PAI - Menyembelih Hewan

BINATANG DAN PENYEMBELIHAN

Islam mengajarkan penyembelihan hewan sesuai syariat

  • Hewan yang halal tanpa disembelih

    • Ikan dan belalang

  • Hewan yang haram

    • Katak, babi, anjing,

    • Hewan yang diperoleh dengan cara haram (e.g. stealing)

  • Penyembelihan dalam Islam

    • Tidak sama dengan mematikan hewan

    • Dilakukan sesuai ajaran Rasulullah saw

KETENTUAN:

Jika iya, penyembelihanya sah

  • Ketentuan orang yang menyembelih

    • Beragama islam (jika tidak, hukumnya tidak sah)

    • Menyembelih dengan sengaja/sadar

    • Baligh dan berakal

    • Membaca basmalah, lalu shalawat dan takbir 3x

  • Ketentuan hewan yang akan disembelih

    • Hewan masih hidup

    • Hewan termasuk hewan yang halal

  • Ketentuan alat penyembelih

    • Alat harus tajam

    • tidak terbuat dari tulang, kuku, atau gigi

    • Boleh terbuat dari besi, baja, bambu

  • Ketentuan Menyembelih

    • Penyembelih harus memastikan ia sudah memutuskan:

      • Tenggorokan (saluran pernapasan)

      • Saluran makanan

      • Dua urat leher yang ada di sekitar tenggorokan

TATA CARA:

  • Jenis penyembelihan hewan

    • Tradisional: menggunakan pisau,

    • Mekanik: menggunakan mesin pemotong hewan

  • Tata Cara Traditional

    1. Menyiapkan lubang penampung darah

    2. Hewan dihadapkan ke kiblat, lambung kiri di bawah

    3. Kaki hewan dipegang kuat2 (diikat), kepala ditekan kebawah

    4. Leher hewan diletakkan di atas penampung darah

    5. Berniat menyembelih

    6. Membaca basmalah, shalawat nabi, dan takbir 3x

    7. Arahkan alat penyembelih/pisau pada bagian leher hewan sampai seperti ketentuan menyembelih.

  • Tata Cara Mekanik

    1. Pastikan mesin pemotong hewan sudah menyala

    2. Siapkan hewan yang akan disembelih

    3. berniat menyembelih

    4. Membaca basmalah, shalawat nabi, dan takbir 3x

    5. Masukkan hewan ke dalam mesin pemotong

HUKUM HUKUM:

  • Hal-hal yang sunah dalam proses penyembelihan:

    • Mengasah alat menyembelih setajam mungkin.

    • Menghadapkan hewan ke arah kiblat.

    • Membaca basmalah (menyebut asma Allah)

    • Menyembelih di pangkal leher.

  • Hal-hal yang makruh dalam proses penyembelihan:

    • Menyembelih dengan alat yang kurang tajam.

    • Menyembelih dari arah belakang leher.

    • Menyembelih sampai putus seluruh batang leher.

    • Menguliti dan memotong sebelum hewan mati.

  • Hukum mengonsumsi daging hewan hasil berburu:

    • Halal jika sebelum berburu membaca asma Allah Swt/membaca bismilah

    • Berburu hewan liar dilakukan dengan melukai bagian tubuh yang mengalirkan darah.

DALIL:

  • Q.s Al- Maidah ayat 3: