Regulasi Praktik Kefarmasian – Catatan Lengkap

Pokok Bahasan Kuliah

  • Regulasi praktik kefarmasian.

  • Regulasi Cara Praktik Produksi & Distribusi yang Baik (GMP, GDP, GLP, GSP).

    • Produksi sediaan farmasi & alkes.

    • Distribusi sediaan farmasi & alkes.

  • Regulasi Cara Praktik Pelayanan Kefarmasian yang Baik.

    • Standar layanan di apotek, RS, puskesmas.

    • Pelayanan swamedikasi.

Rincian Materi Regulasi

  1. Registrasi sediaan farmasi & alat kesehatan (alkes).

  2. Produksi sediaan farmasi & alkes.

  3. Distribusi sediaan farmasi & alkes.

  4. Standar pelayanan kefarmasian di apotek.

  5. Standar pelayanan kefarmasian di RS.

  6. Standar pelayanan kefarmasian di puskesmas.

  7. Pelayanan swamedikasi.

Referensi Utama (Peraturan & Sumber)

  • Undang-Undang: OOK419/1949OO\,K\,419/1949; UU36/2009UU\,36/2009; UU44/2009UU\,44/2009; UU36/2014UU\,36/2014 dst.

  • Peraturan Pemerintah: PP72/1998PP\,72/1998; PP51/2009PP\,51/2009.

  • Peraturan Menteri Kesehatan (PMK), PerKa BPOM, Perpres, dll.

  • Semua PMK & PerKa terbaru tentang GMP, GDP, GSP, GLP, GPP.

  • Portal JDIH Kemenkes, BPOM, Farmalkes.

Pengantar Per-UU-an (UU 12/2011; PP 87/2014)

  • Menjelaskan proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

  • Istilah penting: definisi, hirarki, format, pencabutan/penggantian.

Hirarki Peraturan Perundang-undangan

  1. Tingkat Nasional

    • UUD 1945.

    • Ketetapan MPR.

    • Undang-Undang / Perppu.

    • Peraturan Pemerintah / Peraturan Presiden.

    • Peraturan Daerah.

  2. Sektor Kesehatan/Farmasi

    • Peraturan Menteri Kesehatan.

    • Keputusan Menteri Kesehatan.

    • Peraturan Kepala BPOM.

    • Keputusan Kepala BPOM.

Praktik/Pekerjaan Kefarmasian (UU 36/2009, PP 51/2009)

  • Kegiatan meliputi:

    • Pembuatan & pengendalian mutu.

    • Pengamanan, pengadaan, penyimpanan, distribusi/penyaluran obat.

    • Pengelolaan & pelayanan resep.

    • Pelayanan informasi obat.

    • Pengembangan obat, bahan obat & obat tradisional.

Ruang Lingkup & Ketentuan Praktik

  • Empat domain: Pengadaan, Produksi, Distribusi, Pelayanan.

  • Dilakukan oleh apoteker sesuai standar (GMP, GSP, GDP, GLP, GPP).

  • Wajib: membuat SPO, mengikuti IPTEK & regulasi, pencatatan, kendali mutu-biaya, menjaga rahasia.

Registrasi Sediaan Farmasi

  • Aspek diatur: tujuan, definisi, kategori, pengecualian, pelaku, syarat pemohon, pemberi izin, kriteria produk, persyaratan dokumen, mekanisme, masa berlaku, evaluasi, pelanggaran & sanksi.

  • Tahapan registrasi obat (UU 36/2009, PP 72/1998, PMK 1010/2008, PerKa BPOM 24/2017):

    1. Pemohon memenuhi persyaratan & kriteria.

    2. Pengajuan dokumen pra-registrasi & registrasi.

    3. Evaluasi BPOM.

    4. Keputusan (persetujuan/penolakan).

Produksi Sediaan Farmasi

  • Izin & standar berbeda untuk: obat, obat tradisional (OT), kosmetika, alkes, PKRT.

  • Izin usaha via OSS \to sertifikat produksi.

  • Standar: CPOB, CPOTB, CPKB, CPAKB, CPPKRTB, ISO, GDP.

  • Unit mandatori industri: Litbang, Diklat, PPIC, Produksi, QA, QC, Gudang, Teknik, Pemasaran, Keuangan.

Contoh Regulasi Produksi
  • Obat: PMK1799/2010PMK\,1799/2010 jo 16/201316/2013 (Industri Farmasi), PerKaBPOM34/2018PerKa\,BPOM\,34/2018 (CPOB).

  • OT: PMK006/2012PMK\,006/2012 (Industri OT), PerKaBPOM32/2019PerKa\,BPOM\,32/2019 (Persyaratan Keamanan & Mutu).

  • Kosmetika: PerKaBPOM31/2020PerKa\,BPOM\,31/2020 (CPKB).

  • Alkes/PKRT: PMK1189/2010PMK\,1189/2010, PMK20/2017PMK\,20/2017 (CPAKB & CPPKRTB).

Distribusi Sediaan Farmasi

  • Bentuk usaha: PBF, PBF Bahan Baku, Pedagang Besar Kosmetik, CDAKB (alkes).

  • Izin edar, STRA, SIP, izin usaha, sertifikat distribusi \to OSS/PTSP.

  • Standar: GDP/CDOB, GSP, ISO, CDAKB.

  • Kegiatan utama: pengadaan, penyimpanan, penyaluran.

Regulasi Distribusi Obat
  • Perpres 54/201054/2010 jo 70/201270/2012 (Pengadaan Pemerintah).

