Ringkasan Materi Wilayah NKRI
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
A. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Konvensi Montevideo (1933): Syarat negara diakui:
- Deklaratif: Pengakuan negara lain.
- Konstitutif: Rakyat, wilayah, pemerintahan berdaulat.
- Pendirian Indonesia dibahas dalam sidang BPUPKI II.
1. Usulan Wilayah Indonesia
- Muhammad Yamin: Hindia Belanda (termasuk Papua).
- Muhammad Hatta: Tidak termasuk Papua, termasuk Borneo Utara dan Malaya.
- Soekarno: Sepakat dengan M. Yamin (Sumatra sampai Papua).
2. Penetapan Wilayah Indonesia
- Tiga pilihan:
- Seluruh Hindia Belanda.
- Seluruh Hindia Belanda + Malaya, Borneo Utara, Timor, Papua.
- Seluruh Hindia Belanda + Malaya dan Borneo Utara.
- Hasil: 39 orang memilih pilihan no. 2.
3. Batas Wilayah NKRI
- Terdiri dari 34 Provinsi (sekarang 38). Total 13.466 pulau.
- Luas daratan: 1.922.570 km2
- Luas perairan: 3.257.483 km2
- Letak astronomis: 6∘LU−11∘LS dan 95∘BT−141∘BT
B. Indonesia sebagai Sebuah Negara Kesatuan
1. Negara Federasi
- Negara-negara bergabung membentuk kerjasama efektif dan efisien.
2. Negara Kesatuan
3. Usulan Bentuk Negara
- Mr. Soepomo: Negara Kesatuan.
- Moh. Hatta: Negara federal atau serikat.
- Moh. Yamin dan Soekarno: Negara kesatuan.
4. Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Pasal 1 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945: Indonesia sebagai negara kesatuan.
- Pasal 37 ayat 5 UUD NRI Tahun 1945: Bentuk negara NKRI tidak dapat diubah.
5. Makna Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Strategis secara politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, dan geografis.
- Negara kesatuan berbentuk republik.
- Negara kepulauan bercirikan Nusantara dengan batas dan hak ditetapkan UU.
- Dibagi atas provinsi, kabupaten, dan kota dengan pemerintahan daerah.
- Didirikan untuk mewujudkan negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
C. Persatuan dan Kesatuan Indonesia
- Tujuan: Menjaga persatuan dan kesatuan dalam keberagaman.
- Langkah-langkah:
- Data tantangan persatuan dalam keberagaman.
- Identifikasi upaya generasi muda memperkuat persatuan.
- Bagikan hasil diskusi dan buat komitmen bersama.
- Sejarah: Perpecahan dan kedaerahan penghambat persatuan.
- Mempertahankan persatuan dan kesatuan adalah tanggung jawab semua.
1. Pengertian Persatuan dan Kesatuan
- Persatuan: Bersatunya keanekaragaman menjadi kebulatan utuh dan serasi. Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa di wilayah Indonesia.
2. Prinsip-prinsip Persatuan dan Kesatuan Bangsa
- Bhinneka Tunggal Ika, Nasionalisme, Kebebasan Bertanggung jawab, Persatuan Pembangunan.
3. Wawasan Nusantara sebagai Visi NKRI
- Cara pandang bangsa terhadap rakyat, bangsa dan NKRI meliputi darat, laut, dan udara.
4. Semangat Persatuan dan Kesatuan Indonesia
- Wujud nyata: Buku paket hal 120.
5. Manfaat Persatuan dan Kesatuan bagi Bangsa Indonesia
D. Karakteristik Daerah Tempat Tinggal dalam Perjuangan Berdirinya dan Mempertahankan NKRI
- Kebangkitan Nasional 1908 dan Sumpah Pemuda 1928 menumbuhkan persatuan.
- Kondisi NKRI dibagi 4 fase: Awal kemerdekaan, UUD RIS (1945), UUDS 1950, dan sekarang.
- Lebih dari 280 juta jiwa. Potensi besar untuk maju.
- Pemerintah pusat menyerahkan urusan pemerintahan ke daerah otonom.
Hak Pemerintah Daerah
- Mengatur dan mengurus pemerintahan sendiri.
- Memiliki pimpinan daerah.
- Mengelola aparatur daerah.
- Mengelola kekayaan daerah.
- Memungut pajak dan retribusi daerah.
- Mendapatkan bagi hasil SDA dan sumber daya lain.
- Mendapatkan sumber pendapatan lain yang sah.
Kewajiban Pemerintah Daerah
- Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kerukunan, dan keutuhan NKRI.
- Meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
- Mengembangkan demokrasi.
- Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
- Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
Dampak Otonomi Daerah (Sejak 1 Jan 2001)
- Pembangunan makin giat di daerah.
- Pemilukada sebagai pelaksanaan demokrasi.
- Investor dalam dan luar negeri masuk daerah.
- Pemerataan pembangunan SDM.
- Pendapatan daerah meningkat dari pajak, retribusi, bea, tarif, dan bagi hasil tambang.
Arti Penting Keberadaan Daerah bagi NKRI
- Unsur pembentukan NKRI.
- Mempercepat kemajuan NKRI.
- Karakteristik daerah berkembang optimal.
E. Upaya Mempertahankan Persatuan dan Kesatuan Indonesia
- Semangat persatuan dan kesatuan nasional adalah senjata ampuh.
- Contoh:
- Pertempuran Surabaya (10 Nov 1945).
- Pertempuran Ambarawa (15 Des 1945).
- Pertempuran Medan Area (13 Okt 1945).
- Bandung Lautan Api (13 Okt 1945).
- Pertempuran Margarana (20 Nov 1946).
- Peristiwa Merah-Putih di Manado (14 Feb 1946).
- Pertempuran Sulawesi Selatan (24 Des 1945).
- Pertempuran Merah Putih di Biak (14 Maret 1946).
- Setiap warga negara wajib membela dan menjaga keamanan negara.
Ketentuan Hukum tentang Pembelaan Negara
- UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat (1) - (5).
- UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
- UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
- UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Usaha Mempertahankan NKRI
- Pendidikan Dasar Kewarganegaraan.
- Pelatihan Kemiliteran secara wajib.
- Pengabdian sebagai Prajurit (TNI) secara sukarela atau wajib.
- Pengabdian sesuai profesi.