulau Jawa pada awal pendudukan adalah Letnan Jenderal Hitoshi Imamura, dengan kepala staf Mayor Jenderal Seizaburo Okasaki. Mereka bertugas untuk mendirikan pemerintahan militer di Jawa dan diangkat sebagai Gunseikan.

Staf pemerintahan militer pusat dinamakan Gunseikanbu, dengan lima macam bu atau departemen, yaitu:

  1. Sumobu: Departemen Urusan Umum.

  2. Zaimubu: Departemen Keuangan.

  3. Sangyobu: Departemen Perusahaan, Industri, dan Kerajinan Tangan.

  4. Kotsubu: Departemen Lalu Lintas.

  5. Shihobu: Departemen Kehakiman.

Koordinator pemerintahan militer setempat dikenal dengan sebutan gunseibu, yang dibentuk di tiga daerah:

  • Jawa Barat dengan pusat di Bandung,

  • Jawa Tengah dengan pusat di Semarang,

  • Jawa Timur dengan pusat di Surabaya.

Di samping itu, dua daerah istimewa (koci) juga dibentuk, yaitu Surakarta dan Yogyakarta. Setiap gunseibu ditempatkan beberapa komandan militer setempat dengan tugas memulihkan ketertiban dan keamanan serta membentuk pemerintahan setempat. Komandan ini juga diberi wewenang untuk memecat pegawai bangsa Belanda.

Kendala dalam Pembentukan Pemerintahan

Meskipun Jepang berusaha memperkuat pemerintahan setempat, upaya ini tidak berjalan lancar. Mereka menghadapi kekurangan dalam tenaga pemerintahan, karena sejumlah personel yang seharusnya dikirim ditenggelamkan oleh Sekutu. Akibatnya, pegawai-pegawai bangsa Indonesia diangkat untuk mengisi posisi di pemerintahan, yang menjadi hal positif bagi Indonesia karena memberi kesempatan belajar dalam bidang pemerintahan.

Struktur Pemerintahan di Jawa Barat dan Tengah

Di Jawa Barat, pembesar militer Jepang melakukan pertemuan dengan anggota Dewan Pemerintah Daerah untuk menciptakan suasana kerjasama. Gubernur Jawa Barat, Kolonel Matsui, dibantu oleh R. Pandu Suradiningrat sebagai wakil. Beberapa residen diangkat pada tanggal 19 April 1942, antara lain:

  1. R. Adipati Aria Hilman Djajadiningrat di Banten (Serang);

  2. R.A.A. Surjadjajanegara di Bogor;

  3. R.A.A. Wiranatakusuma di Priangan (Bandung);

  4. Pangeran Ario Suriadi di Cirebon;

  5. R.A.A. Surjo di Pekalngan;

  6. R.A.A. Sudjiman Martadiredja Gandasubrata di Banyumas.

Di Batavia, yang belum berubah nama menjadi Jakarta, H. Dahlan Abdullah diangkat sebagai kepala pemerintahan daerah kotapraja, sementara jabatan kepala polisi diserahkan kepada Mas Sutandoko. Di Jawa Tengah, Gubernur dijabat oleh Letnan Kolonel Taga yang berkedudukan di Semarang. Dalam hal ini, tugas-tugas pemerintahan sehari-hari di Yogyakarta dipegang oleh pejabat Belanda Dr. L. Adam, yang didampingi oleh pegawai tinggi bangsa Indonesia seperti Rd. Muhamad Chalil sebagai wakil gubernur dan Salaman sebagai residen.

Pengaturan dalam Rangka Men-Jepangkan Indonesia

Untuk meningkatkan pengaruh Jepang di Indonesia, sejumlah pengaturan dilakukan, seperti dalam Undang-undang No. 4, yang menetapkan bahwa hanya bendera Jepang, Hinomaru, boleh dipasang saat hari-hari besar, dan lagu kebangsaan Kimigayo menjadi satu-satunya lagu yang diperdengarkan. Selain itu, mulai tanggal 1 April 1942, digunakan waktu Jepang, dengan perbedaan waktu antara Tokyo dan Jawa adalah 90 menit. Sejak tanggal 29 April 1942, kalender yang digunakan di Indonesia adalah kalender Jepang yang bernama Sumera, di mana tahun 1942 dalam kalender Masehi setara dengan tahun 2602 Sumera. Rakyat Indonesia juga diwajibkan merayakan hari raya Tencōsetsu, yaitu hari lahirnya Kaisar Hirohito.