Overview
Psikologi Konseling Notasi dan Informasi Umum
Hari dan Waktu Perkuliahan: Senin, 7.05-9.45
Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)
CPL01: Menginternalisasi nilai, norma, etika akademik dan Kode Etik Psikologi Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip Firman Tuhan dalam bekerja dan berkarya.
CPL02: Mampu menganalisis persoalan psikologis non-klinis dan persoalan perilaku, serta menyajikan alternatif pemecahan masalah berdasarkan perspektif psikologi dan wawasan Kristen Alkitabiah.
CPL03: Mampu melakukan intervensi psikologi non-klinis untuk perubahan perilaku individu, kelompok, organisasi, dan masyarakat dengan menggunakan konseling, psikoedukasi, pelatihan, dan teknik intervensi lain yang diperbolehkan.
CPL04: Mampu menjelaskan konsep intervensi non-klinis berdasarkan prinsip-prinsip perubahan perilaku pada individu, kelompok, organisasi, dan komunitas.
Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)
CPMKO1: Mahasiswa menunjukkan perilaku sebagai konselor yang didasari nilai-nilai Kristiani, menghargai perbedaan dan keunikan manusia sebagai ciptaan Tuhan.
Evaluasi: Laporan analisis diri (PRO) berdasarkan rubrik.
CPMKO2: Mahasiswa mampu menganalisis kasus menggunakan beberapa teori utama dalam psikologi konseling dan mengintegrasikannya dengan iman Kristen.
Evaluasi: Ujian tertulis.
CPMKO3: Mahasiswa mampu menerapkan micro skills konseling yang efektif melalui latihan konseling yang direfleksikan.
Evaluasi: Berdasarkan rubrik.
CPMKO4: Mahasiswa mampu menjelaskan definisi konseling, psikoedukasi, pelatihan dan psikoterapi melalui ujian tertulis.
CPMKO5: Mahasiswa mampu menguraikan berbagai pendekatan konseling berdasarkan perspektif Kristen Alkitabiah melalui laporan keterampilan konseling (UAS) yang sesuai dengan rubrik.
Kehadiran dan Persyaratan Akademik
Kehadiran: 100% kehadiran mendukung kesuksesan mahasiswa; minimal kehadiran untuk mengikuti UAS adalah 87.5% (maksimal dua kali ketidakhadiran).
Metode Presensi:
Presensi dihitung dalam 15 menit pertama perkuliahan.
Mahasiswa yang hadir setelah waktu tersebut dapat mengikuti perkuliahan, tetapi kehadirannya tidak dihitung.
Mahasiswa terlambat lebih dari 15 menit dinyatakan tidak hadir.
Pengumpulan Tugas:
Waktu pengumpulan ditetapkan saat tugas diberikan; keterlambatan membutuhkan izin tertulis dari dosen.
Tugas yang terlambat akan dipotong 10 poin per hari dengan maksimum keterlambatan 3 hari.
Integritas Akademik:
Mahasiswa harus menunjukkan kejujuran dalam tugas dan ujian; pelanggaran akan dikenakan sanksi.
Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI): Menggunakan AI untuk tugas dianggap plagiarisme.
Sanksi Pelanggaran Integritas
Pemalsuan presensi: pengurangan dua kali dari jumlah presensi yang dipalsukan.
Plagiarisme: nilai 0 dan tidak ada tugas pengganti.
Mencontek: nilai 0 tanpa tugas atau ujian pengganti.
Ketidakhadiran: tidak hadir hingga akhir perkuliahan dianggap absen.
Penilaian dan Evaluasi
UTS: 30% dari total nilai, menguji penguasaan teori psikologi konseling.
PRO (Self-Evaluation): 30%, laporan analisis diri dan keterampilan konseling.
QZ (Jurnal Refleksi): 20%, refleksi singkat dari latihan konseling dalam kelompok.
Minggu ke-15: UAS dan pengumpulan dini;
Tanggal Penting
No | Tugas | Minggu |
|---|---|---|
1 | Quiz 1 | Ke-3 |
2 | Quiz 2 | Ke-15 |
3 | Refleksi triad (minggu 3-6 & 8-11) | Minggu |
4 | UTS | Ke-7 |
5 | UAS Pengumpulan Dini | Ke-15 |
6 | UAS | Ke-16 |
Kelas Pengganti
No | Tanggal | Minggu | Pengganti |
|---|---|---|---|
1 | 16 Februari | Ke-7 (UTS) | |
2 | 23 Maret | Ke-12 (Pendekatan Konseling Baru) |