PAI - Menyembelih Hewan
BINATANG DAN PENYEMBELIHAN
Islam mengajarkan penyembelihan hewan sesuai syariat
Hewan yang halal tanpa disembelih
Ikan dan belalang
Hewan yang haram
Katak, babi, anjing,
Hewan yang diperoleh dengan cara haram (e.g. stealing)
Penyembelihan dalam Islam
Tidak sama dengan mematikan hewan
Dilakukan sesuai ajaran Rasulullah saw
KETENTUAN:
Jika iya, penyembelihanya sah
Ketentuan orang yang menyembelih
Beragama islam (jika tidak, hukumnya tidak sah)
Menyembelih dengan sengaja/sadar
Baligh dan berakal
Membaca basmalah, lalu shalawat dan takbir 3x
Ketentuan hewan yang akan disembelih
Hewan masih hidup
Hewan termasuk hewan yang halal
Ketentuan alat penyembelih
Alat harus tajam
tidak terbuat dari tulang, kuku, atau gigi
Boleh terbuat dari besi, baja, bambu
Ketentuan Menyembelih
Penyembelih harus memastikan ia sudah memutuskan:
Tenggorokan (saluran pernapasan)
Saluran makanan
Dua urat leher yang ada di sekitar tenggorokan
TATA CARA:
Jenis penyembelihan hewan
Tradisional: menggunakan pisau,
Mekanik: menggunakan mesin pemotong hewan
Tata Cara Traditional
Menyiapkan lubang penampung darah
Hewan dihadapkan ke kiblat, lambung kiri di bawah
Kaki hewan dipegang kuat2 (diikat), kepala ditekan kebawah
Leher hewan diletakkan di atas penampung darah
Berniat menyembelih
Membaca basmalah, shalawat nabi, dan takbir 3x
Arahkan alat penyembelih/pisau pada bagian leher hewan sampai seperti ketentuan menyembelih.
Tata Cara Mekanik
Pastikan mesin pemotong hewan sudah menyala
Siapkan hewan yang akan disembelih
berniat menyembelih
Membaca basmalah, shalawat nabi, dan takbir 3x
Masukkan hewan ke dalam mesin pemotong
HUKUM HUKUM:
Hal-hal yang sunah dalam proses penyembelihan:
Mengasah alat menyembelih setajam mungkin.
Menghadapkan hewan ke arah kiblat.
Membaca basmalah (menyebut asma Allah)
Menyembelih di pangkal leher.
Hal-hal yang makruh dalam proses penyembelihan:
Menyembelih dengan alat yang kurang tajam.
Menyembelih dari arah belakang leher.
Menyembelih sampai putus seluruh batang leher.
Menguliti dan memotong sebelum hewan mati.
Hukum mengonsumsi daging hewan hasil berburu:
Halal jika sebelum berburu membaca asma Allah Swt/membaca bismilah
Berburu hewan liar dilakukan dengan melukai bagian tubuh yang mengalirkan darah.
DALIL:
Q.s Al- Maidah ayat 3:
