Catatan Lengkap – Etika Normatif & Deontologi

Pendahuluan

  • Objek material etika: tindakan manusia.
  • Fokus etika: menelaah tingkah laku moral (moralitas).
  • Menurut Bertens, terdapat tiga pendekatan ilmiah untuk mempelajari tindakan manusia:
    • Etika deskriptif
    • Etika normatif
    • Etika analitis / metaetika

Etika Deskriptif

  • Mempelajari moralitas dengan melukiskan (describing) fakta moral:
    • Adat, kebiasaan, anggapan baik–buruk.
    • Norma yang berlaku pada individu, kebudayaan, sub-kultur, periode sejarah.
  • Bersifat netral:
    • Tidak menilai benar–salah norma.
    • Tidak memeriksa kebenaran norma.

Etika Normatif

  • Bersifat evaluatif & preskriptif:
    • Menilai perilaku baik/tidak baik.
    • Memeriksa kebenaran norma serta mewajibkan/melarang tindakan.
    • Memberi argumen rasional untuk membenarkan larangan/perintah.
  • Tujuan: merumuskan prinsip etis yang rasional & dapat dipraktikkan.
Kekhasan Etika Normatif
  • Melakukan penilaian moral.
  • Menetapkan norma moral untuk mengatur manusia.
  • Menyediakan argumen rasional mengapa tindakan baik/buruk.
  • Merumuskan prinsip etis praktis.

Etika Analitis / Metaetika

  • Menganalisis bahasa etis, bukan langsung moralitas tindakan.
  • Bergerak pada tataran logika & makna istilah moral.

Sistem Filsafat Moral di Dalam Etika Normatif

  • Dua arus besar penilaian tindakan:
    1. Teleologisme (Konsekuensialis)
    • Menilai tindakan berdasarkan dampak/tujuan.
    • Tiga sistem utama:
      • Hedonisme: nilai tertinggi = kesenangan.
      • Eudaimonisme: nilai tertinggi = kebahagiaan.
      • Utilitarianisme: nilai tertinggi = kegunaan/manfaat terbesar.
    • Nilai bersifat relatif, melayani pencapaian tujuan.
    1. Deontologisme (Kewajiban)
    • Menilai tindakan berdasar motif, maksud, kehendak pelaku.
    • Mengutamakan kebaikan moral intrinsik, mutlak, tidak bergantung pada akibat.
  • Titik temu keduanya: sama-sama menyangkut prinsip moral (hormat diri, keadilan, bonum commune).

Deontologi – Definisi & Karakteristik Umum

  • Etymologi: Yunani “deon” = apa yang harus/wajib dilakukan.
  • Penilaian moral bertumpu pada kewajiban:
    • Tindakan baik karena (\textit{in se}) baik → menjadi kewajiban.
    • Memperhatikan apakah tindakan sesuai kewajiban, bukan akibat.
  • Tokoh kunci: Immanuel Kant, William David Ross, (juga sering disebut John Stuart Mill sebagai pembanding meski utilitarian).

Immanuel Kant – Deontologi Kantian

  • Kata kunci: kehendak baik, kewajiban, imperatif kategoris & imperatif hipotetis, otonomi kehendak.
Kehendak Baik ((\textit{Good Will}))
  • Satu-satunya hal yang baik tanpa syarat.
  • Tindakan bermoral ⟺ dilakukan karena kehendak baik.
  • Akibat baik bisa jadi kebetulan; moralitas terletak pada niat.
Kewajiban
  • Kehendak menjadi baik jika bertindak karena kewajiban.
  • Tindakan wajib dilakukan terlepas dari tujuan lain.
  • Contoh: membayar pajak → kewajiban, bukan demi manfaat pribadi.
Legalitas vs Moralitas
  • Legalitas: bertindak sesuai hukum lahiriah.
  • Moralitas: bertindak karena hormat pada hukum moral batin.
Imperatif
  • Imperatif Kategoris: perintah tak bersyarat, berlaku universal.
  • Imperatif Hipotetis: perintah bersyarat ("jika ingin X maka lakukan Y").
Tiga Rumusan Imperatif Kategoris (Keraf)
  1. Prinsip Universalitas: Bertindaklah hanya menurut maksim yang dapat diinginkan menjadi hukum universal.
  2. Prinsip Humanitas: Perlakukan manusia (diri sendiri & orang lain) selalu sebagai tujuan, bukan semata alat.
  3. Prinsip Otonomi: Bertindaklah seolah-olah Anda pembuat hukum moral bagi diri sendiri (melawan heteronomi).
Kebebasan & Otonomi Kehendak
  • Kebebasan = kesanggupan memberi hukum moral bagi diri sendiri.
  • Menolak dikendalikan emosi, nafsu, tekanan eksternal.

Kritik terhadap Kant (Bertens & Keraf)

  • Etika terkesan suram & kaku; seolah berbuat baik hanya karena wajib.
  • Mengabaikan akibat perbuatan (mis. bohong demi kasih).
  • Tidak memadai menghadapi konflik kewajiban konkret.