  • PMK1148/2011PMK\,1148/2011 jo 34/201434/2014 jo 30/201730/2017 (PBF).

  • PerKaBPOM9/2019PerKa\,BPOM\,9/2019 (CDOB) & 6/20206/2020 (Sertifikasi CDOB).

Pelayanan Kefarmasian (Yanfar)

  • Regulasi multi-level: UU, PP, Perda, PMK, Surat Edaran.

  • Ruang lingkup sama (pengadaan, produksi, distribusi, pelayanan) & prinsip sama (apoteker, standar, SPO, pencatatan, kendali mutu, rahasia).

  • Standar spesifik:

    • RS: PMK72/2016PMK\,72/2016 (standar farmasi RS).

    • Apotek: PMK73/2016PMK\,73/2016; PMK9/2017PMK\,9/2017 (pendirian apotek).

    • Puskesmas: PMK74/2016PMK\,74/2016 & 43/201943/2019.

    • Klinik: PMK34/2021PMK\,34/2021.

Kegiatan Inti Yanfar
  • Pengelolaan sediaan farmasi & BMHP: perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, distribusi, pemusnahan/penarikan, pencatatan & pelaporan, pengendalian.

  • Pelayanan farmasi klinik: pengkajian resep, penelusuran riwayat, rekonsiliasi, PIO, konseling, visite, home care, PTO, MESO, EPO, dispensing steril.

Konseling Pasien
  • Definisi: memberi solusi masalah pasien.

  • Proses:

    1. Perkenalan apoteker.

    2. Identifikasi masalah.

    3. Cari alternatif solusi.

    4. Diskusi & implementasi.

  • Hasil: masalah teratasi, kepuasan pasien.

Pelayanan Swamedikasi

  • Produk: OWA (obat keras tanpa resep), obat bebas terbatas, obat bebas, obat tradisional, kosmetika.

  • Tujuan: kuratif (mengurangi sakit, gejala) & preventif/promotif (hindari risiko, suplemen, gaya hidup).

  • Landasan hukum: OOK419/1949OOK\,419/1949, UU8/1999UU\,8/1999, UU36/2009UU\,36/2009, dll.

Obat Wajib Apotek (OWA)
  • Memperluas akses pengobatan sendiri yang tepat, aman, rasional.

  • Kriteria obat OWA:

    • Tidak kontraindikasi untuk ibu hamil, anak <2 thn, lansia >65 thn.

    • Risiko minimal terhadap progres penyakit.

    • Tanpa alat/cara khusus.

    • Untuk penyakit dengan prevalensi tinggi di RI.

    • Rasio khasiat : keamanan menguntungkan.

Kewajiban Apoteker dalam Swamedikasi
  1. Mematuhi batasan jumlah/jenis obat per pasien.

  2. Mencatat data pasien & obat diserahkan.

  3. Memberi informasi: dosis, aturan pakai, kontraindikasi, efek samping, dll.

  4. Menjamin rasio khasiat-keamanan.

Sanksi
  • Sediaan tidak memenuhi syarat: pidana 101510{-}15 thn & denda Rp11.5MRp\,1{-}1.5\,\text{M}.

  • Praktik tanpa kewenangan: denda Rp100jutaRp\,100\,\text{juta}.

Rumus Perencanaan Pengadaan Obat

A=B+C+DEFA = B + C + D - E - F

  • AA: Rencana pengadaan.

  • BB: Kebutuhan satu tahun.

  • CC: Stok pengaman.

  • DD: Pemakaian selama waktu tunggu.

  • EE: Sisa stok akhir tahun.

  • FF: Stok dalam proses datang/pesan.

Studi Kasus (Ringkasan Persoalan)

  1. Kasus 1 – Registrasi Cefalexin Kapsul

    • Diminta daftar berkas: formulir aplikasi, data administratif (akte perusahaan, izin IF), data mutu (CMC), data non-klinik, data klinik/BA & BE, draft etiket, rancangan SPO, bukti pembayaran PNBP.

  2. Kasus 2 – Perencanaan Amoksisilin Sirup Kering

    • Data: pemakaian rata-rata 10000botol/bulan10\,000\,\text{botol/bulan} (B=120000B = 120\,000/thn), stok akhir E=20000E = 20\,000, harga Rp5,000Rp\,5,000.

    • Misal C=1bulan(10000)C = 1\,\text{bulan} (10\,000), D=10000D = 10\,000 (lead time), F=0F = 0.

    • A=120000+10000+10000200000=120000A = 120\,000 + 10\,000 + 10\,000 - 20\,000 - 0 = 120\,000 botol

    • Anggaran =120000×5,000=Rp600000,000= 120\,000 \times 5,000 = Rp\,600\,000,000.

  3. Kasus 3 – PKOD Pasien Diabetes

    • Langkah: identifikasi pasien & regimen, tentukan parameter farmakokinetik, atur waktu sampling, ambil sampel darah, uji laboratorium, hitung kadar menggunakan persamaan konsentrasi (obat oral antidiabetik), interpretasi, tulis laporan PKOD.

  4. Kasus 4 – Perizinan Apotek Baru

    • Urutan: tentukan lokasi, siapkan apoteker penanggung-jawab (STRA), ajukan SIPA, kelengkapan OSS (NIB & izin usaha), izin operasional apotek (Dinkes Kab/Kota), sertifikat laik sehat, input data PCAB (profil), survei lapangan, terbit izin \to boleh melayani resep.


Catatan ini merangkum seluruh poin utama & rincian minor dalam transkrip kuliah “Regulasi Praktik Kefarmasian” agar dapat dijadikan bahan belajar mandiri yang komprehensif.