US PPKn Kelas 9 (copy)
PERUMUSAN DAN PENETAPAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
- 8 Maret 1942: Indonesia menjadi wilayah pendudukan Jepang setelah Perjanjian Kalijati.
- Semboyan "Tiga A": Jepang Pelindung Asia, Pemimpin Asia, Cahaya Asia.
- 1944: Jepang terdesak dalam Perang Pasifik.
- 17 September 1944: Perdana Menteri Jepang (Koiso) menjanjikan kemerdekaan untuk Indonesia.
- 1 Maret 1945: BPUPKI (Dokuritsu Junbi Chosakai) dibentuk untuk mempersiapkan kemerdekaan.
- Ketua: K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat
- Ketua Muda: Ichibangase Yoshio (Jepang)
- Ketua Muda: Raden Pandji Soeroso (Indonesia)
- 29 April 1945: Pelantikan anggota BPUPKI (62 orang + 7 orang Jepang).
- Sidang BPUPKI:
- Sidang Pertama (29 Mei-1 Juni 1945): Pembahasan Pancasila.
- Sidang Kedua (10-17 Juli 1945): Pembahasan rancangan UUD.
SIDANG PERTAMA BPUPKI
- Lokasi: Gedung Chuo Sangi In, Jln. Pejambon 6, Jakarta (sekarang Gedung Pancasila).
- Dimulai: 29 Mei 1945.
- K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat menyatakan perlunya dasar negara.
- Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno mengajukan rumusan dasar negara.
- Muhammad Yamin: Perikebangsaan, Perikemanusiaan, Periketuhanan, Perikerakyatan, Kesejahteraan rakyat.
- Soepomo: Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan lahir dan batin, Musyawarah, Keadilan rakyat.
- Soekarno: Nasionalisme, Internasionalisme, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, Ketuhanan YME.
- Rumusan Muhammad Yamin (tertulis):
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kebangsaan persatuan Indonesia.
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Soepomo menekankan persatuan seluruh lapisan masyarakat.
- Soekarno mengkritik perdebatan tentang hal-hal kecil dan menekankan pentingnya kemerdekaan.
- Filosofi Pancasila menekankan kesetaraan dalam keberagaman.
- 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.
- Trisila (Ringkasan Pancasila):
- Sosio-nasionalisme (kebangsaan dan perikemanusiaan).
- Sosio-demokrasi (demokrasi dan kesejahteraan).
- Ketuhanan.
- Ekasila (Perasan Trisila): Gotong Royong.
PIAGAM JAKARTA
- Panitia kecil BPUPKI dibentuk, dipimpin oleh Soekarno.
- Rapat dengan 38 anggota BPUPKI di Kantor Besar Djawa Hokokai.
- Pembentukan Panitia Sembilan untuk membahas usulan dasar negara.
- 22 Juni 1945: Panitia Sembilan mencapai kesepakatan di kediaman Soekarno.
- Rancangan pembukaan hukum dasar: Mukadimah (Soekarno), Piagam Jakarta (M. Yamin), Gentlemen's Agreement (Sukiman Wirjosandjojo).
- Rumusan Dasar Negara dalam Piagam Jakarta:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
SIDANG KEDUA BPUPKI
- Panitia Sembilan melaporkan hasil rumusan dasar negara.
- Pembentukan 3 kepanitiaan: hukum dasar, ekonomi, bela negara.
- Soekarno mengetuai panitia hukum dasar.
- 14 Juli 1945: Soekarno menyampaikan rancangan undang-undang dasar.
PENETAPAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
- 7 Agustus 1945: BPUPKI dibubarkan, digantikan PPKI (Dokuritsu Junbi Inkai).
- 8 Agustus: Soekarno, Mohammad Hatta, dan K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat bertemu Marsekal Terauchi di Dalat, Vietnam.
- Jepang berjanji memberikan kemerdekaan pada 24 Agustus 1945.
- PPKI beranggotakan 21 orang, kemudian ditambah menjadi 27 orang.
- Soekarno: Ketua PPKI
- M. Hatta: Wakil Ketua PPKI
- 14 Agustus 1945: Jepang menyerah kepada Sekutu.
- Golongan muda mendesak proklamasi kemerdekaan tanpa melalui PPKI.
- Peristiwa Rengasdengklok.
- Disepakati proklamasi dilaksanakan pada 17 Agustus 1945.
- Menjelang Proklamasi, M. Hatta menerima keberatan terkait kalimat dalam Piagam Jakarta.
- Kalimat diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa."
- 18 Agustus 1945: PPKI mengesahkan dasar negara (Pancasila) serta menetapkan UUD 1945 dan membentuk KNIP.
KOMITMEN PARA PENDIRI NEGARA
- Komitmen: Ikrar untuk merumuskan dasar negara dengan sebaik-baiknya.
- Nilai-nilai komitmen pendiri bangsa:
- Semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme.
- Rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia.
- Pantang menyerah.
- Aktif mencapai cita-cita bangsa.
- Menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi.
- Mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Mengedepankan musyawarah.
- Menghargai pendapat orang lain.
- Tidak memaksakan pendapat.
- Komitmen kebangsaan diwujudkan melalui peran serta dalam berbagai bidang.
NILAI SEMANGAT PARA PENDIRI NEGARA
- Nasionalisme: Paham kebangsaan yang mengandung kesadaran dan semangat cinta tanah air.
- Nasionalisme Sempit/Chauvinisme: Cinta berlebihan terhadap bangsa sendiri dan merendahkan bangsa lain.
- Nasionalisme Luas: Cinta terhadap bangsa dan negara tanpa memandang rendah bangsa lain.
- Patriotisme: Cinta tanah air dan rela berkorban untuk mempertahankan bangsa.
NORMA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
- Norma: Aturan yang disepakati sebagai pedoman kontrol sosial dalam masyarakat.
- Types of Norma:
- Agama: Bersumber dari hukum agama, mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan sesama.
- Kesopanan: Bersumber dari tata kelakuan atau tata krama kebiasaan dalam masyarakat, bersifat kedaerahan.
- Kesusilaan: Berkaitan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani, mengarahkan manusia pada kebaikan.
- Hukum: Bersumber dari peraturan yang dibuat oleh pemerintah, bersifat lebih tegas.
- Levels of Norma:
- Cara/Usage: Light teguran.
- Kebiasaan/Folkways: Harsher teguran.
- Tata Kelakuan/Mores: Punish/Jail time.
- Adat Istiadat/Custom: Denial from the clan/suku.
PERILAKU SESUAI DENGAN NORMA
- Lingkungan Sekolah:
- Mematuhi tata tertib sekolah.
- Berdoa sebelum dan sesudah belajar.
- Mendengarkan dan mematuhi perintah guru.
- Mencium tangan guru.
- Melaksanakan piket.
- Mengerjakan ulangan dengan jujur.
- Lingkungan Rumah:
- Menghormati orang tua.
- Melakukan kewajiban agama.
- Membantu pekerjaan rumah.
- Menaati peraturan rumah.
- Lingkungan Masyarakat:
- Mengucapkan permisi.
- Saling menghargai dan tolong-menolong.
- Berperilaku ramah dan menjaga tutur bahasa.
- Bergaul dan memperlakukan orang lain dengan baik.
- Mematuhi keputusan bersama.
- Menghindari perbuatan melanggar hukum.
- Menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan.
PENGESAHAN UUD NRI TAHUN 1945
- 7 Agustus 1945: BPUPKI dibubarkan, digantikan PPKI (Dokuritsu Junbi Inkai).
- Tugas PPKI:
- Meresmikan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.
- Mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari Jepang kepada Indonesia.
- 18 Agustus 1945: PPKI mengesahkan rancangan undang-undang dasar.
- Sidang Pertama PPKI menghasilkan keputusan:
- Mengesahkan UUD 1945.
- Memilih Soekarno sebagai presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden.
- Membentuk KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat).
- Perubahan pada UUD 1945:
- "Hukum dasar" menjadi "undang-undang dasar".
- "Muqaddimah" menjadi "Pembukaan".
- Perubahan pada rumusan Pancasila sila pertama.
- Perubahan pada pasal-pasal rancangan UUD.
- UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan.
- Pembukaan UUD 1945 memuat prinsip-prinsip pokok kenegaraan.
- Batang Tubuh UUD 1945 terdiri atas bab, pasal, ayat, aturan peralihan, dan aturan tambahan.
- Penjelasan UUD 1945 memuat tujuh kunci pokok sistem pemerintah negara.
ARTI PENTING UUD NRI TAHUN 1945
- UUD 1945 memiliki kedudukan paling tinggi dan fundamental.
- Semua peraturan perundang-undangan di Indonesia harus berpedoman pada UUD 1945.
- Kepatuhan kepada UUD 1945 harus dipupuk dan dikembangkan.
- Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 meliputi suasana kebatinan negara Indonesia.
- Pokok pikiran 1: sila ke-3 (persatuan).
- Pokok pikiran 2: sila ke-5 (keadilan sosial).
- Pokok pikiran 3: sila ke-4 (kedaulatan rakyat).
- Pokok pikiran 4: sila ke-1 dan 2 (Ketuhanan YME dan kemanusiaan).
- Alinea pertama: Menjelaskan arti penting dari kemerdekaan, penjajahan harus dihapuskan.
- Alinea kedua: Perjuangan kemerdekaan telah sampai pada tingkat yang menentukan.
- Alinea ketiga: Kemerdekaan adalah rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
- Alinea keempat: Merincikan prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintahan Indonesia.
- Kedudukan UUD 1945:
- Mengikat terhadap pemerintah, lembaga negara, masyarakat, dan warga negara.
- Berisi norma-norma sebagai dasar dan garis besar hukum.
- Merupakan sumber hukum tertulis (tertinggi).
- Sebagai alat kontrol.
- Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945
- Pernyataan proklamasi ditetapkan pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945.
- Pembukaan UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
- Hal-hal yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 merupakan amanat dari seluruh rakyat Indonesia.
KEBERAGAMAN DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA
- Bhinneka Tunggal Ika: Berbeda-beda tetapi tetap satu jua.
- Keberagaman dalam Masyarakat Indonesia:
- Letak strategis Indonesia.
- Keadaan geografis.
- Perbedaan kondisi iklim.
- Sikap terbuka masyarakat Indonesia.
- Unsur-unsur Kebudayaan:
- Mata pencaharian.
- Sistem kemasyarakatan.
- Sistem teknologi.
- Bahasa.
- Kesenian.
- Pengetahuan.
- Religi.
- Ras: Sekumpulan manusia yang memiliki kesamaan ciri fisik bawaan.
- Ras Malayan Mongoloid berada di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali, Sulawesi, dan NTB.
- Ras Melanosoid yang terdapat di Maluku, NTT, dan Papua.
- Ras Asiatik Mongoloid, seperti etnis Tionghoa, Jepang dan Korea yang tinggal menyebar di seluruh Indonesia.
- Ras Kaukasoid yang terdiri dari keturunan orang India Timur Tengah, Amerika, dan Eropa.
BENTUK-BENTUK KERJA SAMA
- Kerja Sama: Kegiatan atau usaha yang dilakukan beberapa orang untuk mencapai tujuan bersama.
- Gotong Royong: Cerminan kerja sama antarwarga negara yang sesuai dengan kultur dan kepribadian bangsa.
- Tujuan pembangunan nasional yg ada di Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea keempat:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Bentuk-Bentuk Kerja Sama:
- Gotong Royong Berburu dan Mengumpulkan Makanan.
- Gotong Royong Bercocok Tanam.
- Gotong Royong Membangun Rumah.
- Kerja Sama dalam Kehidupan Sosial Politik.
- Kerja Sama dalam Kehidupan Ekonomi.
- Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Pertahanan dan Keamanan Negara.
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PANDANGAN HIDUP BANGSA
- Nilai-Nilai Pancasila:
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan.
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
- Membiasakan Diri Berperilaku Sesuai dengan Nilai-Nilai Pancasila:
- Lingkungan Keluarga.
- Lingkungan Sekolah.
- Lingkungan Masyarakat.
- Lingkungan Berbangsa dan Bernegara.
KEDUDUKAN DAN FUNGSI UUD NRI TAHUN 1945
- PEMBUKAAN UUD NRI 1945: Kedudukan
- Pembukaan sebuah konstitusi = norma2 dasar yang memperkuat daya ikat pasal-pasal dalam konstitusi
- Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berkedudukan sebagai Tertib Hukum Indonesia (sejak 18 Agustus 1945)
- PEMBUKAAN UUD NRI 1945: Kaidah Negara yg Fundamental
- Sidang Tahunan MPR RI 1999 = bersepakat utk tdk mengubah Pembukaan UUD NRI 1945 karena dipandang sudah final
- KEDUDUKAN UUD NRI 1945
- Semua hukum hrs dilandasi dan bersumber pada UUD. Dengan demikian UUD menjadi hukum dasar.
- SISTEMATIKA UUD NRI 1945
- Pembukaan = 4 alinea pasal: Sebelum - Setelah Perubahan
- SIFAT UUD NRI 1945
- Singkat, aturan2 pokok/hal2 pokok tentang penyelenggaraan negara
- Rigid, hukum tertinggi dan memerlukan cara khusus dan istimewa untuk merubahnya
- Tertulis, rumusan UUD tercantum jelas dan menjadi sumber hukum yang mengikat seluruh warga Indonesia
- Supel, isi yg dpt dikembangkan jika diperlukan dan sdh dilakukan 4x perubahan/amandemen pd thn 1999-2002
- FUNGSI UUD NRI 1945
- Sebagai hukum dasar, UUD adalah sumber hukum tertulis
- Sebagai alat kontrol, menjadi pengontrol atas kesesuaian antara norma hukum yg lebih rendah dan yg lebih tinggi
TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
- UUD bersifat mengikat terhadap pemerintah, setiap lembaga negara, masyarakat, dan setiap warga negara Indonesia.
- Berisi norma-norma sebagai sebuah dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara yang harus dilaksanakan dan ditaati.
