Overview

Psikologi Konseling Notasi dan Informasi Umum

  • Hari dan Waktu Perkuliahan: Senin, 7.05-9.45

Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)

  • CPL01: Menginternalisasi nilai, norma, etika akademik dan Kode Etik Psikologi Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip Firman Tuhan dalam bekerja dan berkarya.

  • CPL02: Mampu menganalisis persoalan psikologis non-klinis dan persoalan perilaku, serta menyajikan alternatif pemecahan masalah berdasarkan perspektif psikologi dan wawasan Kristen Alkitabiah.

  • CPL03: Mampu melakukan intervensi psikologi non-klinis untuk perubahan perilaku individu, kelompok, organisasi, dan masyarakat dengan menggunakan konseling, psikoedukasi, pelatihan, dan teknik intervensi lain yang diperbolehkan.

  • CPL04: Mampu menjelaskan konsep intervensi non-klinis berdasarkan prinsip-prinsip perubahan perilaku pada individu, kelompok, organisasi, dan komunitas.

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)

  • CPMKO1: Mahasiswa menunjukkan perilaku sebagai konselor yang didasari nilai-nilai Kristiani, menghargai perbedaan dan keunikan manusia sebagai ciptaan Tuhan.

    • Evaluasi: Laporan analisis diri (PRO) berdasarkan rubrik.

  • CPMKO2: Mahasiswa mampu menganalisis kasus menggunakan beberapa teori utama dalam psikologi konseling dan mengintegrasikannya dengan iman Kristen.

    • Evaluasi: Ujian tertulis.

  • CPMKO3: Mahasiswa mampu menerapkan micro skills konseling yang efektif melalui latihan konseling yang direfleksikan.

    • Evaluasi: Berdasarkan rubrik.

  • CPMKO4: Mahasiswa mampu menjelaskan definisi konseling, psikoedukasi, pelatihan dan psikoterapi melalui ujian tertulis.

  • CPMKO5: Mahasiswa mampu menguraikan berbagai pendekatan konseling berdasarkan perspektif Kristen Alkitabiah melalui laporan keterampilan konseling (UAS) yang sesuai dengan rubrik.

Kehadiran dan Persyaratan Akademik

  1. Kehadiran: 100% kehadiran mendukung kesuksesan mahasiswa; minimal kehadiran untuk mengikuti UAS adalah 87.5% (maksimal dua kali ketidakhadiran).

  2. Metode Presensi:

    • Presensi dihitung dalam 15 menit pertama perkuliahan.

    • Mahasiswa yang hadir setelah waktu tersebut dapat mengikuti perkuliahan, tetapi kehadirannya tidak dihitung.

    • Mahasiswa terlambat lebih dari 15 menit dinyatakan tidak hadir.

  3. Pengumpulan Tugas:

    • Waktu pengumpulan ditetapkan saat tugas diberikan; keterlambatan membutuhkan izin tertulis dari dosen.

    • Tugas yang terlambat akan dipotong 10 poin per hari dengan maksimum keterlambatan 3 hari.

  4. Integritas Akademik:

    • Mahasiswa harus menunjukkan kejujuran dalam tugas dan ujian; pelanggaran akan dikenakan sanksi.

  5. Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI): Menggunakan AI untuk tugas dianggap plagiarisme.

Sanksi Pelanggaran Integritas

  • Pemalsuan presensi: pengurangan dua kali dari jumlah presensi yang dipalsukan.

  • Plagiarisme: nilai 0 dan tidak ada tugas pengganti.

  • Mencontek: nilai 0 tanpa tugas atau ujian pengganti.

  • Ketidakhadiran: tidak hadir hingga akhir perkuliahan dianggap absen.

Penilaian dan Evaluasi

  • UTS: 30% dari total nilai, menguji penguasaan teori psikologi konseling.

  • PRO (Self-Evaluation): 30%, laporan analisis diri dan keterampilan konseling.

  • QZ (Jurnal Refleksi): 20%, refleksi singkat dari latihan konseling dalam kelompok.

  • Minggu ke-15: UAS dan pengumpulan dini;

Tanggal Penting

No

Tugas

Minggu

1

Quiz 1

Ke-3

2

Quiz 2

Ke-15

3

Refleksi triad (minggu 3-6 & 8-11)

Minggu

4

UTS

Ke-7

5

UAS Pengumpulan Dini

Ke-15

6

UAS

Ke-16

Kelas Pengganti

No

Tanggal

Minggu

Pengganti

1

16 Februari

Ke-7 (UTS)


2

23 Maret

Ke-12 (Pendekatan Konseling Baru)