LEMBAGA JASA KEUANGAN BANK

Lembaga Jasa Keuangan

A. Bank

Pengertian Bank

Kata bank berasal dari bahasa Italia yaitu banco, banco pada masa lalu artinya bangku atau meja. Meja dalam sejarah bank pertama kalinya digunakan sebagai tempat menukar uang. Menurut Prof. G. M. Verryn Stuart dalam bukunya yang berjudul Bank Politics, mendefinisikan bank adalah suatu badan usaha yang bertujuan memberi kredit, baik dengan uang sendiri maupun uang yang dipinjam dari orang lain, dan mengedarkan alat penukar berupa uang kertas serta uang giral. Dalam Undang-Undang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkanya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Fungsi Bank

Fungsi bank adalah menghimpun dana dari masyarakat, penyalur dana ke masyarakat, dan pelayan masyarakat.

Jenis Bank

Menurut jenis kegiatanya,

  1. Bank sentral, adalah sebuah badan keuangan yang pada umumnya dimiliki pemerintah, dan bertanggungjawab mengatur kestabilan badan-badan keuangan, serta menjamin agar kegiatan badan keuangan tersebut dapat menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil.

  2. Bank umum, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan /atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran. 

  3. Bank syariah, adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Ada dua jenis bank syariah yaitu bank syariah umum dan bank pembiayaan rakyat syariah.

  4. Bank perkreditan rakyat (BPR), adalah bank yang menerima simpanan dari masyarakat hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya dan memberikan pinjaman kepada masyarakat.

Menurut bentuk badan hukum bank dibagi menjadi bank yang berbadan hukum perseroan terbatas (PT), koperasi, dan perusahaan daerah.

Menurut kepemilikan bank di bagi atas bank pemerintah, bank swasta, bank campuran, dan bank pemerintah daerah.

Prinsip Kegiatan Usaha

  1. Prinsip kehati-hatian (prudential principle), adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat dipercayakan kepadanya.

  2. Prinsip kepercayaan (fiduciary principle), adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dan nasabahnya.

  3. Prinsip kerahasiaan (confidential principle), adalah prinsip yang mengharuskan bank merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut dunia perbankan lazim dirahasiakan.

  4. Prinsip mengenal nasabah (know your customer principle), prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah, dan melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan.

B. Bank Sentral

Pengertian

Bank sentral adalah lembaga independen yang bertanggung jawab untuk mengatur sistem perbankan nasional. Tujuannya agar tercapai stabilitas moneter dan stabilitas keuangan. Di Indonesia, yang memiliki peran sebagai bank sentral adalah Bank Indonesia (BI).

Peran Bank Indonesia

  1. Stabilitas moneter

Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah 

  1. Stabilitas keuangan

Menjaga keefektifan sistem keuangan nasional

Fungsi Bank Indonesia

Untuk menjaga stabilitas moneter, BI memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Menerbitkan uang

Bank Indonesia memiliki fungsi untuk melakukan perencanaan, pengeluaran, hingga pemusnahan uang rupiah. Pencetakan uang dilakukan oleh Perum Peruri atas arahan dari BI.

  1. Melakukan kebijakan moneter

Bank Indonesia bertugas untuk mengatur jumlah uang yang beredar di masyarakat dengan menggunakan kebijakan moneter. Instrumennya adalah:

  1. Operasi pasar terbuka

  2. Politik diskonto

  3. Cash ratio

  4. Kredit selektif

  5. Himbauan moral

Sedangkan, untuk menjaga stabilitas keuangan BI memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Mengawasi sistem pembayaran

Dalam hal ini, BI berfungsi untuk membuat peraturan terkait sistem pembayaran nasional.

  1. Lender of the last resort

Agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga, BI dapat memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek dan pinjaman likuiditas khusus kepada perbankan yang membutuhkan.

  1. Pengawasan perbankan 

Bank Indonesia melakukan pengawasan di bidang makroprudensial, yaitu kegiatan yang berkaitan dengan sistem keuangan nasional. Hal inilah yang membedakan pengawasan antara BI dan OJK. OJK melakukan pengawasan di bidang mikroprudensial, yaitu kegiatan yang berhubungan dengan lembaga dan nasabah.

C. Bank Umum

Pengertian

Bank umum adalah lembaga perbankan yang melaksanakan kegiatan lalu lintas pembayaran baik dengan prinsip konvensional maupun syariah

Tugas Bank Umum

  • - Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan

  • - Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit

  • - Melayani jasa keuangan lainnya, seperti kegiatan valuta asing, pembiayaan, dan dana pensiun.

Produk Perbankan

  1. Kredit pasif, jenis kegiatan bank dalam menghimpun dana dari masyarakat diantaranya giro, tabungan berjangka (deposito berjangka), tabungan, deposit on call, dan deposit automatic roll over.

  2. Kredit aktif, adalah dana yang diberikan bank kepada masyarakat untuk berbagai tujuan. Seperti kredit rekening koran, kredit reimburs, kredit aksep, kredit dokumenter, dan kredit dengan jaminan surat-surat berharga.

Jasa-jasa perbankan di antaranya jual beli valuta asing, jasa penyimpanan, pengiriman/transfer uang, pemberian jaminan, kartu kredit, cek perjalanan, inkaso (bank melakukan penagihan piutang kepada nasabahnya), ATM, dan kartu debit. Manfaat produk perbankan bagi siswa diantaranya tabungan siswa, pengiriman uang, dan asuransi. Manfaat produk perbankan bagi pengusaha di antaranya simpanan giro, kliring, inkaso, dan berbagai jenis kredit.

D. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

LPS merupakan sebuah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

Tugas LPS

  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.

  2. Melaksanakan penjaminan penyimpanan.

  3. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.

  4. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal (bank resolution) yang tidak terdampak sistemik.

  5. Melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik.

Wewenang LPS

  1. Menetapkan dan memungut premi pinjaman.

  2. Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.

  3. Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.

  4. Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.

  5. Melakukan rekonsiliasi, verifikasi dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4.

  6. Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.

  7. Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.

  8. Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.

  9. Menjatuhkan sanksi administratif.