- UUD merupakan sumber hukum tertulis (tertinggi).
- Sebagai alat kontrol, yaitu mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
KEBANGKITAN NASIONAL
- Kebangkitan nasional merupakan bangkitnya semangat persatuan, kesatuan dan nasionalisme serta kesadaran untuk memperjuangkan kemerdekaan RI
- Latar Belakang:
- Politik Etis
- Penyelenggaraan pendidikan bagi masyarakat pribumi
- Organisasi Pergerakan:
- Budi Utomo.
- Sarekat Islam.
- Indische Partij.
- Perbedaan Perjuangan Indonesia Sebelum dan Sesudah Tahun 1908
- SEBELUM 1908 Dipimpin raja atau bangsawan dan tokoh agama.
SEMANGAT DAN KOMITMEN KEBANGSAAN
- Nasionalisme Paham (ajaran) untuk mencintai bangsa dan negara.
- Patriotisme: Sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan dan kemakmuran tanah airnya serta semangat cinta tanah air
- Sikap komitmen kebangsaan:
- Takwa terhadap TYME.
- Jiwa nasionalisme & Patriotisme.
- Memiliki harga diri sebagai bangsa yang merdeka.
- Jiwa persatuan dan kesatuan.
- Devide et Impera
- Merupakan kombinasi strategi politik, militer, dan ekonomi yang dilakukan oleh Belanda.
- Kerja Paksa Zaman Belanda dan Jepang
- HW Daendels -> Kerja Paksa (Jalan Raya Anyer Panjang) Van den Bosch -> Tanam Paksa
- Organisasi politik pertama di Indonesia
- Pada masa pergerakan nasional yang bermula sekitar awal abad ke-20, muncul kesadaran atas pentingnya persatuan rakyat dan pergerakan yang terorganisir.
DINAMIKA PERWUJUDAN PANCASILA
- Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa
- MASA AWAL KEMERDEKAAN 1945-1950
- MASA IDEOLOGI LIBERAL (1950-1959)
- MASA DEMOKRASI TERPIMPIN / ORDE LAMA 1959-1966
- MASA ORDE BARU 1966-1998
- MASA REFORMASI 1998-SEKARANG
- Nilai-nilai Pancasila sesuai dengan Perkembangan Zaman
- PENGERTIAN NILAI
- HAKIKAT IDEOLOGI TERBUKA
- KEDUDUKAN PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
- Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Berbagai Bidang Kehidupan
- BIDANG POLITIK
- BIDANG EKONOMI
- BIDANG SOSIAL BUDAYA
- BIDANG PERTAHANAN DAN KEAMANAN
PEMBUKAAN UUD NRI 1945
- Makna alinea Pembukaan UUD NRI Th 1945.
- POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD NRI 1945
- SIKAP POSITIF TERHADAP POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD NRI Tahun 1945
KEDAULATAN NKRI
- HAKIKAT DAN TEORI kedaulatan PENGERTIAN
- BENTUK DAN PRINSIP KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- DINAMIKA PERWUJUDAN KEDAULATAN NKRI
- Demokrasi Parlementer (1945-1959)
- Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
- Demokrasi Pancsila ordr baru dan masa refoamsi
- PERKEMBANGAN SISTEM PEMERINTAHAN DI NRI
- Sistem Parlementer
- Sistem Parlementer Semu
- Sistem Presidensial
- LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
- HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA
PERSATUAN & KEBERAGAMAN
- PERSATUAN DALAM KEBERAGAMAN
- BHINNEKA TUNGGAL IKA
- WAWASAN NUSANTARA
- PERMASALAHAN KEBERAGAMAN
- BENTUK KEBERAGAMAN DI INDONESIA
- PENYEBAB KONFLIK DLM MASYARAKAT
- SIKAP YANG MENDORONG KONFLIK
- AKIBAT KONFLIK
- UPAYA MENYELESAIKAN MASALAH KEBERAGAMAN
HARMONI KEBERAGAMAN
- Harmoni Keberagaman Di Indonesia
- Kebaragaman Masyarakat Indonesia (Social, Ekonomi, Gender)
- Persamaan Kebudayaan
- Permasalahan Keberagaman Ekonomi & Gender
- Strategi Penyelesaian Permasalahan dalam Keberagaman Masyarakat Indonesia
BELA NEGARA
- Hakikat bela negara dalam konteks NKRI
- Perjuangan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- PERJUANGAN SECARA FISIK
- PERJUANGAN SECARA DIPLOMASI
- Ancaman terhadap keutuhan NKRI
- HAKIKAT ANCAMAN
- ANCAMAN IPOLEKSOSBUDHANKAM.
- ANCAMAN GLOBALISASI
- ANCAMAN BERGESERNYA NILAI-NILAI ETIKA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
- Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam mengisi dan mempertahankan NKRI