Regulasi Praktik Kefarmasian – Catatan Lengkap
Pokok Bahasan Kuliah
Regulasi praktik kefarmasian.
Regulasi Cara Praktik Produksi & Distribusi yang Baik (GMP, GDP, GLP, GSP).
Produksi sediaan farmasi & alkes.
Distribusi sediaan farmasi & alkes.
Regulasi Cara Praktik Pelayanan Kefarmasian yang Baik.
Standar layanan di apotek, RS, puskesmas.
Pelayanan swamedikasi.
Rincian Materi Regulasi
Registrasi sediaan farmasi & alat kesehatan (alkes).
Produksi sediaan farmasi & alkes.
Distribusi sediaan farmasi & alkes.
Standar pelayanan kefarmasian di apotek.
Standar pelayanan kefarmasian di RS.
Standar pelayanan kefarmasian di puskesmas.
Pelayanan swamedikasi.
Referensi Utama (Peraturan & Sumber)
Undang-Undang: ; ; ; dst.
Peraturan Pemerintah: ; .
Peraturan Menteri Kesehatan (PMK), PerKa BPOM, Perpres, dll.
Semua PMK & PerKa terbaru tentang GMP, GDP, GSP, GLP, GPP.
Portal JDIH Kemenkes, BPOM, Farmalkes.
Pengantar Per-UU-an (UU 12/2011; PP 87/2014)
Menjelaskan proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Istilah penting: definisi, hirarki, format, pencabutan/penggantian.
Hirarki Peraturan Perundang-undangan
Tingkat Nasional
UUD 1945.
Ketetapan MPR.
Undang-Undang / Perppu.
Peraturan Pemerintah / Peraturan Presiden.
Peraturan Daerah.
Sektor Kesehatan/Farmasi
Peraturan Menteri Kesehatan.
Keputusan Menteri Kesehatan.
Peraturan Kepala BPOM.
Keputusan Kepala BPOM.
Praktik/Pekerjaan Kefarmasian (UU 36/2009, PP 51/2009)
Kegiatan meliputi:
Pembuatan & pengendalian mutu.
Pengamanan, pengadaan, penyimpanan, distribusi/penyaluran obat.
Pengelolaan & pelayanan resep.
Pelayanan informasi obat.
Pengembangan obat, bahan obat & obat tradisional.
Ruang Lingkup & Ketentuan Praktik
Empat domain: Pengadaan, Produksi, Distribusi, Pelayanan.
Dilakukan oleh apoteker sesuai standar (GMP, GSP, GDP, GLP, GPP).
Wajib: membuat SPO, mengikuti IPTEK & regulasi, pencatatan, kendali mutu-biaya, menjaga rahasia.
Registrasi Sediaan Farmasi
Aspek diatur: tujuan, definisi, kategori, pengecualian, pelaku, syarat pemohon, pemberi izin, kriteria produk, persyaratan dokumen, mekanisme, masa berlaku, evaluasi, pelanggaran & sanksi.
Tahapan registrasi obat (UU 36/2009, PP 72/1998, PMK 1010/2008, PerKa BPOM 24/2017):
Pemohon memenuhi persyaratan & kriteria.
Pengajuan dokumen pra-registrasi & registrasi.
Evaluasi BPOM.
Keputusan (persetujuan/penolakan).
Produksi Sediaan Farmasi
Izin & standar berbeda untuk: obat, obat tradisional (OT), kosmetika, alkes, PKRT.
Izin usaha via OSS sertifikat produksi.
Standar: CPOB, CPOTB, CPKB, CPAKB, CPPKRTB, ISO, GDP.
Unit mandatori industri: Litbang, Diklat, PPIC, Produksi, QA, QC, Gudang, Teknik, Pemasaran, Keuangan.
Contoh Regulasi Produksi
Obat: jo (Industri Farmasi), (CPOB).
OT: (Industri OT), (Persyaratan Keamanan & Mutu).
Kosmetika: (CPKB).
Alkes/PKRT: , (CPAKB & CPPKRTB).
Distribusi Sediaan Farmasi
Bentuk usaha: PBF, PBF Bahan Baku, Pedagang Besar Kosmetik, CDAKB (alkes).
Izin edar, STRA, SIP, izin usaha, sertifikat distribusi OSS/PTSP.