William David Ross – "Prima Facie Duties"

  • Mengakui konflik kewajiban; tiap kewajiban bersifat sementara (prima facie) sampai ada kewajiban lebih kuat.
  • Daftar kewajiban prima facie:
    1. Kesetiaan ((\textit{fidelity}))
    2. Ganti rugi ((\textit{reparation}))
    3. Terima kasih ((\textit{gratitude}))
    4. Keadilan ((\textit{justice}))
    5. Berbuat baik ((\textit{beneficence}))
    6. Mengembangkan diri ((\textit{self-improvement}))
    7. Tidak merugikan ((\textit{non-maleficence}))
  • Intuisi memberi kesadaran akan kewajiban, namun akal budi menilai mana yang paling penting dalam kasus konkret.
  • Problematik: tidak ada kriteria universal memilih kewajiban tertinggi.

Etika Peraturan (Rule Ethics)

  • Bukan teori sistematis, hanya himpunan peraturan rinci tanpa fondasi rasional.
  • Contoh peraturan: hormati orang tua, jujur, dilarang menipu, tidak membunuh, seks hanya dalam perkawinan, dll.
  • Nilai moral = ketaatan pada peraturan semata.
  • Dua kekurangan pokok:
    1. Tidak menjelaskan dasar berlakunya peraturan ⇒ mudah menjadi beban.
    2. Tidak mempertimbangkan akibat tindakan ⇒ dapat mematikan tanggung jawab etis.
  • Kesulitan saat dua aturan bertentangan (mis. ibadah vs menolong ibu sakit).
  • Risiko: "manusia untuk peraturan", merendahkan martabat.

Etika Situasi (Situation Ethics)

  • Muncul pasca Perang Dunia II; dipengaruhi eksistensialisme & personalisme.
  • Tokoh: Joseph Fletcher (Situation Ethics 1966; Moral Responsibility 1967).
  • Prinsip:
    • Tiap orang & tiap situasi unik.
    • Norma umum tidak menentukan tanggung jawab.
    • Moralitas = keputusan kreatif individu dalam konteks konkret.
  • Bertolak belakang dengan etika peraturan yang kaku.
Penilaian Positif
  • Menegaskan keunikan pribadi & martabat manusia.
  • Mendorong kepekaan situasional & tanggung jawab personal.
Penilaian Negatif
  • Terlalu menonjolkan keunikan hingga abaikan kesamaan hakiki manusia.
  • Mengabaikan kebutuhan aturan umum (contoh: lalu lintas → butuh rambu umum).
  • Lewatkan struktur dasar yang tetap dalam tiap situasi.
  • Kurang memperhatikan hierarki norma: ada norma universal & mutlak; etik situasi menyisakan Cinta sebagai satu-satunya absolut.

Materi Tambahan: Prinsip Deontologi tentang Nilai Intrinsik

  • Beberapa tindakan buruk secara intrinsik ((\textit{intrinseca malum})), apa pun motivasi & akibat.
  • Pepatah Latin: "Fiat justitia ruat coelum""Fiat\ justitia\ ruat\ coelum" (Tegakkan keadilan, biarpun langit runtuh).
  • Mencontohkan penolakan korupsi walau hasilnya menolong desa.

Contoh Kasus – Janin Cacat & Dilema Aborsi

  • Situasi:
    • Ibu hamil perdana; janin diindikasikan cacat fisik permanen & ketergantungan seumur hidup.
    • Ayah berstatus terpandang, reputasi tinggi.
    • Dilema: mempertahankan atau menggugurkan.
  • Pendekatan etika deontologi:
    • Tindakan dinilai pada kewajiban moral, bukan dampak sosial/citra.
    • Kewajiban utama: hormat pada martabat manusia (janin = manusia sebagai tujuan, bukan alat).
    • Imperatif kategoris menyatakan tidak boleh menjadikan manusia (janin) sekadar alat kenyamanan/ reputasi.
    • Tenaga medis terikat kewajiban melindungi kehidupan & tunduk pada hukum moral universal ("jangan membunuh").
    • Kesimpulan deontologis: mempertahankan kehamilan adalah kewajiban moral; aborsi melanggar perintah kategoris.

Ringkasan Inti

  • Etika normatif: menilai & memerintah tindakan, berbeda dari deskriptif & metaetika.
  • Teleologisme fokus akibat; Deontologisme fokus kewajiban.
  • Kant: moralitas = kehendak baik yang tunduk kewajiban; imperatif kategoris sebagai hukum universal.
  • Ross: kewajiban prima facie memungkinkan penilaian hierarkis situasional.
  • Etika Peraturan: taat aturan tanpa dasar → kaku; Etika Situasi: kebebasan penuh individu → rawan chaos.
  • Deontologi tetap menegaskan nilai intrinsik & kewajiban tak bersyarat, meski butuh pelengkap untuk konflik konkret.