Aplikasi Kepegawaian dan Pengembangan Pegawai TVRI

Aplikasi Kepegawaian dan Pengembangan Pegawai TVRI

TVRI memiliki aplikasi kepegawaian dan pengembangan pegawai dengan semangat "bangga melayani bangsa" dan BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif).

Layanan Kerja TRI

Aplikasi ini menyediakan berbagai layanan, termasuk:

  • Presensi Masuk dan Pulang
  • Info Gaji
  • Surat
  • Kinerja
  • Cuti
  • Dinas Luar
  • Profil
  • Rekap
  • Lainnya
  • Pengumuman

Pengguna diingatkan untuk segera melakukan perubahan password.

Instalasi Aplikasi Layanan Kerja TVRI

  • Android: Cari di PlayStore dengan kata kunci "Layanan Kerja", lalu pilih "Layanan Kerja" dan install.
  • iOS: Cari di AppStore dengan kata kunci "My Presence", lalu pilih "My Presence" dan install.

Aplikasi ini diperuntukkan bagi seluruh pegawai TVRI dan dapat beroperasi di smartphone Android dan iOS.

Login ke Aplikasi

  1. Buka aplikasi.
  2. Isi kolom NIP dan Password.
  3. Klik tombol Sign In.

Fitur E-Presensi

  1. Klik Presensi Masuk/Pulang.
  2. Klik WFO/WFH.
  3. Klik Shift.
  4. Ambil Foto, Kemudian Klik Ok/Simpan.
  5. Data waktu dan titik lokasi akan muncul secara otomatis kemudian klik konfirmasi, tunggu sampai muncul proses berhasil.

Fitur-fitur E-Presensi meliputi:

  • Deteksi Wajah
  • Kunci Lokasi
  • Absen 1 Akun 1 Device

Fitur-Fitur Aplikasi Layanan Kerja TVRI

  • Melihat rekap Gaji dan mencetak Slip Gaji: klik Logo > pilih Waktu > klik Filter Gaji
  • Menerima surat dinas, dan disposisi online, lengkap dengan tandatangan elektronik: klik Logo > klik jenis Surat yang dituju
  • Pencatatan kegiatan harian, kinerja, dan SKP yang dilengkapi dengan sistem penilaian (E-Kinerja): klik Logo > klik LOG BOOK untuk mengisi kegiatan harian
  • Pengajuan beragam Cuti secara digital: klik Logo > klik Pengajuan Baru > isi form secara lengkap > klik Simpan
  • Pengajuan Dinas Luar kantor Dalam Negeri: klik Logo > klik Pengajuan Baru > isi form secara lengkap > klik Simpan DL Dalam Negeri
  • Melihat data Riwayat Hidup pegawai: klik Logo > klik Data yang diinginkan
  • Rekap Kehadiran dari Presensi pegawai: klik Logo > pilihWaktu > klik Filter Rekap Kehadiran
  • Untuk melihat fitur lainnya: klik Logo > pilih fitur lainnya

Kehadiran

  • Pegawai wajib masuk kerja sesuai ketentuan jam kerja dibuktikan dengan daftar hadir elektronik yang menampilkan wajah pegawai yang bersangkutan pada aplikasi Layanan Kerja
  • Pengisian daftar hadir sehari 2 kali, datang dan pulang
  • Pegawai yang mendapat tugas dinas wajib menginput surat tugas dengan batas penginputan surat tugas pada aplikasi maksimal tanggal 2 setiap bulan
  • Pegawai yang melaksanakan cuti wajib menginput form cuti dengan batas penginputan form cuti pada aplikasi maksimal tanggal 2 setiap bulan

Integrasi ASN Digital

Kemudahan akses berbagai layanan manajemen ASN, seperti MyASN, SIASN, dan e-Kinerja secara satu pintu bagi pegawai PNS maupun PPPK

  • SIMKEU: Sistem Informasi Manajemen Keuangan
  • Layanan Kerja: Aplikasi yang diperuntukan pegawai TVRI dapat beroperasi pada perangkat android & iOS
  • e-Payroll TVRI: Aplikasi Manajemen Gaji, Uang Makan & Tunjangan Kinerja

ASN Digital

Platform Digital Manajemen ASN Terpadu oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Layanan yang tersedia:

  • Layanan Individu ASN
  • Layanan Manajemen ASN Instansi
  • Layanan Manajemen ASN BKN
  • Layanan Seleksi CASN
  • Layanan Pendukung

Fitur-fitur Utama:

  • MyASN: Aplikasi untuk PNS mengakses layanan kepegawaian.
  • SIASN Instansi
  • Simpegnas: Sistem Informasi Kepegawaian Nasional.
  • Integrated Mutasi (I-MUT): Sistem informasi untuk proses mutasi pegawai.
  • Status Kedudukan Kepegawaian (SKK)
  • Kinerja
  • Presensi (Simpegnas)
  • Pengajuan Banding ASN Karier
  • ASN (BPASN)
  • Pindah Instansi
  • Integrated Mutasi (I-MUT) Instansi
  • Penetapan NIP
  • Peremajaan Data
  • Kenaikan Pangkat
  • Pengajuan Banding
  • Pemblokiran
  • Pemberhentian ASN (BPASN)
  • Dashboard Operasional
  • Monitoring Layanan (Mola)
  • Helpdesk
  • Pelaporan Pelanggaran Netralitas ASN

Reset Password:

  • Reset Password (Lupa Password)
  • Reset Password (Password Lemah)
  • Reset MFA

Multi-Factor Authentication (MFA)

MFA/2FA adalah metode keamanan yang memerlukan lebih dari satu bentuk verifikasi untuk mengakses suatu sistem atau akun.

Proses Login MyASN via website ASNDIGITAL

  1. Buka website https://asndigital.bkn.go.id/
  2. Klik Login
  3. Klik Reset
  4. Input NIP, kode dari email, dan password baru
  5. Username: NIP, Password: (yang sudah dibuat), Download app: FreeOTP / Google Authenticator
  6. Klik layanan individu ASN, lalu MyASN
  7. Klik layanan ASN, lalu Riwayat ubah Profil
  8. Klik Update Data
  9. Input Unit Verifikasi dan Pilih Direktorat Umum

Keamanan Akun Digital

  • Gunakan password dengan panjang minimal 12 digit dan kombinasi angka, huruf besar, huruf kecil, dan karakter spesial
  • Gantilah password secara berkala minimal 3 bulan sekali
  • Gunakan password yang berbeda untuk setiap akun
  • Hindari menggunakan informasi pribadi dalam membuat password
  • Hindari menggunakan password yang mudah ditebak
  • Hindari penggunaan ulang password

Pengembangan Pegawai Melalui Pendidikan

Dasar kebijakan Pengembangan Pegawai Melalui Jalur Pendidikan:

  • Peraturan Kepala BKN Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
  • Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan;
  • Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara

Persyaratan PNS untuk Surat Tugas Belajar (diterbitkan oleh Direktur Umum LPP TVRI):

  • Masa kerja minimal 1 tahun setelah diangkat sebagai PNS.
  • Penilaian kinerja minimal