Standar: GDP/CDOB, GSP, ISO, CDAKB.
Kegiatan utama: pengadaan, penyimpanan, penyaluran.
Regulasi Distribusi Obat
Perpres jo (Pengadaan Pemerintah).
jo jo (PBF).
(CDOB) & (Sertifikasi CDOB).
Pelayanan Kefarmasian (Yanfar)
Regulasi multi-level: UU, PP, Perda, PMK, Surat Edaran.
Ruang lingkup sama (pengadaan, produksi, distribusi, pelayanan) & prinsip sama (apoteker, standar, SPO, pencatatan, kendali mutu, rahasia).
Standar spesifik:
RS: (standar farmasi RS).
Apotek: ; (pendirian apotek).
Puskesmas: & .
Klinik: .
Kegiatan Inti Yanfar
Pengelolaan sediaan farmasi & BMHP: perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, distribusi, pemusnahan/penarikan, pencatatan & pelaporan, pengendalian.
Pelayanan farmasi klinik: pengkajian resep, penelusuran riwayat, rekonsiliasi, PIO, konseling, visite, home care, PTO, MESO, EPO, dispensing steril.
Konseling Pasien
Definisi: memberi solusi masalah pasien.
Proses:
Perkenalan apoteker.
Identifikasi masalah.
Cari alternatif solusi.
Diskusi & implementasi.
Hasil: masalah teratasi, kepuasan pasien.
Pelayanan Swamedikasi
Produk: OWA (obat keras tanpa resep), obat bebas terbatas, obat bebas, obat tradisional, kosmetika.
Tujuan: kuratif (mengurangi sakit, gejala) & preventif/promotif (hindari risiko, suplemen, gaya hidup).
Landasan hukum: , , , dll.
Obat Wajib Apotek (OWA)
Memperluas akses pengobatan sendiri yang tepat, aman, rasional.
Kriteria obat OWA:
Tidak kontraindikasi untuk ibu hamil, anak <2 thn, lansia >65 thn.
Risiko minimal terhadap progres penyakit.
Tanpa alat/cara khusus.
Untuk penyakit dengan prevalensi tinggi di RI.
Rasio khasiat : keamanan menguntungkan.
Kewajiban Apoteker dalam Swamedikasi
Mematuhi batasan jumlah/jenis obat per pasien.
Mencatat data pasien & obat diserahkan.
Memberi informasi: dosis, aturan pakai, kontraindikasi, efek samping, dll.
Menjamin rasio khasiat-keamanan.
Sanksi
Sediaan tidak memenuhi syarat: pidana thn & denda .
Praktik tanpa kewenangan: denda .
Rumus Perencanaan Pengadaan Obat
: Rencana pengadaan.
: Kebutuhan satu tahun.
: Stok pengaman.
: Pemakaian selama waktu tunggu.
: Sisa stok akhir tahun.
: Stok dalam proses datang/pesan.
Studi Kasus (Ringkasan Persoalan)
Kasus 1 – Registrasi Cefalexin Kapsul
Diminta daftar berkas: formulir aplikasi, data administratif (akte perusahaan, izin IF), data mutu (CMC), data non-klinik, data klinik/BA & BE, draft etiket, rancangan SPO, bukti pembayaran PNBP.
Kasus 2 – Perencanaan Amoksisilin Sirup Kering
Data: pemakaian rata-rata (/thn), stok akhir , harga .
Misal , (lead time), .
botol
Anggaran .
Kasus 3 – PKOD Pasien Diabetes
Langkah: identifikasi pasien & regimen, tentukan parameter farmakokinetik, atur waktu sampling, ambil sampel darah, uji laboratorium, hitung kadar menggunakan persamaan konsentrasi (obat oral antidiabetik), interpretasi, tulis laporan PKOD.
Kasus 4 – Perizinan Apotek Baru
Urutan: tentukan lokasi, siapkan apoteker penanggung-jawab (STRA), ajukan SIPA, kelengkapan OSS (NIB & izin usaha), izin operasional apotek (Dinkes Kab/Kota), sertifikat laik sehat, input data PCAB (profil), survei lapangan, terbit izin boleh melayani resep.
Catatan ini merangkum seluruh poin utama & rincian minor dalam transkrip kuliah “Regulasi Praktik Kefarmasian” agar dapat dijadikan bahan belajar mandiri yang komprehensif.